• (GFD-2024-24263) Cek Fakta: Hoaks Foto yang Diklaim Dugaan Politik Uang di Sultra dan Sulsel

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto yang diklaim sebagai dugaan praktik politik uang di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawei Selatan (Sulsel) beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan salah satu akun X pada 24 November 2024.
    Dalam foto tersebut, terlihat beberapa amplop putih terbuka yang di dalamnya uang pecahan Rp50 ribu. Foto tersebut kemudian diklaim sebagai praktik politik uang yang disebut "Sedekah Shubuh" di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
    "Ini photo dan video yang saya terima dari teman-teman di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.Yang Amplop pertama disebut “Sedekah Shubuh” (Sultra)
    Yang Video bahkan disebarkan di TikTok sebagai guyonan, karena mereka tau tidak akan diapa-apakan😩
    Demokrasi makin Rusak
    @KPU_ID
    @bawaslu_RI
    @jokowi
    @prabowo
    @DPR_RI
    Mohon Jangan Melakukan Pembiaran🙏🏼," tulis salah satu akun X.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 148 ribu kali dilihat dan mendapat 79 komentar dari warganet.
    Benarkah dalam foto tersebut sebagai dugaan praktik politik uang di Sultra dan Sulsel. Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim sebagai dugaan praktik politik uang di Sultra dan Sulsel. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu itu ke Google Images.
    Hasilnya, terdapat beberapa akun Facebook yang mengunggah foto serupa sejak pertengahan November 2024. Namun, akun-akun yang mengunggah foto tersebut tidak mengaitkan dengan praktik politik uang di Sultra dan Sulsel.
    Berikut gambar tangkapan layarnya.

    Kesimpulan


    Foto yang diklaim sebagai dugaan praktik politik uang di Sultra dan Sulsel ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, foto tersebut telah dibagikan pada pertengah November 2024 dengan narasi "sedekah jumat" dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24262) Cek Fakta: Tidak Benar Dukungan Anies Bikin Pramono-Rano Hanya Peroleh Suara 28,4 Persen

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim dukungan Anies Baswedan membuat Pramono-Rano hanya peroleh suara 28,4 persen, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 27 November 2024.
    klaim dukungan Anies Baswedan membuat Pramono-Rano hanya peroleh suara 28,4 persen berupa poster digital yang menampilkan foto Pramono, Anies dan Rano. Dalam poster tersebut juga terdapat foto Megawati sedang memegang wajah.
    Dalam poster tersebut terdapat tulisan
    "ANIES BIKIN APES!!
    DIDUKUNG ANIES DAN AMIEN RAIS PRAMONO RANO CUMA 28.4%"
    Poster tersebut diberik keterangan sebagai berikut:
    "Inilah bukti wabah n ternak nya tidak berguna d Jkt khusus nya... Apa lagi Indonesia,"
    Benarkah klaim dukungan Anies Baswedan membuat Pramono-Rano hanya peroleh suara 28,4 persen? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim dukungan Anies Baswedan membuat Pramono-Rano hanya peroleh suara 28,4 persen, dalam artikel berjudul "Survei Pilkada Jakarta LSI: Ridwan Kamil - Suswono 51,8%, Pramono - Rano 28,4%, Dharma-Kun 3,2%" yang dimuat Liputan6.com, pada 18 September 2024.
    Dalam artikel tersebut, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil temuan terbarunya perihal elektabilitas pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (bacagub-bacawagub) di Pilkada Jakarta 2024. Hasilnya, dari tiga kandidat yang ada, pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono unggul menghadapi dua pasangan lainnya yakni Pramono-Rano serta Dharma-Kun Wardana. 
    Dalam simulasi tiga pasangan calon, Ridwan Kamil dan Suswono meraih elektabilitas 51,8%. Sementara Pramono Anung-Rano Karno dipilih oleh 28,4% responden. Dalam survei ini, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dipilih 3,2% responden.
    Sebagai informasi, survei dilakukan LSI pada 6 September hingga 12 September 2024. Total ada 1.200 responden yang berpartisipasi dan memiliki hak pilih di Jakarta.
    Diketahui survei menggunakan metode random sampling dan dilakukan lewat wawancara langsung. Sementara itu, Margin of error dari survei ini adalah kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Anies Ajak Anak Abah Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024" yang dimuat pada 21 November 2024.
    Dalam artikel tersebut, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak pendukung dan simpatisan mencoblos pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubenur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
    Ajakan itu disampaikan Anies usai menghadiri Apel Siaga & Rapat Akbar Warga Kawal TPS di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    Sebelumnya, Ribuan simpatisan maupun pendukung Anies Baswedan yang biasa disebut Warga Kota hadir mendengar pidato Anies Baswedan.
    Dalam sambutannya, Anies mengajak Warga Kota untuk turut berpartisipasi mengawal pesta demokrasi agar pelaksanaan Pilkada Jakarta berjalan jujur dan adil.
    "Mengapa kita berkumpul sore ini? Mengapa kita berkumpul di sini? Karena apa? Kita berkumpul disini karena kita ingin memastikan bahwa pemilihan gubernur berjalan dengan jujur adil," ujar dia.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim dukungan Anies Baswedan membuat Pramono-Rano hanya peroleh suara 28,4 persen tidak benar.
    Perolehan elektabilitas pasangan Pramono-Rano sebesar 28,4 persen merupakan hasil survei yang dilakukan sebelum Anies Baswedan memberi dukungan secara terbuka.
     
  • (GFD-2024-24261) Cek Fakta: Tidak Benar Cawagub Jakarta Suswono Ber-KTP di Tegal

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Suswono ber-KTP di Tegal, Jawa Tengah beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun X.
    Akun X tersebut menuliskan narasi bahwa pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono bukan warga ber-KTP Jakarta.
    "Cagub dan cawagub ini bukan orang-orang ber-KTP Jakarta.
    RK ber-KTP Bandung, Jawa Barat, Suswono ber-KTP Tegal, Jawa Tengah," tulis salah satu akun X.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 479 kali ditonton dan 10 kali dibagikan oleh warganet.
    Benarkah Cawagub Jakarta, Suswono ber-KTP di Tegal? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Cawagub Jakarta nomor urut 1, Suswono ber-KTP di Tegal, Jawa Tengah.
    Dalam wawancara bersama salah satu stasiun televisi, Suswono mengatakan bahwa dirinya berstatus sebagai warga Bogor, Jawa Barat. Karena itu, ia menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 di wilayah Bogor.
    "Saya memang statusnya KTP di Bogor, sehingga punya hak pilih di Bogor. Sementara kan kalau dicalonkan kan seluruh warga Indonesia berhak dicalonkan," kata Suswono dalam sebuah wawancara di kediamannya sebelum menggunakan hak suaranya, Rabu (27/11/2024).
    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, sempat menjadi warga Jakarta saat awal menikah dan menjadi anggota dewan serta menteri.
    "Saya pindah-pindah sih. Waktu nikah dulu jadi warga Jakarta, kemudian saya pindah ke Bogor, kemudian jadi dosen di Bogor, ketika jadi anggota dewan sama menteri, praktis 10 tahun saya jadi warga Jakarta. Setelah enggak jadi menteri saya menetap di Bogor," tutur Suswono.
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang Cawagub Jakarta nomor urut 1, Suswono ber-KTP di Tegal, Jawa Tengah ternyata tidak benar. Faktanya, Suswono mengaku, saat ia merupakan warga Bogor dan ber-KTP di Bogor, Jawa Barat.
  • (GFD-2024-24260) Belum Ada Bukti, Klaim tentang Organisasi Terlarang akan Ambil Alih Tugas dan Fungsi Satpol PP dan Polisi

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita



    Sebuah akun media sosial Twitter atau X mengunggah beberapa gambar berisi narasi kontrak politik antara Ridwan Kamil dan FPI yang bocor. Salah satu kontrak politik itu diklaim tentang FPI diberi wewenang untuk merazia dan membubarkan acara.

    Berikut narasi lengkapnya:Apa klean mau.? Organisasi Terlarang mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi yg resmi institusi negara. Bisa rusak tatanan negara bila ORGANISASI TERLARANG dibiarkan tumbuh subur oleh RK - Suswono! Gue, sih, ogah banget!

    Kemudian pembuat konten mengarahkan ke sebuah link pemberitaan berjudul Wah!! Terungkap Isi Pakta Integritas di Pilkada DKI Jakarta 2024! Ridwan Kamil dan Suswono Dapat Dukungan FPI. Sejak Selasa, 26 November 2024 unggahan ini telah di-retweet12 kali, 1 komentar, disukai 14 pengguna X, dan 1 kali disimpan.



    Namun, benarkah organisasi terlarang mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi yang resmi institusi negara?

    Hasil Cek Fakta



    Front Persaudaraan Islam (FPI) memang telah menyatakan dukungannya kepada pasangan Ridwan Kamil dan Suswono. Diberitakan oleh Tempo, Koordinator Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ahmad Mabruri, menyebut eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab telah menyatakan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. 

    Pernyataan Rizieq itu diungkap saat bertemu dengan Suswono di Mekkah, Arab Saudi ketika calon wakil gubernur itu selesai menjalankan ibadah umrah. "Ketemu di Mekkah, habis umrah," kata Mabruri saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, 26 November 2024.

    Pertemuan antara Rizieq dan Suswono, lanjut Mabruri, berlangsung pada Senin, 25 November 2024. "Tanggal 25 November kemarin," kata dia.

    FPI Jakarta kemudian secara formal mendukung pasangan calon nomor urut 1 tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 017/SK-PILGUB/DPD-FPI-DKI/JumadilAwal/2024 ditandatangani Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Zein bin Umar Alatas dan Sekretaris Habib Hazieq Alhaddad, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

    Dukungan Rizieq Shihab dan FPI Jakarta itu juga ditayangkan di kanal YouTube resmi FPI, Islamic Brotherhood Television pada 22 November 2024.

    Salah satu akun kemudian membagikan tangkapan layar lewat X, surat-surat yang diklaim isi surat dukungan FPI pada Ridwan Kamil dan Suswono. Konten itu dibagikan dengan narasi bahwa FPI sebagai organisasi terlarang akan mengambil alih tugas Satpol PP dan Polisi.

    Sayangnya, tangkapan layar yang dibagikan tersebut tidak dapat dibaca dengan jelas sehingga tidak diketahui poin berapa yang dimaksud oleh pengunggah konten.

    Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri, membantah bahwa surat dukungan FPI ke Ridwan Kamil dan Suswono berisi poin tentang FPI yang akan menggantikan polisi dan Satpol PP. 

    “Tidak ada kontrak seperti ini dengan FPI. Dapat dipastikanhoax,” kata Ahmad Mabruri kepada Tempo saat dihubungi pada Rabu, 27 November 2024.

    Akun di X tersebut mencantumkan tautan situs Pikiran Rakyat Jawa Barat edisi 23 November 2024 sebagai sumber rujukan. Situs berita Pikiran Rakyat memang benar memberitakan mengenai surat dukungan FPI ke Ridwan Kamil dan Suswono. Dukungan tersebut diberikan setelah pihak Ridwan Kamil dan Suswono menyetujui 17 poin pakta integritas, yakni:



    Dalam 17 poin pakta integritas yang ditulis oleh Pikiran Rakyat, tidak tercantum bahwa FPI akan mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi. 

    Sebelumnya, dikutip dari CNBC Indonesia disebutkan Pemerintah secara resmi melarang setiap kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Menurut Mahfud, FPI secarade juretelah bubar terhitung sejak tahun lalu.

    "Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan,sweeping, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.

    Oleh karena itu, menurut dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. FPI kemudian mengganti namanya dari Front Pembela Islam menjadi Front Persaudaraan Islam.

    Kesimpulan



    Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim organisasi terlarang mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi adalahbelum ada bukti.

    Tidak ada klausul dalam isi pakta integritas yang dimuat oleh Pikiran Rakyat Jabar bahwa FPI akan menggantikan polisi dan Satpol PP. Belum ada bukti yang bisa diverifikasi lebih lanjut bahwa FPI akan menjadi organisasi yang punya kewenangan seperti Polisi dan Satpol PP apabila pasangan Ridwan Kamil dan Suswono memenangi Pilgub Jakarta.

    Rujukan