“Christiano Ronaldo is supporting Palestine by raising their flag after victory ” (Christiano Ronaldo mendukung Palestina dengan mengangkat bendera mereka setelah kemenangan)
(GFD-2024-16648) [SALAH] Cristiano Ronaldo Angkat Bendera Palestina Usai Menang Pertandingan
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 14/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar video di X/Twitter yang mengklaim bahwa superstar Portugal, Cristiano Ronaldo, menunjukkan dukungannya terhadap Palestina dengan mengibarkan benderanya di lapangan seusai pertandingan.
Namun, klaim tersebut ternyata keliru, pesepakbola yang ada dalam video bukanlah CR7 tetapi pesepakbola Maroko bernama Jawad El Yamiq. Selain itu, videonya bukan dari waktu baru-baru ini, tetapi dari rekaman Piala Dunia FIFA 2022 ketika Maroko mengalahkan Kanada.
Berdasarkan hasil penelusuran, sumber asli video tersebut berasal dari akun sosial media X/Twitter @MiddleEastEye yang diunggah pada 22 Desember 2022 yang lalu. Video tersebut disertai dengan caption “WATCH: Moroccan player Jawad El Yamiq celebrates his team’s win over Canada and advancing to the knockout stages of the World Cup with a Palestinian flag.” atau yang jika diterjemahkan menjadi, “TONTON: Pemain Maroko Jawad El Yamiq merayakan kemenangan timnya atas Kanada dan maju ke babak sistem gugur Piala Dunia dengan bendera Palestina,”.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan jika klaim jika CR7 membentangkan bendera Palestina seusai pertandingan adalah salah, faktanya orang yang ada dalam video tersebut merupakan pesepakbola Timnas Maroko bernama Jawad El Yamiq.
Namun, klaim tersebut ternyata keliru, pesepakbola yang ada dalam video bukanlah CR7 tetapi pesepakbola Maroko bernama Jawad El Yamiq. Selain itu, videonya bukan dari waktu baru-baru ini, tetapi dari rekaman Piala Dunia FIFA 2022 ketika Maroko mengalahkan Kanada.
Berdasarkan hasil penelusuran, sumber asli video tersebut berasal dari akun sosial media X/Twitter @MiddleEastEye yang diunggah pada 22 Desember 2022 yang lalu. Video tersebut disertai dengan caption “WATCH: Moroccan player Jawad El Yamiq celebrates his team’s win over Canada and advancing to the knockout stages of the World Cup with a Palestinian flag.” atau yang jika diterjemahkan menjadi, “TONTON: Pemain Maroko Jawad El Yamiq merayakan kemenangan timnya atas Kanada dan maju ke babak sistem gugur Piala Dunia dengan bendera Palestina,”.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan jika klaim jika CR7 membentangkan bendera Palestina seusai pertandingan adalah salah, faktanya orang yang ada dalam video tersebut merupakan pesepakbola Timnas Maroko bernama Jawad El Yamiq.
Kesimpulan
Klaim jika CR7 membentangkan bendera Palestina seusai pertandingan tersebut adalah salah, faktanya orang yang ada dalam video tersebut merupakan pesepakbola Timnas Maroko bernama Jawad El Yamiq yang membentangkan bendera Palestina setelah Maroko berhasil mengalahkan Kanada di Piala Dunia 2022.
Rujukan
(GFD-2024-16647) [SALAH] Video Penangkapan Pencoblos Gelap di Makassar Berkaitan dengan Pemilu 2024
Sumber: snackvideo.comTanggal publish: 14/03/2024
Berita
Viral pencoblos gelap di Makassar
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah unggahan di Snack Video yang menunjukan video penangkapan seorang pencoblos gelap di Makassar. Video yang disertai dengan #infoPemilu2024 tersebut diunggah pada 14 Februari 2024 kemarin dan sudah disebarkan sebanyak lebih dari 4 ribu kali.
Klip, yang berdurasi sekitar 4 menit tersebut, memperlihatkan seorang pria yang duduk di ruang tamu sambil tertunduk diam dan juga ada pria yang berteriak pada beberapa orang lain di sebuah rumah, “Di mana Bawaslu? Saya akan melaporkanmu!”.
Namun, tampaknya video tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024 ini. Setelah dilakukan pencarian gambar, ditemukan video serupa yang diunggah oleh channel Youtube Tribun Timur dengan judul “Polsek Rappocini Amankan Ketua KPPS dan Dua Pemilih ‘Bayangan’, Ini Kasusnya” yang telah diunggah pada 19 April 2019 lalu.
Saat itu, Ketua KPPS serta dua orang pemilih siluman kepergok saat hendak melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Pemilihan Umum 17 April 2019.
“Jadi ada dua pemuda Flores datang ke TPS 34, bawa C6 milik orang lain, keduanya bukan warga situ, sehingga warga protes dan mereka nyaris dihakimi,” kata Kapolsek Rappocini Kompol Edy Supriyadi.
Melalui hal tersebut maka dapat disimpulkan jika video yang mengklaim penangkapan pemilih gelap di Pemilu 2024 ini adalah informasi yang keliru, video tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada saat Pemilu 2019 yang lalu.
Klip, yang berdurasi sekitar 4 menit tersebut, memperlihatkan seorang pria yang duduk di ruang tamu sambil tertunduk diam dan juga ada pria yang berteriak pada beberapa orang lain di sebuah rumah, “Di mana Bawaslu? Saya akan melaporkanmu!”.
Namun, tampaknya video tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024 ini. Setelah dilakukan pencarian gambar, ditemukan video serupa yang diunggah oleh channel Youtube Tribun Timur dengan judul “Polsek Rappocini Amankan Ketua KPPS dan Dua Pemilih ‘Bayangan’, Ini Kasusnya” yang telah diunggah pada 19 April 2019 lalu.
Saat itu, Ketua KPPS serta dua orang pemilih siluman kepergok saat hendak melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Pemilihan Umum 17 April 2019.
“Jadi ada dua pemuda Flores datang ke TPS 34, bawa C6 milik orang lain, keduanya bukan warga situ, sehingga warga protes dan mereka nyaris dihakimi,” kata Kapolsek Rappocini Kompol Edy Supriyadi.
Melalui hal tersebut maka dapat disimpulkan jika video yang mengklaim penangkapan pemilih gelap di Pemilu 2024 ini adalah informasi yang keliru, video tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada saat Pemilu 2019 yang lalu.
Kesimpulan
Faktanya video penangkapan pencoblos gelap tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu, sehingga video tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu tahun 2024 ini.
Rujukan
(GFD-2024-16646) [SALAH] Penghina Presiden Akan Masuk “Blacklist” Beserta Keluarga dan Keturunannya
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 14/03/2024
Berita
menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunan nya
Hasil Cek Fakta
Beredar di Tiktok unggahan yang berisi klaim jika siapa saja yang melakukan penghinaan kepada presiden akan di blacklist beserta keluarga dan keturunan-keturunannya, unggahan tersebut dibagikan pada 4 Maret 2024 kemarin.
Presiden sebagai kepala negara memang menjadi sosok yang seharusnya dihormati oleh masyarakat. Tapi di negara demokrasi, warga negara juga memiliki hak untuk mengkritik pemerintahan terutama kebijakannya.
Batasan antara kritik dan penghinaan kadang menjadi hal yang menjadi perdebatan. Tak heran jika kemudian banyak yang mempertanyakan terkait dengan dasar hukum penghinaan presiden. Apalagi pelaku bisa mendapatkan hukuman pidana jika terbukti.
Hukum menghina presiden di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.
Di pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wapres melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV.
Berdasarkan pada peraturan tersebut maka klaim mengenai penghina presiden akan dimasukan dalam daftar hitam adalah klaim yang tidak benar, karena hukuman paling berat bagi pelaku penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah penjara 3 tahun atau denda kategori IV.
Presiden sebagai kepala negara memang menjadi sosok yang seharusnya dihormati oleh masyarakat. Tapi di negara demokrasi, warga negara juga memiliki hak untuk mengkritik pemerintahan terutama kebijakannya.
Batasan antara kritik dan penghinaan kadang menjadi hal yang menjadi perdebatan. Tak heran jika kemudian banyak yang mempertanyakan terkait dengan dasar hukum penghinaan presiden. Apalagi pelaku bisa mendapatkan hukuman pidana jika terbukti.
Hukum menghina presiden di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.
Di pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wapres melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV.
Berdasarkan pada peraturan tersebut maka klaim mengenai penghina presiden akan dimasukan dalam daftar hitam adalah klaim yang tidak benar, karena hukuman paling berat bagi pelaku penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah penjara 3 tahun atau denda kategori IV.
Kesimpulan
Faktanya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.
Rujukan
(GFD-2024-16645) [SALAH] Foto Taylor Swift Bentangkan Spanduk Berisi Dukungan Kepada Donald Trump di Tengah Pertandingan American Football
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 14/03/2024
Berita
“She finally came around!” (dia akhirnya sependapat!)
Hasil Cek Fakta
Beredar video di X/Twitter yang menampilkan video Taylor Swift yang memegang sebuah spanduk bertuliskan “Trump won democrats cheated” yang jika diartikan menjadi “Trump (seharusnya) menang, demokrasi telah dicurangi”.
Ungkapan di spanduk tersebut mengacu pada pernyataan Donald Trump bahwa pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2020 kemarin ia telah dicurangi dan seharusnya dia lah yang terpilih menjadi presiden, bukan Joe Biden. Melalui hal tersebut Taylor Swift pun diklaim bahwa ia secara terang-terangan memberikan dukungannya kepada Trump.
Namun, saat dilakukan pencarian darimana sumber asli foto tersebut dengan menggunakan pencarian gambar, ditemukan hasil jika video tersebut memiliki kemiripan dengan foto Taylor Swift yang sedang menonton pertandingan American Football antara tim Chicago Bears dan Kansas City. Diketahui Taylor Swift sedang memiliki hubungan asmara dengan seorang pemain Kansas City yang bernama Travis Kelce, hal itulah yang membuat ia datang menonton pertandingan tersebut.
Jika dibandingkan dengan sumber asli foto tersebut maka akan nampak sekali perbedaan di antara keduanya, pada foto aslinya tersebut Taylor Swift tidak terlihat sedang membawa spanduk apapun yang berkaitan dengan isu politik yang ada Amerika Serikat. Dengan demikian dapat disimpulkan jika video yang memperlihatkan Taylor Swift sedang memegang spanduk dukungan untuk Donald Trump adalah hasil rekayasa visual.
Ungkapan di spanduk tersebut mengacu pada pernyataan Donald Trump bahwa pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2020 kemarin ia telah dicurangi dan seharusnya dia lah yang terpilih menjadi presiden, bukan Joe Biden. Melalui hal tersebut Taylor Swift pun diklaim bahwa ia secara terang-terangan memberikan dukungannya kepada Trump.
Namun, saat dilakukan pencarian darimana sumber asli foto tersebut dengan menggunakan pencarian gambar, ditemukan hasil jika video tersebut memiliki kemiripan dengan foto Taylor Swift yang sedang menonton pertandingan American Football antara tim Chicago Bears dan Kansas City. Diketahui Taylor Swift sedang memiliki hubungan asmara dengan seorang pemain Kansas City yang bernama Travis Kelce, hal itulah yang membuat ia datang menonton pertandingan tersebut.
Jika dibandingkan dengan sumber asli foto tersebut maka akan nampak sekali perbedaan di antara keduanya, pada foto aslinya tersebut Taylor Swift tidak terlihat sedang membawa spanduk apapun yang berkaitan dengan isu politik yang ada Amerika Serikat. Dengan demikian dapat disimpulkan jika video yang memperlihatkan Taylor Swift sedang memegang spanduk dukungan untuk Donald Trump adalah hasil rekayasa visual.
Kesimpulan
Faktanya video yang memperlihatkan Taylor Swift mengangkat spanduk yang berisi dukungan kepada Donald Trump merupakan hasil rekayasa visual saja, berdasarkan dari temuan sumber asli foto, tidak memperlihatkan jika benar Taylor Swift dengan membawa spanduk tersebut.
Rujukan
- https://deadline.com/2023/09/taylor-swift-travis-kelce-chiefs-game-lets-fucking-go-fox-broadcast-1235554876/
- https://e.vnexpress.net/news/celebrities/taylor-swift-allegedly-invests-500000-in-boyfriend-travis-kelces-fashion-makeover-4721318.html
- https://turnbackhoax.id/2024/03/13/salah-taylor-swift-membawa-spanduk-berisi-dukungan-untuk-donald-trump-di-grammy-award/
Halaman: 2756/6297