• (GFD-2025-27887) Cek Fakta: Hoaks Tautan Pendaftaran untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 4 Tahun 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/07/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan tautan untuk pendaftaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 4. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 10 Juli 2025.
    Dalam postingannya terdapat poster dengan narasi sebagai berikut:
    "Pengumuman open recruitment Sarjana Penggerak Pembagunan Indonesia
    SPPI Batch 4 2025
    rekrutmen calon ass sarjana pergerakan pembangunan tahun 2025 lowongan ini terbuka untuk umum lokasi penempatan bisa di pilih"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Pengumuman:
    * Warga Negara Indonesia
    * Usia Max 35 Tahun
    * Tidak Memiliki Catatan Kriminal Atau Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dari Pekerjaan Sebelumnya
    * Sehat Jasmani Dan Rohani
    * Di Tempatkan Dilokasi Terdekat"
    Lalu benarkah postingan tautan untuk pendaftaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 4?
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan coba membuka tautan yang disertakan pada postingan. Ternyata tautan tersebut bukan mengarah ke laman resmi SPPI.
    Tautan itu justru meminta kita memasukkan data pribadi seperti nama lengkap, kota tinggal, hingga nomor Telegram.
    Hal ini merupakan indikasi penipuan yang bisa mengarahkan masyarakat untuk membagikan identitas pribadi atau terhubung dengan pinjaman online ilegal.
    Di sisi lain website resmi SPPI sendiri beralamat di https://spp-indonesia.com. Dan hingga saat ini belum ada pengumuman kapan batch 4 akan dibuka.
    SPPI sendiri saat ini sudah memasuki batch ketiga. Penutupan Diksarmil dan pelatihan manajerial SPPI Batch-3 TA 2025 telah dilaksanakan pada Sabtu, 12 Juli 2025 lalu.

    Kesimpulan


    Postingan tautan untuk pendaftaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 4 adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27890) Hoaks! Konten kreator Alshad Ahmad tewas diterkam harimau

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/07/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa konten kreator sekaligus sepupu Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, meninggal dunia karena diterkam harimau peliharaannya.

    Dalam unggahan tersebut, ditampilkan tangkapan layar CCTV yang menunjukkan harimau putih sedang melompat ke arah seorang pria, yang diklaim sebagai Alshad.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “M*ningg4l di Jam 4 subuh' Dunia Hiburan Berduka Detik - Detik Artis 4lshad Ahmad Kritis Di Rumah Sakit Sebab Di T*rk4m H4rimav Terakhir di Rumah Sakit Jakarta Selatan Minta doa ya fans Semoga Belau di ampuni segala dosanya AMIN”

    Namun, benarkah konten kreator Alshad Ahmad meninggal diterkam harimau peliharaannya?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tangkapan layar potongan video yang digunakan dalam unggahan tersebut ternyata serupa dengan konten yang pernah diunggah langsung oleh Alshad Ahmad di akun Instagram miliknya pada 2 Mei 2024.

    Dalam keterangan video tersebut, Alshad menjelaskan bahwa harimau putih itu sedang bermain dengannya, bukan menyerang.

    Alshad memang diketahui memelihara berbagai hewan eksotis, termasuk harimau Benggala dan harimau putih. Namun, tidak ada informasi valid yang menyebutkan ia mengalami insiden serius atau meninggal dunia akibat hewan peliharaannya.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Selain itu, unggahan tersebut juga disertai tautan ke situs e-commerce yang tidak relevan dan tidak ada hubungannya dengan isi narasi maupun gambar yang ditampilkan.

    Dengan demikian, narasi Alshad Ahmad meninggal diterkam harimau peliharaannya merupakan tidak benar.

    Klaim: Konten kreator Alshad Ahmad meninggal diterkam harimau peliharaannya

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27891) Cek fakta, Prabowo resmi utus Gibran ke Papua untuk misi perdamaian

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/07/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook yang telah ditonton lebih dari 600.000 kali menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengutus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk bertugas ke Papua dalam misi perdamaian.

    Disebutkan pula bahwa Gibran hanya akan ditemani oleh satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tanpa senjata, karena dianggap satu-satunya tokoh yang dipercaya bisa mendamaikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengutus Wapres Gibran ke pedalaman papua untuk tugas perdamaian. Menurut informasi, Wapres Gibran akan mengutarakan ide-idenya yang brilian di Papua dan hanya ditemani pengawal paspampres satu orang tanpa dibekali persenjataan karena hanya Gibran satu-satunya yang dipercayakan bisa mendamaikan KKB”

    Unggahan tersebut juga disertai tulisan:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Gibran di tugas kan di papua #Gibranwakilpresiden #ri #papua”

    Namun, benarkah Prabowo resmi diutus Gibran ke Papua untuk misi perdamaian?



    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari ANTARA, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua tidak berarti Wapres akan berkantor di wilayah tersebut.

    Ia menegaskan bahwa penugasan itu merupakan mandat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang memang menetapkan peran Wapres sebagai ketua dalam percepatan pembangunan Papua. Oleh karena itu, ia meluruskan informasi bahwa tugas ini bukan berasal dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tugas Wapres Gibran didasarkan pada Pasal 68A dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    Pasal tersebut mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua. Badan itu diketuai oleh wapres dan beranggotakan beberapa menteri, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.

    Yusril menekankan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan pelaksana teknis dari badan khusus tersebut dan bukan wakil presiden secara langsung.

    “Jadi, bukan berarti wakil presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelasnya, dikutip dari ANTARA.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27892) Hoaks Tautan Pendaftaran PIP Periode Juli 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/07/2025

    Berita

    tirto.id - Informasi mengenai bantuan sosial (bansos) masih menjadi topik yang banyak dicari oleh masyarakat di media sosial. Sayangnya, informasi mengenai bansos yang beredar tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Beberapa informasi soal bansos yang beredar di media sosial bahkan mengandung unsur penipuan.

    ADVERTISEMENT

    Salah satu bansos yang disalurkan ke masyarakat adalah Program Indonesia Pintar (PIP). PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Momen penyaluran PIP semacam ini biasanya jadi kesempatan bagi pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan narasi-narasi miring disertai tautan bodong.
    #inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Akun Facebook "dewi putri" (arsip) misalnya, menyebarkan informasi link yang diklaim untuk registrasi atau pendaftaran PIP periode Juli 2025. Dalam keterangan unggahan tersebut, disertakan nominal yang diklaim bakal didapatkan masyarakat lewat program PIP. Besaran nominal berbeda-beda tiap jenjang satuan pendidikan.
    #inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Untuk siswa jenjang SD misalnya, diklaim akan mendapatkan PIP sebesar Rp450 ribu per tahun, siswa SMP sebesar Rp750 ribu per tahun, dan tingkat SMA mendapatkan Rp1,8 juta per tahun. Apabila ingin mendapatkan dan mencairkan bantuan itu, masyarakat diminta mendaftarkan diri pada tautan yang disediakan dengan memasukkan nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi Telegram.

    periksa fakta hoaks tautan pendaftaran PIP Juli 2025.

    ADVERTISEMENT

    Sepanjang Sabtu (5/7/2025) hingga Selasa (15/7/2025), atau selama hampir 10 hari beredar di media sosial, unggahan tersebut sudah memperoleh 335 tanda suka. Unggahan itu juga mendapatkan 169 komentar dan sudah dibagikan ulang 14 kali.

    Beberapa warganet yang berkomentar di unggahan tersebut tampaknya mempertanyakan kebenaran informasi unggahan. Namun, banyak warganet yang mengaku sudah mendaftar di tautan yang diberikan, namun belum juga mendapatkan PIP.

    Lalu, bagaimana kebenarannya?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama, Tirto mencoba mengakses tautan yang terdapat di unggahan tersebut. Hasilnya, tautan tersebut mengarah ke laman yang menampilkan poster seorang perempuan di depan monitor disertai teks keterangan ‘register now’ atau daftar sekarang. Di bawahnya, tertera formulir yang memintakan pengisi memilih asal provinsi dan memasukkan nomor Telegram.

    Anehnya, tidak ada menu lain yang bisa diklik di situs tersebut. Lebih janggal lagi karena tak ada satupun logo resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang menjadi pelaksana program PIP. Poster yang digunakan dalam laman tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan program bantuan untuk anak-anak sekolah.

    Baca juga:Kapan PIP Juli 2025 Cair? Cek Perkiraan Jadwal & Nominalnya

    Kami kemudian melakukan pemindaian tautan menggunakan URLScan. Hasil pemindaian menampilkan, halaman pendaftaran yang ada tersebut tidak terafiliasi dengan situs resmi milik Kemdikdasmen yang bertanggung jawab terhadap pembagian bansos.

    Domain utama dari situs tautan tersebut adalah registrasi[dot]cekstatus[dot]xyz. Domain itu tidak berakhiran ‘.go.id’, yang mengindikasikan situs tersebut tidak dikelola oleh pemerintah.

    Modus seperti ini biasanya digunakan untuk penipuan skema phising. Modus serupa pernah kami temukan dengan mengatasnamakan lembaga pemerintah lain.

    Akun yang menyebarkan klaim tersebut juga bukan merupakan akun Facebook resmi milik Kemdikdasmen. Sebagai informasi, akun Facebook resmi Kemdikdasmen memiliki centang biru yang sudah terverifikasi resmi dan memiliki total pengikut sebanyak 1,9 juta per 15 Juli 2025.

    Penelusuran lebih lanjut, situs resmi milik Kemdikdasmen yang menampilkan informasi PIP sama sekali tak meminta nomor Telegram untuk mendaftar. Situs resmi itu, hanya meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk mengecek status kepesertaan PIP. Situs resmi itu dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikdasmen.

    Diberitakan sebelumnya oleh Tirto, bantuan PIP disalurkan dalam bentuk dana tunai yang bisa digunakan mendukung keperluan pendidikan siswa, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan penunjang lainnya. Penyaluran PIP Juli 2025 sudah masuk pada termin kedua, yang berarti bantuan ini dicairkan sepanjang periode Mei hingga September 2025.

    Waktu pencairan PIP pada termin ini tak serentak, melainkan berbeda-beda antar penerima. Pada penyaluran kali ini, prioritas diberikan kepada peserta didik yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan unggahan yang menyertakan tautan pendaftaran dan pencairan bansos PIP di Facebook untuk periode Juli 2025 bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tautan itu mengarahkan ke situs yang tidak terkait sama sekali dengan Kemdikdasmen dan informasi program PIP. Tautan semacam ini dikhawatirkan merupakan modus penipuan atau pencurian data pribadi aluas phishing.

    Informasi resmi kepesertaan PIP hanya dapat diakses resmi di laman milik Kemdikdasmen dengan alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan