Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang menampilkan pidato Presiden Rusia, Vladimir Putin. Di dalam unggahan yang disebarkan oleh akun bernama Senandung Azeizza Zhian ini juga menyertakan narasi yang menjelaskan bahwa Presiden Putin secara khusus memperingati Presiden Joko Widodo untuk tidak ikut campur dengan masalah antara Rusia dengan Ukraina. Dalam narasi tersebut juga disampaikan bahwa Presiden Putin meminta Presiden Joko Widodo untuk berfokus pada masalah negara Indonesia seperti masalah minyak goreng langka, BPJS Kesehatan yang diwajibkan untuk berbagai keperluan administrasi, pemaksaan vaksin, dan lain-lain.
pesan putin
(GFD-2022-9385) [SALAH] Presiden Putin Peringati Jokowi Agar Tidak Ikut Campur Masalah Rusia dengan Ukraina
Sumber: facebook.comTanggal publish: 10/03/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Namun setelah dilakukan penelusuran, narasi yang menyatakan bahwa ada peringatan khusus dari Presiden Putin kepada Presiden Joko Widodo (Indonesia) untuk tidak ikut campur dengan masalah antara Rusia dan Ukrania merupakan narasi hoaks. Video yang ada di dalam unggahan merupakan video pidato Presiden Putin yang jika diterjemahkan, memiliki maksud agar negara-negara di dunia tidak mencoba menghentikan serangan Rusia kepada Ukraina. Dalam terjemahan aslinya, Presiden Putin tidak ada memberikan peringatan khusus kepada Presiden Joko Widodo (Indonesia).
Jadi dapat disimpulkan bahwa unggahan yang menyebutkan bahwa Presiden Putin secara khusus memperingati Indonesia agar tidak ikut campur dalam masalah antara Rusia dengan Ukraina merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa unggahan yang menyebutkan bahwa Presiden Putin secara khusus memperingati Indonesia agar tidak ikut campur dalam masalah antara Rusia dengan Ukraina merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya, dalam pidatonya terkait konflik dengan Ukraina, Presiden Putin tidak ada memperingati Indonesia secara khusus agar tidak ikut campur masalah mereka.
Faktanya, dalam pidatonya terkait konflik dengan Ukraina, Presiden Putin tidak ada memperingati Indonesia secara khusus agar tidak ikut campur masalah mereka.
Rujukan
(GFD-2022-9384) [SALAH] Video “detik detik babi ngepet berubah jadi manusia tertangkap warga”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 10/03/2022
Berita
Akun Facebook Hidup kembali (fb.com/107124854910450) pada 3 Maret 2021 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan warga yang berkerumun menyaksikan diduga hewan yang diklaim sebagai babi ngepet dengan narasi sebagai berikut:
“Hikmah kehidupan detik detik b4by n93pet tertangkap warga #spiritual #spirituality #viral”
Di video tersebut juga terdapat narasi: “B4by n93pet tertangkap warga”, “detik detik b4b! n93pet berubah jadi manusia serem !!!”
“Hikmah kehidupan detik detik b4by n93pet tertangkap warga #spiritual #spirituality #viral”
Di video tersebut juga terdapat narasi: “B4by n93pet tertangkap warga”, “detik detik b4b! n93pet berubah jadi manusia serem !!!”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang diklaim sebagai detik-detik babi ngepet berubah menjadi manusia tertangkap oleh warga merupakan konten yang menyesatkan.
Faktanya babi di video itu tidak berubah jadi manusia. Penangkapan babi di video itu merupakan rekayasa Adam Ibrahim yang sudah divonis 4 tahun penjara pada Desember 2021, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet yang sebenarnya hanyalah babi biasa di Sawangan, Depok pada 27 April 2021.
Potongan video yang identik, dimuat di video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada 9 Mei 2021 dengan judul “Rekayasa Babi Ngepet di Depok Berawal dari Banyak Warga yang Keluhkan Kehilangan Uang”.
Dikutip dari keterangan di video ini, warga Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penangkapan seekor babi yang diduga jelmaan seorang manusia. Kabar babi ngepet yang ditangkap oleh 7 orang di tengah malam ini mengaku diperintahkan seorang warga yang dianggap ahli agama.
Dilansir dari CNN Indonesia, Polres Depok menetapkan Adam Ibrahim sebagai tersangka pada 29 April 2021 karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal babi ngepet di Depok. Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan dalam kasus ini tersangka sengaja membuat cerita bohong soal babi ngepet hingga akhirnya membuat warga percaya.
Adam Ibrahim sudah mengaku sengaja menyebarkan isu soal babi ngepet kepada warga di Sawangan, Depok karena ingin terkenal di kampungnya. Tapi cara atau siasat Adam Ibrahim untuk meyakinkan warga Depok agar percaya isu babi ngepet baru terungkap di pengadilan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Adam Ibrahim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). Jaksa mengatakan awal mula ide merekayasa babi ngepet ini muncul ketika ada warga yang bercerita ke Adam mereka kehilangan uang. Dari situ timbullah akal licik Adam untuk merekayasa cerita bahwa uang itu menghilang karena babi ngepet.
Untuk melancarkan niatnya, Adam membeli babi secara online. Setelah dikirim ke rumahnya, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.
Adam, menurut Jaksa, melepaskan babi hidup berwarna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Kemudian, Adam menelepon saksi Adi Firmanto untuk membantu siasatnya semakin terlihat nyata.
Jaksa mengatakan babi yang dilepaskan Adam itu ditangkap oleh Adi beserta empat warga lainnya. Warga menangkap babi dengan cara telanjang, sesuai dengan arahan Adam Ibrahim.
Setelah babi ditangkap, Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Sesuai dengan arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.
Akibat perbuatannya ini, Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Depok, Jawa Barat.
Dalam vonisnya tersebut, majelis hakim PN Depok meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet.
Faktanya babi di video itu tidak berubah jadi manusia. Penangkapan babi di video itu merupakan rekayasa Adam Ibrahim yang sudah divonis 4 tahun penjara pada Desember 2021, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet yang sebenarnya hanyalah babi biasa di Sawangan, Depok pada 27 April 2021.
Potongan video yang identik, dimuat di video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada 9 Mei 2021 dengan judul “Rekayasa Babi Ngepet di Depok Berawal dari Banyak Warga yang Keluhkan Kehilangan Uang”.
Dikutip dari keterangan di video ini, warga Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penangkapan seekor babi yang diduga jelmaan seorang manusia. Kabar babi ngepet yang ditangkap oleh 7 orang di tengah malam ini mengaku diperintahkan seorang warga yang dianggap ahli agama.
Dilansir dari CNN Indonesia, Polres Depok menetapkan Adam Ibrahim sebagai tersangka pada 29 April 2021 karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal babi ngepet di Depok. Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan dalam kasus ini tersangka sengaja membuat cerita bohong soal babi ngepet hingga akhirnya membuat warga percaya.
Adam Ibrahim sudah mengaku sengaja menyebarkan isu soal babi ngepet kepada warga di Sawangan, Depok karena ingin terkenal di kampungnya. Tapi cara atau siasat Adam Ibrahim untuk meyakinkan warga Depok agar percaya isu babi ngepet baru terungkap di pengadilan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Adam Ibrahim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). Jaksa mengatakan awal mula ide merekayasa babi ngepet ini muncul ketika ada warga yang bercerita ke Adam mereka kehilangan uang. Dari situ timbullah akal licik Adam untuk merekayasa cerita bahwa uang itu menghilang karena babi ngepet.
Untuk melancarkan niatnya, Adam membeli babi secara online. Setelah dikirim ke rumahnya, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.
Adam, menurut Jaksa, melepaskan babi hidup berwarna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Kemudian, Adam menelepon saksi Adi Firmanto untuk membantu siasatnya semakin terlihat nyata.
Jaksa mengatakan babi yang dilepaskan Adam itu ditangkap oleh Adi beserta empat warga lainnya. Warga menangkap babi dengan cara telanjang, sesuai dengan arahan Adam Ibrahim.
Setelah babi ditangkap, Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Sesuai dengan arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.
Akibat perbuatannya ini, Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Depok, Jawa Barat.
Dalam vonisnya tersebut, majelis hakim PN Depok meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet.
Kesimpulan
TIDAK berubah jadi manusia. Penangkapan babi di video itu merupakan rekayasa Adam Ibrahim yang sudah divonis 4 tahun penjara pada Desember 2021, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet yang sebenarnya hanyalah babi biasa di Sawangan, Depok pada 27 April 2021.
Rujukan
- https://www.youtube.com/watch?v=tql3rJ2CVh0
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210429133442-12-636404/babi-ngepet-depok-cuma-rekayasa-pelaku-ditangkap-polisi
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210914151919-20-694160/jaksa-ungkap-motif-adam-dalangi-hoaks-babi-ngepet-depok
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211206161928-12-730549/kasus-babi-ngepet-adam-divonis-pn-depok-4-tahun-penjara
(GFD-2022-9383) Menyesatkan, FDA sembunyikan dokumen vaksin Covid-19 Pfizer hingga 75 tahun
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 09/03/2022
Berita
Sebuah video berisi narasi bahwa otoritas makanan dan obat-obatan Amerika Serikat (FDA) menyembunyikan dokumen terkait efek samping Pfizer dan menunda publikasinya 75 tahun mendatang, beredar di Twitter 7 Maret 2022.
Video berdurasi 1:15 menit itu berjudul: Dokumen Pfizer yang ingin disegel FDA selama 75 tahun, berisi kompilasi video yang menunjukkan bagian-bagian dokumen terkait vaksin Covid-19 milik perusahaan Pfizer, diiringi narator seorang pria. Narator tersebut mengatakan: “Di tengah peperangan Rusia-Ukraina, ternyata pada Rabu 1 Maret 2022, dokumen terkait vaksin Covid Pfizer dan efek sampingnya, yang sebelumnya tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan kepada publik oleh FDA (BPOM Amerika) akhirnya dirilis.
Isi narasi juga menyinggung bahwa dokumen itu berisi efek samping Covid-19 Pfizer seperti menyebabkan herpes, tumor, diabetes, pneumonia, berbagai jenis autoimun, cedera liver, hati, gagal ginjal, jantung dan berbagai jenis masalah jantung, menopause dini, kelahiran prematur dan lain-lain. “Cek halaman 30-38 untuk mengecek daftar panjang efek samping Covid-19 pfizer. “
Tangkapan layar cuitan dan unggahan dengan klaim FDA sembunyikan dokumen vaksin Covid-19 Pfizer hingga 75 tahun
Hasil Cek Fakta
Klaim 1: FDA akan menutupi dokumen efek samping Pfizer selama 75 tahun
Fakta: Kasus ini bermula dari sengketa permintaan informasi dari Kesehatan Masyarakat dan Profesional Medis kepada Pusat Layanan Pemohon FOIA di bawah Undang-undang Hak atas Informasi (FOIA). Mereka menuntut agar FDA merilis 300 ribu halaman data yang terkait dengan lisensi vaksin Covid-19 Pfizer. Pemerintah diharuskan untuk menanggapi permintaan ini, jumlah waktu yang diperlukan untuk memenuhi permintaan ini bervariasi tergantung pada jumlah dokumen yang diminta, backlog di lembaga yang menangani, dan kompleksitas dokumen yang terlibat.
Dari tuntutan tersebut, FDA mengusulkan akan merilis 500 halaman setiap bulan sesuai standar. Jika usulan ini disetujui, artinya FDA akan membutuhkan waktu 50 tahun, atau hingga 2076 untuk menyelesaikan publikasi seluruh dokumen.
Pada tanggal 15 November 2021, kedua belah pihak yang bersengketa menyampaikan laporan bersama ke Pengadilan Distrik AS di Distrik Utara Texas. Jumlah dokumen yang diminta penggugat berkembang menjadi 450 ribu halaman, yang artinya FDA membutuhkan waktu 75 tahun untuk mempublikasikan seluruh dokumen.
Pada 7 Januari 2022, Pengadilan Texas menyimpulkan bahwa permintaan FOIA ini sangat penting bagi publik dan memerintahkan agar FDA mempublikasikan dokumen tersebut dalam delapan bulan dengan sebanyak 55.000 halaman per bulan. Itu artinya waktu yang dibutuhkan lebih cepat 75 tahun dan empat bulan daripada yang dikatakan FDA untuk menyelesaikan publikasi seluruh dokumen. Hakim federal menilai, dengan mempublikasikan informasi tersebut sesegera mungkin dapat membantu meredakan kekhawatiran para skeptis vaksin dan meyakinkan mereka bahwa produk tersebut aman.
Sumber:
https://www.snopes.com/news/2021/11/19/fda-2076-vaccine-data/
https://www.reuters.com/legal/government/paramount-importance-judge-orders-fda-hasten-release-pfizer-vaccine-docs-2022-01-07/
Klaim 2: Dokumen berisi daftar efek samping vaksin Covid-19 Pfizer
Dokumen yang muncul dalam video itu adalah bagian dari dokumen FDA yang diunggah di situs Kesehatan Masyarakat dan Profesional Medis, https://phmpt.org/ pada 17 November 2021, berjudul 5.3.6 Cumulative Analysis of Post-authorization Adverse Event Reports. Halaman 30 hingga 38 dokumen itu berisi lampiran kejadian khusus yang muncul setelah vaksin Covid-19 Pfizer.
Vaksin Covid-19 memang dapat menyebabkan efek samping pada penerimanya. FDA telah mengevaluasi dan menganalisis data keamanan dan keefektifan dari uji klinis yang dilakukan pada puluhan ribu peserta studi dan informasi manufaktur yang dikirimkan oleh Pfizer-BioNTech. FDA telah menetapkan bahwa totalitas data yang tersedia memberikan bukti yang jelas bahwa Vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech mungkin efektif dalam mencegah COVID-19. Berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia, FDA menyimpulkan bahwa manfaat yang diketahui dan potensial dari seri utama dua dosis Vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech lebih besar daripada risiko yang diketahui dan potensial untuk orang berusia 16 tahun ke atas.
Kesimpulan
Dari pemeriksaan fakta di atas, video bernarasi bahwa otoritas makanan dan obat-obatan Amerika Serikat (FDA) akan menyembunyikan dokumen terkait efek samping Pfizer hingga 75 tahun adalah menyesatkan.
Tim Cek Fakta Tempo
Rujukan
- https://archive.ph/wufoe
- https://www.snopes.com/news/2021/11/19/fda-2076-vaccine-data/
- https://www.reuters.com/legal/government/paramount-importance-judge-orders-fda-hasten-release-pfizer-vaccine-docs-2022-01-07/
- https://phmpt.org/
- https://phmpt.org/pfizers-documents/
- https://www.fda.gov/emergency-preparedness-and-response/coronavirus-disease-2019-covid-19/pfizer-biontech-covid-19-vaccine-frequently-asked-questions#:~:text=Based%20on%20the%20totality%20of,of%20primary%20vaccination%20with%20the
(GFD-2022-9382) Keliru, Surat Edaran BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 09/03/2022
Berita
Gambar tangkapan layar yang memperlihatkan potongan surat edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 beredar di media sosial. Potongan Surat Edaran tersebut memuat kalimat yang menyatakan status pandemi Covid-19 dicabut.
Di Twitter gambar tangkapan layar tersebut dibagikan akun ini pada 7 Maret 2022. Akun inipun mempertanyakan keabsahan isi surat edaran itu. “ @PRFMnews..min apa benar covid -19 sudah aman ? Bukan hoax?” tulis akun tersebut.
Berikut isi potongan Surat Edaran tersebut:
“Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Apa benar BNPB telah mencabut status pandemi Covid-19?
Tangkapan layar unggahan Surat Edaran BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mengunjungi laman resmi BNNP. Selanjutnya penelusuran dilakukan melalui pemberitaan sejumlah media kredibel.
Hasilnya, BNPB memastikan potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa status pandemi covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.
Dilansir dari laman resmi BNPB, bnpb.go.id, Surat yang beredar merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Penjelasan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram BNPB yang menyatakan bahwa informasi pada potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.
Tangkapan layar bantahan dan penjelasan BNPB lewat akun Instagram resmi BNPB Indonesia.
BNPB juga melampirkan SE tersebut secara utuh yang memuat bagian awal kalimat pada halaman pertama. Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dilansir dari liputan6.com, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa faktanya hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu 2 Maret 2022 bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," tutur Muhari dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).
Menurut Muhari, dalam halaman surat terakhir SE tersebut, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point kedua pada bagian H atau penutup.
Abdul Muhari juga mengingatkan publik agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Untuk mengetahui informasi secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi tentang penanganan pandemi Covid-19 melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE Nomor 9/2022 tersebut,”kata Muhari dalam keterangan resmi yang diterima beritasatu.com, Minggu (6/3/2022).
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, potongan surat edaran BNPB yang menyatakan status pandemi Covid-19 telah dicabut,keliru. Potongan Surat yang beredar merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi
Surat itu bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kalimat utuh dalam SE tersebut berbunyi: “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
TIM CEK FAKTA TEMPO
Rujukan
- https://twitter.com/EuisKusmiati6/status/1500689743260307456/photo/1
- https://twitter.com/PRFMnews
- https://bnpb.go.id/berita/potongan-se-ka-satgas-penanganan-covid19-pandemi-dicabut-dan-tidak-berlaku-adalah-tidak-benar-berikut-penjelasannya
- http://bnpb.go.id/
- https://www.instagram.com/p/Caw9f0FBCAe/
- https://www.liputan6.com/news/read/4904145/bnpb-pastikan-status-pandemi-covid-19-belum-dicabut
- https://www.beritasatu.com/kesehatan/899005/beredar-informasi-status-pandemi-covid19-dicabut-ini-penjelasan-bnpb
Halaman: 3812/5574