KOMPAS.com - Beredar poster pengobatan alternatif Ida Dayak di Gedung Sultan Suriansyah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 19 sampai 23 Juli 2024.
Namun, setelah ditelusuri, poster tersebut tidak benar atau hoaks.
Poster yang menyebut Ida Dayak akan melakukan praktik pengobatan di Gedung Sultan Suriansyah, Banjarmasin, pada 19-23 Juli 2024 dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.
Dalam poster tercantum nomor WhatsApp untuk mendaftar berobat.
(GFD-2024-21080) [HOAKS] Poster Pengobatan Ida Dayak di Banjarmasin pada 19-23 Juli
Sumber:Tanggal publish: 11/07/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Dikutip dari Tribun Banjarmasin, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Budaya Kalimantan Selatan sekaligus pengelola Gedung Sultan Suriansyah membantah informasi itu.
Melalui unggahan story Instagram @tamanbudayakalsel, UPTD Taman Budaya Kalimantan Selatan menyebut poster itu penipuan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Taman Budaya Kalsel Suharyanti mengatakan, tidak ada agenda pengobatan Ida Dayak di Gedung Sultan Suriansyah, seperti tertera pada poster.
"Saya cek di kantor dan bagian penerima peminjaman gedung, tidak ada. Dan saya juga tidak mendisposisikan adanya surat masuk peminjaman gedung," ujar Suharyanti.
Suharyanti menduga, poster yang ramai beredar di media sosial dan grup WhatApps tersebut adalah hoaks.
"Tidak benar. Makanya kami minta masyarakat juga berhati-hati atas informasi yang tidak bertanggung jawab ini," kata dia.
Melalui unggahan story Instagram @tamanbudayakalsel, UPTD Taman Budaya Kalimantan Selatan menyebut poster itu penipuan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Taman Budaya Kalsel Suharyanti mengatakan, tidak ada agenda pengobatan Ida Dayak di Gedung Sultan Suriansyah, seperti tertera pada poster.
"Saya cek di kantor dan bagian penerima peminjaman gedung, tidak ada. Dan saya juga tidak mendisposisikan adanya surat masuk peminjaman gedung," ujar Suharyanti.
Suharyanti menduga, poster yang ramai beredar di media sosial dan grup WhatApps tersebut adalah hoaks.
"Tidak benar. Makanya kami minta masyarakat juga berhati-hati atas informasi yang tidak bertanggung jawab ini," kata dia.
Kesimpulan
Poster pengobatan Ida Dayak di Gedung Sultan Suriansyah, Banjarmasin, pada 19-23 Juli 2024 merupakan hoaks.
UPTD Taman Budaya Kalsel mengatakan, tidak ada ada agenda pengobatan Ida Dayak di Gedung Sultan Suriansyah, seperti yang tertera pada poster.
UPTD Taman Budaya Kalsel mengatakan, tidak ada ada agenda pengobatan Ida Dayak di Gedung Sultan Suriansyah, seperti yang tertera pada poster.
Rujukan
- https://web.facebook.com/story.php?story_fbid=790650049911712&id=100069001730222&mibextid=oFDknk&rdid=MPjjBQP62NaBXTp8
- https://web.facebook.com/story.php?story_fbid=420109051019803&id=100090621350764&mibextid=oFDknk&rdid=de1Xa5WJIrwzPm4R
- https://web.facebook.com/story.php?story_fbid=412195138478587&id=100090643114692&mibextid=oFDknk&rdid=zORsLCgtXKv2jUJE
- https://banjarmasin.tribunnews.com/2024/07/04/ramai-flyer-pengobatan-ida-dayak-di-gedung-sultan-suriansyah-kepala-taman-budaya-kalsel-itu-hoax
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-21079) Cek Fakta: Hoaks Tempo Beritakan Agenda Persatuan Komunis Cina di Indonesia
Sumber:Tanggal publish: 12/07/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang menyebut Tempo memberitakan agenda Persatuan Komunis Cina di Indonesia. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Juli 2024.
Dalam postingannya terdapat rekaman video yang menyebut Tempo pernah memberitakan agenda Persatuan Komunis Cina seperti memiskinkan pribumi dengan sistem, jauhkan umat Islam dari ajaran agamanya, mencampur adukkan ajaran agama, hingga membenturkan sesama pribumi.
Akun itu menambahkan narasi "BERITA TEMPO Waspada komunis di mana mana?"
Lalu benarkah postingan yang menyebut Tempo memberitakan agenda Persatuan Komunis Cina di Indonesia?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Tempo yang diunggah dalam artikel berjudul "Keliru, Konten Berisi Klaim Tempo Memberitakan Agenda Persatuan Komunis Cina" yang tayang pada 10 Juli 2024.
"Ini hoaks dibuat orang jahat dengan menggunakan nama Tempo (yang) semakin tidak bermutu, dan mendekati brutal. Tempo tidak pernah mengeluarkan liputan, artikel, opini, ceramah dan penelitian soal tersebut," kata Setri dilansir dari laman Tempo.co.
"Penyebaran hoaks dengan mencatut nama medianya tersebut merupakan fitnah yang mengganggu kerja-kerja jurnalistik Tempo. Hal itu berpotensi merusak kredibilitas Tempo yang sesungguhnya mengedepankan jurnalisme berkualitas," katanya menegaskan.
Tempo juga mengimbau masyarakat menggunakan dan mengutip produk jurnalistik Tempo dengan mengikuti aturan yang berlaku.
"Mengutip (harus) dengan menyampaikan informasi sebenarnya. Tidak boleh memotong, menginterpretasikan (secara keliru/menyesatkan), dan mesti minta izin. Ada hak cipta dalam semua produk jurnalistik Tempo," kata Setri.
Kesimpulan
Postingan yang menyebut Tempo memberitakan agenda Persatuan Komunis Cina di Indonesia adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2024-21078) [SALAH] GARA-GARA PEGI, KAPOLDA JABAR JADI TERANCAM
Sumber: youtube.comTanggal publish: 12/07/2024
Berita
PEGY BUKAN MASALAH, TETAPI KINERJA POLRI ?
BREAKING NEWS
GARA GARA PEGI?
KAPOLDA JABAR JADI TERANCAM BEGINI
BREAKING NEWS
GARA GARA PEGI?
KAPOLDA JABAR JADI TERANCAM BEGINI
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video dari channel youtube bernama PILIHAN RAKYAT bernarasikan gara-gara Pegi Setiawan Kapolda Jawa Barat jadi terancam.
Setelah dilakukan penelusuran, thumbnail yang ditampilkan merupakan hasil manipulasi dari foto Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar.
Foto aslinya dimuat dalam artikel palpos.bacakoran.co berjudul “Diminta Segera Bebaskan Pegi Setiawan Setelah Kalah Praperadilan : Ini Jawaban Polda Jawa Barat!”.
Dalam video tersebut terdapat narasi yang membahas tentang DPR RI desak Polri memberikan sanksi kepada penyidik yang salah menetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Narasi tersebut bersumber dari artikel tribunnews.com berjudul “DPR RI Desak Penyidik yang Mentersangkakan Pegi Setiawan Dapat Sanksi dari Polri”.
Berdasarkan penjelasan di atas, narasi yang disebarluaskan oleh channel youtube PILIHAN RAKYAT adalah keliru dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Setelah dilakukan penelusuran, thumbnail yang ditampilkan merupakan hasil manipulasi dari foto Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar.
Foto aslinya dimuat dalam artikel palpos.bacakoran.co berjudul “Diminta Segera Bebaskan Pegi Setiawan Setelah Kalah Praperadilan : Ini Jawaban Polda Jawa Barat!”.
Dalam video tersebut terdapat narasi yang membahas tentang DPR RI desak Polri memberikan sanksi kepada penyidik yang salah menetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Narasi tersebut bersumber dari artikel tribunnews.com berjudul “DPR RI Desak Penyidik yang Mentersangkakan Pegi Setiawan Dapat Sanksi dari Polri”.
Berdasarkan penjelasan di atas, narasi yang disebarluaskan oleh channel youtube PILIHAN RAKYAT adalah keliru dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa Fakta Pekik Jalu Utomo.
Faktanya tidak ditemukan pemberitaan terkait klaim narasi yang beredar. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi, video tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang ditambahi dengan narasi menyesatkan.
Faktanya tidak ditemukan pemberitaan terkait klaim narasi yang beredar. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi, video tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang ditambahi dengan narasi menyesatkan.
Rujukan
(GFD-2024-21077) [SALAH]: Pandemic Treaty mengancam keselamatan masyarakat
Sumber: instagram.comTanggal publish: 12/07/2024
Berita
Turut dan juga mengancam keselamatan jiwa dari keluarga kita
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah konten di media sosial dengan narasi bahwa Pandemic Treaty dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Namun setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut tidaklah benar.
Faktanya, Pandemic treaty adalah istilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian yang bertujuan mengatasi berbagai masalah dalam penanganan pandemi, seperti ketimpangan akses terhadap kebutuhan selama pandemi dan kurangnya inisiatif kerja sama antar negara. Perjanjian ini diinisiasi pada World Health Assembly (WHA) pada November 2021 dan disepakati oleh negara-negara anggota WHO.
Instrumen tersebut akan dirancang melalui perundingan formal oleh Intergovernmental Negotiating Body (INB) dan diharapkan selesai serta diadopsi pada tahun 2024. Tujuan utama dari Pandemic Treaty adalah memastikan bahwa negara-negara berpenghasilan tinggi dan perusahaan swasta bersikap adil, tidak menimbun jutaan dosis vaksin berlebih atau menolak berbagi pengetahuan dan produk yang dapat menyelamatkan jiwa, serta adanya mekanisme untuk mengimplementasikan hal tersebut.
Dengan demikian klaim mengenai Pandemic Treaty mengancam masyarakat adalah tidak benar dengan kategori konten yang menyesatkan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut tidaklah benar.
Faktanya, Pandemic treaty adalah istilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian yang bertujuan mengatasi berbagai masalah dalam penanganan pandemi, seperti ketimpangan akses terhadap kebutuhan selama pandemi dan kurangnya inisiatif kerja sama antar negara. Perjanjian ini diinisiasi pada World Health Assembly (WHA) pada November 2021 dan disepakati oleh negara-negara anggota WHO.
Instrumen tersebut akan dirancang melalui perundingan formal oleh Intergovernmental Negotiating Body (INB) dan diharapkan selesai serta diadopsi pada tahun 2024. Tujuan utama dari Pandemic Treaty adalah memastikan bahwa negara-negara berpenghasilan tinggi dan perusahaan swasta bersikap adil, tidak menimbun jutaan dosis vaksin berlebih atau menolak berbagi pengetahuan dan produk yang dapat menyelamatkan jiwa, serta adanya mekanisme untuk mengimplementasikan hal tersebut.
Dengan demikian klaim mengenai Pandemic Treaty mengancam masyarakat adalah tidak benar dengan kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Pandemic Treaty bukanlah suatu ancaman untuk masyarakat, karena tujuan dari Pandemic Treaty sendiri adalah suatu inisiasi global dari WHO untuk atasi persoalan kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/2847/belum-ada-bukti-klaim-bahwa-pandemic-treaty-ancam-keselamatan-rakyat
- https://turnbackhoax.id/2024/06/30/salah-who-berlakukan-denda-500-juta-untuk-penggunaan-pengobatan-alternatif/
- https://turnbackhoax.id/2024/05/28/salah-bahaya-terkait-who-pandemic-treaty?action=genpdf&id=117950
- https://turnbackhoax.id/2024/05/28/salah-denda-rp500juta-jika-mengonsumsi-obat-herbal-dan-menolak-vaksinasi-akibat-perjanjian-who-pandemy-treaty/
- https://turnbackhoax.id/2024/05/28/salah-bahaya-terkait-who-pandemic-treaty/
Halaman: 2229/6873

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4889943/original/075546700_1720764952-cek_fakta_tempo_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2971184/original/077320900_1574134640-Ilustrasi_Cek_Fakta_banner_3.jpg)


