Akun Instagram “wahyucokrobuono” pada Kamis (13/02/2025) mengunggah video [arsip]. Isinya memperlihatkan seorang guru yang diklaim sedang menyampaikan “gravitasi adalah hoaks”.
Unggahan disertai narasi:
“Di dalam video ketiga ini, yang membahas tentang konsep gravitasi yang dianggap ‘palsu’ alias tidak nyata, seorang guru di luar negeri berusaha meyakinkan para muridnya bahwa gravitasi bumi sebenarnya tidak ada. Untuk mendukung klaim ini, mereka menggunakan sebuah eksperimen yang tampak tak lazim. Dalam eksperimen ini, seorang murid ditunjukkan bisa berdiri di sebuah tembok tinggi hanya dengan satu tangan yang memegang salah satu kaki mereka. Menurut sang guru, bumi tidak memiliki medan magnet, sedangkan tembok memiliki medan magnet, yang seharusnya menjelaskan fenomena tersebut. Hal yang menarik adalah posisi tangan guru tersebut memegang murid tersebut tidak berada pada titik keseimbangan, melainkan hanya di salah satu kakinya. Topik semacam ini, yang melibatkan penjelasan fisika lanjutan tentang gravitasi, biasanya dijelaskan di bangku kuliahan, terutama di fakultas fisika di Indonesia, tetapi di luar negeri, konsep-konsep menantang dan kontroversial ini sudah mulai diajarkan di tingkat yang lebih rendah.”
Per Senin (10/03/2025), konten tersebut telah mendapat 77 suka dan 21 kali dibagikan ulang.
(GFD-2025-26046) [SALAH] Video “Guru Jelaskan Gravitasi Adalah Hoaks”
Sumber: instagram.comTanggal publish: 10/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama memasukkan tangkapan layar unggahan ke mesin pencarian Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video serupa di akun Instagram spacecameocommunity.
Dari konten yang diunggah Oktober 2024 itu, diketahui kalau konteks asli video adalah momen ketika seorang guru sedang melakukan eksperimen untuk menjelaskan konsep gaya gesek.
Narasi pada video diubah dengan mengganti penjelasan guru dari konsep gaya gesek menjadi gaya gravitasi. Selain itu, tulisan watermark dari akun spacecameocommunity ditimpa atau ditutupi agar tidak terlihat dalam video
Dari konten yang diunggah Oktober 2024 itu, diketahui kalau konteks asli video adalah momen ketika seorang guru sedang melakukan eksperimen untuk menjelaskan konsep gaya gesek.
Narasi pada video diubah dengan mengganti penjelasan guru dari konsep gaya gesek menjadi gaya gravitasi. Selain itu, tulisan watermark dari akun spacecameocommunity ditimpa atau ditutupi agar tidak terlihat dalam video
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “guru jelaskan gravitasi adalah hoaks” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Laurensius Raka)
(Ditulis oleh Laurensius Raka)
Rujukan
(GFD-2025-26047) Cek Fakta: Brankas Penyimpanan Uang Korupsi Pertamina
Sumber:Tanggal publish: 10/03/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi tentang keberadaan brankas tempat penyimpanan uang hasil korupsi pertamina.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “BGsanu” pada Sabtu (1/3/2025) dengan narasi sebagai berikut:
“Baru kali ini merasakan korban lansung dari tindakan korupsi”
Terpantau pada hari Senin (10/3/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 90 ribu kali dan mendapat 1.100 tanda suka.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “BGsanu” pada Sabtu (1/3/2025) dengan narasi sebagai berikut:
“Baru kali ini merasakan korban lansung dari tindakan korupsi”
Terpantau pada hari Senin (10/3/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 90 ribu kali dan mendapat 1.100 tanda suka.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?
Hasil Cek Fakta
Tim cek fakta Suara.com lantas mengecek kebenaran narasi dalam video itu dengan memanfaatkan Google Lens. Hasil pencarian paling atas mengarah ke tangkapan layar yang serupa dengan unggahan video akun TikTok “BGsanu”, yakni dari akun Instagram “fesbukbanten”.
Dalam unggahan yang dibagikan pada November 2024 itu terlihat takarir berisi artikel pemeriksaan fakta tentang klaim “penggeledahan ruangan staf khusus eks Menkominfo Budi Arie”.
Klaim dengan video serupa juga pernah dikupas oleh TurnBackHoax melalui artikel “[SALAH] Video Tumpukan Uang di Ruang Staf Khusus Eks Menkominfo Budi Arie” pada November 2024.
Konteks asli video merupakan momen pengusutan tindak pidana atas kasus Duta Palma Group pada Oktober 2024.
Dalam unggahan yang dibagikan pada November 2024 itu terlihat takarir berisi artikel pemeriksaan fakta tentang klaim “penggeledahan ruangan staf khusus eks Menkominfo Budi Arie”.
Klaim dengan video serupa juga pernah dikupas oleh TurnBackHoax melalui artikel “[SALAH] Video Tumpukan Uang di Ruang Staf Khusus Eks Menkominfo Budi Arie” pada November 2024.
Konteks asli video merupakan momen pengusutan tindak pidana atas kasus Duta Palma Group pada Oktober 2024.
(GFD-2025-26048) Cek Fakta:
Sumber:Tanggal publish: 10/03/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi tentang Tesla pamerkan robot Optimus untuk gantikan karyawan pabrik di masa yang akan datang.
Video itu diunggah oleh akun Instagram “mas_iki_mv” pada Minggu (02/02/2025) disertai narasi berikut ini:
“Tesla pamerkan robot Optimus nya untuk gantikan karyawan pabrik mendatang”
Terpantau pada Senin (10/03/2025), konten tersebut sudah disukai lebih dari 10.400 kali dan dibagikan ulang 1.421 kali.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?
Video itu diunggah oleh akun Instagram “mas_iki_mv” pada Minggu (02/02/2025) disertai narasi berikut ini:
“Tesla pamerkan robot Optimus nya untuk gantikan karyawan pabrik mendatang”
Terpantau pada Senin (10/03/2025), konten tersebut sudah disukai lebih dari 10.400 kali dan dibagikan ulang 1.421 kali.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri kebenaran narasi yang disampaikan di unggahan tersebut dengan memasukkan gambar tangkapan layar ke mesin pencarian Google Lens.
Hasil penelusuran mengarah ke cuitan Elon Musk di akun X pribadinya, “elonmusk” pada Januari 2024.
Narasi dalam cuitan adalah “Optimus folds a shirt”, disertai video yang memperlihatkan robot sedang melipat baju. Elon Musk memberikan komentar dalam cuitan itu, berikut narasinya setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia:
“Catatan penting: Optimus belum dapat melakukan ini secara mandiri, tetapi pasti akan mampu melakukannya sepenuhnya secara otonom di lingkungan apa pun (tidak akan memerlukan meja tetap dengan kotak yang hanya berisi satu baju).”
Hasil penelusuran mengarah ke cuitan Elon Musk di akun X pribadinya, “elonmusk” pada Januari 2024.
Narasi dalam cuitan adalah “Optimus folds a shirt”, disertai video yang memperlihatkan robot sedang melipat baju. Elon Musk memberikan komentar dalam cuitan itu, berikut narasinya setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia:
“Catatan penting: Optimus belum dapat melakukan ini secara mandiri, tetapi pasti akan mampu melakukannya sepenuhnya secara otonom di lingkungan apa pun (tidak akan memerlukan meja tetap dengan kotak yang hanya berisi satu baju).”
(GFD-2025-26050) Tidak Benar Klaim Kasus Antam Rugikan Negara Rp5,9 Kuadriliun
Sumber:Tanggal publish: 10/03/2025
Berita
tirto.id - Nama perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tengah menjadi sorotan publik lantaran terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama periode 2010 – 2022. Di tengah ramainya kasus ini, muncul klaim-klaim miring yang perlu diperiksa kebenarannya.
Pada awal Maret lalu misalnya, Tirto sempat memeriksa narasi yang menyebut bahwa PT Antam melakukan pemalsuan emas sebesar 109 ton. Namun demikian, klaim itu bersifat menyesatkan tanpa tambahan keterangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menegaskan, kasus 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Antam, yang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejagung, bukanlah emas palsu.
Setelah klaim emas palsu berlalu-lalang, kini mencuat narasi terkait angka kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Antam terkait kasus tersebut. Sebuah akun Instagram bernama “muslimvox” (arsip) menyebarkan gambar gedung Antam dengan klaim kalau PT Antam merugikan negara senilai Rp5.900 triliun, alias Rp5,9 kuadriliun.
Unggahan itu diberi keterangan yang berhubungan dengan klaim emas palsu Antam, yang sebelumnya telah diperiksa oleh Tirto.
“Belum lama ini, beredar narasi terkait PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yang diduga mengedarkan emas palsu. Hal tersebut diungkapkan karena adanya pengusutan kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam tahun 2010-2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2024,” tulis akun pengunggah, Minggu (9/3/2025).
Sampai Senin (10/3/2025), unggahan ini sudah memperoleh 18.500 tanda suka dan 2.040 komentar dari warganet. Para pengguna Instagram yang ikut berkomentar tampak mempercayai narasi yang berseliweran ini.
Tirto juga menemukan klaim serupa di TikTok, seperti bisa diliat di sini dan di sini.
Namun, benarkah kasus Antam merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun?
Pada awal Maret lalu misalnya, Tirto sempat memeriksa narasi yang menyebut bahwa PT Antam melakukan pemalsuan emas sebesar 109 ton. Namun demikian, klaim itu bersifat menyesatkan tanpa tambahan keterangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menegaskan, kasus 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Antam, yang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejagung, bukanlah emas palsu.
Setelah klaim emas palsu berlalu-lalang, kini mencuat narasi terkait angka kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Antam terkait kasus tersebut. Sebuah akun Instagram bernama “muslimvox” (arsip) menyebarkan gambar gedung Antam dengan klaim kalau PT Antam merugikan negara senilai Rp5.900 triliun, alias Rp5,9 kuadriliun.
Unggahan itu diberi keterangan yang berhubungan dengan klaim emas palsu Antam, yang sebelumnya telah diperiksa oleh Tirto.
“Belum lama ini, beredar narasi terkait PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yang diduga mengedarkan emas palsu. Hal tersebut diungkapkan karena adanya pengusutan kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam tahun 2010-2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2024,” tulis akun pengunggah, Minggu (9/3/2025).
Sampai Senin (10/3/2025), unggahan ini sudah memperoleh 18.500 tanda suka dan 2.040 komentar dari warganet. Para pengguna Instagram yang ikut berkomentar tampak mempercayai narasi yang berseliweran ini.
Tirto juga menemukan klaim serupa di TikTok, seperti bisa diliat di sini dan di sini.
Namun, benarkah kasus Antam merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim yang beredar, Tim Riset Tirto mencoba melakukan penelusuran Google dengan kata kunci “kerugian negara kasus Antam”. Dari pencarian itu kami menemukan sejumlah media yang memberitakan terkait angka kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Namun demikian, Tirto tak menemukan adanya berita kredibel atau sumber resmi yang melaporkan kerugian negara akibat kasus Antam mencapai Rp5,9 kuadriliun.
Seperti dilaporkan CNN Indonesia, sebanyak 13 orang diproses hukum dan dihadapkan ke meja hijau untuk diadili dalam kasus dugaan korupsi ini. Enam orang merupakan mantan petinggi Antam, sementara tujuh lainnya dari pihak swasta.
Enam terdakwa mantan pejabat PT Antam itu bekerja sama dengan pihak swasta selaku pelanggan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian).
Mereka yang diproses hukum salah satunya yakni General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit (UBPP Logam Mulia) periode 1 Agustus 2017-5 Maret 2019, Abdul Hadi Aviciena. Kemudian tujuh orang yang merupakan pelanggan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas di antaranya Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara buntut kasus ini mencapai Rp3,3 triliun.
Nilai itu berdasar pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP).
Rinciannya yakni Lindawati Effendi diperkaya sebesar Rp616.943.385.300,00; Suryadi Lukmantara Rp444.925.877.760,00; Suryadi Jonathan Rp343.412.878.342,59; dan James Tamponawas Rp119.272.234.430,00;
Lalu Djudju Tanuwidjaja diperkaya senilai Rp43.327.261.500,00; Ho Kioen Tjay Rp35.460.330.000,00; Gluria Asih Rahayu Rp2.066.130.000,00; serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non kontrak karya sebesar Rp1.702.671.167.794,45.
Liputan dengan jumlah kerugian negara yang sama juga dipublikasikan oleh Kompas.com.
Untuk diketahui, Kejagung mulai memproses hukum kasus ini pada pertengahan tahun lalu. Kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor diketahui kembali menggelar sidang lanjutan kasus cap emas ilegal yang menyeret nama perusahaan PT Antam, Senin ini (10/3/2025). Penetapan tersangka kasus cap emas ilegal yang melibatkan PT Antam ini juga dimuat dalam situs resmi Kejagung.
Namun demikian, Tirto tak menemukan adanya berita kredibel atau sumber resmi yang melaporkan kerugian negara akibat kasus Antam mencapai Rp5,9 kuadriliun.
Seperti dilaporkan CNN Indonesia, sebanyak 13 orang diproses hukum dan dihadapkan ke meja hijau untuk diadili dalam kasus dugaan korupsi ini. Enam orang merupakan mantan petinggi Antam, sementara tujuh lainnya dari pihak swasta.
Enam terdakwa mantan pejabat PT Antam itu bekerja sama dengan pihak swasta selaku pelanggan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian).
Mereka yang diproses hukum salah satunya yakni General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit (UBPP Logam Mulia) periode 1 Agustus 2017-5 Maret 2019, Abdul Hadi Aviciena. Kemudian tujuh orang yang merupakan pelanggan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas di antaranya Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara buntut kasus ini mencapai Rp3,3 triliun.
Nilai itu berdasar pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP).
Rinciannya yakni Lindawati Effendi diperkaya sebesar Rp616.943.385.300,00; Suryadi Lukmantara Rp444.925.877.760,00; Suryadi Jonathan Rp343.412.878.342,59; dan James Tamponawas Rp119.272.234.430,00;
Lalu Djudju Tanuwidjaja diperkaya senilai Rp43.327.261.500,00; Ho Kioen Tjay Rp35.460.330.000,00; Gluria Asih Rahayu Rp2.066.130.000,00; serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non kontrak karya sebesar Rp1.702.671.167.794,45.
Liputan dengan jumlah kerugian negara yang sama juga dipublikasikan oleh Kompas.com.
Untuk diketahui, Kejagung mulai memproses hukum kasus ini pada pertengahan tahun lalu. Kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor diketahui kembali menggelar sidang lanjutan kasus cap emas ilegal yang menyeret nama perusahaan PT Antam, Senin ini (10/3/2025). Penetapan tersangka kasus cap emas ilegal yang melibatkan PT Antam ini juga dimuat dalam situs resmi Kejagung.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan kalau klaim kerugian negara akibat kasus cap emas ilegal yang menyeret nama perusahaan PT Antam mencapai Rp5,9 kuadriliun bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara buntut kasus ini mencapai Rp3,3 triliun. Nilai itu berdasar pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP).
Tirto tak menemukan adanya berita kredibel yang melaporkan kerugian negara akibat kasus Antam mencapai Rp5,9 kuadriliun.
Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara buntut kasus ini mencapai Rp3,3 triliun. Nilai itu berdasar pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP).
Tirto tak menemukan adanya berita kredibel yang melaporkan kerugian negara akibat kasus Antam mencapai Rp5,9 kuadriliun.
Rujukan
- https://tirto.id/benarkah-ada-emas-antam-palsu-2025-ini-faktanya-g838
- https://tirto.id/tidak-benar-ada-emas-palsu-milik-pt-antam-sebanyak-109-ton-g869
- https://www.instagram.com/p/DG-Oq_LhikK/?igsh=MThwY2NucnQwcWNjbw%3D%3D
- https://archive.ph/xBwYR/image
- https://www.tiktok.com/@yogi.setia.ali.pa/video/7479828551051660550?q=kerugian%20negara%20akibat%20kasus%20antam%205900%20triliun&t=1741576603484
- https://www.tiktok.com/@hari_hari_/video/7479663042159021318?q=kerugian%20negara%20akibat%20kasus%20antam%205900%20triliun&t=1741576603484
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250306064833-12-1205546/duduk-perkara-kasus-emas-antam-yang-rugikan-negara-rp33-triliun/1
- https://nasional.kompas.com/read/2025/01/13/15373431/7-eks-pejabat-pt-antam-didakwa-rugikan-negara-rp-33-triliun-dalam-kasus-cap?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2025/03/10/09250531/pengadilan-tipikor-lanjutkan-sidang-tiga-terdakwa-kasus-cap-emas-antam#:~:text=Mereka%20bertiga%20diketahui%20merupakan%20komplotan,sebesar%20Rp%203%2C3%20triliun.
- https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/kejaksaan-ri-tetapkan-eks-general-manager-ubpp-lm-pt-antam-tbk-sebagai-tersangka-korupsi-komoditas-emas-141997-mvk.html?screen=5
Halaman: 2010/7915





