tirto.id - Pada Senin (3/11/2025) lalu, sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sidang sudah ditunda sebanyak dua kali dengan berbagai alasan, salah satunya karena pihak Tergugat 1 Gibran dan Tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum/KPU RI tidak hadir dalam ruang sidang. Para pengacara yang selalu hadir, pun ikut mangkir pada sidang tertanggal 27 Oktober 2025.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Usai diselenggarakannya sidang gugatan ini, mencuat narasi kalau hakim telah menyatakan Gibran melanggar Undang-Undang (UU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Salah satu akun Facebook dengan nama "GO BAPAK" (arsip) menyebarkan narasi ini lewat klip berdurasi 20 detik. Video itu tampak memperlihatkan suasana ruang sidang dan diiringi suara narator yang menjelaskan agenda sidang.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata. foto/hotline periksa fakta tirto
"Hakim menyatakan gibran melanggar uu. Dan kuhp perdata. #roysuryo #gibran #jokowi #rismon #mulyono #ternak #sorotan #semuaorang," tulis akun pengunggah dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT
Per Rabu (12/11/2025), cuplikan singkat yang berseliweran di Facebook ini sudah ditonton sebanyak 929 ribu kali, dan meraup 55 ribu tanda suka serta 3.800 komentar. Akun Facebook lain juga turut membagikan klaim senada, seperti bisa dijumpai di sini (arsip).
Lantas, benarkah unggahan ini?
(GFD-2025-30046) Benarkah Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata?
Sumber:Tanggal publish: 13/11/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah menyaksikan video dari awal sampai akhir, Tim Riset Tirto tak menemukan adanya rekaman pembacaan putusan soal Gibran dinyatakan melanggar UU dan KUH Perdata. Dalam video, narator hanya mengatakan bahwa agenda sidang hari itu yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Untuk mencari asal mula dan konteks utuh rekaman aslinya, kami mencoba mengambil salah satu frame video dan memasukkannya ke mesin telusur Google Image. Hasilnya, Tirto menemukan klip identik diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan digelar, yakni Senin (3/11/2025).
Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi. Agenda sidang hari itu merupakan pembacaan penetapan, setelah sebelumnya sempat tertunda karena keberatan penggugat atas kuasa hukum KPU.
“Penggungat yakni Subhan Palal menegaskan, seluruh dokumen dan bukti telah dipersiapkan untuk dibuka pada tahap pembuktian. Ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap perbedaan data pendidikan Gibran di situs resmi KPU, yang menyebutkan pendidikan terakhirnya adalah S1,” ujar narator dalam video asli.
Sepanjang video, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.
Sebagai tambahan informasi, seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).
Subhan mengatakan bahwa dalam sidang perdananya ini dia membawa sejumlah dokumen gugatan yang harus diserahkan. Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.
“Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” tutur Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yaitu Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun, dengan perhitungan agar dibagi rata ke seluruh warga negara.
Teranyar, Subhan juga membacakan isi gugatan perdatanya terhadap Gibran di persidangan pada Senin (3/11/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bahwa Tergugat 1 saat mencalonkan diri sebagai Wapres RI diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat cawapres karena tidak pernah tamat SMA atau sederajat,” ujar Subhan membacakan isi petitum dalam sidang di PN Jakpus.
Namun, belum ada putusan dari persidangan ini.
Untuk mencari asal mula dan konteks utuh rekaman aslinya, kami mencoba mengambil salah satu frame video dan memasukkannya ke mesin telusur Google Image. Hasilnya, Tirto menemukan klip identik diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan digelar, yakni Senin (3/11/2025).
Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi. Agenda sidang hari itu merupakan pembacaan penetapan, setelah sebelumnya sempat tertunda karena keberatan penggugat atas kuasa hukum KPU.
“Penggungat yakni Subhan Palal menegaskan, seluruh dokumen dan bukti telah dipersiapkan untuk dibuka pada tahap pembuktian. Ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap perbedaan data pendidikan Gibran di situs resmi KPU, yang menyebutkan pendidikan terakhirnya adalah S1,” ujar narator dalam video asli.
Sepanjang video, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.
Sebagai tambahan informasi, seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).
Subhan mengatakan bahwa dalam sidang perdananya ini dia membawa sejumlah dokumen gugatan yang harus diserahkan. Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.
“Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” tutur Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yaitu Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun, dengan perhitungan agar dibagi rata ke seluruh warga negara.
Teranyar, Subhan juga membacakan isi gugatan perdatanya terhadap Gibran di persidangan pada Senin (3/11/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bahwa Tergugat 1 saat mencalonkan diri sebagai Wapres RI diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat cawapres karena tidak pernah tamat SMA atau sederajat,” ujar Subhan membacakan isi petitum dalam sidang di PN Jakpus.
Namun, belum ada putusan dari persidangan ini.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUH Perdata bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Video yang beredar identik dengan klip yang diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan Gibran digelar, yakni Senin (3/11/2025). Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi.
Sepanjang video asli, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:21UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios
Video yang beredar identik dengan klip yang diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan Gibran digelar, yakni Senin (3/11/2025). Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi.
Sepanjang video asli, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:21UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios
Rujukan
- https://web.facebook.com/watch/?v=1727151311302338
- https://archive.ph/pcuc4
- https://web.facebook.com/groups/280083530579284/posts/1272792424641718/?_rdc=1&_rdr
- https://archive.ph/opmSo
- https://www.youtube.com/watch?v=N9SOms0j2p0
- https://tirto.id/sidang-gugatan-ijazah-gibran-di-pn-jakpus-lanjut-tahap-mediasi-hh7Y

