• (GFD-2025-25437) Cek Fakta: Gas LPG 3 Kg Nonsubsidi Akan Segera Beredar

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2025

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sbuah unggahan yang menampilkan foto tabung gas nonsubsidi 3 kilogram berwarna pink dan bertuliskan 'LPG Non Subisi'.

    Dalam unggahan yang sama dijelaskan pula bahwa produk gas LPG itu akan segera beredar di masyarakt menggantikan gas melon atau gas LPG 3kg yang berwarna hijau.

    Unggahan yang dibagikan di platform X tersebut telah dilihat 1,1 juta kali dan di respons dengan beragam komentar.

    Berikut narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut:

    “Akan segra hadir Gas Elpiji non subsidi

    Pokoknya rakyat kecil hrs makin ditekan , buat menghidupi para pembuat kebijakan”

    Lantas benarkah narasi tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Melansir Antara, disebutkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah membantah kabar yang beredar terkait produk LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright gas) yang menggantikan LPG 3 kg subsidi (gas melon), menyusul dilarangnya penjualan gas melon di pengecer.

    “Itu adalah informasi tidak benar, dan produk Bright gas saat ini hanya tersedia dalam dua kemasan saja, yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, seperti dikutip dari ANTARA.

    Heppy kemudian menanggapi gambar gas LPG 3 kg berwarna ungu. Ia menyatakan bahwa gambar tersebut kemungkinan besar diambil pada 2018, ketika Pertamina melakukan uji pasar varian baru elpiji Bright Gas ukuran 3 kg.

    Pertamina diketahui pernah melakukan uji pasar Bright Gas 3 kg di Jakarta sebanyak 2.000 tabung dan di Surabaya 1.000 tabung pada awal 2018 lalu.

    Meski begitu, hingga saat ini produk Bright gas yang beredar di masyarakat hanya tersedia dalam dua kemasan saja, yaitu 5,5 kg dan 12 kg.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut gas LPG 3 kg nonsubsidi akan segera beredar tidaklah benar alias hoaks.
  • (GFD-2025-25438) Cek Fakta: Hoaks Kabar Acil Bimbo Meninggal Dunia pada 31 Januari 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang musisi Raden Darmawan Dajat Hardjakusumah alias Acil Bimbo meninggal dunia pada 31 Januari 2025 beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 31 Januari 2025.
    Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi kabar bahwa Acil Bimbo telah meninggal dunia pada 31 Januari 2025.
    "Innalillahi wainna ilaihi rojiun...
    Telah berpulang ke rahmatullah... Acil Bimbo.Semalam jam 1900.
    Semoga Allah ampuni semua khilafnya diterangkan kuburnya dan dilapangkan kuburnya... Aamiin YRA.. 🤲," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 29 kali direspons dan mendapat 16 komentar dari warganet.
    Benarkah kabar tentang Acil Bimbo meninggal dunia pada 31 Januari 2025? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar musisi Raden Darmawan Dajat Hardjakusumah alias Acil Bimbo meninggal dunia pada 31 Januari 2025. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "acil bimbo meninggal dunia" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Isu Musisi Acil Bimbo Meninggal Dunia, Pihak Keluarga Klarifikasi Kabar Itu Hoaks" yang dimuat Liputan6.com pada 31 Januari 2025.
    Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar musisi legendaris Raden Darmawan Dajat Hardjakusumah alias Acil Bimbo meninggal dunia pekan ini. Kabar itu menjalar di medsos dan sejumlah grup WhatsApp.
    Pihak keluarga yang diwakili Asri Dewi Lestari Hardjakusumah atau Achi Hardjakusumah mengklarifikasi kabar Acil Bimbo meninggal lewat akun Instagram terverifikasi, Jumat (31/1/2025).
    Achi Hardjakusumah menyebut kabar Acil Bimbo meninggal dunia adalah hoax. Ia mengimbau masyarakat Indonesia jangan gampang terpapar kabar menyesatkan semacam ini.
    Achi Hardjakusumah mengakui, hampir tiap tahun selalu ada kabar salah satu personel Bimbo meninggal dunia entah dari mana asalnya. Yang jadi sasaran hoaks biasanya Sam atau Acil Bimbo.
    "Entah kenapa hampir tiap tahun rasanya selalu ada hoax meninggal. Kalau enggak Bapak saya (Sam Bimbo), biasanya Mang Acil," Achi Hardjakusumah membeberkan.
    Sejauh ini tak ada niat pihak keluarga Sam Bimbo atau Acil Bimbo untuk melapor kepada pihak bewajib. Achi Hardjakusumah menduga ini salah satu “resep” para pesonel Bimbo menua dengan sehat dan bahagia.
    "Mungkin karena itu juga ya mereka panjang umur sampai kepala 8. Aya-aya wae yang bikin hoax. Meni rajin unggal tabun konsisten spam," tutupnya seraya menyematkan emotikon tangan menjura.
     

    Kesimpulan


    Kabar musisi Raden Darmawan Dajat Hardjakusumah alias Acil Bimbo meninggal dunia pada 31 Januari 2025 ternyata tidak benar alias hoaks.
    Pihak keluarga yang diwakili Asri Dewi Lestari Hardjakusumah atau Achi Hardjakusumah menyebut kabar Acil Bimbo meninggal dunia adalah hoaks. Ia mengimbau masyarakat Indonesia jangan gampang terpapar kabar menyesatkan semacam ini.
  • (GFD-2025-25442) Cek fakta, Prabowo pecat Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada awal Februari

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dipecat oleh Presiden Prabowo karena banyaknya kasus yang menimpa institusi tersebut.

    Sebelumnya, sejumlah kasus yang melibatkan oknum polisi terkuak ke publik. Di Semarang, oknum polisi melakukan pemalakan dua orang remaja senilai Rp2,5 juta. Bahkan sebelumnya polisi memalak WNA Malaysia yang menonton DWP di Jakarta pada Desember 2024. Kemudian ada juga laporan bos rental yang tidak diterima hingga tewas ditembak pelaku.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Prabowo Hari Ini Langsung Pecat Kapolri Listyo! Terbanyak Onkum Polisi! Bos Rental Ditembak dll”

    Namun, benarkah Prabowo pecat Kapolri Listyo karena banyaknya kasus di tubuh Polri?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada narasi yang menyatakan Prabowo mencopot jabatan Kapolri.

    Pada Jumat (31/1) lalu, Listyo Sigit masih memimpin acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.

    Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengatakan bahwa dalam satu tahun terakhir. Polri menghadapi berbagai macam tantangan, salah satunya terkait anggota kepolisian yang bermasalah. Jenderal bintang empat itu mengajak seluruh personel untuk mengabdi dengan tulus guna mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.

    “Institusi ini yang melahirkan kita, institusi ini yang membesarkan kita, institusi ini yang menjadikan kita seperti saat ini, kapan lagi kita membalas dengan menjaga institusi kita. Tentunya dengan apa? Dengan melakukan berbagai macam perbuatan baik, betul-betul tulus kita dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat. Disisi lain, bagaimana kita mengurangi pelanggaran,” ucapnya, dilansir dari ANTARA.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Presiden Prabowo juga berterima kasih kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kapolda, dan seluruh perwira, bintara, tamtama TNI dan Polri atas kerja keras mereka menjaga kedaulatan dan keamanan. Hal itu diucapkan Presiden pada saat memberikan arahan-arahan saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2025 di Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, klaim Prabowo pecat Kapolri Listo karena banyaknya kasus di Polri tidak berdasar.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-25443) Salah: Big Data Cyber Security Dipasang untuk Intai Percakapan

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2025

    Berita

    tirto.id - Belum lama ini, Tirto menjumpai pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp yang berisi soal sistem Big Data Cyber Security (BDCS) yang sudah terpasang di Indonesia. Hal itu disebut menyusul rencana Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas RI) yang akan mengambil semua informasi melalui internet.

    Disebutkan, segala percakapan masyarakat di media sosial seperti WhatsApp, Telegram dan Line, bakal masuk secara otomatis ke BDCS. Narasi itu turut mengajak warga untuk menghindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun atau lelucon. Kami mengarsipkan pesan tersebut di sini.

    Akan tetapi, tak hanya berlalu-lalang di WhatsApp, klaim yang sama persis juga ditemukan di media sosial Facebook.

    Akun Facebook bernama “Pian” (arsip) misalnya, membagikan informasi ini dalam bentuk teks. Akun pengunggah menyebut kalau polisi internet melalui teknik “internet system” akan menelusuri sumber pengirim ke grup yang bersangkutan.

    “Info dari Intel. Silakan cek hp anda masing_masing tekan *#06# apabila keluar no IMEI saja berarti handphone anda Aman...Jika keluar tulisan IMEI-IMEI/O1..atau IME-02/ IMEI/02... Berarti handphone anda di pantau oleh Intel kepolisian Negara..Hati hati bila memposting gambar- gambar atau Broadcasting tentang pejabat atau pemerintah karena setiap no hp baru dan lama secara otomatis di pantau oleh Intel kepolisian Negara,” begitu bunyi narasinya.

    Selama 36 hari beredar di Facebook, alias dari Senin (30/12/2024) sampai Selasa (4/2/2025), unggahan akun “Pian” sudah meraup 15 reaksi emoji dan tiga komentar.

    Narasi senada juga diketahui disebarkan oleh akun Facebook lain, seperti bisa dilihat di sini (arsip).

    Namun, bagaimana kebenarannya?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto mencoba melakukan pencarian Google dengan kata kunci “Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sudah terpasang untuk memata-matai percakapan masyarakat di internet”.

    Dari situ kami menemukan narasi ini sudah beredar sejak 2015 dan sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi (dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika).

    Dalam Siaran Pers No.84/PIH/KOMINFO/10/2015 dikatakan, sistem pengawasan untuk mengintai percakapan warga itu tidak diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

    Teknologi Big Data sendiri merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan.

    Teknologi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, menurut Komdigi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.

    “Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional,” tulis Komdigi di situs resminya.

    Komdigi menegaskan, Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karenanya, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan penilaian yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    “Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati HAM,” bunyi keterangannya.

    Lagi pula, sistem yang sudah dibangun Indonesia juga bukan BDCS, melainkan Pusat Data Nasional (PDNS) di bawah Kominfo. Fasilitas ini digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data.

    Untuk diketahui, meski narasi yang beredar tidak benar, ada sejumlah laporan di mana teknologi spyware bisa dimaanfaatkan secara ilegal untuk memata-matai warga lewat ponsel. Pegasus misalnya, yang menjadi alat sadap milik perusahaan NSO Group asal Israel, dilaporkan masuk ke Indonesia sejak 2018. Alat itu diduga pernah dipakai Polri dan Badan Intelijen Negara.

    Pegasus digunakan untuk keperluan keamanan, terutama pada kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, narkoba. Namun, Indonesialeaks menemukan fakta bahwa alat sadap ini tidak hanya untuk keamanan, tapi juga digunakan demi kepentingan politik, khususnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi soal sistem Big Data Cyber Security (BDCS) sudah terpasang di Indonesia untuk memata-matai percakapan masyarakat di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Klaim ini sudah beredar sejak 2015 dan telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi.

    Dalam Siaran Pers No.84/PIH/KOMINFO/10/2015 dikatakan, sistem pengawasan untuk mengintai percakapan warga itu tidak diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

    Rujukan