• (GFD-2024-17097) Keliru, Konten dengan Klaim UNHCR Bisa Dijerat UU Keimigrasian karena Lindungi Rohingya

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/03/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di Facebook dan Instagram [ arsip ] berisi klaim tentang Komisaris PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terancam hukuman atas pasal 124 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Video itu memperlihatkan naskah UU Keimigrasian dan memuat narasi bahwa UNHCR terancam melanggar UU tersebut karena melindungi orang-orang etnis Rohingya yang diklaim sebagai imigran gelap.



    Namun, benarkah UNHCR bisa dihukum berdasarkan UU Keimigrasian?

    Hasil Cek Fakta



    UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat Badan Pengungsi PBB atau UNHCR sebab status etnis Rohingya bukan imigran ilegal melainkan pengungsi. Kedatangan pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia bukan diselundupkan oleh UNHCR.

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui websitenya menjelaskan adanya perbedaan antara istilah imigran dan pengungsi. Imigran dikatakan sebagai orang yang pergi ke negara lain dengan tujuan menetap secara permanen.

    Sementara pengungsi ialah orang yang lari dari negaranya ke negara lain, untuk mendapatkan hidup yang lebih layak, disebabkan adanya perang, bencana, persekusi, krisis ekonomi atau politik, dan ancaman-ancaman lainnya.

    Pasal 124 UU Keimigrasian hanya mengatur ancaman hukum bagi pihak yang melindungi atau memberikan pekerjaan pada warga negara asing ilegal.  Namun, UU tersebut tidak mengatur penanganan terhadap pengungsi dari luar negeri. 

    Presiden RI Joko Widodo, Pemkab Aceh Barat, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menyatakan orang Rohingya di Indonesia berstatus pengungsi, bukan imigran ilegal.

    Peraturan penanganan pengungsi dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016   yang ditandatangani Presiden Jokowi.

    Perpres tersebut menyatakan bahwa penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan UNHCR dan atau organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.

    Keberadaan UNHCR di Indonesia tidak diatur dalam UU Keimigrasian, melainkan diatur dalam Perpres tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dalam Perpres itu, penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia, dilakukan berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah pusat di Indonesia dan UNHCR.

    Dilansir dari website UNHCR Indonesia, kerjasama mereka dengan Pemerintah RI telah terjalin sejak tahun 1979. Saat itu Pemerintah Indonesia meminta bantuan UNHCR untuk membantu menangani pengungsi asal Vietnam yang kemudian ditempatkan di Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

    Kamp pengungsian di Pulau Galang itu ditutup tahun 1966. Setelahnya, UNHCR terus beroperasi di Indonesia, dalam membantu penanganan pengungsi dari luar negeri. Selain di Jakarta, mereka juga memiliki kantor di Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Makassar.

    Status Pengungsi Rohingya

    UNHCR melalui websitenya juga menjelaskan Indonesia belum menjadi Negara Pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, serta belum memiliki sebuah sistem penentuan status pengungsi dari luar negeri. 

    Kemudian Pemerintah RI memberikan kewenangan pada UNHCR untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan menangani permasalahan pengungsi di Indonesia. Artinya pemberian status pengungsi dari luar negeri, di Indonesia, mengikuti mekanisme UNHCR.

    Penanganan pengungsi yang dilakukan UNHCR meliputi pendataan, penempatan ke negara ketiga, pemulangan secara sukarela ke negara asal, atau integrasi lokal pada negara pemberi suaka. Mereka juga berupaya mencari solusi lainnya.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan UNHCR terancam hukuman yang tercantum dalam pasal 124 UU Keimigrasian karena melindungi pengungsi Rohingya adalah klaim keliru.

    Orang-orang Rohingya di Indonesia memiliki status sebagai pengungsi, bukan imigran ilegal atau imigran gelap. Peran UNHCR dalam menangani pengungsi dari luar negeri di Indonesia juga diatur dalam Perpres 125 tahun 2016, bukan dalam UU Keimigrasian.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17096) Menyesatkan, Narasi yang Mengatakan Rendaman Biji Alpukat dan Alkohol Bisa Jadi Obat Oles Nyeri Sendi

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/03/2024

    Berita



    Sebuah video mengklaim rendaman biji alpukat dan cairan yang mengandung alkohol 70 persen bisa menjadi obat oles anti nyeri di lutut dan punggung. Video ini beredar di WhatsApp, TikTok, serta akun Facebook ini dan ini.

    Dalam video, seseorang ditampilkan memotong-motong biji alpukat dan memasukkannya ke dalam wadah, lalu dicampur cairan beralkohol. Cairan rendaman dikatakan bisa dioleskan pada bagian tubuh yang nyeri untuk mengobatinya. Disebut pula jika obat nyeri sendi itu bisa menggantikan obat antinyeri yang dijual di pasaran.  



    Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol bisa mengobati nyeri sendi?

    Hasil Cek Fakta



    Peneliti bioteknologi di Poznan University of Medical Science, Polandia, Anastasia Hermosaningtyas, mengatakan bahwa terdapat beberapa penelitian yang berupaya mencari tahu manfaat ekstrak metanol biji alpukat.

    Penelitian-penelitian itu menyimpulkan ekstrak metanol biji alpukat memiliki sifat antiinflamasi alias melawan peradangan yang dapat menyebabkan munculnya rasa nyeri, serta mendukung vasorelaxant alias pelebaran pembuluh darah untuk mengurangi tekanan pembuluh darah.

    Namun, berdasarkan penelusuran Anastasia, belum ada penelitian yang membuktikan pengaplikasian rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol pada nyeri sendi. Menurutnya, pengobatan nyeri sendi dengan obat oles yang ditunjukkan dalam video itu tidak efektif.

    “Alkohol bukanlah media yang efektif untuk membantu penyerapan senyawa fitokimia (zat turunan dari tumbuhan) melalui kulit. Sifat alami alkohol yang mudah menguap dapat mengurangi transfer senyawa fitokimia. Terlebih lagi, alkohol dapat menyebabkan kulit mengalami dehidrasi atau kulit menjadi kering, yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan permasalahan kulit lainnya,” kata Anastasia melalui surel, Rabu, 27 Maret 2024.

    Dia mengatakan uji antiinflamasi alpukat dan bijinya sudah diteliti secara ilmiah di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Mesir, dan Indonesia. Disimpulkan alpukat dan bijinya mengandung tanin, senyawa fenolik, dan flavonoid, yang memiliki kemampuan sebagai anti-inflamator.

    Ekstrak biji alpukat mampu mengurangi produksi pro-inflammatory cytokins, IL-6, TNF-α, dan IL-1β. Kandungan lemak pada biji alpukat juga berperan dalam antiinflamasi.

    Namun, Anastasia tidak merekomendasikan masyarakat membuat sendiri obat oles anti nyeri dari biji alpukat dan alkohol sebagaimana yang ditampilkan dalam video yang beredar.

    Fakta: Belum ada penelitian yang membuktikan khasiat obat oles rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol untuk mengatasi peradangan atau nyeri. Selain itu, alkohol tidak cocok dipakai merendam tanaman untuk dijadikan obat oles.

    Dilansir Medicalnewstoday.com, para peneliti dari Pennsylvania State University (Penn State), Amerika Serikat, mendalami potensi adanya antiinflamasi dalam ekstrak biji alpukat. Penelitian mereka diterbitkan di “Advances in Food Technology and Nutritional Sciences” tahun 2019.

    Mereka mengatakan biji alpukat kaya akan polifenol yang merupakan zat alami yang memiliki efek antioksidan dan membantu melindungi kesehatan tubuh hingga di tingkat sel. Disimpulkan biji alpukat menjanjikan manfaat antiinflamasi.

    “Studi etno-farmakologis pada budaya Aztec dan Maya telah melaporkan penggunaan rebusan biji alpukat untuk pengobatan infeksi mikotik dan parasit, diabetes, peradangan, dan gangguan pencernaan,” potongan keterangan dalam penelitian mereka.

    Dikatakan bahwa rebusan biji alpukat dijadikan obat tradisional oleh sebagian masyarakat Amerika Latin. Sementara tim peneliti Penn State masih berusaha mengungkap kandungan biji alpukat, belum menjelaskan langkah-langkah menjadikannya sebagai obat. 

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol 70 persen bisa menjadi obat oles untuk nyeri sendi di lutut dan punggung adalah menyesatkan.

    Sejumlah penelitian ilmiah telah mengungkap bahwa alpukat dan bijinya memiliki kandungan antiinflamasi. Namun, belum ada yang menyatakan rendaman biji alpukat dan alkohol bisa menjadi obat oles nyeri sendi.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17095) Sebagian Benar, Konten tentang Sidang Komite HAM PBB dan Pencalonan Gibran Rakabuming

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di X, yang memperlihatkan tayangan forum Komite HAM PBB mempertanyakan netralitas Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Pengunggah konten tersebut memberikan narasi bahwa Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional.

    Dalam konten itu terlihat para wakil negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sedang melaksanakan sidang dengan membahas sejumlah isu, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024.



    Sejak dibagikan Jumat, 22 Maret 2024, video ini disukai 10 ribuan, 573 komentar, 3 ribuan kali Retweet, disimpan ribuan pengguna media sosial X dan 1 juta kali tayang. Namun, benarkah PBB turun tangan tidak restui pencalonan Gibran?

    Hasil Cek Fakta



    Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video tersebut memang benar saat sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024. Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.

    Bacre Waly Ndiaye dalam sidang tersebut mengutarakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi pilpres. 

    Putusan yang dimaksud adalah adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan mengabulkan sebagian putusan tersebut.

    Ndiaye menyebut, kampanye calon presiden dan calon wakil presiden terjadi usai putusan tersebut keluar.

    "Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu," kata Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, dikutip dari UN Web TV, Senin, 18 Maret 2024.

    Ndiaye lantas mempertanyakan langkah apa yang diambil Indonesia untuk memastikan pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak memberikan pengaruh atau intervensi yang berlebihan terhadap proses Pemilu.

    Ia pun bertanya apakah Indonesia sudah melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan-dugaan itu.

    "Langkah-langkah apa yang diterapkan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi termasuk presiden dicegah untuk memberikan pengaruh yang berlebihan terhadap proses Pemilu," bebernya.

    Saat diberikan kesempatan, Indonesia yang diwakili oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan Ndiaye. Ia justru menjawab masalah Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya, seperti soal kasus aktivis Haris dan Fathia yang belum lama dinyatakan bebas hingga kasus Panji Gumilang.

    Sebagai informasi, putusan kontroversial MK itu membuat laju Gibran menjadi bakal RI-2 makin terbuka. Lewat putusan, MK mengganti batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

    Akibatnya, Ketua MK yang turut andil dalam putusan tersebut, yaitu Anwar Usman, dinilai telah melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar sendiri diketahui merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

    Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

    "Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 malam seperti yang dilaporkan Kantor Berita Antara.

    Kesimpulan



    Berdasarkan pemeriksaan fakta, konten tersebut adalah sebagian benar. 

    Video dalam konten itu memang benar sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.

    Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17094) Keliru, Gambar Paspor yang Diklaim sebagai WN Ukraina Pelaku Penembakan di Gedung Konser Moskow

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita



    Sebuah akun Facebook [ arsip ] membagikan gambar paspor seseorang yang diklaim warga negara Ukraina yang dibayar Ukraina-Barat sebagai teroris penembakan di gedung konser Moskow, Rusia.

    Pada unggahan tersebut juga dituliskan keterangan sebagai berikut:

    Terungkap, Ter0ris yang menyerang konser musik di Rusia adalah warga negara Ukraina yang dibayar oleh intelijen Ukraina & Zelensky Y4hudi untuk menemb4ki warga sipil Rusia di konser tersebut, hingga 115 warga sipil Rusia meninggal dunia. "Zelensky Y4hudi & Negara Barat adalah Ter0ris Biadap"



    Diunggah pada 24 Maret 2024, konten ini sudah mendapat 9 respon dari pengguna Facebook dan satu kali dibagikan ulang. Namun, benarkah pelaku teror di Moskow adalah warga negara Ukraina?

    Hasil Cek Fakta



    Verifikasi Tempo menunjukkan, bahwa pelaku teror di Moskow bukan merupakan warga negara Ukraina. Gambar seseorang yang ada pada paspor tersebut tidak ada kaitannya dengan penembakan di gedung konser Moskow, Rusia, seperti yang diklaim pembuat konten.

    Faktanya, Pengadilan Basmanny di Moskow sudah mendakwa empat orang yang menjadi pelaku penyerangan. Seluruh pelaku tersebut adalah warga negara Tajikistan.

    Berita penetapan itu sesuai dengan laporan VOA Indonesia pada Senin, 25 Maret 2024 berjudul “ Empat Pria Pelaku Serangan Moskow Tunjukkan Tanda Penganiayaan saat Tampil di Persidangan ”.

    Dalam laporan itu, pengadilan mengatakan, dua dari empat terdakwa itu menyatakan diri bersalah dalam serangan itu setelah didakwa dalam sidang pendahuluan. Meskipun kondisi para pria itu menimbulkan pertanyaan, terkait apakah mereka mampu berbicara dengan bebas.

    Ada laporan yang saling bertentangan di media-media Rusia sebelumnya, yang menyatakan tiga atau seluruh empat pria itu mengaku bersalah. Pengadilan menyebutkan secara resmi nama-nama pelaku, di antaranya Dalerdzhon Mirzoyev (32), Saidakrami Rachabalizoda (30), Shamsidin Fariduni (25) dan Mukhammadsobir Faizov (19). Pelanggaran itu diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

    Peristiwa pada Jumat, 22 Maret 2024 itu menewaskan sebanyak 137 orang dan lebih dari 140 orang terluka. Serangan yang diklaim oleh kelompok yang berafiliasi dengan ISIS itu adalah serangan yang paling mematikan di Rusia dalam beberapa tahun terakhir.

    Rusia juga menampilkan wajah keempat pelaku dan ditayangkan di berbagai media, termasuk BBC Indonesia berjudul “ Empat pelaku serangan di gedung Moskow yang menewaskan 137 orang didakwa melakukan tindak terorisme, siapa mereka? ” Akan tetapi, tidak terdapat nama dan gambar sesuai dengan passport yang dibagikan tersebut.

    Paspor tersebut sebenarnya sudah pernah dipublikasikan pada 9 Januari 2023 di situs berita Rusia, Gazeta.Ru, dengan judul “ France24: Komandan lapangan Chechnya Abdul Hakim al-Shishani tiba di Ukraina dari Suriah ”. Di sana dijelaskan, pria tersebut adalah Abdul Hakim al-Shishani dan nama aslinya adalah Rustam Magomedovich Azhiev.

    Ia dilahirkan pada tahun 1981 di desa Prigorodnoye, distrik Grozny, Republik Sosialis Soviet Otonomi Chechnya-Ingush, dan pada Desember 2022 dia mendapatkan kewarganegaraan Ukraina.

    Para pejabat Rusia mengklaim, walaupun tanpa bukti, tentang keterlibatan Ukraina dalam serangan itu. Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky pada hari Minggu, 24 Maret 2024 menolak klaim tersebut.

    Dan pejabat intelijen militer Ukraina mengatakan bahwa “tidak masuk akal” untuk menyatakan bahwa orang-orang tersebut mencoba melintasi perbatasan yang dipenuhi ranjau, yang dipenuhi ratusan ribu tentara Rusia, untuk mencapai tempat aman.

    Kesimpulan



    Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim pelaku penembakan di gedung konser Moskow adalah warga negara Ukraina, adalah keliru.

    Pelaku teror di Moskow bukan merupakan warga negara Ukraina, dan gambar seseorang yang ada pada paspor itu tidak ada kaitannya dengan penembakan di gedung konser Moskow, Rusia, seperti yang diklaim pembuat konten.

    Faktanya, Pengadilan Basmanny di Moskow sudah mendakwa empat orang yang menjadi pelaku penyerangan dan mereka semuanya merupakan warga negara Tajikistan, ditahan di penjara pra-pengadilan hingga 22 Mei.

    Rujukan