• (GFD-2025-28636) [KLARIFIKASI] Eks Pimpinan KPK Bahas Pasal Ambigu UU Tipikor, Bukan Dorong Pidana Penjual Pecel Lele

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial, beredar potongan video pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah.

    Dalam video, Chandra menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Pengguna media sosial memahaminya sebagai potensi pemidanaan bagi penjual pecel lele.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Video Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 5 Agustus 2025:

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor bisa saja digunakan untuk menjerat penjual pecel lele.

    penjual pecel lele di trotoar juga dapat dipidanakan.Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara.

    Sementara, berikut teks yang tertera pada video:

    Hukum apa lagi iniPenjual pecel lele Merugikan ne gara

    Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 5 Agustus 2025, berisi pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor.

    Hasil Cek Fakta

    Pernyataan Chandra Hamzah disampaikan dalam sidang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024 pada Rabu 18 Juni 2025. Ia dihadirkan sebagai ahli.

    Video aslinya dapat dilihat melalui pewartaan Kompas TV ini pada menit ke-48.

    Dalam pemaparannya, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele. Saat itu, dia mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai ambigu dan tidak jelas.

    Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Chandra menekankan bahwa dalam merumuskan delik tidak boleh ambigu dan ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas legalitas lex certa.

    "Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," ujar Chandra.

    Kemudian, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Menurut dia, Pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan karena memuat frasa "setiap orang" yang dinilai bisa mengingkari esensi korupsi. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang korup.

    Pasal tersebut juga menegaskan jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara.

    Ia menyarankan untuk mengganti frasa "setiap orang" dengan "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).

    Sebagaimana diberitakan Kompas.com, usai sidang, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2024, Alexander Marwata turut meluruskan narasi soal penjual pecel lele.

    Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa mempidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.

    "Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi," ujarnya.

    Kesimpulan

    Pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor dipahami secara keliru.

    Chandra memberi contoh penerapan pasal ambigu pada UU Tipikor, bukan mendorong pemidanaan penjual pecel lele.

    Sebaliknya, ia mengusulkan mengganti frasa “setiap orang” pada Pasal 3 UU Tipikor, karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan atau jabatan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara atau korup.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28637) [HOAKS] Tautan untuk Mengeklaim Bantuan Rumah Gratis dari Pemerintah

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis. Bantuan itu diklaim sebagai salah satu program pemerintah.

    Rumah gratis itu diklaim dihadirkan pemerintah untuk seluruh warga Indonesia.

    Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks dan terindikasi phishing atau pencurian data.

    Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada Agustus 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Bantuan Rumah gratis Untuk Rakyat Indonesia.. SEGERA DAFTAR KAN DIRI ANDA

    Screenshot Hoaks, tautan untuk klaim bantuan rumah gratis

    Hasil Cek Fakta

    Setelah diperiksa, tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis tersebut tidak mengarah ke situs resmi pemerintah.

    Tautan tersebut mengarah ke situs yang meminta pengunjung untuk memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan nomor akun Telegram aktif.

    Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data pribadi. Awas, jangan masukkan data pribadi ke situs tersebut.

    Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memang mengadakan penyaluran rumah bagi masyarakat yang tidak memiliki gaji tetap.

    Diberitakan Kompas.com, Kementerian PKP menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengatur penyaluran 25.000 unit rumah tersebut.

    BP Tapera mengalokasikan sebanyak 25.000 unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non-formal atau pekerja berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).

    Syarat utama pengajuan FLPP bagi MBR berpenghasilan tidak tetap adalah surat keterangan penghasilan sebagai pengganti slip gaji.

    Surat keterangan tersebut harus diketahui dan ditandatangani kepala desa/lurah setempat. Selanjutnya, surat dan dokumen lainnya diserahkan kepada bank penyalur.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis dari pemerintah adalah hoaks.

    Pemerintah melalui Kementerian PKP memang mengadakan program subsidi 25.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Namun, pendaftaran program tersebut tidak melalui tautan yang disebarkan di Facebook.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28641) [HOAKS] Artikel Beritakan Immanuel Ebenezer Minta KPK Segera Tangkap Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).

    Pria yang akrab disapa Noel itu diduga melakukan pemerasan sertifikasi K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Kemudian, di media sosial muncul tangkapan layar berupa artikel dengan judul yang mengeklaim Noel meminta KPK segera menangkap mantan presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Noel meminta KPK bertindak, menurut unggahan itu, karena Jokowi ikut menerima aliran dana.

    Artikel itu diklaim diterbitkan oleh media Gelora News pada 21 Agustus 2025. Namun, setelah ditelusuri tangkapan layar itu merupakan hasil manipulasi.

    Unggahan yang mengeklaim Noel meminta KPK segera menangkap Jokowi salah satunya dibagikan akun Instagram ini, dan Facebook ini, ini.

    Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel berjudul: "Noel Meminta KPK Tangkap Jokowi Segera Noel: Jokowi Menerima Uang Banyak Dari Saya Saya Punya Bukti Transfernya".

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com melalui Google Search, tidak ditemukan pemberitaan yang menyebut Noel meminta KPK segera menangkap Jokowi.

    Penelusuran lebih lanjut dengan menggunakan reverse image search, diketahui bahwa tangkapan layar itu memanipulasi artikel di laman Gelora News ini, yang tayang pada Kamis (21/8/2025).

    Penelusuran menemukan fakta bahwa artikel aslinya berjudul "Noel Ditangkap KPK, Pengaruh Sihir Jokowi Sirna".

    Artikel itu memuat pendapat dari Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi terkait penangkapan Noel oleh KPK.

    Menurut Adhie, penangkapan Noel merupakan langkah berani KPK yang harus diapresiasi. Sebab, selama ini Noel dikenal sebagai salah satu pendukung Jokowi.

    Adhie juga berpendapat, penangkapan Noel membuat Jokowi cemas karena pengaruhnya di pemerintahan mulai hilang.

    Tidak ada satu pun pembahasan yang menyatakan Noel Ebenezer meminta KPK menangkap Jokowi karena menerima aliran dana.

    Noel juga tidak menyatakan memiliki bukti transfer yang menjadi bukti keterlibatan Jokowi sebagaimana narasi dalam unggahan hoaks itu.

    Kesimpulan

    Judul artikel yang mengeklaim Immanuel Ebenezer meminta KPK segera menangkap Jokowi merupakan konten hasil manipulasi.

    Artikel aslinya berjudul "Noel Ditangkap KPK, Pengaruh Sihir Jokowi Sirna" yang tayang di Gelora News pada 21 Agustus 2025.

    Artikel tersebut memuat opini dari Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi terkait penangkapan Noel dan pengaruh Jokowi di pemerintahan. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-28642) [HOAKS] Demonstran Masuk ke Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang diklaim menunjukkan demonstran atau pengunjuk rasa berhasil memasuki Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks dan video itu dibagikan dengan konteks keliru.

    Narasi yang mengeklaim pengunjuk rasa berhasil memasuki Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025) dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    DEMO PEMBUBARAN DPR!!! Masa demonstrasi telah berhasil memasuki Gedung DPR

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan pemberitaan kredibel yang menyebutkan pengunjuk rasa berhasil memasuki Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025).

    Terdapat laporan mengenai kericuhan di berbagai titik, seperti pembakaran sepeda motor di depan Gedung DPR RI dan perusakan pos polisi di Jalan Gerbang Pemuda.

    Akan tetapi, tidak ada laporan demonstran berhasil menembus masuk ke Gedung DPR RI.

    Sementara itu, Kompas.com menemukan video mirip yang diambil dari sudut pandang lain. Video itu diunggah oleh akun TikTok ini pada 13 Agustus 2025.

    Menurut keterangan yang dicantumkan, video tersebut diambil saat demonstran memasuki Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dalam unjuk rasa 13 Agustus 2025.

    Kemiripan dapat dilihat dari keberadaan orang yang duduk di meja podium. Orang itu mengenakan topi putih, kemeja abu-abu, dan celana jeans.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim pengunjuk rasa berhasil memasuki Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025) adalah hoaks.

    Tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang menyebutkan pengunjuk rasa berhasil memasuki Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025).

    Adapun, video yang dicantumkan dibagikan dengan konteks keliru. Video itu menunjukkan demonstran memasuki Gedung DPRD Pati pada 13 Agustus 2025.

    Rujukan