• (GFD-2024-24688) Keliru, Poster Berisi Informasi Presiden Prabowo Hapus Utang Nasabah Bank

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/12/2024

    Berita



    Sebuah poster berisi pengumuman tentang penghapusan utang nasabah bank dengan gambar Presiden Prabowo beredar di media sosial Facebook ini [ arsip ].

    Narasi pada poster tersebut menyatakan bahwa informasi tersebut langsung dari Presiden Prabowo. Penghapusan utang nasabah bank mulai awal tahun 2025 itu, hanya mensyaratkan nasabah memiliki KTP dan Kartu Keluarga. 



    Benarkah Prabowo menghapus utang nasabah di bank?

    Hasil Cek Fakta



    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa penghapusan utang tidak berlaku untuk seluruh nasabah bank, akan tetapi hanya kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.

    Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Jadi bukan utang nasabah bank pada umumnya.

    Dilansir Tempo, PP tersebut untuk menghapus piutang macet melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan secara bersyarat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

    Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah akan menyetop piutang kredit  maksimal Rp  500 juta per debitur atau atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang atau individu akan dikenai maksimal Rp 300 juta 

    Dikutip dari Bisnis.com, menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19. 

    Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

    "Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya.

    Secara singkat, inilah syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo:

    -   Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).

    -   Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

    -   Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

    -   Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Presiden Prabowo akan menghapus utang nasabah bank adalahkeliru.

    Penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24687) [PENIPUAN] Loker Trakindo Utama, Tawarkan Gaji Belasan Juta Rupiah

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 19/12/2024

    Berita

    Pada Sabtu (7/12/2024) akun Facebook “Informasi dan Lowongan Trakindo” membagikan foto [arsip] berisi informasi tentang lowongan kerja (loker) PT Trakindo Utama (Trakindo) dengan gaji Rp7.000.000—Rp12.000.000 beserta tunjangan kesehatan dan hari raya.

    Berikut narasi lengkapnya:

    “LOWONGAN KERJA TERBARU!!

    PT Trakindo Utama membuka kesempatan untuk kamu yang ingin bergabung

    Informasi lengkap mengenai syarat dan panduan pendaftaran bisa tekan daftar sekarang”

    Hingga Kamis (19/12/2024), unggahan menuai lebih dari 360 tanda suka dan 120-an komentar. Mayoritas percaya dengan informasi dalam unggahan, ditandai dengan pertanyaan “lokasi dimana” hingga “apakah masih ada lokernya”.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan yang tersemat dalam unggahan. Hasilnya, tautan tersebut tak mengarah ke laman resmi PT Trakindo Utama. Warganet justru diminta mengisi nama dan nomor telegram.

    Dari penelusuran TurnBackHoax, tidak ditemukan informasi tentang loker atau rekrutmen serupa di laman resmi PT Trakindo Utama (www.careers.trakindo).

    Kesimpulan

    Unggahan “loker Trakindo Utama, tawarkan gaji belasan juta rupiah” yang disertai tautan ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

  • (GFD-2024-24686) [SALAH] Program “Lapor Mas Wapres” Ditutup

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 19/12/2024

    Berita

    Pada Kamis (20/11/2024) kanal YouTube “KOPI POLITIK” membagikan video [arsip] berisi narasi:

    “BREAKING NEWS

    LAPOR MASWAPRES DITUTUP?

    PRABOWO MERADANG LAPOR MASWAPRES GIBRAN TAK BERGUNA”

    Hingga untuk modus penipuan, unggahan disukai sekitar 270 pengguna YouTube dan ditonton lebih dari 5.000 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “program lapor mas wapres dihapus” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi resmi mengenai penutupan program Lapor Mas Wapres.

    TurnBackHoax kemudian menelusuri sampul foto video itu lewat Google Lens dan tidak menemukan gambar serupa. Potret dalam thumbnail merupakan hasil suntingan atau manipulasi dari gabungan sejumlah gambar, salah satunya berasal dari unggahan instagram “prokaltengdotco” pada Desember 2024 dengan narasi ‘Perintah Prabowo untuk Menteri : Pecat Pejabat Tak Bekerja Keras’.

    Video berdurasi 10 menit 12 detik tersebut hanya menampilkan cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak berkaitan. TurnBackHoax menelusuri narasi yang dibacakan narator dengan mesin pencarian Google. Hasilnya, diketahui narator membacakan artikel “Udah Kena Marah Sama Wowo’, Sinyal Layanan Lapor Mas Wapres Gibran Ditutup?” yang tayang di laman ayoindonesia.com pada November 2024.

    Artikel tersebut membahas komentar warganet atas dinamika pelaksanaan program Lapor Mas Wapres. Tidak ada pernyataan resmi yang menyebutkan pelayanan ittu ditutup.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi resmi mengenai penutupan program Lapor Mas Wapres.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24685) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratis

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 19/12/2024

    Berita

    Akun TikTok “News Indonesia” pada Kamis (9/12/2024) mengunggah video [arsip] beserta narasi:
    “Ayo selesaikan pajak kendaraan anda sebelum terlambat!! Pemutihan pajak kendaraan melalui online secara gratis berlaku seluruh Indonesia mulai bulan ini sampai akhir Desember”

    Konten tersebut ditonton lebih dari 113 ribu kali dan dibagikan ulang sekitar 1.300-an kali per Kamis (19/12/2024). Unggahan juga dihujani 125 komentar, pengunggah membalas “info lebih lanjut klik link di bio profil” ke warganet yang menunjukkan ketertarikan terhadap program pemutihan pajak.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan yang tersemat di bio akun TikTok “News Indonesia”. Diketahui, tautan tak mengarah ke laman resmi pemerintah. Warganet justru diminta mengisi nama lengkap serta nomor telegram yang aktif. Jika dilanjutkan, OTP Telegram akan dikirimkan dan warganet diminta mengisi kode OTP ke dalam laman. Akun Telegram warganet nantinya akan diambil alih oleh pihak tak bertanggung jawab.
    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Pemutihan Pajak Gratis Online” ke Google Search. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan dari pemerintah mengenai pemutihan pajak gratis.
    Melansir pajakku.com, pemutihan pajak adalah tindakan menghapus sebagian atau seluruh sanksi serta denda pajak terkait kendaraan bermotor. Masyarakat tetap membayar pajak pokok kendaraan, tetapi besaran nilai pajaknya diringankan atau dikurangi.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi informasi “tautan pendaftaran pemutihan pajak gratis” itu merupakan konten menyesatkan (misleading content) untuk modus penipuan.
    (Ditulis oleh Vania Astagina)

    Rujukan