• (GFD-2025-25756) Sebagian Benar: Kisah Seorang Nenek Miskin yang Terlibat Pencurian Singkong

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/02/2025

    Berita

    Sebuah gambar beredar di Instagram [arsip] yang diklaim peristiwa putusan hakim terhadap seorang nenek miskin yang terlibat kasus pencurian singkong pada tahun 2014.

    Gambar itu memperlihatkan seorang nenek bersimpuh dan menelungkupkan kedua tangan di hadapan majelis hakim. Narasi yang menyertai konten itu menyebutkan, majelis hakim menyatakan nenek pencuri singkong itu bersalah dan didenda Rp1 juta. Selain itu, orang-orang yang hadir dalam persidangan juga didenda Rp50 ribu per orang karena membiarkan nenek tersebut kelaparan hingga mencuri. Uang denda tersebut kemudian telah terkumpul dan diberikan oleh nenek itu sebesar Rp3,5 juta.



    Tempo memeriksa dua hal dalam unggahan tersebut. Pertama, benarkah kasus nenek tersebut diadili karena mencuri singkong pada 2014? Kedua, benarkah vonis hakim mendenda nenek Rp1 juta dan warga yang hadir di persidangan sebesar Rp50 ribu?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi gambar itu menggunakan mesin pencari Google dan kata kunci, hingga mendapatkan beberapa berita yang berisi informasi terverifikasi tentang nenek yang menjalani sidang di pengadilan karena mencuri tersebut. Berikut hasil penelusurannya:

    Verifikasi Gambar



    Foto aslinya ditemukan di website Bangsaonline.com yang menginformasikan bahwa perempuan tersebut bernama Asyani alias Muaris, 70 tahun, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

    Ia dituduh mencuri kayu gelondongan berdiameter 18 sentimeter dari lahan Perhutani Bondowoso petak 3F yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat tinggalnya. Asyani menolak tuduhan dan putusan majelis hakim yang dipimpin I Kadek Dedi Arcana itu.

    Dilansir Tempo, Kepala Kesatuan Resor Pemangkuan Hutan Jatibanteng saat itu, Sawin, adalah orang yang menuntut Asyani. Selain nenek itu, ada Ruslan sang menantu, Abdus Salam yang dituduh sebagai pemilik mobil pengangkut kayu, dan Sucipto perajin kayu, yang terseret dalam kasus tersebut.

    Papan jati sebanyak 15 lembar yang ada di rumah Asyani sesungguhnya termasuk benda-benda yang ia bawa dari rumah lamanya yang ia jual tahun sekitar tahun 2010. Rumah yang ia tinggali kemudian adalah rumah kosong bekas korban banjir yang ia pinjam dari kantor desa.

    Asyani menyambung hidup sebagai tukang pijat. Ia ingin membuat dipan untuk praktik pijat, dari papan kayu jati yang dimilikinya. Kemudian dia meminta Ruslan mengangkut kayu itu ke Sucipto untuk dibuatkan dipan. Namun kepolisian menganggap mereka terlibat pencurian kayu dan membawa tuduhan itu ke proses hukum.

    Menurut Tempo, Majelis hakim tidak memvonis si nenek dengan denda Rp1 juta. Termasuk tidak pula memvonis pengunjung ruang sidang karena membiarkan si nenek kelaparan.

    Faktanya adalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis berupa hukuman percobaan selama 15 bulan terhadap nenek Asyani, pada Kamis, 23 April 2015.

    Majelis hakim menganggap Asyani bersalah karena memiliki kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen. Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana sejatinya memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 hari penjara. Namun karena mempertimbangkan usia dan kesehatan terdakwa, maka Asyani dijatuhi hukuman percobaan.

    "Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut, tapi diganti dengan hukuman percobaan selama satu tahun tiga bulan," kata I Kadek.

    Asyani dianggap melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Putusan terhadap Asyani tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan selama 18 bulan.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan gambar yang beredar memperlihatkan nenek pencuri singkong yang mendapat putusan bijaksana dari hakim namun tidak tersorot media adalah klaim sebagian benar.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25600) [HOAKS] Makan Ikan Nila Berbahaya

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim ikan nila berbahaya untuk dikonsumsi. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan pada Februari 2025.

    Tidak ada alasan jelas mengapa ikan nila disebut berbahaya, tetapi masyarakat diminta untuk tidak memasak ikan nila.

    Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Imbauan untuk tidak mengonsumsi ikan nila karena berbahaya disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (11/2/2025):

    Mulai dari sekarang jangan masak ikan nilaa!Jika sudah terlanjur, langsung buang

    Bah4ya makan ikan nila!! jangan sampe kalian mnyesal terlambat tauu!!! Nyesel banget baru tau bun habis beli ikan nila sekilo langsung ku buang cek di bawah ini alesannya bun janji jangan kaget bun

     

    Hasil Cek Fakta

    Dokter Spesialis Gizi Klinik dari Universitas Indonesia, Inge Permadhi menjelaskan, ikan nila baik untuk dikonsumsi selama tidak tercemar.

    "Seharusnya tidak ada masalah, kecuali dia tercemar," kata Inge saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2025).

    Ikan nila memiliki bermacam kandungan, seperti asam folat dan protein yang berguna bagi tubuh.

    "Dia mempunyai zat gizi yang sempurna. Kandungan proteinnya bagus untuk membantu pertumbuhan anak, ibu hamil, silakan saja selama tidak tercemar," lanjutnya.

    Inge juga memastikan tidak ada dampak kesehatan serius jika banyak mengonsumsi ikan nila.

    Dilansir situs Biodiversity for Food and Nutrition, ikan nila kaya akan vitamin A, D, dan B kompleks.

    Ikan air tawar tersebut juga mengandung kalsium, fosfor, selenium, dan mangan yang baik bagi tubuh.

    Sementara, kepala ikannya mengandung omega-3 yang membantu menurunkan risiko penyakit kardiovaskular.

    Pengguna Facebook menyertakan tautan yang menjanjikan penjelasan mengapa ikan nila berbahaya.

    Namun tautan itu justru mengarah ke e-commerce dan mengarah ke toko baju.

    Narasi yang beredar kemungkinan besar merupakan upaya untuk mempromosikan produk di e-commerce dengan kata-kata bombastis.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai bahaya mengonsumsi ikan nila merupakan hoaks.

    Ahli gizi memastikan makan ikan nila tidak berbahaya. Sebaliknya, ikan nila sumber protein yang baik.

    Narasi yang beredar menyertakan tautan yang ternyata mengarah ke produk di e-commerce.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25601) [HOAKS] Jusuf Hamka Bagikan Rp 56 Juta Lewat WhatsApp

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Pengusaha Jusuf Hamka diklaim akan membagikan dana bantuan sebesar Rp 56 juta kepada masyarakat melalui nomor WhatsApp.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut merupakan hasil manipulasi menggunakan artificial intelligence atau AI.

    Narasi yang mengeklaim Jusuf Hamka membagikan bantuan sebesar Rp 56 juta beredar di media sosial, salah satunya dibagikan akun Instagram ini.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan Jusuf Hamka sedang diwawancara oleh pengusaha Rudy Salim.

    Dalam video, terdengar Jusuf Hamka meminta masyarakat yang ingin mendapat bantuan untuk mengirim nomor rekening.

    Mereka diminta menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam unggahan.

     

    Hasil Cek Fakta

    Ketika dicermati video itu tampak janggal. Gerakan bibir Jusuf Hamka dengan perkataannya tidak sinkron.

    Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian menelusuri keaslian video tersebut menggunakan Google Lens.

    Hasilnya, video tersebut diketahui memanipulasi konten di kanal YouTube Prestige Productions.

    Ketika disimak sampai tuntas, tidak ada pernyataan dari Jusuf Hamka yang menyebut ia menjanjikan bantuan Rp 56 juta kepada masyarakat.

    Dalam video aslinya, Jusuf Hamka diwawancarai oleh Rudy Salim soal kehidupannya sebagai pengusaha serta keputusannya menjadi seorang mualaf. 

    Tim Cek Fakta Kompas.com juga mengecek video itu menggunakan AI Voice Detector untuk memastikan apakah konten tersebut dihasilkan oleh artificial intelligence (AI) atau bukan.

    Setelah dicek, suara Jusuf Hamka menjanjikan bantuan Rp 56 juta memilki probabilitas 81,98 persen dihasilkan AI.

    Video yang mengeklaim Jusuf Hamka membagikan dana bantuan sebesar Rp 56 juta melalui nomor WhatsApp merupakan hoaks. Konten itu hasil manipulasi.

    Dalam video aslinya, Jusuf Hamka hanya menceritakan perjalanan hidup sebagai seoarang pengusaha dan keputusannya masuk Islam. 

    Ketika dicek menggunakan AI Voice Detector, video Jusuf Hamka menjanjikan Rp 56 juta terdeteksi dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau AI. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-25605) [HOAKS] Puskesmas Lebak Bulus Tawarkan Tebus Murah iPhone 15 Pro Max

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Puskesmas Keluruhan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan diklaim menawarkan tebus murah iPhone 15 Pro Max di akun Instagram-nya.

    Namun setelah ditelusuri konten tersebut adalah hoaks. Instagram Puskesmas Lebak Bulus sedang mengalami peretasan.

    Narasi yang mengeklaim Puskesmas Lebak Bulus menawarkan tebus murah iPhone 15 Pro Max muncul di Instagram  @puskesmaslebakbulus pada 7 Februari 2025.

    Akun itu menawarkan iPhone 15 Pro Max dengan harga hanya Rp 5,8 juta. Kemudian, warganet diminta menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam unggahan.

    Hasil Cek Fakta

    Melalui unggahan di Instagram, Puskesmas Cilandak menjelaskan bahwa akun Instagram @puskesmaslebakbulus sedang mengalami peretasan.

    Adapun Puskesmas Lebak Bulus berstatus puskesmas pembantu di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. 

    Dalam unggahan itu masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap unggahan yang muncul di akun Instagram @puskesmaslebakbulus. 

    "Kami mengimbau agar berhati-hati serta waspada atas segala bentuk kerugian yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan Puskesmas Lebak Bulus," tulis akun Instagram Puskesmas Cilandak. 

    Adapun penipuan tebus murah iPhone 15 Pro Max beberapa kali muncul di media sosial. Pelaku melakukan peretasan terhadap akun Instagram. 

    Para peretas kemudian mengunggah konten soal penawaran gawai dengan harga murah. 

    Penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com sebelumnya, bisa dilihat di sini dan di sini.

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Puskesmas Lebak Bulus menawarkan tebus murah iPhone 15 Pro Max tidak benar atau hoaks.

    Akun Instagram @puskesmaslebakbulus sedang diretas. Unggahan soal tebus murah iPhone 15 Pro Max itu mengarah pada penipun. 

    Rujukan