• (GFD-2025-27251) [HOAKS] Nadiem Tegaskan Berbagi Uang Pengadaan Laptop Rp 11 Triliun dengan Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial berupa tangkapan layar judul artikel yang mengeklaim adanya pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

    Menurut tangkap layar itu, Nadiem menegaskan uang pengadaan laptop Rp 11 trilun dibagi dua dengan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

    Namun, setelah ditelusuri artikel tersebut merupakan hasil manipulasi.

    Sebagai konteks, Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.

    Proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut menelan anggaran sekitar Rp 9,9 triliun.

    Unggahan berupa tangkap layar artikel yang mengeklaim Nadiem membagi dua uang Rp 11 triliun untuk pengadaan laptop dengan Jokowi, dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel yang terbit pada 28 Mei 2025 berjudul, "Nadim Makarim uang pengadaan laptop sebesar 11 Triliun Bagi Dua sama Pak Jokowi Gibran saksinya di Solo".

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran melalui Google Search tidak menemukan adanya pemberitaan bahwa Nadiem Makarim menegaskan uang pengadaan laptop Rp 11 trilun itu dibagi dua dengan Jokowi.

    Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan foto dan tanggal terbit dalam artikel yang beredar identik dengan unggahan di laman Tempo.co ini.

    Artikel aslinya berjudul: "Ini Peran 2 Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook".

    Artikel tersebut memuat pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar soal peran dua staf khusus Nadiem Makrim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.

    Berdasarkan penelusuran penyidik, keduanya berperan membuat analisis yang akhirnya meloloskan pengadaan Chromebook tersebut.

    Diberitakan Kompas.id, Harli menjelaskan, ke depan tidak menampik kemungkinan pihaknya akan memeriksa Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. 

    Namun, hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

    Jika Nadiem dipanggil, penyidik kemungkinan akan menanyakan perihal jalannya Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

    Selain itu, juga akan ditanyakan terkait tugas Nadiem sebagai Mendikbud Ristek, yang terdiri dari tugas sendiri dan tugas atas perintah pihak lain atau perintah jabatan.

    Kesimpulan

    Judul artikel yang mengeklaim Nadiem Makarim menegaskan uang pengadaan latop Rp 11 triliun dibagi dua dengan Jokowi merupakan hasil manipulasi.

    Artikel aslinya berjudul "Ini Peran 2 Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook".

    Artikel itu membahas soal peran dua staf khusus Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-27217) Cek Fakta: Kepala Daerah Tak Bisa Sembarangan Take Down Media

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/06/2025

    Berita

    Dalam sebuah video wawancara singkat atau doorstop interview bersama jurnalis, Kamis (15/05/2025),pukul 10.27 WIB, di depan Kantor Wali Kota Bengkulu Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan memberikan penjelasan mengenai pajak daerah, khususnya soal opsen pajak. Namun di akhir video di menit ke 01.16 hingga 01.22 terekam pernyataan Helmi Hasan  yang menyinggung akan take down media .

    “Dan bagi media-media yang sudah bikin berita hoaks tolong di-take down, kalau dak tu medianya kito take down“.

    Pernyataan tersebut selintas seperti sebuah candaan bagi Gubernur dan beberapa pihak yang hadir. Apalagi di akhir video sempat terdengar beberapa orang tertawa. Namun bila dikaji secara literal, pernyataan tersebut menimbulkan tafsir seperti sebuah ancaman terhadap kebebasan pers di Bengkulu. Seperti disampaikan Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, Sabtu (17/05/2025).

    Ia memberikan penilaian kritis bahwa pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik dan mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Oleh karenanya, AJI Bengkulu mengecam keras pernyataan Gubernur Helmi Hasan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap media.

    Menurutnya, pernyataan Helmi Hasan merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi, bukan dibungkam. Lebih lanjut, ia menambahkan, tekanan terhadap media, terlebih dilakukan oleh pejabat negara, mencerminkan kemunduran komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur secara sah dan beradab.

    “Bila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka jalur penyelesaian yang sah telah diatur melalui hak jawab atau hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yunike,

    Yunike juga menekankan bahwa tidak sembarang pihak,termasuk pejabat publik berwenang menyatakan suatu berita sebagai hoaks tanpa dasar sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Suatu informasi hanya bisa dinyatakan hoaks setelah melalui verifikasi fakta yang ketat, penilaian dari lembaga berwenang seperti Kementerian Kominfo, kepolisian (dalam konteks pidana), atau lembaga cek fakta independen serta proses hukum jika menyangkut sengketa informasi atau pencemaran nama baik,”.

    AJI Bengkulu sempat mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

    Mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media massa, baik yang bersifat verbal maupun tindakan nyata lainnya;

    Mendesak pejabat terkait untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya secara terbuka, serta menghormati prinsip kemerdekaan pers

    Mendorong seluruh insan pers untuk tetap teguh bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik;

    Mengimbau Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan ini, guna menjaga marwah dan fungsi pers yang bebas dan independen;

    Mengajak masyarakat luas untuk tetap mendukung pers yang profesional, karena pers yang merdeka adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.

    Sementara itu, mengutip wawancara bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain. Ia angkat suara dan berupaya menegaskan bahwa ucapan tersebut telah disalahartikan. Menurut Teuku, pernyataan Helmi Hasan bukanlah sebuah bentuk intimidasi atau serangan terhadap media, melainkan sebuah respon atas narasi-narasi keliru yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor.

    “Pak Helmi itu dua periode jadi Walikota dan sekarang jadi Gubernur. Hubungan beliau dengan media sangat baik. Selama ini, beliau selalu menganggap media sebagai teman, saudara, bahkan mitra,”

    Hasil Cek Fakta

    Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melibatkan beberapa tahapan utama:

    Hak Jawab dan Hak Koreksi – Jika seseorang atau institusi merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka berhak meminta media untuk memuat klarifikasi atau koreksi sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.Pengaduan ke Dewan Pers – Jika hak jawab atau koreksi tidak memadai, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, yang akan melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi penyelesaian.Penyelesaian secara hukum – Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pers, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana, tergantung pada kasusnya.

    Dewan Pers berperan penting dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan pendekatan non-litigasi, sehingga pers tetap dapat menjalankan fungsinya tanpa intervensi yang berlebihan dari pihak luar.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Bincangperempuan.com, kepala daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk men-take down media. Kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin bahwa media tidak bisa diberangus secara sepihak oleh pejabat publik. Jika ada sengketa terkait pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab, koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

    REFERENSI

    Pesan Khusus Gubernur Helmi Hasan untuk Nitizen Bengkulu Terkait Opsen Pajak https://www.tiktok.com/@tribunbengkulu/video/7504521552860302608

    https://jdih.dewanpers.or.id/dokumen/peraturan/undang-undang-pers-nomor-40-tahun-1999-tentang-penetapan-undang-undang-pers-di-indonesia

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanggung-jawab-keperdataan-media-cetak-dalam-memuat-berita-yang-salah-lt509886c80973d/

    https://www.dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/52/Mekanisme_Penyelesaian_Masalah_Pemberitaan_Pers

    https://rakyatbengkulu.disway.id/read/702569/aji-bengkulu-kecam-p
  • (GFD-2025-27206) [PENIPUAN] Tautan Klaim “Bansos Go Digital Kemensos”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 31/05/2025

    Berita

    Akun Facebook “Postingan Seputar Info bantuan terupdate 2025” pada Jumat (16/5/2025) membagikan tautan [arsip] pendaftaran Bansos Digital Kemensos.
    Unggahan disertai narasi:
    “📢 BANSOS RESMI KEMENSOS — DAFTAR SEKARANG!
    💸 Rp1.500.000 Bantuan Tunai Siap Disalurkan!
    📲 Pendaftaran 100% Online. Tanpa Calo. Tanpa Ribet.
    🛡️ Resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
    👉 Untuk keluarga yang butuh, bantuannya nyata.
    👉 Untuk masa depan yang lebih baik, mulai dari sini.
    ✅ Cek Hak Anda. ✅ Daftar Sekarang. ✅ Semua Gratis.”
    “BANSOS GO DIGITAL. Pendaftaran Bansos Digital Kemensos Telah Dibuka! Bantuan Awal Senilai Rp1.500.000. Daftar sekarang! Pencairan langsung ke rekening dan e-wallet Anda.”
    Hingga Sabtu (31/5/2025) unggahan telah disukai oleh hampir 300 pengguna dan menuai 29 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Tautan tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) kemensos.go.id.

    Tautan mengarah ke laman pengisian formulir nama lengkap dan nomor telepon, setelah itu pendaftar diminta memasukkan kode OTP yang muncul di aplikasi Telegram.

    Menukil informasi dari Instagram resmi Kemensos, “kemensosri”, Bansos Go Digital merupakan upaya transformasi digital agar bantuan semakin akurat, adil, dan tepat sasaran.

    TurnBackHoax sebelumnya pernah membantah tautan yang diklaim merupakan pendaftaran bansos lewat artikel “[PENIPUAN] Tautan Daftar ‘Bansos PKH, BPNT, dan BLT Miskin Ekstrem’” yang tayang Maret 2025.

    Penerima bansos merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru yang dimiliki pemerintah.

    Dilansir dari detik.com, pendaftaran DTKS secara daring dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos”. Untuk pendaftaran luring secara mandiri, sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id, dilakukan dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat, selanjutnya akan ada musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi kelayakan pendaftar sebagai calon penerima bansos.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan pendaftaran “Bansos Go Digital Kemensos” merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-27207) [SALAH] Golkar Dukung Pemakzulan Gibran

    Sumber: YouTube.com, TikTok.com
    Tanggal publish: 31/05/2025

    Berita

    Kanal YouTube “KajianOnline” pada Rabu (30/4/2025) membagikan video [arsip] disertai judul dan sampul (thumbnail) berisi narasi:
    “Pak Jokowi HISTERIS Sampai Masuk RS ! GOLKAR Resmi Dukung Keputusan MPR Soal Pemecatan Gibran !”
    “Golkar Dukung Pemakzulan Gibran. Jokowi Histeris satu persatu sekutu berkhianat. Prabowo serahkan keputusan ke sidang MPR. Pak Jokowi jatuh sakit sampai masuk RS.

    Berdasarkan pengamatan Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), video yang disertai narasi serupa juga dibagikan oleh akun TikTok “fak_01berita” [arsip] pada Rabu (21/5/2025).

    Hingga Sabtu (31/5/2025) unggahan kanal YouTube “KajianOnline” telah disukai oleh 1.700-an pengguna dan menuai 1.000-an komentar. Unggahan TikTok “fak_01berita” telah mendapatkan hampir 12.000 tanda suka dan dikomentari 1.500 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Periksa Fakta tirto.id.

    Tidak ada bukti atau pernyataan resmi yang membenarkan klaim “Partai Golkar mendukung pemakzulan Gibran”.

    Video hanya menampilkan cuplikan dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham. Ia memang menanggapi isu pemakzulan Gibran, tetapi tidak ada pernyataan dari Idrus yang menyatakan Partai Golkar mendukung keputusan MPR soal pemakzulan Gibran.

    Menteri Sosial itu justru meyakini Prabowo akan memberi respons terhadap usulan Forum Purnawirawan TNI tersebut dengan pendekatan yang merangkul dan menyatukan.

    Video asli berasal dari unggahan kanal YouTube SINDONews “Idrus Marham soal Surat Purnawirawan: Presiden Bukan Mengacaukan, tapi Menghargai | Sindo Flash” yang tayang April 2025.

    Tidak ada keterangan resmi dari MPR mengenai proses atau rencana pemakzulan Gibran.

    Perlu diketahui, Pasal 7A UUD 1945 menyatakan:

    “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

    Lebih lanjut, Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa:

    “Usul pemberhentian dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”

    Sebagai informasi, isu pemakzulan Gibran mencuat sejak Kamis (17/4/2025), ketika Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar pertemuan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam forum itu, delapan tuntutan disampaikan, salah satunya adalah usulan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden.

    Tuntutan ini dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap menyalahi hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Golkar dukung pemakzulan Gibran” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan