“Bersyukurlah Sinar UV (Ultraviolet) di Indonesia bisa menjadi tameng Virus Omicron.
TetapWaspadaTapiJanganPanik
TetapProkes
KarenaVirusCoronaMasihMengintai
TetapJagaImanImunAman.Amin.”
(GFD-2022-9138) [SALAH] Sinar UV di Indonesia Sebagai Tameng Omicron
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 05/02/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah narasi melalui akun Facebook Angelus Solapung II yang mengatakan bahwa sinar UV dapat dijadikan sebagai penangkal penyebaran varian Omicron. Unggahan tersebut juga memuat sebuah video yang mengatakan bahwa varian Omicron tidak banyak menyebar di Indonesia dikarenakan tingginya tingkat sinar UV di wilayah Indonesia.
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Tirto, Siti Nadia Tirmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI mengatakan bahwa tidak ada kaitannya tingkat penyebaran varian Omicron dengan sinar UV di Indonesia. Selain itu, dikutip dari laman berita Liputan6 seorang dokter relawan Covid-19 yakni Muhammad Fajri Addai mengatakan bahwa tidak ada penelitian ilmiah yang mengatakan terdapat korelasi antara tingginya sinar UV dengan rendahnya penyebaran varian Omicron di Indonesia. Ia mengatakan bahwa tinggi rendahnya tingkat penyebaran dapat disebabkan oleh faktor tingginya angka vaksinasi atau kekebalan masyarakat yang tinggi.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook Angelus Solapung II tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Tirto, Siti Nadia Tirmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI mengatakan bahwa tidak ada kaitannya tingkat penyebaran varian Omicron dengan sinar UV di Indonesia. Selain itu, dikutip dari laman berita Liputan6 seorang dokter relawan Covid-19 yakni Muhammad Fajri Addai mengatakan bahwa tidak ada penelitian ilmiah yang mengatakan terdapat korelasi antara tingginya sinar UV dengan rendahnya penyebaran varian Omicron di Indonesia. Ia mengatakan bahwa tinggi rendahnya tingkat penyebaran dapat disebabkan oleh faktor tingginya angka vaksinasi atau kekebalan masyarakat yang tinggi.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook Angelus Solapung II tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila (Universitas Diponegoro)
Hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Tirto, Siti Nadia Tirmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI mengatakan bahwa tidak ada kaitannya tingkat penyebaran varian Omicron dengan sinar UV di Indonesia.
Hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Tirto, Siti Nadia Tirmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI mengatakan bahwa tidak ada kaitannya tingkat penyebaran varian Omicron dengan sinar UV di Indonesia.
Rujukan
(GFD-2022-9137) [SALAH] Sri Sultan Hamengku Buwono X Mengganggap Covid 19 Sandiwara di Bumi NKRI
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 05/02/2022
Berita
NARASI:
SULTAN HB KE- X BERBICARA
HENTIKAN SANDIWARA COVID19 Di BUMI NKRI Karena Sesungguhnya CHINA Telah Bom Bardir NKRI Dgn SERANGAN ASIMETRIS Menggunakan Oknum2 Penghianat di NKRI…
Pinjaman Hutang dari China dgn Bunga Tinggi itu seperti Amunisi
Mengizinkan Ratusan China dlm 1X 24 Jam masuk ke Bandara itu adalah Pembiaran (Bentuk Penghianatan) kpd Kedaulatan NKRI, Sementara Pribumi sendiri diperketat dgn Vaksin & Rapid test, dll
Sultan hb ke -x
SULTAN HB KE- X BERBICARA
HENTIKAN SANDIWARA COVID19 Di BUMI NKRI Karena Sesungguhnya CHINA Telah Bom Bardir NKRI Dgn SERANGAN ASIMETRIS Menggunakan Oknum2 Penghianat di NKRI…
Pinjaman Hutang dari China dgn Bunga Tinggi itu seperti Amunisi
Mengizinkan Ratusan China dlm 1X 24 Jam masuk ke Bandara itu adalah Pembiaran (Bentuk Penghianatan) kpd Kedaulatan NKRI, Sementara Pribumi sendiri diperketat dgn Vaksin & Rapid test, dll
Sultan hb ke -x
Hasil Cek Fakta
Hoaks yang menyangkut nama Sri Sultan HB X ini sudah beredar sejak Juli 2021. Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa Sultan HB X mengganggap Covid 19 adalah sandiwara China dengan menyebutkan beberapa poin pendukung.
Pemerintah DIY melalui akun Instagram Humasjogja telah mengunggah bahwa klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Akun tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri tidak membuat berita palsu ataupun mempercayai berita tanpa melakukan konfirmasi dari sumber terpercaya.
Pemerintah DIY melalui akun Instagram Humasjogja telah mengunggah bahwa klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Akun tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri tidak membuat berita palsu ataupun mempercayai berita tanpa melakukan konfirmasi dari sumber terpercaya.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada).
Klaim Sri Sultan HB X anggap Covid 19 sandiwara di bumi NKRi adalah salah. Hoaks tersebut telah beredar sejak 2021 dan telah diklarifikasi pihak Pemerintah DIY.
Klaim Sri Sultan HB X anggap Covid 19 sandiwara di bumi NKRi adalah salah. Hoaks tersebut telah beredar sejak 2021 dan telah diklarifikasi pihak Pemerintah DIY.
Rujukan
(GFD-2022-9136) [SALAH] Foto Artikel “Pesantren Alquran Terbakar, 26 Santri Dan Dua Guru Tewas Terpanggang”
Sumber: artikel onlineTanggal publish: 04/02/2022
Berita
[SALAH] Foto Artikel “Pesantren Alquran Terbakar, 26 Santri Dan Dua Guru Tewas Terpanggang”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya foto kebakaran yang diklaim sebagai kebakaran di pondok pesantren Al Quran yang menewaskan 26 santri dan 2 guru merupakan klaim yang salah.
Faktanya, bukan pesantren. Kejadian kebakaran di foto artikel itu adalah kebakaran Kantor Bupati Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (19/11/2016), sekitar pukul 05.00 WIB.
Foto yang identik, salah salah satunya dimuat di artikel berjudul “BREAKING NEWS: Kantor Bupati Melawi Ludes Terbakar” yang terbit di situs pontianak.tribunnews.com pada Sabtu, 19 November 2016.
Dilansir dari artikel ini, sekitar dua unit mobil pemadam kebakaran, dan petugas berjibaku memadamkan kobaran api, yang meluluhlantakkan hampir seluruh ruangan Kantor Bupati Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (19/11/2016), sekitar pukul 05.00 WIB.
Ada pun ruangan kantor tersebut di antaranya, ruang Bupati dan Wakil Bupati. Ruang Kabag Perlengkapan, Ruang Kabag Umun, Ruang Kabag Kesra, Ruang Asisten I,II,III, Ruang TU dan Aula Pertemuan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Dilansir dari detikcom, kebakaran hebat itu diduga disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik.
“Sementara diduga arus pendek. Namun, untuk mengetahui penyebab kebakaran pastinya, akan dicek oleh Puslabfor Polri,” ujar Kapolres Melawi AKBP Oki Waskita.
Faktanya, bukan pesantren. Kejadian kebakaran di foto artikel itu adalah kebakaran Kantor Bupati Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (19/11/2016), sekitar pukul 05.00 WIB.
Foto yang identik, salah salah satunya dimuat di artikel berjudul “BREAKING NEWS: Kantor Bupati Melawi Ludes Terbakar” yang terbit di situs pontianak.tribunnews.com pada Sabtu, 19 November 2016.
Dilansir dari artikel ini, sekitar dua unit mobil pemadam kebakaran, dan petugas berjibaku memadamkan kobaran api, yang meluluhlantakkan hampir seluruh ruangan Kantor Bupati Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (19/11/2016), sekitar pukul 05.00 WIB.
Ada pun ruangan kantor tersebut di antaranya, ruang Bupati dan Wakil Bupati. Ruang Kabag Perlengkapan, Ruang Kabag Umun, Ruang Kabag Kesra, Ruang Asisten I,II,III, Ruang TU dan Aula Pertemuan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Dilansir dari detikcom, kebakaran hebat itu diduga disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik.
“Sementara diduga arus pendek. Namun, untuk mengetahui penyebab kebakaran pastinya, akan dicek oleh Puslabfor Polri,” ujar Kapolres Melawi AKBP Oki Waskita.
Kesimpulan
BUKAN pesantren. Kejadian kebakaran di foto artikel itu adalah kebakaran Kantor Bupati Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (19/11/2016), sekitar pukul 05.00 WIB.
Rujukan
(GFD-2022-9135) [SALAH] Razia Masker dengan Denda Rp250 Ribu di Seluruh Indonesia
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 04/02/2022
Berita
Beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa akan dilaksanakan razia masker oleh Ditlantas Polda secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam pesan tersebut juga dicantumkan logo TNI dan Polri, serta jumlah denda yang akan diberikan kepada pihak yang tidak menggunakan masker, yaitu Rp250 ribu.
razia masker 250rb
Razia masker kena denda
razia masker 250rb
Razia masker kena denda
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, pengumuman tersebut bukan merupakan pengumuman resmi dari Dilantas Polda. Melansir dari Pikiran Rakyat, KBO Ditlantas Polda Jabar, AKBP Bayu Catur menegaskan bahwa baik Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri tidak pernah menyebarkan pengumuman tersebut.
Narasi serupa juga pernah beredar pada Juni 2021 lalu. Artikel dengan topik yang sama telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Razia Masker Di Seluruh Indonesia Dengan Denda 250 Ribu” yang diunggah pada 26 Juni 2021.
Dengan demikian, narasi yang beredar melalui pesan berantai di WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Narasi serupa juga pernah beredar pada Juni 2021 lalu. Artikel dengan topik yang sama telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Razia Masker Di Seluruh Indonesia Dengan Denda 250 Ribu” yang diunggah pada 26 Juni 2021.
Dengan demikian, narasi yang beredar melalui pesan berantai di WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini.
Bukan pengumuman tentang pelaksanaan razia masker resmi dari Dilantas Polda. Pihak Ditlantas Polda Jabar menegaskan bahwa baik Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri tidak pernah menyebarkan pengumuman tersebut.
Bukan pengumuman tentang pelaksanaan razia masker resmi dari Dilantas Polda. Pihak Ditlantas Polda Jabar menegaskan bahwa baik Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri tidak pernah menyebarkan pengumuman tersebut.
Rujukan
Halaman: 3942/5642