KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan disertai tautan yang diklaim sebagai akses untuk pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa pungutan biaya atau gratis.
Tautan itu mengatasnamakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan meminta akun Telegram aktif sebagai syarat pendaftaran.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk pendaftaran JKN gratis menggunakan akun Telegram dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada April dan Mei 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Pendaftaran BPJS Gratis secara online dan tidak di pungut biaya!!Segera daftar diri anda, melalui pendaftaran BPJS gratis atau klik daftar!!
(GFD-2025-26973) [HOAKS] Tautan Pendaftaran JKN Gratis dengan Akun Telegram
Sumber:Tanggal publish: 14/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi kebenaran tautan pendaftaran JKN yang beredar di Facebook itu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tautan tersebut hoaks.
"Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut. Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan," kata Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (14/5/2025).
Tautan tersebut kemungkinan adalah modus phishing atau pencurian data yang bertujuan membajak akun Telegram masyarakat.
Awas, jangan sampai menyerahkan nomor Telegram dan informasi login akun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tautan tersebut hoaks.
"Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut. Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan," kata Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (14/5/2025).
Tautan tersebut kemungkinan adalah modus phishing atau pencurian data yang bertujuan membajak akun Telegram masyarakat.
Awas, jangan sampai menyerahkan nomor Telegram dan informasi login akun.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk pendaftaran JKN gratis menggunakan akun Telegram adalah hoaks.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa tautan tersebut hoaks dan meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan semacam itu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa tautan tersebut hoaks dan meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan semacam itu.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02eApeuVG3zLMUbEAmtMN5fDsYxLVXFQLjpGnHR3Y94XYmECN4YYHqJC9KfbySBRXel&id=61574206622508
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0gWnkXoAXQFfb8qVL9RDQh9fYkZQvDdF1MXqaSUtKf8Z6TjN7eEkTe9Gq2nCD7RZEl&id=61576050124051
- https://www.facebook.com/61576050124051/videos/1456525922388985/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26922) Hoaks! Peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan dapat bansos Rp150.000
Sumber:Tanggal publish: 13/05/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan peserta uji coba vaksin tuberkulosis (TBC) M72 yang dikembangkan pebisnis asal Amerika Serikat yakni Bill Gates akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) senilai Rp150.000.
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Bill Gates yang merupakan pendiri Microsoft akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu tempat uji klinis vaksin TBC miliknya. Selain Indonesia, vaksin tersebut akan diuji coba di Afrika Selatan, Kenya, Zambia, dan Malawi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bansos senilai Rp. 150k untuk yang mau ikut vaksin”
Namun, benarkah peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan dapat bansos Rp150 ribu?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Bill Gates yang merupakan pendiri Microsoft akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu tempat uji klinis vaksin TBC miliknya. Selain Indonesia, vaksin tersebut akan diuji coba di Afrika Selatan, Kenya, Zambia, dan Malawi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bansos senilai Rp. 150k untuk yang mau ikut vaksin”
Namun, benarkah peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan dapat bansos Rp150 ribu?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, potongan berita dalam unggahan tersebut merupakan tangkapan layar berita Tempo yang berjudul “Bill Gates Akan Uji Coba Vaksin TBC Buatannya di Indonesia”.
Dalam berita tersebut, tidak ada narasi peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan mendapatkan bansos Rp150.000. Hanya menjelaskan Indonesia menjadi salah satu tempat uji coba vaksin TBC Bill Gates.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksin TBC itu sudah memasuki tahap uji klinis tahap tiga sejak November 2024 dan diikuti lebih dari 2.000 relawan di Indonesia. Hingga kini, belum ada laporan efek samping serius.
Indonesia dipilih sebagai lokasi uji klinis karena memiliki beban kasus TBC tertinggi kedua di dunia setelah India, dengan sekitar 100.000 kematian setiap tahunnya. Selain itu, keterlibatan dalam uji klinis memungkinkan Indonesia untuk mengetahui lebih awal kecocokan vaksin dengan populasi lokal dan membuka peluang untuk memproduksi vaksin di dalam negeri melalui Bio Farma.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan dapat bansos Rp150.000
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dalam berita tersebut, tidak ada narasi peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan mendapatkan bansos Rp150.000. Hanya menjelaskan Indonesia menjadi salah satu tempat uji coba vaksin TBC Bill Gates.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksin TBC itu sudah memasuki tahap uji klinis tahap tiga sejak November 2024 dan diikuti lebih dari 2.000 relawan di Indonesia. Hingga kini, belum ada laporan efek samping serius.
Indonesia dipilih sebagai lokasi uji klinis karena memiliki beban kasus TBC tertinggi kedua di dunia setelah India, dengan sekitar 100.000 kematian setiap tahunnya. Selain itu, keterlibatan dalam uji klinis memungkinkan Indonesia untuk mengetahui lebih awal kecocokan vaksin dengan populasi lokal dan membuka peluang untuk memproduksi vaksin di dalam negeri melalui Bio Farma.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan dapat bansos Rp150.000
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
(GFD-2025-26923) Sebagian Benar: Konten tentang Putusan Mahkamah Internasional Atas Israel
Sumber:Tanggal publish: 13/05/2025
Berita
SEBUAH video beredar di Instagram [arsip] memuat klaim bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel sebagai negara ilegal. Mahkamah juga meminta Israel keluar dari Palestina dan dihukum oleh negara-negara lain.
Video itu memperlihatkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki sedang memberikan keterangan di depan wartawan dan disertai narasi yang mengatakan Israel adalah negara ilegal. Berikut bunyi narasinya: Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa: Israel adalah negara ilegal yang sudah harus keluar dari Palestina dan wajib segera dihukum dunia.
Namun, benarkah klaim video dengan narasi putusan Mahkamah Internasional menyatakan Israel negara ilegal?
Video itu memperlihatkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki sedang memberikan keterangan di depan wartawan dan disertai narasi yang mengatakan Israel adalah negara ilegal. Berikut bunyi narasinya: Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa: Israel adalah negara ilegal yang sudah harus keluar dari Palestina dan wajib segera dihukum dunia.
Namun, benarkah klaim video dengan narasi putusan Mahkamah Internasional menyatakan Israel negara ilegal?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi narasi tersebut menggunakan pencarian berita pada media kredibel dan aplikasi transkrip suara, Transcribe. Isi putusan Mahkamah Internasional sebenarnya tidak memutuskan Israel berstatus negara ilegal. Putusan itu berisi tentang tindakan Israel menduduki atau mencaplok tanah Palestina merupakan tindakan melanggar hukum atau ilegal.
Mula-mula, Tempo memverifikasi video dalam konten yang mencantumkan logo TRT World, media asal Turki pada situs dan akun-akun resmi TRT World.
Hasilnya, video yang sama ditemukan di akun Instagram TRT World pada 19 Juli 2024. Dalam video aslinya itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al Maliki memang sedang menyampaikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Internasional. Tapi bukan soal Israel sebagai negara ilegal melainkan soal pendudukan atau penjajahan Israel terhadap tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Dia juga mengatakan, pencaplokan permukiman warga di wilayah Palestina oleh Israel adalah ilegal. Sehingga Israel harus mengembalikannya pada rakyat Palestina.
Berikut pernyataan Riyad, yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia:
Ini adalah momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan bagi hukum internasional. Pendudukan Israel telah dinyatakan melanggar hukum oleh Pengadilan Dunia, yang telah menetapkan bahwa pendudukan tersebut harus dihentikan sepenuhnya dan secepat mungkin. Pengadilan juga menemukan bahwa pendudukan ilegal Israel melanggar Piagam PBB, hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Pengadilan selanjutnya dengan tegas menyatakan bahwa semua permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus dibongkar dan bahwa semua pemukim Israel harus dievakuasi. Pengadilan menyatakan bahwa pendudukan ilegal Israel tidak hanya melanggar tetapi juga menghancurkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri di tanah mereka sendiri, termasuk hak untuk memiliki negara sendiri.
Putusan ini sangat tepat waktu atau sangat dibutuhkan. Rakyat Palestina telah mengalami penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade. Putusan ini merupakan pembenaran atas keteguhan dan kegigihan mereka. Hak ini tidak boleh lagi ditolak atau ditangguhkan. Pengadilan tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina adalah satu-satunya penguasa di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan bahwa masyarakat internasional berkewajiban tidak hanya untuk menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak ini segera dilaksanakan.
Semua Negara dan PBB kini berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas keberadaan Israel di wilayah tersebut.
Putusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlokasi di Kota Den Haag, Belanda.
Dilansir dari laman PBB, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan yang berkelanjutan oleh Israel pada wilayah Palestina merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Putusan tersebut sejenis pendapat hukum dari para penasehat yang tidak mengikat. Pendapat itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, putusan jenis itu dianggap tetap memberikan dampak secara internasional. Di antaranya, mempengaruhi kebijakan internasional, meningkatkan tekanan moral pada aktor tertentu, dan menjadi pertimbangan pengambilan keputusan oleh masing-masing negara.
Dari pendapat para penasehat itu, Mahkamah Internasional menyimpulkan pendudukan Israel di wilayah negara Palestina merupakan pelanggaran hukum. Israel berkewajiban mengakhiri aksi tersebut.
Israel juga wajib mengevakuasi atau membawa kembali rakyat mereka yang bermukim di wilayah negara Palestina. Israel juga diminta memberikan ganti rugi kepada semua orang atau badan hukum yang terdampak atas aksi pelanggaran hukum tersebut.
Negara-negara di dunia diwajibkan untuk tidak mengakui pendudukan atau pencaplokan wilayah oleh Israel tersebut. Bahkan, mereka harus menghentikan bantuan yang mendukung berlanjutnya aksi Israel menempati wilayah yang diduduki atau dicaplok tersebut.
Mula-mula, Tempo memverifikasi video dalam konten yang mencantumkan logo TRT World, media asal Turki pada situs dan akun-akun resmi TRT World.
Hasilnya, video yang sama ditemukan di akun Instagram TRT World pada 19 Juli 2024. Dalam video aslinya itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al Maliki memang sedang menyampaikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Internasional. Tapi bukan soal Israel sebagai negara ilegal melainkan soal pendudukan atau penjajahan Israel terhadap tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Dia juga mengatakan, pencaplokan permukiman warga di wilayah Palestina oleh Israel adalah ilegal. Sehingga Israel harus mengembalikannya pada rakyat Palestina.
Berikut pernyataan Riyad, yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia:
Ini adalah momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan bagi hukum internasional. Pendudukan Israel telah dinyatakan melanggar hukum oleh Pengadilan Dunia, yang telah menetapkan bahwa pendudukan tersebut harus dihentikan sepenuhnya dan secepat mungkin. Pengadilan juga menemukan bahwa pendudukan ilegal Israel melanggar Piagam PBB, hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Pengadilan selanjutnya dengan tegas menyatakan bahwa semua permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus dibongkar dan bahwa semua pemukim Israel harus dievakuasi. Pengadilan menyatakan bahwa pendudukan ilegal Israel tidak hanya melanggar tetapi juga menghancurkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri di tanah mereka sendiri, termasuk hak untuk memiliki negara sendiri.
Putusan ini sangat tepat waktu atau sangat dibutuhkan. Rakyat Palestina telah mengalami penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade. Putusan ini merupakan pembenaran atas keteguhan dan kegigihan mereka. Hak ini tidak boleh lagi ditolak atau ditangguhkan. Pengadilan tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina adalah satu-satunya penguasa di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan bahwa masyarakat internasional berkewajiban tidak hanya untuk menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak ini segera dilaksanakan.
Semua Negara dan PBB kini berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas keberadaan Israel di wilayah tersebut.
Putusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlokasi di Kota Den Haag, Belanda.
Dilansir dari laman PBB, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan yang berkelanjutan oleh Israel pada wilayah Palestina merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Putusan tersebut sejenis pendapat hukum dari para penasehat yang tidak mengikat. Pendapat itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, putusan jenis itu dianggap tetap memberikan dampak secara internasional. Di antaranya, mempengaruhi kebijakan internasional, meningkatkan tekanan moral pada aktor tertentu, dan menjadi pertimbangan pengambilan keputusan oleh masing-masing negara.
Dari pendapat para penasehat itu, Mahkamah Internasional menyimpulkan pendudukan Israel di wilayah negara Palestina merupakan pelanggaran hukum. Israel berkewajiban mengakhiri aksi tersebut.
Israel juga wajib mengevakuasi atau membawa kembali rakyat mereka yang bermukim di wilayah negara Palestina. Israel juga diminta memberikan ganti rugi kepada semua orang atau badan hukum yang terdampak atas aksi pelanggaran hukum tersebut.
Negara-negara di dunia diwajibkan untuk tidak mengakui pendudukan atau pencaplokan wilayah oleh Israel tersebut. Bahkan, mereka harus menghentikan bantuan yang mendukung berlanjutnya aksi Israel menempati wilayah yang diduduki atau dicaplok tersebut.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan putusan Mahkamah Internasional tentang Israel adalah sebagian benar.
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa tindakan penjajahan atau pendudukan wilayah yang dilakukan Israel ilegal, tetapi tidak ada pernyataan bahwa Israel adalah negara yang ilegal pada poin lain putusan mahkamah tersebut
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa tindakan penjajahan atau pendudukan wilayah yang dilakukan Israel ilegal, tetapi tidak ada pernyataan bahwa Israel adalah negara yang ilegal pada poin lain putusan mahkamah tersebut
Rujukan
(GFD-2025-26924) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Pegawai Koperasi Desa Merah Putih
Sumber:Tanggal publish: 13/05/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pegawai Koperasi Desa Merah Putih, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 8 Mei 2025.
Klaim link pendaftaran pegawai Koperasi Desa Merah Putih berupa tulisan sebagai berikut.
"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Petugas Kopdes Merah Putih untuk tahun 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan dan pemberdayaan desa di seluruh Indonesia
PENDAFTARAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA"
Unggahan tersebut disertai link yang diklaim sebagai pendaftaran pegawai Koperasi Desa Merah Putih, berikut linknya.
"https://daftarsekarang41.znrole.my.id/?fbclid=IwY2xjawKPx-hleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETEyQ21lczYwNXI1TDlDZW13AR6ksNlOTY-pQTEWXaBDPPKocfNT5vl-Pe09akK8hWPNB1Wx0dhNAddMLnRwvw_aem_WH65HdYiFKILOFHkoq7Zig"
Jika link tersebut diklik, mengarah pada situs yang meminta sejumlah identitas, seperti nomer Telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran pegawai Koperasi Desa Merah Putih? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran pegawai Koperasi Desa Merah Putih, dengan menelusuri saluran informasi resmi Kementerian Koperasi di antaranya adalah akun Instagram Kementerian Koperasi Republik Indonesia @Kemenkop yang membahas tentang rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih melalui postingannya.
Dalam unggahan tersebut, Kementerian Koperasi Republik Indonesia menyebutkan, beredar informasi terkait rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih di media sosial, informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.
Sumber informasi resmi hanya ditemukan di media sosial resmi Kementerian Koperasi.
"Hati-hati terhadap informasi palsu ya! ? Baru-baru ini beredar informasi hoaks terkait rekrutmen Pegawai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di media sosial.
Kami tegaskan bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR. Pastikan SobatKop selalu mendapatkan informasi yang valid dari sumber resmi kami.
Segala informasi resmi terkait Kementerian Koperasi dapat diakses melalui:? Media Sosial : @kemenkop? Website : kop.go.id
Tetap waspada dan jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya, ya!
#CekFaktaDulu#BersamaPresidenPrabowo#AyoBerkoperasi#KoperasiBangkit"
Sumber:https://www.instagram.com/p/DI3s3y_Txh5/?igsh=c2tsZmgzbGVmYWxz
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran pegawai Koperasi Desa Merah Putih tidak benar.
Kementerian Koperasi Republik Indonesia menyebutkan, beredar informasi terkait rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih di media sosial, informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.
Halaman: 1824/7934



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5217952/original/097042000_1747120381-lowongan_pegawai_koperasi.jpg)