• (GFD-2025-25606) [HOAKS] Sertifikat Tanah Versi Kertas Tidak Berlaku Lagi

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim bahwa sertifikat tanah dalam bentuk kertas tidak lagi berlaku, dan diganti versi digital.

    Menurut narasi tersebut, sertifikat tanah versi kertas akan dimusnahkan pemerintah dan tanah akan diambilalih kepemilikannya oleh negara.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi sertifikat tanah versi kertas tidak lagi berlaku dibagikan oleh akun Facebook ini pada 6 Februari 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.

    Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.

    Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah.

    Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara.

    Screenshot Hoaks, sertifikat tanah versi kertas tidak lagi berlaku

    Hasil Cek Fakta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah narasi tersebut pada 7 Februari 2025 melalui akun Instagram resmi.

    Menurut Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah versi kertas atau sertifikat hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik.

    "Selama kamu tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, maka sertifikat lama (hijau) milikmu tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik," demikian penjelasan Kementerian ATR/BTN.

    Sertifikat akan secara otomatis berubah menjadi versi elektronik apabila masyarakat mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan, seperti balik nama, roya, dan pemecahan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi sertifikat tanah versi kertas tidak lagi berlaku yang beredar di Facebook adalah hoaks.

    Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertifikat tanah versi kertas atau sertifikat hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25607) [HOAKS] Link untuk Permohonan Bantuan Ibu Bersalin 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar tautan atau link yang diklaim sebagai permohonan untuk mengajukan Bantuan Ibu Bersalin atau BIB.

    Bantuan yang kembali dibuka pada 2025 tersebut, menawarkan bantuan Rp 500.000 sampai Rp 3 juta kepada masyarakat.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tawaran bantuan tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.

    Tautan permohonan BIB disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 5 Februari 2025:

    Mohon Segara! Permohonan Bantuan Ibu Bersalin (BIB) Kini Dibuka Lagi Tahun 2025

    Ibu-ibu Akan Terima Bantuan Rp 500.000 - Rp 3.000.000Terbuka Kepada Warganegara Indonesia

    Cara MemohonKlik Daftar

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, mengenai tautan permohonan Bantuan Ibu Bersalin 2025.

    Hasil Cek Fakta

    Bantuan sosial (bansos) bagi ibu hamil disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

    Dilansir Kompas.com, penerima PKH yang masuk kategori ibu hamil, ibu dengan anak bayi, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia akan mendapatkan dana bansos.

    "Yaitu ibu hamil, Rp 750.000 per tiga bulan. Itu artinya Rp 3 juta," kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf pada Selasa (12/11/2024).

    Program ini akan menyasar 10 juta kartu keluarga (KK) di seluruh Indonesia, yang akan dibantu dengan 34.000 pendamping.

    Kendati demikian, penyaluran PKH pada 2025 tidak dilakukan dengan mendaftar di suatu tautan.

    Tim Cek Fakta Kompas.com memeriksa tautan yang beredar menggunakan URL Scan.

    Tools tersebut dapat membantu melacak sumber alamat situs web tanpa perlu mengekliknya.

    Tidak satu pun tautan yang mengarah ke situs web resmi pemerintah. Hasilnya dapat dilihat di sini, di sini, dan di sini.

    Terlihat, salah satu laman menggunakan logo Kemensos.

    Tautan yang beredar kemungkinan besar merupakan phishing.

    Kesimpulan

    Tautan permohonan Bantuan Ibu Bersalin 2025 merupakan hoaks.

    Setelah ditelusuri, tautan yang disebarkan tidak mengarah ke situs resmi Kemensos.

    Kemensos melalui PKH memberikan bantuan bagi ibu hamil sebesar Rp 750.000 selama tiga bulan, tetapi penyalurannya tidak dengan mendaftar di suatu tautan.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25612) [HOAKS] Penculik Anak Ditangkap di Desa Sukaraja, Sumatera Selatan

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video yang diklaim memperlihatkan penangkapan pelaku penculikan anak di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan beredar di media sosial. 

    Unggahan video itu beredar pada Februari 2025. Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Video dengan narasi penangkapan penculik anak di Desa Sukaraja, Kabupaten Muratara, Sumsel dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan sejumlah orang sedang mengerumuni mobil berwarna putih yang rusak.

    Berikut keterangan teks yang disampaikan:

    Diduga pelaku penculikan anak tertangkap di Sukaraja

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan bahwa video yang beredar mirip dengan unggahan di kanal YouTube Tribunnews ini dan tangkapan layar di laman Tribun Sumsel ini.

    Dalam pemberitaan dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada 6 Februari 2023.

    Saat itu, sebuah mobil berwarna putih dirusak oleh warga Desa Sukaraja karena dianggap mengangkut gerombolan penculik anak.

    Selain merusak mobil, warga juga menghakimi lima orang yang ada di dalam mobil, serta menjarah barang mereka. 

    Warga tersulut emosi setelah menerima kabar sejumlah orang di mobil itu mencoba menculik anak di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.

    Setelah nyaris babak belur dihakimi warga, lima orang yang ada di dalam mobil diamankan ke Mapolres Muratara.

    Namun, setelah diperiksa mereka tidak terbukti melakukan penculikan. Lima orang tersebut merupakan penjual jaket asal Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

    Dikutip dari Tribun Jabar, salah satu pria yang ada di dalam mobil, Dadang Wahyudin (49) menyebutkan, setelah tidak terbukti melakukan penculikan, ia dan rekannya diminta menandatangani surat perjanjian damai. 

    Dalam perjanjian itu, Dadang dan rekannya mendapat ganti rugi Rp 30 juta. Dadang terpaksa menandatangani perjanjian damai karena warga mengancam  membakar Mapolres Muratara. 

    Dadang sendiri telah berjualan jaket selama 16 tahun. Dia berkeliling ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera, Bali, dan sejumlah wilayah di Jawa. 

    Konten hoaks mengenai penculikan anak memang membahayakan karena menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Waspada, jangan sampai terjerat provokasi dengan isu penculikan.

    Kesimpulan

    Video penangkapan pelaku penculik anak di Desa Sukaraja, Kabupaten Muratara, Sumsel tidak benar atau hoaks. Video itu telah beredar sejak 2023.

    Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, orang yang diamuk oleh warga ternyata bukan penculik, namun pedagang jaket asal Garut, Jawa Barat. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-25613) [HOAKS] Ikan Pari Bahaya Dikonsumsi

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Ikan pari diklaim berbahaya jika dimasak dan dikonsumsi oleh manusia. Klaim ini muncul dalam narasi unggahan media sosial pada Februari 2025.

    Tidak ada alasan yang dipaparkan, tetapi larangan mengonsumsi ikan pari beredar luas di media sosial.

    Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi yang mengeklaim ikan pari berbahaya untuk dikonsumsi disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (11/2/2025):

    Mulai dari sekarang jangan masak ikan pariii!Jika sudah terlanjur, langsung buang

    Bah4ya makan ikan parii!! jangan sampe kalian mnyesal terlambat tauu!!! Nyesel banget baru tau bun habis beli ikan parii sekilo langsung ku buang cek di bawah ini alesannya bun janji jangan kagettttt bun

    Selama tidak tercemar, ikan pari dapat dikonsumsi oleh manusia.

    Ekor ikan pari memang beracun, sehingga bagian itu tidak disarankan untuk dikonsumsi.

    Namun, bagian ikan pari lainnya dapat dimakan.

    Ahli Gizi dari FKKMK Universitas Gadjah Mada (UGM), Toto Sudargo menjelaskan, ikan pari merupakan sumber protein yang baik.

    "Sebanyak 100 gram ikan pari asap itu proteinnya antara 20-30 gram. Tinggi sekali. Dan dia punya lemak tak jenuh, omega-6, omega-3, dan omega-9," kata Toto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

    Ikan pari, menurut Toto, dapat menjadi alternatif protein karena daya simpannya cukup lama ketika sudah diasap.

    Selain protein, ikan pari asap memiliki kalori yang cukup besar, yakni 160 kalori.

    Sebagai hewan laut, ikan pari juga memiliki yodium dan kaya akan vitamin.

    Dilansir Anuvaad Solution, ikan pari mengandung vitamin A dan B9 yang tinggi. Ada pula kandungan asam folat dan selenium tinggi, serta menjadi sumber energi yang baik.

    Pengguna Facebook yang menyebarkan larangan makan ikan pari, turut menyebarkan sejumlah tautan.

    Namun tautan itu justru mengarah ke produk-produk yang ada di suatu e-commerce.

    Tautan dan narasi yang disebarkan merupakan upaya untuk mempromosikan produk di e-commerce dengan kata-kata bombastis.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim ikan pari berbahaya untuk dikonsumsi merupakan hoaks.

    Ekor ikan pari beracun dan berbahaya dikonsumsi, tetapi bagian lainnya dapat diolah dan menjadi sumber protein yang baik.

    Narasi yang beredar merupakan upaya memancing pengguna media sosial, untuk mengeklik tautan yang mengarah ke produk e-commerce.

     

    Rujukan