• (GFD-2025-30041) [PENIPUAN] Seorang Dosen Mengundurkan Diri setelah Cair dari Situs Judol

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    Pada Selasa (28/10/2025), beredar sebuah video (arsip cadangan) di Facebook oleh akun “MDG99” (https://www.facebook.com/profile.php?id=61571511892184) dengan narasi: 

    “Selamat ya pak , semoga berkah 🤲” 

    di post, dan narasi: 

    “Seorang dosen mengundurkan diri setelah cair di situs MDG99 
    Saya mengajukan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai dosen mulai hari ini karena saya baru saja mendapatkan jp paus yang cukup luar biasa dari situs MDG99 
    Gini gini pak, awalnya saya itu cuma sebagai iseng saja waktu lihat di iklan kayaknya seru gitu, ya udah dicoba dan saya sama istri pun kaget karena depo kecil aja malah bisa dapat puluhan juta
    Dan besoknya saya nulis surat kepada atasan saya bahwa saya mundur, ya saya udah tua juga sudah capek kerja untungnya juga ada situs MDG99 yang bisa bantu saya untuk kasih makan keluarga juga ya kan
    Saya tidak ada jam ngajar saya hari ini, sampai saya menulisnya selamanya 
    Saya mundur mulai hari ini sampai dengan selamanya” 

    di dalam video. 

    Per tangkapan layar dibuat unggahan tersebut  sudah mendapatkan 68 komentar, dibagikan ulang 3 kali, dan disukai oleh 174 pengguna Facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) memeriksa video yang disebarkan menggunakan Hive Moderation, sebuah perkakas pendeteksi konten buatan AI. Hasilnya, video yang diperiksa terdeteksi audio atau suaranya buatan AI dengan skor agregat sebesar 98.6%. 

    Selain itu, ditemukan video yang asli yang diunggah oleh akun TikTok “Malang Raya Media” (@malangrayamedia) pada Selasa (16/9/2025). 

    Untuk mengkoroborasi mendukung unggahan oleh @malangrayamedia, pencarian di Google News dengan kata kunci “dosen uin malang mengundurkan diri” menghasilkan artikel dari situs-situs berita yang meliput pengunduran diri Imam Muslimin, dosen UIN Malang yang berada di video, yang mengundurkan diri setelah viral karena guling-guling ketika cekcok dengan tetangga. 

    Kesimpulan

    Unggahan yang berisi video seorang dosen mengundurkan diri setelah cair dari situs judol merupakan kategori konten yang dimanipulasi (manipulated content), faktanya selain terdeteksi audio atau suaranya suntingan/editan menggunakan AI dengan skor agregat 98.6% di video aslinya yang dibicarakan adalah mengenai pengunduran diri setelah viral karena guling-guling ketika cekcok dengan tetangga.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30044) Sebagian Benar: Meletakkan Es di Tengkuk untuk Meredakan Sakit Kepala

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    UNGGAHAN beredar di Instagram [arsip] pada 6 November 2025 membagikan tips kesehatan tentang cara meredakan sakit kepala dengan menempelkan es di belakang leher atau tengkuk.

    Video itu memperlihatkan langkah-langkah meletakkan es di titik tersebut. Metode ini diklaim mampu mengatasi pusing, migrain, menstimulasi emosi, hingga meremajakan tubuh. Tips itu disebut berasal dari tradisi pengobatan Cina Feng Fu.



    Benarkah menempelkan es di tengkuk bisa mengobati pusing, migrain, menstimulasi emosi, dan meremajakan tubuh?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi klaim itu dengan mewawancarai pakar kesehatan dan menelusuri artikel dari situs medis kredibel. Hasil verifikasi menunjukkan menempelkan es di tengkuk dapat meredakan beberapa jenis sakit kepala tetapi tidak menyembuhkan penyebab utamanya.

    Ketua PP PERDOSRI Dr. dr. Rumaisah Hasan, Sp.K.F.R., SubSp. N.M. (K)., FEMG., AIFO-K, menjelaskan suhu dingin memicu vasokonstriksi yang menekan peradangan dan menghambat transmisi sinyal nyeri sehingga memberi efek analgesik.

    “Efek yang dirasakan mungkin merupakan respons relaksasi akibat stimulus dingin yang kuat pada sistem saraf otonom,” ujar Rumaisah kepada Tempo, Selasa, 11 November 2025.

    Namun, Rumaisah mengingatkan, belum ada rujukan ilmiah yang dapat memperkuat terapi tersebut. Selain itu, efek relaksasi yang ditimbulkan oleh es tidak sepenuhnya dapat menyembuhkan sumber penyakit yang mendorong sakit kepala. 

    Dilansir Detik.com, dr Muhammad Rhadian Arief, SpBS dari RS Medistra DKI Jakarta juga menilai penggunaan es sebagai pereda migrain perlu hati-hati. Jika dilakukan terlalu sering, bisa menimbulkan dampak psikologis mirip ketergantungan, ketika seseorang merasa migrain setiap kali berada di tempat panas.

    Selain itu, meletakkan es di permukaan kulit dapat memberikan resiko tertentu di antaranya:

    Untuk mengurangi risiko tersebut, berikut beberapa tips untuk meletakkan es di bagian tengkuk:

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan klaim bahwa meletakkan es di tengkuk dapat mengobati pusing, migrain, menstimulasi emosional, dan meremajakan tubuh hanya sebagian benar.

    Kompres es di tengkuk memang bisa meredakan nyeri seperti sakit kepala dan migrain, tapi tidak menyembuhkan penyebabnya. Adapun manfaat menstimulasi emosional dan meremajakan tubuh belum terbukti secara ilmiah.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30045) Cek Fakta: Hoaks Video Raffi Ahmad Promosi Situs Judol yang Pasti Menang

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video Raffi Ahmad sedang mempromosikan situs judi online tertentu. Postingan itu beredar sejak awal bulan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 1 November 2025.
    Dalam postingannya terdapat video Raffi Ahmad sedang mempromosikan situs judol tertentu. Dalam video dia menjelaskan bahwa situs tersebut dibuat untuk berbagi pada masyarakat sehingga tidak akan kalah.
    Ia juga meminta masyarakat untuk membagikan alamat situs judol tersebut. Video itu disertai narasi:
    "Percaya bahwa kamu bisa, lalu buktikan. Kesempatan datang pada yang berani melangkah."
    Lalu benarkah postingan video Raffi Ahmad sedang mempromosikan situs judi online tertentu?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan. Video itu diungga Raffi Ahmad di akun Instagramnya, @raffinagita1717 yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 11 Juni 2024.
    Namun dalam video asli, Raffi sama sekali tidak membicarakan terkait promosi situs judol tertentu. Video itu berisi pernyataan Raffi untuk mundur dari keterlibatan pembangunan beach club di Gunung Kidul, Yogyakarta.
    Penelusuran dilanjutkan dengan memeriksa video menggunakan website pendeteksi AI, Hive Moderation. Hasilnya, 99,8 persen video dalam postingan merupakan modifikasi AI.
     

    Kesimpulan


    Postingan video Raffi Ahmad sedang mempromosikan situs judi online tertentu adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30046) Benarkah Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata?

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    tirto.id - Pada Senin (3/11/2025) lalu, sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    ADVERTISEMENT

    Sebelumnya, sidang sudah ditunda sebanyak dua kali dengan berbagai alasan, salah satunya karena pihak Tergugat 1 Gibran dan Tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum/KPU RI tidak hadir dalam ruang sidang. Para pengacara yang selalu hadir, pun ikut mangkir pada sidang tertanggal 27 Oktober 2025.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Usai diselenggarakannya sidang gugatan ini, mencuat narasi kalau hakim telah menyatakan Gibran melanggar Undang-Undang (UU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Salah satu akun Facebook dengan nama "GO BAPAK" (arsip) menyebarkan narasi ini lewat klip berdurasi 20 detik. Video itu tampak memperlihatkan suasana ruang sidang dan diiringi suara narator yang menjelaskan agenda sidang.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata. foto/hotline periksa fakta tirto

    "Hakim menyatakan gibran melanggar uu. Dan kuhp perdata. #roysuryo #gibran #jokowi #rismon #mulyono #ternak #sorotan #semuaorang," tulis akun pengunggah dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

    ADVERTISEMENT

    Per Rabu (12/11/2025), cuplikan singkat yang berseliweran di Facebook ini sudah ditonton sebanyak 929 ribu kali, dan meraup 55 ribu tanda suka serta 3.800 komentar. Akun Facebook lain juga turut membagikan klaim senada, seperti bisa dijumpai di sini (arsip).

    Lantas, benarkah unggahan ini?

    Hasil Cek Fakta

    Setelah menyaksikan video dari awal sampai akhir, Tim Riset Tirto tak menemukan adanya rekaman pembacaan putusan soal Gibran dinyatakan melanggar UU dan KUH Perdata. Dalam video, narator hanya mengatakan bahwa agenda sidang hari itu yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

    Untuk mencari asal mula dan konteks utuh rekaman aslinya, kami mencoba mengambil salah satu frame video dan memasukkannya ke mesin telusur Google Image. Hasilnya, Tirto menemukan klip identik diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan digelar, yakni Senin (3/11/2025).

    Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi. Agenda sidang hari itu merupakan pembacaan penetapan, setelah sebelumnya sempat tertunda karena keberatan penggugat atas kuasa hukum KPU.

    “Penggungat yakni Subhan Palal menegaskan, seluruh dokumen dan bukti telah dipersiapkan untuk dibuka pada tahap pembuktian. Ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap perbedaan data pendidikan Gibran di situs resmi KPU, yang menyebutkan pendidikan terakhirnya adalah S1,” ujar narator dalam video asli.

    Sepanjang video, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.

    Sebagai tambahan informasi, seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).

    Subhan mengatakan bahwa dalam sidang perdananya ini dia membawa sejumlah dokumen gugatan yang harus diserahkan. Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.

    “Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” tutur Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

    Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yaitu Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun, dengan perhitungan agar dibagi rata ke seluruh warga negara.

    Teranyar, Subhan juga membacakan isi gugatan perdatanya terhadap Gibran di persidangan pada Senin (3/11/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Bahwa Tergugat 1 saat mencalonkan diri sebagai Wapres RI diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat cawapres karena tidak pernah tamat SMA atau sederajat,” ujar Subhan membacakan isi petitum dalam sidang di PN Jakpus.

    Namun, belum ada putusan dari persidangan ini.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUH Perdata bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Video yang beredar identik dengan klip yang diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan Gibran digelar, yakni Senin (3/11/2025). Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi.

    Sepanjang video asli, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:21UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan