Faktanya meteor tidak jatuh di dekat jalan Tol Ciperna, melainkan di perairan Laut Jawa setelah melintasi langit Cirebon.
Unggahan video berisi klaim “warga Cirebon heboh penampakan cahaya misterius di langit, diduga meteor jatuh dekat jalan tol Ciperna” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Pada Selasa (07/10/2025) akun tiktok “kabarnegrinews” mengunggah video [arsip]
yang berisi narasi:
“Warga Cirebon Heboh Dengan Penampakan Cahaya Misterius di Langit, Diduga Meteor Jatuh Dekat Tol Ciperna”
Hingga Hari Senin (06/10/2025) unggahan tersebut mendapatkan sekitar 5690 tanda suka, 467 komentar, dan dibagikan ulang 1304 kali.
(GFD-2025-29498) [Salah] Warga Cirebon heboh Dengan Penampakan Cahaya Misterius di Langit, Diduga Meteor Jatuh Dekat Tol Ciperna
Sumber: TiktokTanggal publish: 07/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “penyebab kebakaran di tol ciperna” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Dilansir dari bandung.kompas.com, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) secara resmi menegaskan bahwa video viral yang menampilkan kebakaran hebat di Jalan Tol Ciperna dan dikaitkan dengan jatuhnya meteor adalah informasi tidak benar atau hoaks.
Menurut VP Corporate Secretary & Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, video tersebut merupakan rekaman lama dari peristiwa kebakaran lahan tebu yang terjadi pada tahun 2024.
Menyusul hebohnya penampakan cahaya di langit Cirebon pada Minggu (5/10/2025) malam, petugas JTT telah melakukan penyisiran menyeluruh di sepanjang ruas Km 188 hingga Km 214. Hasil pengecekan di lapangan memastikan tidak ditemukan adanya kebakaran, kerusakan, maupun insiden lain yang mengganggu operasional jalan tol.
Dilansir dari bandung.kompas.com, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) secara resmi menegaskan bahwa video viral yang menampilkan kebakaran hebat di Jalan Tol Ciperna dan dikaitkan dengan jatuhnya meteor adalah informasi tidak benar atau hoaks.
Menurut VP Corporate Secretary & Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, video tersebut merupakan rekaman lama dari peristiwa kebakaran lahan tebu yang terjadi pada tahun 2024.
Menyusul hebohnya penampakan cahaya di langit Cirebon pada Minggu (5/10/2025) malam, petugas JTT telah melakukan penyisiran menyeluruh di sepanjang ruas Km 188 hingga Km 214. Hasil pengecekan di lapangan memastikan tidak ditemukan adanya kebakaran, kerusakan, maupun insiden lain yang mengganggu operasional jalan tol.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “warga Cirebon heboh penampakan cahaya misterius di langit, diduga meteor jatuh dekat jalan tol Ciperna” merupakan konten menyesatkan (Misleading Content).
Rujukan
(GFD-2025-29437) [PENIPUAN] Menteri Agama Resmi Membagikan Dana Hibah 250 Juta-1 Miliar
Sumber: TiktokTanggal publish: 07/10/2025
Berita
Beredar video [arsip] dari akun tiktok “dana.hiba18” pada Selasa (30/09/2025) disertai takarir:
“Menteri Agama resmi membagikan bantuan dana hibah ke seluruh wilayah indonesia bantuan dana hibah mulai 250 jt-1 milyar bagi yang membutuhkan silahkan daftar diri anda sekarang"
“Menteri Agama resmi membagikan bantuan dana hibah ke seluruh wilayah indonesia bantuan dana hibah mulai 250 jt-1 milyar bagi yang membutuhkan silahkan daftar diri anda sekarang"
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Menteri Agama Resmi Membagikan Dana Hibah 250 Juta-1 Miliar” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri situs resmi kementerian agama kemenag.go.id. Hasilnya tidak ditemukan informasi terkait dana hibah 250 juta-1 miliar untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait unggahan dengan memasukan potongan tangkapan layar ke dalam Google Lens. Hasilnya ditemukan video serupa dengan klaim dari akun tiktok kemenag_ri yang menjelaskan bahwa video tersebut merupakan pertemuan Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan Duta Besar Arab Saudi, Faisal bin Abdullah Al-Amudi, di Menteng, Jakarta. Keduanya mendiskusikan penguatan kerja sama dua negara, dari haji hingga pendidikan.
Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri situs resmi kementerian agama kemenag.go.id. Hasilnya tidak ditemukan informasi terkait dana hibah 250 juta-1 miliar untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait unggahan dengan memasukan potongan tangkapan layar ke dalam Google Lens. Hasilnya ditemukan video serupa dengan klaim dari akun tiktok kemenag_ri yang menjelaskan bahwa video tersebut merupakan pertemuan Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan Duta Besar Arab Saudi, Faisal bin Abdullah Al-Amudi, di Menteng, Jakarta. Keduanya mendiskusikan penguatan kerja sama dua negara, dari haji hingga pendidikan.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “menteri agama resmi membagikan dana hibah 250 juta-1 miliar” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[Google] Hasil Pencarian Google dengan kata kunci “menteri agama resmi membagikan dana hibah 250 juta-1 miliar” [
- http://kemenag.go.id] Situs resmi Kementerian Agama RI [kemenag_ri] Akun tiktok kemenag RI yang mengunggah video yang serupa dengan klaim
- http://kemenag.go.id
- https://www.tiktok.com/@kemenag_ri/video/7447350369539099910
- https://vt.tiktok.com/ZSDwPGVsX/ (Tautan unggahan akun Tiktok “dana.hiba18”)
- https://archive.ph/ca61j (Arsip unggahan unggahan akun Tiktok “dana.hiba18”)
(GFD-2025-29438) [SALAH] Plat BL Aceh Dirazia di Sumut karena Pelabuhan Aceh–Penang Malaysia
Sumber: TiktokTanggal publish: 07/10/2025
Berita
Beredar video [arsip] dari akun tiktok “hartaro00” pada Rabu (01/10/2025) yang menampilkan video Gubernur Aceh Muzakir Manaf disertai takarir :
“Sumut Sudah Mulai Ketar Ketir Karena Pelabuhan Penyebrangan ACEH-PENANG, MALAYSIA, Sehingga plat BL Aceh di Rajia di Sumatera Utara”
“Sumut Sudah Mulai Ketar Ketir Karena Pelabuhan Penyebrangan ACEH-PENANG, MALAYSIA, Sehingga plat BL Aceh di Rajia di Sumatera Utara”
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “plat BL Aceh dirazia di Sumut karena pelabuhan Aceh–Penang Malaysia” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan berita kredibel yang membenarkan klaim.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam mengenai razia plat BL yang dilakukan di Sumut melalui pencarian Google. Hasilnya, ditemukan artikel dari detik.com dengan judul “Razia Kendaraan Pelat BL di Sumut, Bobby: Bukan Sentimen”.
Artikel yang tayang Senin (29/09/2025) menjelaskan razia yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumut tanpa menambah beban pajak ke masyarakat dan Bobby menegaskan tidak ada sentimen terhadap suatu provinsi. Penerapan aturan yang rencananya tahun 2026 ini bakal menyasar seluruh pelat yang bukan BK maupun BB.
Sebagai tambahan informasi, penyebrangan Aceh-Penang Malaysia berdasarkan detik.com akan beroperasi pada akhir Oktober 2025 mendatang. Rute pelayaran internasional tersebut menghubungkan pelabuhan Krueng Geukeuh Aceh - Penang Malaysia yang dulu sempat ada dan akan dibuka kembali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam mengenai razia plat BL yang dilakukan di Sumut melalui pencarian Google. Hasilnya, ditemukan artikel dari detik.com dengan judul “Razia Kendaraan Pelat BL di Sumut, Bobby: Bukan Sentimen”.
Artikel yang tayang Senin (29/09/2025) menjelaskan razia yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumut tanpa menambah beban pajak ke masyarakat dan Bobby menegaskan tidak ada sentimen terhadap suatu provinsi. Penerapan aturan yang rencananya tahun 2026 ini bakal menyasar seluruh pelat yang bukan BK maupun BB.
Sebagai tambahan informasi, penyebrangan Aceh-Penang Malaysia berdasarkan detik.com akan beroperasi pada akhir Oktober 2025 mendatang. Rute pelayaran internasional tersebut menghubungkan pelabuhan Krueng Geukeuh Aceh - Penang Malaysia yang dulu sempat ada dan akan dibuka kembali.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “plat BL Aceh dirazia di Sumut karena pelabuhan Aceh–Penang Malaysia” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[Google] pencarian Google dengan kata kunci “Plat BL Aceh di razia di Sumut karena pelabuhan penyeberangan” [detik.com] Razia Kendaraan Pelat BL di Sumut, Bobby: Bukan Sentimen [detik.com] Rute Pelayaran Aceh-Penang Direncanakan Dibuka Akhir Oktober Ini
- https://www.detik.com/sumut/berita/d-8135965/razia-kendaraan-pelat-bl-di-sumut-bobby-bukan-sentimen
- https://www.detik.com/sumut/berita/d-8108540/rute-pelayaran-aceh-penang-direncanakan-dibuka-akhir-oktober-ini
- https://vt.tiktok.com/ZSDwupjD5/ (Tautan unggahan akun Tiktok ““hartaro00”)
- https://archive.ph/ZXypu (Arsip unggahan unggahan akun Tiktok ““hartaro00”)
(GFD-2025-29440) [KLARIFIKASI] Vonis Hukuman Roy Suryo Terjadi 2022, Bukan Oktober 2025
Sumber:Tanggal publish: 06/10/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video beredar luas di media sosial dan menghadirkan narasi hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Unggahan itu tayang pada pekan pertama Oktober 2025, sehingga terkesan bahwa peristiwa itu baru saja terjadi.
Narasi dalam unggahan menyebut Roy Suryo ditahan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video yang diklaim menampilkan hakim pengadilan menjatuhan vonis hukuman terhadap Roy Suryo pada Oktober 2025 salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan video seorang hakim yang sedang membacakan putusan, dan foto Roy Suryo yang mengenakan rompi tahanan.
Keterangan dalam unggahan sebagai berikut:
mampus..kini Roy Suryo telah di taha
Kini Roy Suryo telah di tahan karena melanggar UUITE
Unggahan itu tayang pada pekan pertama Oktober 2025, sehingga terkesan bahwa peristiwa itu baru saja terjadi.
Narasi dalam unggahan menyebut Roy Suryo ditahan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video yang diklaim menampilkan hakim pengadilan menjatuhan vonis hukuman terhadap Roy Suryo pada Oktober 2025 salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan video seorang hakim yang sedang membacakan putusan, dan foto Roy Suryo yang mengenakan rompi tahanan.
Keterangan dalam unggahan sebagai berikut:
mampus..kini Roy Suryo telah di taha
Kini Roy Suryo telah di tahan karena melanggar UUITE
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, tidak ditemukan informasi valid Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE pada Oktober 2025.
Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan, video yang menampilkan seorang hakim sedang membacakan putusan sidang identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Video itu adalah momen ketika hakim Martin Ginting menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo pada 2022.
Saat itu, Roy Suryo harus berurusan dengan hukum usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip dengan wajah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pengadilan menyatakan Roy Suryo bersalah karena telah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Video asli dalam unggahan tidak disampaikan dalam konteks yang utuh. Bahkan, video itu menghadirkan konteks keliru dengan keterangan teks yang informasinya salah.
Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan, video yang menampilkan seorang hakim sedang membacakan putusan sidang identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Video itu adalah momen ketika hakim Martin Ginting menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo pada 2022.
Saat itu, Roy Suryo harus berurusan dengan hukum usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip dengan wajah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pengadilan menyatakan Roy Suryo bersalah karena telah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Video asli dalam unggahan tidak disampaikan dalam konteks yang utuh. Bahkan, video itu menghadirkan konteks keliru dengan keterangan teks yang informasinya salah.
Kesimpulan
Video yang diklaim menampilkan hakim pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kepada Roy SUryo pada Oktober 2025 merupakan informasi keliru.
Peristiwa dalam video asli diambil pada 2022, saat Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur.
Saat itu hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo karena dianggap bersalah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
Peristiwa dalam video asli diambil pada 2022, saat Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur.
Saat itu hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo karena dianggap bersalah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
Rujukan
Halaman: 1230/7953



