• (GFD-2024-20016) [PENIPUAN] Akun Facebook Pj Bupati Lambar “Drs Nukman”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 22/05/2024

    Berita

    NARASI:
    “B: Golongan berapa saat ini
    A: Gol 3 Pak
    Izin Knp y Pak nanya golongan?
    B: Alhamdulillah
    Bp ingin beri kesematan ini untuk berkarir lbh baik juga kepercayaan bp
    Tngkat kn kinerjamu lbh baik
    SMG Amanah dan berprestasi sesuai dengan harapan bp”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sejumlah akun Facebook yang memasang nama dan foto profil Pj Bupati Lampung Barat. Akun Facebook dengan nama “Drs Nukman” mengirimkan pesan ke salah satu ASN menanyakan golongan dan menawarkan kenaikan jabatan.

    Faktanya akun Facebook yang beredar bukan akun miliknya. Pj Bupati Nukman mengungkapkan sejauh ini sudah ada lima orang yang melapor dan hampir menjadi korban atas akun yang mengatasnamakan dirinya. Dilansir dari medialampung.disway.id, Nukman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu cek kebenaran atas informasi yang didapat.

    Jika menemukan hal serupa dapat langsung melapor melalui SMS Center Pemkab Lambar 0853 7876 5555 atau 0857 6999 3131. Dengan demikian akun Facebook “Drs Nukman” merupakan akun tiruan.

    Kesimpulan

    Pj Bupati Lambar Nukman menegaskan akun Facebook yang beredar bukan akun miliknya.

    Rujukan

  • (GFD-2024-20017) [PENIPUAN] Akun Facebook Mengatasnamakan Kapolres Klaten Warsono

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 22/05/2024

    Berita

    ~Tidak tersedia~

    Hasil Cek Fakta

    Ada akun tiruan mengatasnamakan Kapolres Klaten Warsono. Akun tersebut memasang foto profil dan latar belakang Facebook foto Warsono dengan istrinya berpakaian dinas polri dan bhayangkari.

    Humas Polres Klaten menyatakan akun Facebook tersebut palsu. Foto-foto yang dipakai pada akun palsu tersebut diambil dari akun Instagram Polres Klaten. Dilansir dari detik.com, Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Klaten Bripka Tri Siswanto juga meminta masyarakat berhati-hati dan tidak memberikan apapun jika diminta pelaku.

    Berdasarkan penjelasan di atas akun Facebook Kapolres Klaten dengan nama “Warsono” merupakan akun palsu dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Klaten Bripka Tri Siswanto menegaskan Kapolres Klaten bukan pemilik akun Facebook tersebut

    Rujukan

  • (GFD-2024-20018) Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Menghentikan Gaji ke-13 Bagi PNS

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/05/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi PNS. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 17 Mei 2024.
    Dalam postingannya terdapat foto Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi "Mohon Maaf! Sri Mulyani Resmi Menghentikan Pemberian Gaji Ke-13 Untuk PNS Golongan INI"
    Akun itu menambahkan narasi
    "Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikanNikmat keberlanjutan 😂🤭Yuk JOGET Oke Gass"
    Lalu benarkah postingan yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi PNS?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Benarkah Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu" yang tayang di Liputan6.com pada 21 Mei 2024.
    Berikut isi artikelnya:
    "Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil yang menjadi viral di platform sosial media Facebook. Sontak postingan tersebut mendapatkan banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya.
    Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mematikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS.
    "Gaji ke-13 tetap diberikan," ujar Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (21/5).
    Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
    Akan tetapi, terdapat kelompok PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut
    "Yang PP (peraturan pemerintah) lama juga sama," bebernya.
    THR dan Gaji ke-13 dari APBNDalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
    a. gaji pokok;
    b. tunjangan keluarga;
    c. tunjangan pangan;
    d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
    e. tunjangan kinerja,
    THR dan Gaji ke-13 dari APBDSedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
    a. gaji pokok;
    b. tunjangan keluarga;
    c. tunjangan pangan;
    d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
    e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
    dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
    Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:
    a. 80 persen dari gaji pokok PNS
    b. tunjangan keluarga
    c. tunjangan pangan
    d. tunjangan umum dan
    e. tunjangan kinerja
    Sebagai catatan, besaran gaji ke-13 sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
    Sebelumnya, beberapa akun di media sosial Facebook membagikan klaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan. Unggahan yang beredar memiliki keterangan;
    “Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan Nikmat keberlanjutan,” tulis akun bernama Udin Bagol yang diunggah hari Jumat (17/5). Akun lain bernama Fatur Muh dan Juaw Radikal IV juga membagikan hal yang sama.
    Klaim tersebut dilengkapi tautan sebuah artikel berita berjudul “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI”.
    Dengan menampilkan potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang terlihat sedang memberikan pidato."

    Kesimpulan


    Postingan yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi PNS adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2024-20022) Hoaks! Video dalam pesawat turbulensi Singapore airlines 21 Mei

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/05/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video beredar di media sosial X menarasikan kondisi dalam pesawat Singapore Airlines yang mengalami turbulensi pada 21 Mei 2024.

    Diketahui, pesawat Singapore Airlines penerbangan London-Singapura mengalami turbulensi parah pada Selasa (21/5/2024). Akibat insiden tersebut sampai menyebabkan satu penumpang tewas.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Singapore Airlines Boeing 777 flight from London to Singapore hit by severe turbulence, one dead, multiple injured. Plane plunged over 6000 feet in seconds!!”

    Berikut terjemahan narasi tersebut:

    “Penerbangan Singapore Airlines Boeing 777 dari London menuju Singapura dilanda turbulensi parah, satu tewas, beberapa luka-luka. Pesawat jatuh lebih dari 6000 kaki dalam hitungan detik!!”

    Namun, benarkah video tersebut merupakan kejadian dalam pesawat Singapore Airlines pada 21 Mei?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Tribun Jambi yang berjudul “Detik-detik Video Mengerikan Turbulensi, Badan Pramugari Terlempar Membentur Langit-langit Pesawat”.

    Video amatir berdurasi 30 detik kiriman penumpang pesawat merekam hal mengerikan terjadi saat penerbangan. Melansir abcnews.go.com, video itu berisi rekaman turbulensi mengerikan yang melemparkan pramugari dan kereta dorong minumannya ke langit-langit pesawat. Turbulensi itu terjadi pada penerbangan dari Pristina, Kosovo, menuju Basel, Swiss, pada Minggu (16/6/2019).

    Klaim: Video dalam pesawat turbulensi Singapore airlines 21 Mei

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan