• (GFD-2022-9340) [SALAH] Video “Junjungan banser melarang adzan”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Akun Facebook Ahmad Khadafi (fb.com/100074670516326) mengunggah video yang memperlihatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke grup ANSOR-BANSER JAWA TENGAH pada 25 Februari 2022 dengan narasi sebagai berikut:

    “Junjungan banser melarang adzan”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang adzan merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, tidak ada satu kata pun yang melarang azan di video tersebut ataupun di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

    Dilansir dari Kompas, video itu menayangkan pernyataan Yaqut di Pekanbaru, Riau, setelah ditanya wartawan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Saat itu Yaqut menjelaskan bahwa Kementerian Agama tidak pernah bermaksud melarang penggunaan toa dan speaker, namun perlu diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

    Dia kemudian memberikan analogi bahwa suara mengganggu itu misalnya ketika masyarakat mendengar gonggongan anjing dalam waktu bersamaan. Namun, tidak ada kata yang menyamakan azan dengan gonggongan anjing.

    Berikut pernyataan lengkap Menag Yaqut berdasarkan klarfikasi yang dikeluarkan Kementerian Agama pada 25 Februari 2022:

    “Soal aturan azan, kira sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kira tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan.

    Aturan ini dibuat semata mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.

    Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan Toa-nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya.

    Kita bayangkan lagi, saya muslim. Saya hidup di lingkungan nonmuslim, Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu membunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana.

    Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

    Agar niat menggunakan Toa menggunakan speaker sebagai sarana, wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita. Berbeda keyakinan kita harus tetap hargai.”

    Selain itu, Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala pada 18 Februari 2022.

    SE itu mengatur sejumlah ketentuan, seperti volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang. Adapun dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid. Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.

    Dalam Surat Edaran itu, tidak ada satu pun aturan yang melarang azan.

    Kesimpulan

    TIDAK ADA satu kata pun yang melarang azan di video tersebut ataupun di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9339) [SALAH] Surat Pemberitahuan KPK tentang Pemblokiran Rekening

    Sumber: Tangkapan Layar Surat
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Beredar sebuah surat pemberitahuan dari KPK yang berisi tentang pemblokiran rekening. Dalam surat pemberitahuan tersebut, pihak KPK meminta sejumlah dana guna membuka pemblokiran rekening tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, surat tersebut bukan merupakan surat pemberitahuan resmi dari KPK. Melansir dari Kompas.com, Pelaksanan Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ali juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.

    Lebih lanjut, Ali juga menyatakan bahwa surat pemberitahuan serupa beredar di Bandung dan Kendari. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk korespondensi dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK kepada call center 198 atau kepolisian setempat.

    Dengan demikian, surat pemberitahuan yang mengatasnamakan KPK terkait pemblokiran rekening tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini.

    Bukan surat pemberitahuan resmi dari KPK. Pihak KPK telah menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9338) [SALAH] Video “Gemparkan Dunia! Akibat Peran Indonesia Akhirnya Rusia Dan Ukraina Damai”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Akun Facebook Alutsista Militer indonesia (fb.com/alutsista86) pada 24 Februari 2022 mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “Gemparkan Dunia! Akibat Peran Indonesia Akhirnya Rusia Dan Ukraina Damai || Berita Terkini”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa akibat peran Indonesia akhirnya Rusia dan Ukraina berdamai merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, video tersebut tidak berisi bukti damainya Rusia dan Ukraina berkat peran Indonesia. Hingga artikel ini diturunkan belum ada kesepakatan damai antara Rusia dan Ukraina setelah invasi yang dilakukan Rusia pada 24 Februari 2022.

    Dilansir dari Tempo, video tersebut berisi gabungan video yang berbeda peristiwa. Antara lain saat Jokowi hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi 2021 yang berlangsung di Italia pada 30-31 Oktober. Itu terlihat dari standing banner yang melekat di gedung pertemuan saat Jokowi hadir dalam KTT G20 2021. Kemudian berselingan dengan video pasukan militer, tank-tank militer, video Duta Besar Rusia untuk Indonesia, video Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

    Narator dalam video itu, menjelaskan tentang bagaimana pemerintah Rusia mengharapkan bahwa Presidensi G20 Indonesia pada 2022 bisa menyatukan negara-negara di dunia dalam berbagai aspek. Hal itu dinyatakan oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila G. Vorobyova, pada 18 Februari 2022.

    Tempo membandingkan pernyataan Dubes Rusia tersebut dengan pemberitaan di media kredibel. Hasilnya, narator dalam video itu mencuplik seluruh isi berita dari Kantor Berita Antara yang diterbitkan 18 Februari, berjudul Rusia harap presidensi G20 RI hasilkan inisiatif menyatukan.

    Narator kemudian menyebut tentang Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang mengatakan Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai orang bodoh. Tempo menemukan isi narasi ini mengutip seluruh isi berita Pikiran Rakyat edisi 11 Februari 2022 berjudul Joe Biden Sebut Vladimir Putin Orang Bodoh jika Berani Serang Ukraina.

    Dengan demikian tidak satupun narasi yang menjelaskan tentang damainya Rusia dan Ukraina berkat peran Indonesia.

    Kesimpulan

    Video tersebut tidak berisi bukti damainya Rusia dan Ukraina berkat peran Indonesia. Hingga artikel ini diturunkan belum ada kesepakatan damai antara Rusia dan Ukraina setelah invasi yang dilakukan Rusia pada 24 Februari 2022.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9337) [SALAH] Video “Indonesia mengirim bantuan Rudal Ballistrik ke Rusia”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Akun Facebook Sigit Inarsoyo Raharjo (fb.com/sigitraharjo23) pada 28 Februari 2022 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan sebuah truk mengangkut barang yang diklaim sebagai rudal dengan narasi sebagai berikut:

    “Urraaa Indonesia mengirim bantuan Rudal Ballistrik ke Rusia. Sebagai Dukungan Red Army”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang memperlihatkan sebuah truk mengangkut barang yang diklaim sebagai rudal bantuan dari Indonesia untuk Rusia merupakan konten parodi atau satire.

    Faktanya, truk dalam video yang dibagikan sumber klaim itu mengangkut paku bumi, bukan bantuan rudal untuk Rusia.

    Dilansir dari Kompas, ketika video berjalan 6 detik, tampak logo PT WIKA Beton tersemat pada salah satu barang yang diklaim sebagai rudal. Dikutip dari laman resmi perusahaan, PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) didirikan sebagai salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada tahun 1997. PT WIKA Beton merupakan produsen beton pracetak terbesar di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, barang yang diklaim sebagai rudal sebenarnya adalah tiang pancang atau biasa disebut paku bumi. Paku bumi merupakan salah satu produk beton pracetak yang dihasilkan oleh PT WIKA Beton.

    Sebelumnya, klaim dengan menyebutkan paku bumi sebagai rudal ini juga sudah berulang kali diperiksa faktanya antara lain di artikel berjudul [SALAH] Foto Truk Bermuatan Rudal Di Jalan Tol yang terbit pada 9 Oktober 2019 dan artikel berjudul [SALAH] Foto Rudal Balistik Buatan Indonesia Diangkut truk yang terbit pada 5 Januari 2022 di situs turnbackhoax.id

    Kesimpulan

    Faktanya, truk dalam video yang dibagikan sumber klaim itu mengangkut paku bumi, bukan bantuan rudal untuk Rusia.

    Rujukan