(GFD-2025-26391) Cek Fakta: Hoaks Artikel Wamenaker Minta Masyarakat Menyumbang Pemerintah karena Kas Negara Kosong
Sumber:Tanggal publish: 01/04/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Wamenaker Immanuel Ebenezer meminta masyarakat menyumbang pemerintah karena kas negara kosong. Postingan itu beredar sejak akhir pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 29 Maret 2025.
Dalam postingannya terdapat artikel dari CNBCIndonesia.com berjudul "Wamenaker Kas Negara kosong Bantulah Pemerintah dalam bentuk sumbangan apapun yang ada"
Akun itu menambahkan narasi "ini salah satu efek,ijazah palsu dijadikan pemimpin negara."
Lalu benarkah postingan artikel Wamenaker Immanuel Ebenezer meminta masyarakat menyumbang pemerintah karena kas negara kosong?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka laman CNBCIndonesia.com. Di kolom pencarian kami memasukkan kata kunci "Wamenaker".
Hasilnya ada artikel yang identik dengan unggahan. Artikel menggunakan foto, nama penulis serta waktu unggahan yang identik dengan postingan.
Namun dalam artikel asli berjudul "Wamenaker Kibarkan Bendera Perang Berantas Ormas Tukang Palak".
Berikut isi artikel selengkapnya:
"Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) mengambil sikap tegas terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang memalak para pengusaha. Ia menegaskan, tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi karena merugikan dunia usaha dan menghambat iklim investasi.
Pemerintah, kata Noel, akan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk mencari solusi dan menindak tegas ormas-ormas yang melakukan intimidasi atau pemerasan terhadap pelaku usaha.
"Kalau masalah ini tidak segera ditanggulangi, akan mengganggu penyediaan lapangan kerja. Imbauan dan definisi masalah sudah cukup, saatnya aksi nyata pemberantasan," kata Noel dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (26/3/2024).
Noel mengatakan, jauh sebelum Lebaran, masalah ini sudah dikeluhkan kembali oleh Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar. Keluhan ini, sudah ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi, sampai dengan para pengamat.
Semuanya menyesalkan tindakan ormas yang bergaya preman menekan pabrik dan perusahaan meminta sumbangan, pekerjaan, limbah dan fasilitas lain.
Belakangan ini, kalangan ormas justru memanfaatkan situasi dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara-cara bergaya preman. Katanya, sudah ada oknum ormas bergaya preman di Bekasi yang ditangkap Polisi.
Menyikapi lebih lanjut, Kemnaker akan mengundang Himpunan Kawasan Industri, Kementerian Investasi, Kementerian Perindustrian, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar) dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kemudian Pemda Jawa Tengah (Jateng), Daerah Khusus Yogyakarta (DKY) dan Jawa Timur.
"Langkah pertama kita mulai dari Pulau Jawa, selanjutnya akan menjadi percontohan bagi seluruh provinsi," jelasnya.
"Kita akan rumuskan langkah konkret. Kita harapkan, dengan koordinasi Kemendagri dan Polri, semua provinsi akan mengikuti langkah bersama memberantas premanisme yang meresahkan pabrik/perusahaan," imbuh dia.
Lebih lanjut, menurut Noel, hanya tindakan pidana lah yang bisa memberantas ormas bergaya premanisme. Maka yang mampu menanggulangi masalah ini, adalah Pemda dan Polri. Sementara kemnaker, katanya, akan menyamakan visi para stakeholder.(wur)"
Kesimpulan
Postingan artikel Wamenaker Immanuel Ebenezer meminta masyarakat menyumbang pemerintah karena kas negara kosong adalah hoaks. Faktanya judul dalam artikel tersebut merupakan hasil suntingan.
Rujukan
(GFD-2025-26392) Hoaks! Baznas disebut korupsi uang zakat sebesar Rp11,7 triliun
Sumber:Tanggal publish: 01/04/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram dan Facebook menarasikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan korupsi uang zakat sebesar Rp11,7 triliun..
Dalam keterangan tambahannya, pengunggah menyebutkan adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas”
Namun, benarkah kepala Baznas korupsi 11,7 triliun uang zakat fakir miskin?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dalam keterangan tambahannya, pengunggah menyebutkan adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas”
Namun, benarkah kepala Baznas korupsi 11,7 triliun uang zakat fakir miskin?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari ANTARA, Baznas RI menyayangkan penggunaan diksi "uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketua Baznas RI Noor Achmad menekankan penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.
Noor juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Ia menilai kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas RI terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," ujarnya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.
Foto dalam unggahan tersebut juga serupa dengan foto dalam berita Jambi Independent yang berjudul "Kejari Kembalikan Uang Sitaan, Kasus Korupsi Rp 899 Juta Baznas Tanjab Timur".
Dalam keterangannya, Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS), ditubuh Baznas Tanjung Jabung Timur, dengan terpidananya berinisial AA, yang merupakan mantan ketua BAZNAS Tanjung JabungTimur periode tahun 2016-2021.
Pengembalian kerugian negara ini sebesar Rp 899.306.231 yang diserahkan kepada pihak BAZNAS Tanjung Jabung Timur. Baca berita lengkapnya di sini
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Ketua Baznas RI Noor Achmad menekankan penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.
Noor juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Ia menilai kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas RI terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," ujarnya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.
Foto dalam unggahan tersebut juga serupa dengan foto dalam berita Jambi Independent yang berjudul "Kejari Kembalikan Uang Sitaan, Kasus Korupsi Rp 899 Juta Baznas Tanjab Timur".
Dalam keterangannya, Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS), ditubuh Baznas Tanjung Jabung Timur, dengan terpidananya berinisial AA, yang merupakan mantan ketua BAZNAS Tanjung JabungTimur periode tahun 2016-2021.
Pengembalian kerugian negara ini sebesar Rp 899.306.231 yang diserahkan kepada pihak BAZNAS Tanjung Jabung Timur. Baca berita lengkapnya di sini
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/DHICn56zSpR/
- https://www.facebook.com/smartdrivingschool.balikpapan/posts/zakat-dikorupsi-117-t-%EF%B8%8Fmega-korupsi-besar-di-indonesia-kembali-terbongkar-setela/1227080712760968/
- https://jambiindependent.bacakoran.co/read/11974/kejari-kembalikan-uang-sitaan-kasus-korupsi-rp-899-juta-baznas-tanjab-timur
- https://jambi.antaranews.com/berita/559029/kejaksaan-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-baznas-tanjabtim
(GFD-2025-26394) Salah, Video Penangkapan Dalang Pembakaran Foto Prabowo-Gibran
Sumber:Tanggal publish: 01/04/2025
Berita
tirto.id - Pada awal Maret lalu, cuplikan penangkapan mahasiswa berseliweran di media sosial X. Sebuah akun X bernama @zy_zy_lestary (arsip) mengklaim video ini merupakan dokumentasi penangkapan dalang di balik pembakaran foto Presiden Prabowo Subianto, dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka.
Klip itu memperlihatkan lebih dari 10 orang memakai kaos tahanan berwarna oranye. Mereka tampak berjalan menyusuri halaman kantor polisi. Kemudian di bagian akhir video muncul dua orang pria berseragam polisi terlihat sedang mengumpulkan barang bukti.
“Manthaaaap ‼️❗ Indonesia berbenah ❤🇲🇨. Ini negara Demokrasi...tapi jangan lupa kalau negara ini juga negara hukum..bedakan mana kritik mana menghina dan mencaci. Kalian pikir pak prabowo sediem pak jokowi??,” tulis akun pengunggah dalam cuitan yang menyertai videonya.
Per Selasa (25/3/2025), klip yang diunggah pada Minggu (2/3/2025) ini sudah ditonton sebanyak 85 ribu kali dan disimpan oleh 24 pengguna X lainnya. Impresinya juga tak kalah ramai, yakni mencapai 436 tanda suka, 86 repost, dan 253 komentar.
Narasi serupa dengan video berbeda juga diketahui beredar di Facebook dan diunggah oleh akun bernama “Guspa Basiran”. Cuplikan ini menampilkan rekaman polisi dengan tulisan "RESMOB" di bagian punggung sedang mengeluarkan laki-laki berhoodie hitam dari sebuah mobil.
Pertanyaannya, benarkah narasi penangkapan dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran dengan video yang beragam ini?
Klip itu memperlihatkan lebih dari 10 orang memakai kaos tahanan berwarna oranye. Mereka tampak berjalan menyusuri halaman kantor polisi. Kemudian di bagian akhir video muncul dua orang pria berseragam polisi terlihat sedang mengumpulkan barang bukti.
“Manthaaaap ‼️❗ Indonesia berbenah ❤🇲🇨. Ini negara Demokrasi...tapi jangan lupa kalau negara ini juga negara hukum..bedakan mana kritik mana menghina dan mencaci. Kalian pikir pak prabowo sediem pak jokowi??,” tulis akun pengunggah dalam cuitan yang menyertai videonya.
Per Selasa (25/3/2025), klip yang diunggah pada Minggu (2/3/2025) ini sudah ditonton sebanyak 85 ribu kali dan disimpan oleh 24 pengguna X lainnya. Impresinya juga tak kalah ramai, yakni mencapai 436 tanda suka, 86 repost, dan 253 komentar.
Narasi serupa dengan video berbeda juga diketahui beredar di Facebook dan diunggah oleh akun bernama “Guspa Basiran”. Cuplikan ini menampilkan rekaman polisi dengan tulisan "RESMOB" di bagian punggung sedang mengeluarkan laki-laki berhoodie hitam dari sebuah mobil.
Pertanyaannya, benarkah narasi penangkapan dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran dengan video yang beragam ini?
Hasil Cek Fakta
Tim Riset Tirto mula-mula menyaksikan video X dari awal sampai akhir. Setelah itu, kami mencoba mengambil tangkapan layar salah satu frame dan menyalinnya ke alat telusur gambar, Google Image. Dari situ Tirto menemukan artikel Berita Satu dengan header foto identik.
Isi berita itu bukan tentang penangkapan mahasiswa yang jadi dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran, melainkan penetapan tersangka 13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan.
Tirto lalu melakukan penelusuran lanjutan dengan memasukkan kata kunci “13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tawuran” ke mesin perambah Google.
Hasilnya, kami menjumpai video dengan durasi lebih panjang diunggah kanal YouTube Tribun MedanTV. Disebutkan dalam keterangan videonya bahwa Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap 13 mahasiswa Unika Santo Thomas Medan buntut bentrokan sesama mahasiswa yang terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu, di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, Kota Medan.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, mereka yang ditahan merupakan mahasiswa Unika Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap para mahasiswa yang kita amankan, maka 13 orang yang kami amankan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (9/12/2024).
Tirto tak menjumpai adanya sumber resmi maupun sumber berita kredibel yang melaporkan soal penangkapan dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran. Klaim ini justru sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, video polisi dengan tulisan "RESMOB" yang berlalu-lalang di Facebook identik dengan siaran kanal YouTube tvOneNews bertajuk “Debt Collector Bentak Polisi, Sempat Ancam Bunuh Sopir”. Rekaman yang dipublikasikan pada 23 Februari 2023 itu sama sekali tak berkaitan dengan penangkapan dalang pembakar foto Prabowo-Gibran.
Isi berita itu bukan tentang penangkapan mahasiswa yang jadi dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran, melainkan penetapan tersangka 13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan.
Tirto lalu melakukan penelusuran lanjutan dengan memasukkan kata kunci “13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tawuran” ke mesin perambah Google.
Hasilnya, kami menjumpai video dengan durasi lebih panjang diunggah kanal YouTube Tribun MedanTV. Disebutkan dalam keterangan videonya bahwa Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap 13 mahasiswa Unika Santo Thomas Medan buntut bentrokan sesama mahasiswa yang terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu, di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, Kota Medan.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, mereka yang ditahan merupakan mahasiswa Unika Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap para mahasiswa yang kita amankan, maka 13 orang yang kami amankan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (9/12/2024).
Tirto tak menjumpai adanya sumber resmi maupun sumber berita kredibel yang melaporkan soal penangkapan dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran. Klaim ini justru sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, video polisi dengan tulisan "RESMOB" yang berlalu-lalang di Facebook identik dengan siaran kanal YouTube tvOneNews bertajuk “Debt Collector Bentak Polisi, Sempat Ancam Bunuh Sopir”. Rekaman yang dipublikasikan pada 23 Februari 2023 itu sama sekali tak berkaitan dengan penangkapan dalang pembakar foto Prabowo-Gibran.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa video dengan klaim dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran ditangkap bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Klip itu identik dengan siaran kanal YouTube Tribun MedanTV tentang 13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan yang ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tawuran.
Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap mahasiswa tersebut buntut bentrokan sesama mahasiswa yang terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu, di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, Kota Medan.
Tirto tak menjumpai adanya sumber resmi maupun sumber berita kredibel yang melaporkan soal penangkapan dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran. Klaim ini justru sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Klip itu identik dengan siaran kanal YouTube Tribun MedanTV tentang 13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan yang ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tawuran.
Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap mahasiswa tersebut buntut bentrokan sesama mahasiswa yang terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu, di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, Kota Medan.
Tirto tak menjumpai adanya sumber resmi maupun sumber berita kredibel yang melaporkan soal penangkapan dalang pembakaran foto Prabowo-Gibran. Klaim ini justru sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Rujukan
- https://x.com/zy_zy_lestary/status/1896194582423236684
- https://archive.ph/KtVSK
- https://web.facebook.com/guspa.basiran/posts/3955511621384024/?rdid=bngWxAYWTXeFUUHs
- https://www.youtube.com/watch?v=o_nb8yH43wk
- https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-video-mahasiswa-ditangkap-karena-membakar-foto-prabowo-gibran
- https://www.youtube.com/watch?v=Gf_zc7WwDEM
(GFD-2025-26407) [SALAH] Kendaraan Dengan STNK Telat Pajak 2 Tahun Akan Langsung Disita
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 01/04/2025
Berita
Ditemukan sebuah unggahan video [arsip] yang dibagikan oleh akun TikTok “n.torus” menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun, maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian. Video tersebut disertai dengan voice over sebagai berikut:
Akhirnya undang-undang perampasan aset resmi disahkan. Tapi undang-undang
perampasan aset rakyat. Jadi nanti kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati tuh bakal disita sama negara. Giliran kayak begini aja cepet, Pak, Bu. Giliran undang-undang perampasan aset buat para koruptor yang udah jelas-jelas bikin negara kita tuh hancur. Itu kok gak selesai-selesai? Emang bener-bener nih para perwakilan rakyat kita nih memang bener-bener kerjanya gercep gitu. Gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat.
Akhirnya undang-undang perampasan aset resmi disahkan. Tapi undang-undang
perampasan aset rakyat. Jadi nanti kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati tuh bakal disita sama negara. Giliran kayak begini aja cepet, Pak, Bu. Giliran undang-undang perampasan aset buat para koruptor yang udah jelas-jelas bikin negara kita tuh hancur. Itu kok gak selesai-selesai? Emang bener-bener nih para perwakilan rakyat kita nih memang bener-bener kerjanya gercep gitu. Gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran sumber tersebut melalui mesin pencarian “Google” dengan memasukan kata kunci “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita”. Hasilnya, ditemukan informasi yang ditulis oleh Kompas.com, berjudul “Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita”, tayang Kamis (20/03/2025).
Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita. Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga. Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.
Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita. Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga. Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.
Kesimpulan
Unggahan informasi “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Arief Putra Ramadhan)
(Ditulis oleh Arief Putra Ramadhan)
Rujukan
Halaman: 2129/8117
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5179041/original/091099100_1743480437-cek_fakta_wamenaker.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5179042/original/072237900_1743480490-cek_fakta_wamenaker_2.jpg)



