(GFD-2023-11512) [SALAH] Video Ferdy Sambo Ngamuk Di Ruang Sidang
Sumber: FacebookTanggal publish: 20/01/2023
Berita
“Ibu Yg M1nta DiPU4SK4N N4fsunya PAK T3P4T D3p4n H4k1m Ku4t Meng4takan, Sambo NG4MVK T4k T3rima”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video Facebook yang menampilkan suasana sidang yang ricuh saling tendang antar peserta sidang. Kericuhan tersebut diklaim bahwa Ferdi Sambo mengamuk setelah mendengar pernyataan Kuat Ma’ruf di persidangan. Faktanya, kericuhan itu bukan Ferdi Sambo dan tidak terjadi saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Kericuhan dalam video merupakan adu jotos anggota Dewan saat sidang paripurna di aula gedung DPRD Buru Maluku. Peristiwa ini dilatar belakangi adanya interupsi dari salah satu anggota dewan yang ditolak oleh ketua dewan saat rapat paripurna Berlangsung.
Tidak ditemukan video Ferdi Sambo mengamuk di ruang sidang. Dengan demikian video yang mengklaim Ferdi Sambo tengah mengamuk saat mendengar kesaksian Kuat Ma’ruf pada persidangan adalah salah. Video tersebut termasuk video hoaks kategori konten menyesatkan.
Kericuhan dalam video merupakan adu jotos anggota Dewan saat sidang paripurna di aula gedung DPRD Buru Maluku. Peristiwa ini dilatar belakangi adanya interupsi dari salah satu anggota dewan yang ditolak oleh ketua dewan saat rapat paripurna Berlangsung.
Tidak ditemukan video Ferdi Sambo mengamuk di ruang sidang. Dengan demikian video yang mengklaim Ferdi Sambo tengah mengamuk saat mendengar kesaksian Kuat Ma’ruf pada persidangan adalah salah. Video tersebut termasuk video hoaks kategori konten menyesatkan.
Kesimpulan
Video tersebut bukan Ferdi Sambo, melainkan dua anggota DPRD yang sedang adu jotos saat sidang paripurna di Maluku.
Rujukan
(GFD-2023-11511) [SALAH] Video Hakim Wahyu Diseret Paksa Keluar Sidang
Sumber: FacebookTanggal publish: 20/01/2023
Berita
“P3rs3k0ngk0l4n J4h4t T3r3ndvs Akh1rnya H4k1m Wahyu D1s3r3t P4ks4 D4r1 Ru4ng S1d4ng”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video di Facebook dengan klaim Hakim perkara pembunuhan Brigadir J, Wahyu Imam Santoso diseret paksa keluar dari persidangan. Video tersebut menunjukkan suasana ricuh di dalam ruang sidang. Faktanya, kericuhan dalam video bukan hakim Wahyu diseret paksa dari ruang sidang.
Setelah ditelusuri terdapat dua cuplikan video dari sumber yang berbeda kemudian digabung menjadi satu. Video di menit awal adalah suasana ricuh saat sidang kasus Rizieq Shihab pada Maret 2021 lalu. Kericuhan terjadi antara kuasa hukum Rizieq Shihab dan Hakim persidangan. Sedangkan cuplikan video yang kedua adalah video ricuh persidangan kasus penipuan investasi oleh Youtuber Doni Salmanan.
Tidak ditemukan bukti video hakim Wahyu diseret dari ruang sidang. Justru, narasi dalam video mengutip dari Tribunnews.com yang menjelaskan beredarnya video Hakim Wahyu tengah berbincang dengan seorang wanita membahas vonis akhir yang akan dijatuhkan ke Ferdy Sambo yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, video dengan klaim Hakim Wahyu Imam Santoso diseret dari ruang sidang adalah hoaks kategori konten menyesatkan.
Setelah ditelusuri terdapat dua cuplikan video dari sumber yang berbeda kemudian digabung menjadi satu. Video di menit awal adalah suasana ricuh saat sidang kasus Rizieq Shihab pada Maret 2021 lalu. Kericuhan terjadi antara kuasa hukum Rizieq Shihab dan Hakim persidangan. Sedangkan cuplikan video yang kedua adalah video ricuh persidangan kasus penipuan investasi oleh Youtuber Doni Salmanan.
Tidak ditemukan bukti video hakim Wahyu diseret dari ruang sidang. Justru, narasi dalam video mengutip dari Tribunnews.com yang menjelaskan beredarnya video Hakim Wahyu tengah berbincang dengan seorang wanita membahas vonis akhir yang akan dijatuhkan ke Ferdy Sambo yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, video dengan klaim Hakim Wahyu Imam Santoso diseret dari ruang sidang adalah hoaks kategori konten menyesatkan.
Kesimpulan
Video hakim Wahyu diseret dari sidang tidak benar. Faktanya video tersebut cuplikan dari suasana ricuh sidang Rizieq Shihab serta video ricuh sidang kasus Doni Salmanan.
Rujukan
(GFD-2023-11510) [SALAH] Dokter Malaysia dihukum mati karena bunuh pasien dengan vaksin Covid
Sumber: facebook.comTanggal publish: 20/01/2023
Berita
Beredar sebuah postingan video oleh akun Facebook Jerico New II, pada 29 November 2022. Video tersebut menunjukkan dokter Amerika bernama Betsy Eads yang menyebutkan narasi salah bahwa dokter Malaysia dihukum mati karena bunuh pasien dengan vaksin Covid yang mematikan, dengan narasi sebagai berikut:
NARASI:
Nuremberg sudah mulai (globali) Dokter spesialis Malaysia adalah dokter pertama yang dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang disengaja dengan menyuntikkan senjata bio cv19, memerintahkan pemberian remdesivir, menidurkannya dan menerima ratusan ribu dolar untuk melakukan kejahatan ini. (Hanya nama yang tidak disebutkan).
NARASI:
Nuremberg sudah mulai (globali) Dokter spesialis Malaysia adalah dokter pertama yang dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang disengaja dengan menyuntikkan senjata bio cv19, memerintahkan pemberian remdesivir, menidurkannya dan menerima ratusan ribu dolar untuk melakukan kejahatan ini. (Hanya nama yang tidak disebutkan).
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, Malaysia telah menerapkan moratorium eksekusi mati sejak negara itu mengumumkan akan menghapus hukuman mati pada bulan Oktober 2018.
Dilansir dari periksafakta.afp.com, Perwakilan Amnesty International mengatakan kepada bahwa meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Dobby Chew, pengacara HAM di Malaysia dan koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network (Jaringan Asia Anti Hukuman Mati), juga mengatakan pada AFP bahwa tidak ada eksekusi hukuman mati di negara itu sejak tahun 2018.
Hingga pada tanggal 16 Januari 2023, Malaysia telah memberikan lebih dari 72,6 juta dosis vaksin Covid-19, dengan lebih dari 84 persen penduduk telah menerima vaksin setidaknya dua kali.
Sampai tanggal 20 September 2022, tidak ada kematian “yang berkaitan langsung dengan vaksin yang diberikan”, kata Bahagian Regulatori Farmasi Negara (NPRA) dalam laporan terbarunya.
Dengan demikia, klaim bahwa Dokter Malaysia dihukum mati karena membunuh pasien dengan Vaksin Covid-19 adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Dilansir dari periksafakta.afp.com, Perwakilan Amnesty International mengatakan kepada bahwa meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Dobby Chew, pengacara HAM di Malaysia dan koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network (Jaringan Asia Anti Hukuman Mati), juga mengatakan pada AFP bahwa tidak ada eksekusi hukuman mati di negara itu sejak tahun 2018.
Hingga pada tanggal 16 Januari 2023, Malaysia telah memberikan lebih dari 72,6 juta dosis vaksin Covid-19, dengan lebih dari 84 persen penduduk telah menerima vaksin setidaknya dua kali.
Sampai tanggal 20 September 2022, tidak ada kematian “yang berkaitan langsung dengan vaksin yang diberikan”, kata Bahagian Regulatori Farmasi Negara (NPRA) dalam laporan terbarunya.
Dengan demikia, klaim bahwa Dokter Malaysia dihukum mati karena membunuh pasien dengan Vaksin Covid-19 adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.
Meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Rujukan
(GFD-2023-11509) [SALAH] JOKOWI STRES, GIBRAN DIPASTIKAN DIHUKUM MATI
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 20/01/2023
Berita
Beredar sebuah postingan video pada akun YouTube “Agenda Politik” pada 19 Januari 2023. Video tersebut menyebutkan Gibran Rakabuming Raka akan dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial. Hingga saat ini video tersebut sudah diputar sebanyak lebih dari 4000 kali.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim putra sulung Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.
Dilansir dari medcom.id, Gibran sendiri merasa dirugikan dengan isu beredar tentang dirinya terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dikelola Kementerian Sosial. Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos.
“Saya tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos. Silakan cek ke PT Sritex dan KPK. Itu berita tidak benar. Bohong,” ujarnya, di Solo, Senin, 21 Desember 2020.
Dengan demikian, klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Dilansir dari medcom.id, Gibran sendiri merasa dirugikan dengan isu beredar tentang dirinya terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dikelola Kementerian Sosial. Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos.
“Saya tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos. Silakan cek ke PT Sritex dan KPK. Itu berita tidak benar. Bohong,” ujarnya, di Solo, Senin, 21 Desember 2020.
Dengan demikian, klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.
Klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.
Klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.
Rujukan
Halaman: 3351/5638