• (GFD-2024-24846) [HOAKS] Tautan Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan PBI

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Di internet beredar tautan pendaftaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Tautan ini muncul dalam sejumlah unggahan di media sosial, termasuk Facebook.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.

    Tautan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dibagikan oleh akun Facebook ini pada 27 Desember 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    ANGAN LEWATKAN!!BPJS untuk Warga Kurang Mampu

    Warga dalam kategori tidak mampu tetap bisa menjadi peserta BPJS dan tidak perlu memikirkan biaya perbulannya, sebab bisa mendaftar sebagai peserta BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran atau yang lebih dikenal dengan KIS.

    Peserta tidak perlu membayar biaya tiap bulannya karena pemerintah yang akan menanggung semuanya.

    Screenshot Hoaks, tautan pendaftaran BPJS Kesehatan PBI

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi tersebut hoaks dan merupakan modus penipuan.

    "Ini hoaks dan penipuan. Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut. Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan," kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2024).

    Masyarakat dapat menghubungi saluran komunikasi resmi BPJS Kesehatan apabila memiliki pertanyaan dan keluhan terkait.

    Berikut saluran komunikasi resmi BPJS Kesehatan:

    Sebagaimana pernah ditulis Kompas.com, BPJS Kesehatan PBI adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar iuran.

    Iuran peserta BPJS Kesehatan dari kelompok yang tidak mampu dibayar atau dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    Berikut cara mendaftar peserta BPJS Kesehatan PBI:

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI yang beredar di Facebook adalah hoaks.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi tersebut hoaks dan merupakan modus penipuan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24850) [KLARIFIKASI] Video Ormas Razia Atribut Natal Terjadi 2016, Bukan 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar video dengan narasi yang menyebut sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan razia atribut Natal, yang seolah-olah terjadi pada Desember 2024.

    Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.

    Video yang diklaim menampilkan sebuah ormas melakukan razia atribut Natal salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Dalam video tampak perwakilan ormas sedang berdebat dengan polisi. Salah satu akun menuliskan keterangan: 

    Ormas ini mau Razia atribut Natal namun di cegah polisi malah ngajak perang

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube ini.

    Dalam keterangannya, video itu adalah momen ketika Front Pembela Islam (FPI) melakukan razia atribut Natal pada 2016 di Sragen, Jawa Tengah.

    Tim Cek Fakta Kompas.com juga menemukan pemberitaan di Solo Pos soal peristiwa itu.

    Dalam pemberitaan dijelaskan, lokasi kejadian berada di depan swalayan Mitra Sragen, Jalan Raya Sukowati Nomor 156c pada 21 Desember 2016.

    Peristiwa itu bermula ketika Ketua DPC FPI Sragen Mala Kunaifi dan anggotanya akan melakukan razia atribut perayaan Natal di swalayan Mitra Sragen.

    Tindakan mereka dicegah oleh polisi yang menghalangi masuk ke swalayan tersebut. 

    Sempat terjadi perdebatan antara anggota FPI dengan polisi, namun akhirnya anggota FPI meninggalkan lokasi dan batal melakukan razia. 

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan sebuah ormas melakukan razia atribut Natal pada Desember 2024 tidak benar dan tidak menampilkan konteks utuh.

    Video tersebut adalah kejadian tahun 2016 di Sragen, Jawa Tengah. Saat itu anggota DPC FPI Sragen hendak melakukan razia atribut Natal di swalayan Mitra Sragen namun dicegah oleh polisi. 

    Konteks video itu keliru dan perlu diluruskan. Narasi yang dibuat juga membahayakan karena berpotensi memecah belah umat.

    Rujukan

  • (GFD-2024-30408) Cek Fakta: Link BSU Rp600 Ribu dari Kemnaker November 2025 adalah Hoaks

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita



    SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah unggahan yang beredar di Facebook menampilkan poster bertuliskan informasi bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dibuka pada tahun 2025.

    Disebutkan juga dengan nominal Rp600.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan. Konten tersebut juga mencantumkan ajakan untuk mengecek status penerima melalui tautan mencurigakan “bsu.update…2025.com”.

    Dalam narasi gambar yang diunggah tertulis “Pemerintah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan menyalurkan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta. Penyaluran subsidi ini didasarkan pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan dan saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka guna memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan,” tulis dalam poster tersebut.

    Kabar tersebut diunggah oleh akun Facebook “Info Berita Terkini” pada November 2025, dan menuai reaksi dari para warganet.

    Namun, benarkah hal tersebut?

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menunjukkan bahwa informasi tersebut tidaklah benar. Tidak ada sumber kredibel yang membenarkan dan pernyataan tersebut diberitakan hoaks oleh beberapa media.

    Berdasarkan penelusuran lainnya melalui situs resmi Kemnaker, kabar terkait BSU sudah diperingatkan agar berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

    “Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id,” selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan ujar Sunardi Kepala Biro Humas Kemnaker Senin 14 Juli 2025.

    Selanjutnya setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar. Tautan yang dibagikan bukan merupakan situs resmi pemerintah dan berpotensi digunakan untuk phishing atau pencurian data pribadi masyarakat.

    Masyarakat dalam hal ini diminta untuk selalu memeriksa informasi BSU melalui kanal resmi pemerintah dan tidak sembarangan memasukkan data pada situs yang tidak terverifikasi.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Sumber: Turnbackhoax/Komdigi
  • (GFD-2024-24801) [SALAH] Suara PDIP “Nyungsep” di Empat Provinsi, Bikin Hasto Menangis

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita

    Akun TikTok “fpg.official02” pada Kamis (28/11/2024) membagikan video [arsip] yang menunjukkan Sekjen PDIP menangis karena suara PDIP menurun di sejumlah provinsi.

    Berikut narasi lengkapnya:
    “Momen Ketika Suara Banteng Nyungsep di 4 Provinsi Pulau Jawa. Hasto Be Like:”
    “Jatim , Jateng , Jabar , Banten Nyungsep 😭”

    Hingga Senin (30/12/2024) unggahan tersebut telah disukai oleh hampir 53.000 pengguna, dikomentari hampir 14.000 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari video serupa dengan memasukkan kata “Video Hasto Menangis” di kolom pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke unggahan kanal YouTube kumparan “Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Menangis Azwar Anas Mundur”.

    Video yang terpublikasi sejak Januari 2018 tersebut merupakan momen saat Hasto menyikapi secara emosional pengunduran diri Azwar Anas dari pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Timur yang dianggap menjadi korban kampanye hitam. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2024.

    Kesimpulan

    Video berisi klaim “Hasto menangis karena suara PDIP ‘nyungsep’ di empat provinsi” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan