(GFD-2024-16974) Keliru, UNHCR Minta Pulau Galang Jadi Tempat Tinggal Pengungsi Rohingya
Sumber:Tanggal publish: 25/03/2024
Berita
Sebuah video beredar di Facebook [ arsip ] dan Instagram [ Arsip ] berisi klaim bahwa Komisioner PBB untuk urusan pengungsian (UNHCR) meminta Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, menjadi tempat tinggal pengungsi Rohingya. Video itu memperlihatkan dua gambar. Pertama, poster berlogo UNHCR dengan tulisan berupa pengumuman mereka meminta masyarakat Indonesia menerima pengungsi Rohingya.
Dikatakan juga bahwa UNHCR telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberi pengungsi itu tanah dan rumah, serta makanan bergizi setiap bulan. Kedua, ditampilkan foto Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Berikut bunyi narasi selengkapnya: Kami dari staff UNHCR Indonesia. Semoga masyarakat Indonesia menerima dan bisa menampung pengungsi Rohingya. Sekarang UNHCR sudah berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia supaya diberi tempat tinggal tanah rumah dan diberi makanan bergizi setiap bulannya
#Save Rohingya #Pulau Galang #Batam #KepulauanRiau 2024
Namun, benarkah UNHCR meminta Pulau Galang untuk dijadikan tempat tinggal pengungsi Rohingya?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi video yang beredar itu menggunakan pencarian gambar Google. Ditemukan informasi terkonfirmasi terkait gambar-gambar yang ada dalam video tersebut.
Berikut hasil penelusurannya:
Verifikasi Video
Video 1
Gambar pertama yang ditampilkan memperlihatkan poster berlogo UNHCR yang meminta tanah untuk pengungsi Rohingya. Sesungguhnya poster tersebut adalah konten hoaks yang telah dikonfirmasi UNHCR melalui akun Instagram resmi mereka.
Mereka mengatakan beberapa poster telah mencatut nama dan logo UNHCR untuk menyebarkan kebohongan. Mereka mengatakan, informasi dari UNHCR dipublikasikan di akun Instagram resmi mereka @UNHCRIndonesia. Mereka juga meminta masyarakat mewaspadai konten hoaks dan akun palsu yang mengatasnamakan UNHCR.
Video 2
Gambar kedua yang ditampilkan dalam video yang beredar ialah foto Usman Hamid. Foto yang sama ditemukan dalam beberapa berita, namun yang pertama mengunggahnya ialah Media Indonesia, pada berita bertanggal 8 April 2021.
Berita itu berisi kritik Usman terhadap penerapan sewenang-wenang penegak hukum pada pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menantang Pemerintah RI untuk menjadi yang terdepan dalam menjamin kebebasan berekspresi, tanpa ketakutan akan dikriminalisasi.
Foto Usman tersebut sesungguhnya tidak berkaitan dengan isu pengungsi Rohingya di Indonesia. Namun foto telah direkayasa sehingga seakan-akan dia meminta Pulau Galang untuk dijadikan tempat tinggal pengungsi Rohingya.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membantah adanya kesepakatan antara pihaknya dengan UNHCR untuk menempatkan pengungsi Rohingya di Pulau Galang, sebagaimana diberitakan Antara, 2 Januari 2024.
"Rumor itu tidak benar dan disebarkan oleh akun-akun media sosial yang tidak bertanggung jawab. Saya tegaskan belum ada kesepakatan apapun antara Pemprov Kepri dan UNHCR Indonesia mengenai Pulau Galang," kata Ansar.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya dan terprovokasi informasi yang belum jelas sumbernya. Dikatakannya kabar bohong tersebut bisa menyebabkan kegaduhan, sehingga perlu diwaspadai.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan UNHCR meminta Pulau Galang untuk tempat tinggal pengungsi Rohingya merupakan klaim keliru.
Gambar-gambar yang ada dalam video yang beredar tersebut telah dipalsukan sehingga seakan-akan menunjukkan UNHCR meminta Pulau Galang untuk tempat tinggal pengungsi Rohingya. Padahal kabar itu hoaks.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1198930124397639
- https://web.archive.org/web/20240325050834/
- https://www.facebook.com/reel/1198930124397639
- https://www.instagram.com/reel/C08yCRehzX2/
- https://ghostarchive.org/archive/YFvoa
- https://www.instagram.com/p/C04CdXzv8Fm/?img_index=6
- https://www.instagram.com/unhcrindonesia/
- https://epaper.mediaindonesia.com/detail/amnesty-tantang-ri-lawan-tren-global
- https://www.antaranews.com/berita/3896241/gubernur-kepri-bantah-pulau-galang-jadi-penampungan-pengungsi-rohingya
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2024-16973) Keliru, Poster Syarat dan Tautan Pendaftaran BLT UMKM
Sumber:Tanggal publish: 25/03/2024
Berita
Sebuah poster bertuliskan Syarat dan Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM beredar di media sosial. Poster itu dibagikan dengan narasi bahwa pendaftaran secara online BLT UMKM tahap ke-3 telah dibuka.
"Assalamualaikum dana BPUM/UMKM tahap ka 3 alah diresmikan daftar secara online demi antisipasi covid 19. Bagi yg alah punyo KARTU KELUARGA(KK)wajib daftar pada link dibawah ini. Alhamdulillah cair 2,4jt," demikian narasi dari akun Facebook ini yang membagikan poster tersebut sejak 1 April 2022 dan masih beredar hingga sekarang.
Pemilik akun juga meminta calon penerima manfaat untuk mendaftarkan diri melalui sebuah tautan yang dicantumkan.
Apa benar ini syarat dan tautan pendaftaran BLT UMKM 2022?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel. Hasilnya, pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai untuk UMKM atau BLT UMKM per bulan Oktober hingga Desember 2022 senilai Rp 1,2 juta. Calon penerima dapat mengecek melalui tautan eform.bri.co.id. Untuk bansos 2024 informasinya dapat dicek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Tautan yang disematkan melalui keterangan pada poster di atas bukanlah situs resmi. Jika di-klik akan mengarah pada sebuah situs yang berbahaya.
Berdasarkan arsip berita Tempo, BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat. BLT digelontorkan untuk membantu permodalan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini juga sebagai langkah pemerintah mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
Untuk memperolehnya, penerima bansos tersebut perlu memiliki usaha yang jelas untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Karena BLT UMKM ini berbeda dengan bantuan subsidi lainnya, maka pelaku usaha perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkannya.
Dikutip dari Detik.com, para calon penerima dapat segera mengecek apakah termasuk penerima bantuan ini atau tidak melalui tautan eform.bri.co.id. Untuk mendapatkan bantuan ini syaratnya adalah sebagai berikut:
Cara Daftar BLT UMKM eform.bri.co.id :
Dilansir dari Viva.co.id, untuk tahun 2024, BLT sebesar Rp 2,4 juta bisa didapatkan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini bukan dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang harus daftar lewat e-form BRI, tapi dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
BPNT 2024 adalah program yang memberikan bantuan pangan sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 12 bulan kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Totalnya bisa mencapai Rp 2,4 juta per tahun.
Bantuan sosial (Bansos) di tahun 2024 bisa dicek melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk melihat apakah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima manfaat (PM) bisa di cek ke situs cekbansos.kemensos.go.id.
"Jenis-jenis Bansos Kemensos yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Pangan Beras 10 Kg dan BLT Mitigasi Risiko Pangan," dikutip dari laman cnbcindonesia.com.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi Tempo, poster disertai klaim syarat dan tautan pendaftaran BLT UMKM 2022 adalah keliru.
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai untuk UMKM atau BLT UMKM per bulan Oktober hingga Desember 2022 senilai Rp 1,2 juta. Calon penerima dapat mengecek apakah termasuk penerima bantuan ini atau tidak melalui tautan eform.bri.co.id. Untuk bansos 2024 informasinya dapat dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/wina.puspita.5851/posts/pfbid02x8LpjBeTW3hyeKkA9HvZkXCH8CQri3CDcFWyZgCc5xD9rRjb1KS4Z3pZzuuq4omel
- http://eform.bri.co.id
- http://cekbansos.kemensos.go.id
- https://bisnis.tempo.co/read/1640362/blt-umkm-rp-12-juta-segera-cair-cek-syarat-dan-tahapan-mendaftar-secara-online
- http://eform.bri.co.id
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6327957/blt-umkm-2022-cair-bulan-ini-buruan-akses-eform-bri-co-id-untuk-cek-penerima
- https://jabar.viva.co.id/news/19594-dapatkan-blt-rp24-juta-hari-ini-dari-kemensos-cara-daftar-bnpt-2024-dan-cek-penerima-di-sini?page=4
- http://cekbansos.kemensos.go.id
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240228122655-37-518278/cara-cek-bansos-2024-lewat-kemensosgoid-ini-daftar-jenisnya
- http://eform.bri.co.id
- http://cekbansos.kemensos.go.id
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2024-16972) Misinformasi! kalah Pilpres, Anies jadi Ketua Umum Pemuda Pancasila pada akhir Maret
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Anies Baswedan dipinang untuk menjadi Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila.
Dalam foto terlampir, Anies diklaim mengenakan baju loreng khas pemuda Pancasila.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“ANIS DI PINANG ORMAS PEMUDA PANCASILA BUAT JADI KETUA UMUM, SOSOK ANIS MENJADI TAULADAN BAGI ANGOTA.
Alhamdulillah anis tetap punya jabatan”
Namun, benarkah Anies jadi Ketua Umum Pemuda Pancasila?
Dalam foto terlampir, Anies diklaim mengenakan baju loreng khas pemuda Pancasila.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“ANIS DI PINANG ORMAS PEMUDA PANCASILA BUAT JADI KETUA UMUM, SOSOK ANIS MENJADI TAULADAN BAGI ANGOTA.
Alhamdulillah anis tetap punya jabatan”
Namun, benarkah Anies jadi Ketua Umum Pemuda Pancasila?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, foto tersebut merupakan saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menghadiri peresmian gedung baru Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).
Selain itu, Anies juga resmi menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Acara tersebut dihadiri juga oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua MPR RI Bambang Susatyo.
Namun, tidak ada informasi resmi mengenai Anies menjadi Ketua Umum PP. Foto dokumentasi yang beredar juga diambil pada Oktober 2022, bukan baru-baru ini seusai pemilu.
Klaim: Kalah Pilpres, Anies jadi ketua umum pemuda Pancasila pada akhir Maret
Rating: Misinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Selain itu, Anies juga resmi menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Acara tersebut dihadiri juga oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua MPR RI Bambang Susatyo.
Namun, tidak ada informasi resmi mengenai Anies menjadi Ketua Umum PP. Foto dokumentasi yang beredar juga diambil pada Oktober 2022, bukan baru-baru ini seusai pemilu.
Klaim: Kalah Pilpres, Anies jadi ketua umum pemuda Pancasila pada akhir Maret
Rating: Misinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
(GFD-2024-16971) Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Hasil Cek Fakta
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
Halaman: 3241/6864





