• (GFD-2025-24917) [HOAKS] Tautan Pendaftaran Program Penghapusan Kredit Macet UMKM

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar tautan yang diklaim untuk mengakses program penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Pelaku UMKM disebut bisa mengakses program dengan memasukkan nomor akun Telegram, kode OTP, dan password.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut palsu.

    Tautan yang diklaim untuk mengakses program penghapusan kredit macet bagi UMKM dibagikan oleh akun Facebook ini pada Sabtu (4/1/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    DAFTAR / PENGAJUAN MELALUI TELEGRAM ANDA SEKARANG JUGA Dalam Program Pemutihan Atau Penghapusan Kredit Bank Untuk Seluruh UMKM Kini Bisa Dilakukan Pengajuan Melalui Website Resmi Berikut Dengan Cara Klik DAFTAR

    -Masukkan Nomor Telegram-Masukkan Kode OTP-Masukkan Pasword-Tunggu Beberapa Saat Kami Konfirmasi Dan Silahkan Tunggu Pesan SMS

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri informasi terkait program penghapusan kredit macet UMKM di akun Instagram resmi Kementerian UMKM.

    Tidak ada informasi yang menyatakan bahwa penghapusan kredit UMKM dilakukan melalui Telegram.

    Kepala Bagian Humas Kementerian UMKM Edi Yanto memastikan, informasi serta tautan pendaftaran program penghapusan kredit macet UMKM yang beredar di media sosial itu adalah hoaks.

    "Bisa kami pastikan, itu tidak resmi. Hati-hati penipuan," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

    Menurut Edi, UMKM yang menjadi sasaran program penghapusan kredit macet telah terdata oleh Himbara. Sehingga, tidak ada pendaftaran untuk mengikuti program tersebut.

    Pada Sabtu (4/1/2025), Kementerian UMKM telah menjawab pertanyaan salah satu warganet terkait syarat untuk menjadi peserta program tersebut.

    "Bank-bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) sudah ada daftar debiturnya ya kak, Pihak Bank yang punya penilaian atas list-list debiturnya yang masuk penghapusbukuan. Jadi bukan mendaftar untuk masuk penghapusbukuan ya," jelas Kementerian UMKM.

    Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa program ini memiliki target 1 juta UMKM yang akan dihapuskan kredit macetnya secara bertahap.

    "UMKM yang bisa dihapus piutangnya adalah yang sudah masuk daftar hapus buku perbankan. Saat ini, ada sekitar 1 juta pelaku UMKM yang masuk kategori tersebut di seluruh Indonesia," kata Maman seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

    Menurut Maman, pemerintah menargetkan sebanyak 67.000 UMKM dengan nilai piutang mencapai Rp 2,4 - Rp 2,5 triliun untuk tahap awal.

    Adapun total piutang macet yang ditargetkan untuk dihapus dalam program ini diperkirakan lebih dari Rp 14 triliun jika mencakup seluruh 1 juta UMKM yang memenuhi kriteria.

    Maman mengatakan, UMKM yang akan menerima manfaat dari program ini adalah mereka yang sudah masuk dalam kategori "hapus buku" di sistem perbankan, yang berarti pinjaman mereka sudah tidak tertagih secara administrasi.

    Dengan adanya program ini, kredit macet tersebut akan diputihkan, memungkinkan para pelaku usaha mendapatkan akses pembiayaan kembali di masa depan.

    "Target kita memang semua piutang macet UMKM yang mencapai 1 juta ini bisa dihapustagihkan, sehingga mereka dapat kembali mengakses fasilitas pembiayaan perbankan," ujar Maman.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mengakses program penghapusan kredit macet bagi UMKM adalah hoaks.

    Kementerian UMKM menjelaskan, Himbara sudah memiliki daftar debitur yang masuk kriteria penghapusbukuan. Sehingga, tidak ada pendaftaran untuk mengakses program tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2025-24925) [HOAKS] Foto Meninggalnya Guru Honorer di Perbatasan RI dengan Papua Nugini

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar foto yang diklaim menampilkan jenazah seseorang yang diklaim sebagai guru honorer di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.

    Lokasi tepatnya disebut berada di Distrik Bias, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan meninggal dunia. 

    Menurut unggahan foto, guru honorer tersebut diklaim bernama Anace Pekey dan belum ada pihak keluarga yang bisa dihubungi.

    Setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks, dan informasinya keliru.

    Foto yang diklaim menampilkan seorang guru honorer di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini meninggal salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan foto yang menampilkan seorang pria sedang menunjukkan jenazah yang tengah terbaring.

    Berikut keterangan teks yang disematkan:

    Ini ada marga pekey guru kontrakan perempuan..Anace pekey.. tugas di perbatasan RI PNG kabupaten pegunungan bintang.. Distrik Bias.. meninggal dunia tadi malam kami bingung mau minta tolong sama siapa??

    Masih nona belum berkeluargaIni nomor kontak kami 082197649415

    Kel bisa hubungi kamiSumber : Kiriman Warga/Grup WhatsaAp

    Hasil Cek Fakta

    Diberitakan Kompas.com, Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Bintang memastikan narasi soal meninggalnya guru honorer bernama Anace Pekey di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini adalah hoaks.

    "Ada foto seorang ibu guru bermarga Pekey yang dikabarkan meninggal dunia di Distrik Bias, Kabupaten Pegunungan Bintang, adalah pembohongan publik dan hoaks," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Bintang, Gerald Bidana Senin (6/1/2025).

    Gerald mengaku sudah mengecek informasi dan foto jenazah perempuan yang ada dalam unggahan. Namun, foto tersebut bukan guru honorer bernama Anace Pekey. 

    Foto jenazah dalam unggahan tersebut adalah Esteriana Kaladana, mahasiswi STPK Katolik di Waena, Kota Jayapura.

    Esteriana meninggal dunia di Desa Kabiding, Oksibil, pada 2023. Dia bukanlah guru honorer.

    “Fakta sebenarnya yang kami dapatkan, foto jenazah itu bernama Esteriana Kaladana yang berasal dari Kampung Okano, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang. Esteriana meninggal di Desa Kabiding, Oksibil, pada tahun 2023,” ujar Gerald. 

    Kesimpulan

    Foto yang diklaim menampilkan guru honorer di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan meninggal dunia tidak benar atau hoaks.

    Foto dalam unggahan adalah mahasiswi STPK Katolik di Waena, Kota Jayapura yang meninggal pada 2023. Mahasiswi bernama Esteriana Kaladana, dan dia bukanlah guru honorer.

    Rujukan

  • (GFD-2025-24926) [HOAKS] Akun Facebook BRI Tawarkan Undian Tahun Baru 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Bermunculan akun-akun Facebook mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia atau BRI yang menawarkan undian Tahun Baru 2025.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Undian berhadiah dalam rangka Tahun baru 2025 disebarkan oleh sejumlah akun yang menggunakan nama dan logo BRI.

    Misalnya, akun Facebook dengan nama Terbaru BRimo Flastival undian berlimpah hadiah 2025, Undian BRImo FSTVL, dan Promo Undian BRImo BRI FSTVL.

    Ada pula akun Program Tahun Baru 2025 FSTVL BRImo Berlimpah Hadiah, Program BRImo FSTV, Program Tahun Baru 2025 brimo festival berhadiah, dan Brimo Festivall.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (6/1/2025):

    Undian BRI Spesial bulan JanuariTahun baru, Pendaftaran Gratis!

    Sebagai nasabah BRI, Anda berkesempatan memenangkan hadiah-hadiah fantastis dalam Undian di bulan Januari

    Cara mengikuti:1. Untuk mendapatkan kupon undian silahkan tekan tombol "DAFTAR".2. Ikuti panduan dari Customer Service (CS) BRI untuk melengkapi pendaftaran.

    Hadiah Fantastis:Mobil ImpianUang Tunai 1 Miliar Paket Liburan Mewah

    Hadiah Elektronik TerkiniMotor SportEmas Batangan

    ...dan masih banyak lagi!

    Jangan lewatkan kesempatan ini! Klik DAFTAR sekarang dan dapatkan kesempatan untuk memenangkan hadiah.

    Hasil Cek Fakta

    Akun-akun Facebook yang menawarkan undian berhadiah tersebut bukanlah akun media sosial resmi BRI.

    Akun Facebook BRI memiliki centang biru tanda akun telah terverifikasi.

    BRI mengatakan kepada Kompas.com bahwa undian berhadiah dari perusahaan perbankan tersebut tidak dilakukan dengan mengeklik tautan di media sosial.

    "BRI hanya menggunakan saluran resmi website dan social media resmi (verified/centang biru) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat," kata Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi pada Selasa (7/1/2025).

    BRI meminta nasabah tidak sembarangan memberikan data pribadi dan perbankan seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, nama pengguna dan kata sandi internet banking, OTP, dan sebagainya.

    "BRI mengimbau seluruh nasabah untuk waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

    Informasi dan undian berhadiah resmi dari BRI dapat diakses di situs web dengan alamat www.bri.co.id.

    Kesimpulan

    Akun Facebook menawarkan undian berhadiah dalam rangka Tahun baru 2025 dari BRI merupakan hoaks.

    Akun-akun tersebut bukan akun Facebook resmi BRI. BRI juga meminta nasabah berhati-hati agar tidak terjerat penipuan.

    Rujukan

  • (GFD-2025-24927) [KLARIFIKASI] Penjelasan BPJS Kesehatan soal Isu Tidak Melayani Penyakit akibat Rokok

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung dan dilayani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan) mulai tahun 2025.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan.

    Klaim penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan mulai tahun 2025 dibagikan oleh akun Facebook ini pada 30 Desember 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Mulai 2025 penyakit akibat ROKOK Tidak ditanggung BPJS.

    Screenshot Klarifikasi, penjelasan BPJS Kesehatan soal penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung mulai 2025

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah kabar BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang disebabkan oleh rokok.

    Menurut Rizzky, tidak ada regulasi yang spesifik mengatur perokok tidak dijamin BPJS Kesehatan.

    "Semua peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi," kata Rizzky seperti diberitakan Kompas.com, Senin (6/1/2025).

    Rizzky mengatakan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang merokok pada 2025.

    Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan juga tidak akan mendapatkan flagging atau penandaan, jika termasuk perokok.

    Kendati demikian, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, termasuk dengan tidak merokok.

    "BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat seperti tidak merokok, menjaga pola makan seimbang, rutin berolahraga, mengelola stres, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala," tutur Rizzky.

    Ia menyebutkan, merokok menyebabkan delapan penyakit katastropik yang butuh biaya pengobatan besar, perawatan medis jangka panjang, dan dapat mengancam jiwa.

    Penyakit katastropik yang pengobatannya bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan yakni penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalassaemia, cirrhosis hepatitis, leukaemia, dan haemophilia.

    Penyakit katastropik tidak menular dan bersifat laten, sehingga perlu waktu lama untuk bermanifestasi. Namun, penyakit ini sering tidak disadari dan membutuhkan waktu lama untuk sembuh.

    Selain itu, mereka yang tidak merokok juga berpotensi mengidap penyakit akibat terpapar asap rokok. Kategori ini dikenal sebagai perokok pasif

    Ada sejumlah penyakit yang diidap perokok pasif, di antaranya sakit jantung, kanker, dan gangguan kehamilan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan mulai tahun 2025 perlu diluruskan.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang merokok pada 2025.

    Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan juga tidak akan mendapatkan flagging atau penandaan jika termasuk perokok.

    Rujukan