• (GFD-2025-26375) [SALAH] Dana Zakat Dikorupsi Kepala Baznas

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 30/03/2025

    Berita

    Akun Instagram “mus76_official” pada Kamis (13/3/2025) membagikan foto [arsip] disertai narasi:
    “Zakat yang seharusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas”
    Pengunggah juga menyertakan takarir:
    “ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T ‼️
    Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
    Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
    Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.”
    Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 3.000-an pengguna dan menuai hampir 2.000 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) semula mencermati narasi dalam takarir yang menyebut “Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)”. TurnBackHoax kemudian memasukkan kalimat tersebut ke kolom pencarian Google dan menambahkan kata “berkaitan dengan uang zakat”.

    Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “’Uang Zakat’ Jadi Kode Tersangka Korupsi LPEI Tarik Fee” tayang pada Senin (3/3/2025). Dari pemberitaan tersebut, diketahui KPK tetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit, mereka menggunakan kode “uang zakat” untuk mendapatkan fee atau bayaran tambahan dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

    Informasi dalam takarir akun Instagram “mus76_official” tentang potensi kerugian negara hingga Rp11,7 triliun dalam kasus tersebut sesuai dengan pemberitaan detik.com. Namun, istilah “uang zakat” dalam konteks ini hanyalah kode yang digunakan untuk menarik fee tambahan saat debitur mendapatkan dana kredit, tidak ada kaitannya dengan dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

    Penelusuran sebelumnya juga menemukan siaran pers dari BAZNAS yang menanggapi penggunaan istilah “uang zakat” dalam dugaan kasus korupsi tersebut. BAZNAS menyayangkan pemilihan diksi tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang disalahgunakan dalam kasus ini.

    “Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah “zakat” sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad seperti yang tertulis dalam siaran pers pada Minggu (9/3/2025).

    TurnBackHoax kemudian menelusuri foto dalam unggahan Instagram “mus76_official dengan Google Lens. Hasilnya, foto tersebut mirip dengan momen saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengembalikan barang bukti korupsi penyaluran dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) kepada Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur yang terpublikasi pada kanal YouTube “Kejari Tanjab Timur” pada Senin (10/6/2024).

    Diketahui dari media lokal jambiindependent, kasus tersebut berkaitan dengan korupsi penyelewengan proses penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan BAZNAS Tanjung Jabung Timur. Tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi LPEI maupun korupsi yang dilakukan oleh Ketua BAZNAS.

    Kesimpulan

    Unggahan foto disertai klaim “dana zakat dikorupsi Kepala Baznas” merupakan koneksi yang salah (false connection).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-26376) [SALAH] Prabowo Susun RUU untuk Penjarakan Pejabat Penghina Rakyat

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 30/03/2025

    Berita

    Akun Instagram “warga_merdeka” pada Sabtu (22/3/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
    “PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT”

    Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 11 pengguna dan menuai 2 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.

    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa klaim dalam konten tersebut keliru. Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.

    Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di laman resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat. Demikian juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 di laman Hukumonline.com.

    Suara Najwa Shihab yang digunakan dalam video itu tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat. Suara tersebut diambil dari video di akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah 28 Juni 2022. Lewat video itu, Justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu.

    “Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, Selasa (25/3/2025).

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Prabowo susun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-26377) Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Tiket Mudik Gratis Kemenhub Lewat Link Ini

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/03/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Maret 2025.
    Klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub berupa tulisan sebagai berikut.
    "👋Halo Sobat KEMENHUB!!
    Pemerintah Bekerja Sama Dengan Lembaga Pemerintahan Lainnya, Mengadakan Program Tiket GRATIS Nih, Ayo Nikmati Perjalanan Tanpa Beban Sekarang!\ DAFTAR DAN KLAIM SEKARANG!!👇"
    Unggahan tersebut mengarahkan penerima informasi mengakses link pendaftaran mudik gratis, berikut linknya.
    "https://texcaft.com/tiketmudik1?fbclid=IwY2xjawJVYzdleHRuA2FlbQIxMQABHeF8jTDVdJOkqsZvKTLPhKFZ9gYXjdwfheKfU8EYg_gHyj7s7JM_yGmWOA_aem_O6pyQ4eXUJYm-GzxZHSHiA"
    Jika link tersebut diklik, mengarah pada halaman situs yang menampilkan tulisan "Program Tiket Mudik Gratis" dalam situs tersebut juga menampilkan formulir digital yang meminta identitas diri seperti nama, provinsi dan nomor Telegram.
    Benarkah klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub, penelusuran mengarah pada artikel berujudul "Mudik Gratis Kemenhub 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 10 Maret 2025.
    Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri di kampung halaman, Program Mudik Gratis Kemenhub 2025 resmi dibuka pada 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, memberikan kesempatan bagi pemudik untuk pulang kampung dengan aman dan nyaman. Program ini menawarkan berbagai moda transportasi, termasuk bus, kereta api, dan kapal laut, dengan total kuota mencapai 86.312 penumpang.
    Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 dilakukan secara online melalui aplikasi MitraDarat dan situs resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id. untuk menggunakan bus. Sementara itu, bagi yang ingin menggunakan kereta api atau kapal laut, pendaftaran dilakukan melalui situs web resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id.
    Proses pendaftaran terbilang mudah dan praktis. Calon peserta hanya perlu mengakses platform yang telah ditentukan, mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar, dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta akan menerima konfirmasi melalui email atau SMS. Jangan lupa untuk selalu mengecek status pendaftaran secara berkala.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub tidak benar.
    Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 dilakukan secara online melalui aplikasi MitraDarat dan situs resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id. untuk menggunakan bus. Sementara itu, bagi yang ingin menggunakan kereta api atau kapal laut, pendaftaran dilakukan melalui situs web resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id.
     
  • (GFD-2025-26379) Hoaks! Artikel sebut Wamenaker minta masyarakat sumbangan karena kas kosong

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/03/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) meminta masyarakat untuk memberikan sumbangan ke pemerintah karena kas negara kosong.

    Dalam tangkapan layar yang disertakan dalam unggahan tersebut, berita diunggah pada 26 Maret 2025 pukul 13.50 oleh media CNBC Indonesia.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Wamenaker Kas Negara Kosong Bantulah Pemerintah dalam bentuk sumbangan apapun yang ada”

    Namun, benarkah artikel sebut Wamenaker minta masyarakat sumbang pemerintah karena kas kosong?

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, artikel dengan penulis, waktu, tanggal serupa berjudul “Wamenaker Kibarkan Bendera Perang Berantas Ormas Tukang Palak”. Dalam penjelasannya, Wamenaker akan mengambil sikap tegas terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang memalak para pengusaha menjelang hari raya. Ia menegaskan, tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi karena merugikan dunia usaha dan menghambat iklim investasi.

    Terkait kas negara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

    Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun. Dengan demikian, tangkapan layar yang menampilkan artikel masyarakat diminta untuk sumbangan membantu pemerintah adalah hoaks.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan