• (GFD-2025-30022) Hoaks! Video Menkeu Purbaya marahi Sri Mulyani

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi 13 detik di Facebook menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tampak berdiri dengan tangan terlipat, menghadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang duduk.

    Video tersebut menarasikan bahwa tiga presiden telah memanfaatkan Sri Mulyani. Narasi ini dikaitkan dengan fakta bahwa Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, dan Prabowo.

    Unggahan itu juga memuat percakapan yang seolah memperlihatkan Purbaya menegur Sri Mulyani.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “3 Presiden Memanfaatkan Bu SRI #srimulyani #purbaya #reels”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah video Menkeu Purbaya marahi Sri Mulyani?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan video tersebut pada situs resmi kementerian, lembaga pemerintah, maupun akun media sosial Purbaya dan Sri Mulyani.

    Pemeriksaan menggunakan AI Detector Hive Moderation menunjukkan bahwa 96,7 persen konten dalam video tersebut merupakan hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan (AI).



    Dengan demikian, video Menkeu Purbaya yang terlihat memarahi Sri Mulyani bukan video asli, melainkan konten yang dihasilkan oleh AI.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Video Menkeu Purbaya marahi Sri Mulyani

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30023) Hoaks! Prabowo keluarkan dekrit pembubaran DPR RI

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menyebut bahwa Presiden Prabowo siap mengeluarkan dekrit presiden untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa Prabowo dipanggil oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Dalam unggahan itu ditampilkan foto Prabowo yang sedang duduk mengenakan jas dan dasi merah.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Di panggil DK PBB Prabowo siap keluarkan dekrit presiden pembubaran DPR RI

    Demi bangsa dan atas nama rakyat Indonesia saya siap mengeluarkan dekrit presiden untuk membubarkan parlemen RI”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Prabowo keluarkan dekrit pembubaran DPR RI?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel maupun pernyataan resmi dari Presiden atau pihak Istana yang menyatakan adanya dekrit pembubaran DPR RI.

    Secara konstitusi, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 hasil amandemen ketiga yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.

    Selain itu, foto yang digunakan dalam unggahan tersebut ternyata merupakan dokumentasi kunjungan Prabowo ke KTT G20 di Rio de Janeiro, Brasil, bukan saat dipanggil DK PBB.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dalam kunjungan tersebut, Prabowo hadir bersama para pemimpin negara lain untuk mengikuti agenda pertemuan G20.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Prabowo akan mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR RI adalah tidak benar dan tidak berdasar.

    Klaim: Prabowo keluarkan dekrit pembubaran DPR RI

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30024) Hoaks! Luhut minta Prabowo untuk ganti Menkeu Purbaya

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Presiden Prabowo untuk segera mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Unggahan tersebut menyebut bahwa Purbaya dianggap tidak mampu mengelola pengeluaran anggaran negara.

    Dalam unggahan itu juga ditampilkan percakapan yang menggambarkan adanya pertentangan antara Luhut dan Purbaya.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “PRABOWO ADA DI PIHAK SIAPA TERKAIT BENTROKAN PAK PURBAYA & LUHUT

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    SAYA INGATKAN PRABOWO HARUS MENGGANTI MENKEU SAAT INI, DIA TIDAK BECUS, DIA TIDAK MENGERTI MAU DI KELUARKAN ANGGARAN UNTUK NEGARA

    SAYA MENJAGA UANG NEGARA AGAR TIDAK DIKORUPSI, BUKAN TIDAK TAU CARA KERJA, SAYA MENGERTI ANDA HANYA INGIN KORUPSI..!!

    MENURUT KALIAN PAK PRABOWO ADA DI PIHAK YANG MANA NIE...!?”

    Namun, benarkah Luhut minta Prabowo untuk ganti Menkeu Purbaya?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel maupun pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Luhut meminta Prabowo mengganti Menkeu Purbaya.

    Justru, Luhut menilai kebijakan Purbaya dalam mengalokasikan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Luhut menyebut langkah tersebut sangat baik dan berpotensi membantu Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,1 hingga 5,2 persen.

    “Sekarang saya lihat Menteri Keuangan yang baru mendorong betul mazhab-nya dia ini untuk mengguyur pasar dengan taruh Rp200 triliun di perbankan, dan saya kira itu sangat bagus,” ujarnya, dilansir dari ANTARA.

    Ia juga mengingatkan publik untuk memberi waktu dalam menilai efektivitas kebijakan yang dijalankan Purbaya.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Luhut meminta Prabowo mengganti Menteri Keuangan Purbaya tidak berdasar.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Luhut minta Prabowo untuk ganti Menkeu Purbaya

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30284) Benarkah Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata?

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    tirto.id - Pada Senin (3/11/2025) lalu, sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    ADVERTISEMENT

    Sebelumnya, sidang sudah ditunda sebanyak dua kali dengan berbagai alasan, salah satunya karena pihak Tergugat 1 Gibran dan Tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum/KPU RI tidak hadir dalam ruang sidang. Para pengacara yang selalu hadir, pun ikut mangkir pada sidang tertanggal 27 Oktober 2025.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Usai diselenggarakannya sidang gugatan ini, mencuat narasi kalau hakim telah menyatakan Gibran melanggar Undang-Undang (UU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Salah satu akun Facebook dengan nama "GO BAPAK" (arsip) menyebarkan narasi ini lewat klip berdurasi 20 detik. Video itu tampak memperlihatkan suasana ruang sidang dan diiringi suara narator yang menjelaskan agenda sidang.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata. foto/hotline periksa fakta tirto

    "Hakim menyatakan gibran melanggar uu. Dan kuhp perdata. #roysuryo #gibran #jokowi #rismon #mulyono #ternak #sorotan #semuaorang," tulis akun pengunggah dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

    ADVERTISEMENT

    Per Rabu (12/11/2025), cuplikan singkat yang berseliweran di Facebook ini sudah ditonton sebanyak 929 ribu kali, dan meraup 55 ribu tanda suka serta 3.800 komentar. Akun Facebook lain juga turut membagikan klaim senada, seperti bisa dijumpai di sini (arsip).

    Lantas, benarkah unggahan ini?

    Hasil Cek Fakta

    Setelah menyaksikan video dari awal sampai akhir, Tim Riset Tirto tak menemukan adanya rekaman pembacaan putusan soal Gibran dinyatakan melanggar UU dan KUH Perdata. Dalam video, narator hanya mengatakan bahwa agenda sidang hari itu yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

    Untuk mencari asal mula dan konteks utuh rekaman aslinya, kami mencoba mengambil salah satu frame video dan memasukkannya ke mesin telusur Google Image. Hasilnya, Tirto menemukan klip identik diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan digelar, yakni Senin (3/11/2025).

    Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi. Agenda sidang hari itu merupakan pembacaan penetapan, setelah sebelumnya sempat tertunda karena keberatan penggugat atas kuasa hukum KPU.

    “Penggungat yakni Subhan Palal menegaskan, seluruh dokumen dan bukti telah dipersiapkan untuk dibuka pada tahap pembuktian. Ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap perbedaan data pendidikan Gibran di situs resmi KPU, yang menyebutkan pendidikan terakhirnya adalah S1,” ujar narator dalam video asli.

    Sepanjang video, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.

    Sebagai tambahan informasi, seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).

    Subhan mengatakan bahwa dalam sidang perdananya ini dia membawa sejumlah dokumen gugatan yang harus diserahkan. Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.

    “Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” tutur Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

    Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yaitu Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun, dengan perhitungan agar dibagi rata ke seluruh warga negara.

    Teranyar, Subhan juga membacakan isi gugatan perdatanya terhadap Gibran di persidangan pada Senin (3/11/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Bahwa Tergugat 1 saat mencalonkan diri sebagai Wapres RI diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat cawapres karena tidak pernah tamat SMA atau sederajat,” ujar Subhan membacakan isi petitum dalam sidang di PN Jakpus.

    Namun, belum ada putusan dari persidangan ini.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUH Perdata bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Video yang beredar identik dengan klip yang diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan Gibran digelar, yakni Senin (3/11/2025). Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi.

    Sepanjang video asli, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:21UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan