• (GFD-2025-27501) Hoaks Video 700 Kepala Desa Ditangkap KPK

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/06/2025

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial unggahan, yang menampilkan momen penangkapan 700 kepala desa oleh Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK). Dalam video yang tersebar luas, tampak sejumlah orang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, berjalan dalam pengawalan ketat petugas. Mereka diklaim sebagai para kepala desa yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terhadap uang negara.

    ADVERTISEMENT

    Baca juga:KPK Periksa Kepala BPH Migas Terkait Korupsi Jual-Beli Gas

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Narasi itu disebarkan oleh sejumlah akun di Facebook mulai dari periode Desember 2024 hingga Juni 2025 oleh akun bernama “Agnes”,“Niar Sampurno”(arsip) dan “Trie Sudirman”(arsip) melalui unggahan foto dan video.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “Pertama Dalam Sejarah Indonesia 700 Kepala Desa Ketangkap Korupsi Di Gelandang ke KPK. Sudah 700 kepala desa ditangkap dan di gelandang ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tulis salah satu pengunggah klaim tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Hoaks Video 700 Kepala Desa Ditangkap KPK.

    Sepanjang Rabu (4/6/2025) hingga Senin (16/6/2025) atau selama 12 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 7,3 ribu tanda suka, 1,3 ribu komentar dan telah dibagikan sebanyak 1,2 ribu kali.

    ADVERTISEMENT

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut? Benarkah dalam video tersebut menampilkan momen 700 kepala desa yang ditangkap KPK?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video tersebut secara menyeluruh, dari awal hingga akhir. Berdasarkan hasil peninjauan, tidak ditemukan adanya petunjuk atau informasi yang dapat membenarkan klaim bahwa video tersebut menampilkan momen penangkapan 700 kepala desa oleh KPK.

    Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci “700 kepala desa ditangkap KPK” ke mesin pencari Google. Hasil pencarian tidak menunjukkan adanya pernyataan resmi dari pihak terkait, seperti KPK, kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya. Selain itu, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    Langkah selanjutnya, kami menelusuri video tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search melalui Google Images. Hasil penelusuran mengarahkan kami ke video identik yang diunggah kanal youtube “KompasTV Makassar” berjudul “Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai 2 Milyar dari 3 Kasus” yang diunggah pada Kamis (14/11/2024).

    Baca juga:KPK Periksa Gibrael Isaak Terkait Korupsi Dana Operasional Papua

    Video serupa juga ditemukan di kanal YouTube “TV Radio Polri” dengan judul “31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka Terungkap di Wilayah Hukum Polda Sulsel”, yang diunggah sehari sebelumnya, yakni Rabu (13/11/2024).

    Pada video yang diunggah oleh kanal YouTube “KompasTV Makassar” cuplikan yang memperlihatkan sejumlah orang berbaju oranye dikawal oleh aparat terlihat mulai detik ke-01. Sementara itu, dalam video dari kanal “TV Radio Polri” adegan serupa muncul mulai detik ke-21.

    Kedua video tersebut memberikan konteks yang sama, yaitu konferensi pers terkait 31 kasus korupsi, yang ditangani oleh Subdirektorat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan, pada 12 November 2024. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

    Terkait kasus ini, sebagaimana diberitakan oleh Antara, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup berbagai bidang, mulai dari proyek konstruksi, kredit perbankan, hingga penyalahgunaan bantuan COVID-19. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam ekspos kasus yang digelar di Mapolda Sulsel.

    "Ada gabungan tiga LP (laporan polisi), jadi kita gabung jadi satu. Tersangkanya masih kita gabungkan tiga LP tersebut, jadi kita gabungkan 21 orang (tersangka) ini," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan saat ekspos di Makassar, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus ini, penyelamatan uang negara (uang dan barang) senilai Rp8,7 miliar lebih, hasil perhitungan kerugian negara (PKN) sebesar Rp25,4 miliar lebih, dan potensi kerugian negara sebesar Rp59,4 miliar lebih, total keseluruhan senilai Rp84,8 miliar lebih.

    Kembali pada klaim yang menyebut bahwa 700 kepala desa ditangkap oleh KPK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memastikan bahwa informasi yang ramai beredar di media sosial tersebut tidak benar. Komdigi secara tegas mengkategorikan klaim tersebut sebagai hoaks.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang membenarkan klaim soal video yang diklaim momen penangkapan 700 kepala desa oleh Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK).

    Konteks asli video tersebut adalah momen konferensi pers terkait 31 kasus korupsi yang ditangani oleh Subdirektorat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada 12 November 2024. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

    Hingga Senin (16/6/2025), atau saat artikel pemeriksaan fakta ini ditulis, tidak ada satu pun berita yang melaporkan bahwa ada 700 kepala desa telah ditangkap oleh KPK. Jadi, klaim soal video yang diklaim momen penangkapan 700 kepala desa oleh KPK bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27382) [SALAH] DPR Sarankan Penonaktifan Kapolri, Buntut Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Sumber: X.com
    Tanggal publish: 16/06/2025

    Berita

    Akun X “S4N_W1B1” pada Jumat (9/5/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
    “Asyeeek Kasus Ijazah Palsu Mulyono, Sampai Di DPR. - DPR Menyarankan Kapolri Di-non Aktifkan Sementara. - Karena Kapolri & Mulyono 11-12, Sama2 Tukang Tipu Alias Pembohong 🤣🤣👍👍”
    Hingga Senin (16/6/2025) unggahan tersebut telah disukai 4.000-an akun, menuai hampir 400 balasan, dan dibagikan ulang lebih dari 1.000 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel cek fakta tempo.co.

    Tim Cek Fakta Tempo menelusuri video tersebut, diketahui konteks dalam video itu merupakan bagian dari Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK mengenai kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Tidak membahas ijazah yang diduga palsu milik Jokowi.

    Momen dalam video tersebut pernah diunggah oleh kanal YouTube TribunJatim Official pada Senin (22/8/2022) berjudul “Anggota DPR Benny Usulkan Kapolri Dinonaktifkan soal Ferdy Sambo, Diambil Alih Kemenko Polhukam.” Unggahan serupa juga dipublikasi oleh kanal tvOne News Agustus 2022.

    Dalam rapat tersebut, Benny K. Harman yang merupakan anggota Komisi III DPR RI, menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara selama proses hukum kasus Ferdy Sambo berlangsung. Usulan ini disampaikan agar proses penyidikan bisa berjalan secara obyektif.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “DPR sarankan penonaktifan Kapolri, buntut kasus ijazah palsu Jokowi” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-27383) [SALAH] Video “Penemuan Candi Wisnu di Bawah Laut Dekat Bali”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 16/06/2025

    Berita

    Akun Facebook “Rajesh Daga” pada Jumat (9/5/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
    “*’Candi Vishnu:’* ditemukan di bawah air dekat Bali, Indonesia. Katanya berusia 5000+ Tahun. Penduduk setempat menyebut tempat menyelam skuba baru ini di "Pantai Pemuteran" sebagai *"Di bawah air Temple Garden, Bali. """Banyak patung ditemukan di bawah air laut di sana. Apa yang menakjubkan, adalah pengerjaan yang rumit dan presisi dengan mana Patung-patung Agung dipahat. 5000+ tahun yang lalu! Memang Indonesia pasti pernah menjadi bagian dari Bharat, hingga naiknya permukaan laut memisahkan kita. Kedua episode era Ramayan & Mahabharat begitu terkenal & terpelihara, di sana. Tanah gunung sumeru. Benar-benar menakjubkan!”

    Hasil Cek Fakta

    Dari pengamatan Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), isi video tidak terlihat realistis, salah satunya adanya api yang menyinari patung di dasar laut pada detik ke-41 hingga detik ke-47.

    TurnBackHoax kemudian mengunduh video itu dan mengunggahnya ke alat pendeteksi AI dari Hive Moderation. Diketahui, video tersebut merupakan hasil rekayasa AI, kemungkinan atau probabilitasnya mencapai 96 persen.

    Kesimpulan

    Unggahan video disertai klaim “penemuan candi wisnu di bawah laut dekat Bali” merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-27384) [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 16/06/2025

    Berita

    Akun Facebook “Program Beasiswa” pada Jumat (9/5/2025) membagikan tautan [arsip] disertai narasi:
    Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis Full dari LPDP 💡 Deskripsi: Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis untuk tahun 2025 kini kembali dibuka oleh pemerintah melalui LPDP! Bagi kamu atau keluarga yang berprofesi sebagai dokter dan memiliki impian untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis atau subspesialis, kesempatan beasiswa kedokteran spesialis LPDP ini sayang sekali untuk dilewatkan. Program Beasiswa Pendidikan Indonesia untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis ini ditujukan bagi warga negara Indonesia yang aktif bekerja sebagai Dokter PNS atau non-PNS dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Yuk simak informasinya! https://berwaft[dot]com/layanan899”

    Hingga Kamis (12/6/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh lebih dari 25 pengguna, dibagikan ulang sebanyak 2 kali, dan menuai 2 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “beasiswa dokter spesialis dan dokter subspesialis full dari LPDP” ke kolom pencarian Google. Pencarian teratas mengarah ke laman lpdp.kemenkeu.go.id “Specialist and Subspecialist Doctor Scholarships 2025”.

    Dari laman tersebut diketahui bahwa pendaftaran beasiswa beasiswa dokter spesialis dan subspesialis dilakukan melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id, persyaratannya menyertakan dokumen:
    - ijazah dokter spesialis,
    - sertifikat kemampuan bahasa Inggris, dan
    - surat tanda registrasi (STR) dokter spesialis.

    Tautan dalam unggahan akun Facebook “Program Beasiswa” tidak mengarah ke laman resmi LPDP. Warganet justru diminta mengisi data pribadi seperti nama lengkap, provinsi asal, usia, jenis kelamin, dan nomor Telegram aktif. Saat proses dilanjutkan, pengguna diminta memasukkan kode OTP dari aplikasi Telegram.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran beasiswa LPDP dokter spesialis dan subspesialis” merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan