• (GFD-2024-17775) [HOAKS] Surat BP2MI soal Pembayaran untuk Permohonan Cuti

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar surat dengan kop dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai permohonan pengambilan cuti.

    Dalam surat itu, pekerja migran diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat pengajuan cuti.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, surat itu hoaks.

    Surat dengan kop BP2MI terkait pembayaran permohonan cuti pekerja migran ditemukan di akun Facebook ini dan ini.

    Dalam unggahan itu disebutkan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman BP2MI

    Berikut penggalan surat yang diunggah pada 10 Maret 2024:

    Dimohon untuk segera melakukan perlengkapan dokumen cuti dan PCR yang telah kami rincikan sebagai berikutUntuk Perlengkapan Dokumen Cuti Rp. 4,500,000 dan Untuk Test PCR Rp 1,500,000 Total Rp. 6,000,000

    Sementara, berikut penggalan surat yang diunggah pada 22 Februari:

    Dimohon untuk segera melakukan perlengkapan dokumen cuti dan PCR yang telah kami rincikan sebagai berikut:Untuk perlengkapan dokumen cuti: Rp. 3.600.000,00Untuk PCR: Rp. 1.800.000,00Untuk Promosi Jabatan: Rp. 1.600.000,00

    Jadi untuk total yang harus dibayar adalah RP. 7.000.000,00

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 10 Maret 2024, berisi surat dari BP2MI terkait pembayaran permohonan cuti pekerja migran.

    Hasil Cek Fakta

    BP2MI menegaskan, tidak pernah meminta pembayaran untuk permohonan cuti pekerja migran.

    Melalui akun Instagram resminya, BP2MI menyatakan surat permohonan cuti tersebut merupakan bentuk penipuan.

    "Beredar penipuan pembayaran pembuatan Surat Perjalanan maupun perlengkapan dokumen cuti dan PCR. Perlu diketahui bahwa BP2MI tidak pernah memungut bayaran terhadap hal-hal dimaksud," dikutip dari akun Instagram BP2MI, diunggah pada 18 Maret 2024.

    Sebagai informasi, BP2MI telah melakukan persiapan penanganan cuti pekerja migran Indonesia.

    "Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini, terdapat peningkatan pemulangan sebanyak 9.150 pekerja migran Indonesia, baik karena selesai masa kontrak perjanjian kerjanya pada April 2024, maupun pada saat cuti," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dikutip dari situs BP2MI.

    Oleh sebab itu, BP2MI menyiagakan dan menambah petugas lapangan. Ada pula pusat layanan telepon yang siaga 24 jam.

    "Tidak hanya nomor telepon saja, tetapi foto para petugas juga BP2MI umumkan demi transparansi birokratis. Selain nomor kontak helpdesk dan petugas, BP2MI juga turut menyediakan fasilitas VVIP untuk para pekerja migran Indonesia yaitu, rumah ramah atau shelter dan lounge," kata Benny.

    Kesimpulan

    Surat dari BP2MI terkait pembayaran permohonan cuti pekerja migran merupakan hoaks.

    BP2MI menyatakan, tidak pernah meminta pembayaran untuk permohonan cuti atau PCR kepada pekerja migran yang akan pulang saat Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17774) [HOAKS] Video Raffi Ahmad Diringkus Polisi karena Pencucian Uang

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi selebritas Raffi Ahmad diringkus polisi karena terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 271 triliun.

    Setelah ditelusuri, video tersebut tidak benar atau hoaks.

    Video dengan narasi Raffi Ahmad diringkus polisi karena kasus TPPU Rp 271 triliun dibagikan oleh akun TikTok ini, Instagram ini serta Facebook ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan beberapa orang yang mengaku polisi menjemput Raffi di kediamannya.

    Dalam video tampak terjadi ketegangan saat penjemputan tersebut. Video tersebut diberikan keterangan demikian:

    artis raffi ahmad diri9ku5 poli51 karna terlibat k45us pencuc14an uang 271 triliun nagita slavina n9amuk.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Kompas.com, video tersebut identik dengan konten di kanal YouTube Atta Halilintar ini, yang diunggah pada 2019.

    Video tersebut merupakan konten gurauan atau prank. Dalam video, Atta menyuruh beberapa orang berpura-pura menjadi polisi untuk menangkap Raffi di rumahnya dengan alasan penggunaan doping.

    Tampak beberapa orang termasuk istri Raffi, Nagita Slavina, bersitegang dengan orang yang mengaku polisi. Kemudian pada akhir video, Raffi baru mengetahui itu adalah prank. 

    Sampai saat ini tidak ditemukan informasi kredibel bahwa Raffi Ahmad ditangkap polisi karena kasus pencucian uang.

    Kesimpulan

    Narasi soal Raffi Ahmad diringkus polisi karena terlibat pencucian uang Rp 271 triliun tidak benar atau hoaks. 

    Video tersebut merupakan konten gurauan atau prank yang dibuat oleh Youtuber Atta Halilintar pada 2019.

    Atta menyuruh beberapa orang berpura-pura menjadi polisi untuk menangkap Raffi Ahmad di rumahnya dengan alasan penggunaan doping.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17773) [KLARIFIKASI] Video 8 Figur Publik Diduga Terlibat Pencucian Uang Tidak Terkait Kasus Harvey Moeis

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video yang menyebut delapan figur publik terlibat pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022. 

    Adapun kasus dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun itu menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.

    Video dengan narasi soal delapan figur publik terlibat pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis dibagikan oleh akun Instagram ini serta Facebook ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan seorang pria menyebutkan ada delapan figur publik yang diduga terlibat sebuah kasus.

    Delapan orang tersebut, yakni Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Gus Miftah, Judika, Rian D'masiv, Dokter Tirta, dan Haji Faisal.

    Dalam video juga terdapat gambar Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Video tersebut diberi keterangan demikian:

    271 T All in

    Terbukti semua masuk kandang semua, ngaku sultan ternyata maling. 8 ARTIS TERSERET KASUS PENCUCIAN UANG!

    Akun Instagram Tangkapan layar Instagram, video yang menyebut 8 artis terlibat pencucian uang dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut identik dengan yang ada di kanal YouTube Berita Indonesia Link ini. 

    Dalam keterangannya, pria dalam video adalah Zainul Arifin, pengacara korban penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. 

    Video itu diambil pada 11 April 2023 ketika Zainul mendampingi para korban membuat laporan ke Bareskrim Polri. 

    Dilansir Tribunnews, Wahyu Kenzo, sebagai pemilik robot trading ATG dilaporkan dengan tuduhan penipuan berkedok investasi. Jumlah korbannya 850 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9 triliun.

    Dalam laporannya, para korban juga menyebutkan bahwa terdapat delapan figur publik yang diduga telah menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo.

    Mereka adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Gus Miftah, Judika, Rian D'masiv, Dokter Tirta, dan Haji Faisal.

    Dengan demikian, video tersebut tidak terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai delapan figur publik terlibat pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis adalah keliru.

    Video yang beredar menampilkan Zainul Arifin, pengacara korban penipuan robot trading ATG milik Wahyu Kenzo, saat mendampingi kliennya membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 2023.

    Dalam laporan tersebut, pihak korban menyebutkan delapan figur publik yang diduga telah menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17772) CEK FAKTA: Benarkah Hamil di Usia 35 Tahun ke Atas Berisiko Stunting pada Anak?

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengimbau, usia maksimal ibu hamil adalah 35 tahun guna mencegah anak mengalami stunting atau tengkes.

    "Usia 35 tahun maksimal untuk hamil karena pada dasarnya manusia dari lemah dikuatkan, dari kuat dilemahkan, dan puncaknya ada di umur 32 tahun, itu sudah mulai menua. Sejak usia 32 tahun sudah mulai keropos tulang-tulangnya," kata Hasto, seperti diberitakan Antara, 27 Maret 2024.

    Lantas, benarkah hamil pada usia di atas 35 tahun berisiko melahirkan anak yang mengalami stunting?

    Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Mahmud Aditya Rifqi mengatakan, perempuan hamil pada usia 35 tahun ke atas dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan.

    Risiko yang muncul, antara lain, diabetes gestational, hipertensi, dan kelahiran prematur. Adapun kelahiran prematur dikaitkan dengan peningkatan risiko stunting pada bayi.

    Menurut Mahmud, risiko komplikasi tersebut cenderung meningkat seiring dengan pertambahan paritas dan Indeks Massa Tubuh (IMT) yang tinggi (overweight dan obesitas).

    "Namun, hingga saat ini, belum cukup bukti yang menunjukkan bahwa kehamilan pada usia di atas 35 tahun secara signifikan berpengaruh terhadap risiko stunting atau malnutrisi pada bayi yang baru lahir, asalkan faktor-faktor lainnya dapat terkontrol," kata Mahmud.

    Ia mengatakan, tidak ada batasan usia maksimum 35 tahun bagi perempuan untuk hamil terkait risiko malnutrisi.

    Sebaliknya, dalam kondisi kesehatan yang baik, pertambahan usia ibu dapat menjadi keuntungan karena memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih luas.

    Menurut Mahmud, status gizi anak dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk status gizi ibu, asupan makanan, akses terhadap layanan kesehatan, dan kondisi sanitasi lingkungan.

    "Selama ibu dapat mengelola risiko dari faktor-faktor tersebut dengan baik, risiko stunting atau malnutrisi pada anaknya dapat diminimalkan," ujar Mahmud.

    Meski demikian, kata Mahmud, perhatian khusus tetap diperlukan bagi ibu hamil pada usia 35 tahun ke atas untuk menjaga kesehatan, terutama selama masa kehamilan.

    Terdapat studi yang menunjukkan peningkatan usia berkorelasi dengan pengeroposan tulang, tetapi beberapa penelitian juga menyatakan tidak ada korelasi antara komposisi tubuh dan tekanan darah dengan usia ibu.

    "Semua ini tergantung pada kemampuan individu dalam menjaga kesehatan tubuh dan karakteristik individu masing-masing," kata Mahmud.

    Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, serta stimulasi psikososial yang tidak memadai.

    Dampaknya, tingkat kecerdasan (IQ) anak turun hingga 15 poin. Otak anak tidak berkembang, sehingga membuat tingkat kecerdasan rendah, sulit konsentrasi, dan sulit menangkap pelajaran.

    Dilansir Kompas.id, gangguan ini terjadi pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), sejak pembentukan janin hingga anak berumur 23 bulan. Stunting ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak yang berada di bawah standar sesuai umurnya.

    Stunting juga membuat sel tubuh tidak berkembang sebagaimana mestinya. Akibatnya, daya tahan tubuh anak rendah hingga gampang sakit, rentan menderita berbagai gangguan metabolik, dan penyakit degeneratif saat dewasa.

    Hal tersebut juga menyebabkan buruknya produktivitas dalam bekerja, sehingga, pendapatan mereka 20 persen lebih rendah dibandingkan dengan pekerja yang di masa balitanya tidak stunting.

    Kerusakan otak akibat stunting tidak bisa diperbaiki. Untuk itu, penting menemukan anak di bawah 2 tahun yang stunting agar intervensi dan perbaikan bisa segera dilakukan, karena plastisitas atau kemampuan berubahnya otak di masa itu masih sangat tinggi.

    Setelah lewat 2 tahun, intervensi yang dilakukan tidak akan memberikan hasil optimal.

    ***

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan