• (GFD-2025-30393) Hoaks BI Keluarkan Uang Baru Hasil Redenominasi

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/11/2025

    Berita

    tirto.id - Wacana lama redenominasi rupiah kembali mengemuka. Pemantiknya adalah Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029 yang ditetapkan 10 Oktober lalu oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

    ADVERTISEMENT

    Melalui Renstra yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 itu, terungkap bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini, kata Purbaya, akan menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian Keuangan hingga 2029.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Di tengah ramai pembicaraan soal isu ini, beredar di media sosial narasi yang menampilkan desain baru uang rupiah hasil redenominasi. Narasi ini disebar oleh sejumlah akun di Facebook, di antaranya “Ayi Tohari”(arsip), “Mayyu Nandar” dan “Moh Rizal Maju” pada Sabtu (8/11/2025) hingga Senin (17/11/2025).

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Salah satu akun tersebut diketahui mengunggah gambar yang membandingkan perbedaan lembar uang kertas yang tengah beredar saat ini, dengan lembar uang yang diklaim sebagai uang kertas emisi baru tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Terdapat redenominasi, perubahan warna dan perubahan gambar terhadap perbandingan uang kertas lama dengan uang kertas emisi baru tersebut. Terlihat, uang pecahan Rp20.000 menjadi Rp20, Rp50.000 menjadi Rp50 dan Rp100.000 menjadi Rp100.

    “Mata uang baru negara Indonesia 2026,” tulis keterangan takarir salah satu unggahan tersebut.

    ADVERTISEMENT

    Periksa fakt BI Keluarkan Uang Baru Hasil Redenominasi. foto/hotline periksa fakta tirto

    Sepanjang Sabtu (8/11/2025) hingga Rabu (19/11/2025) atau selama sebelas hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 26 tanda suka, tiga komentar dan telah dibagikan sebanyak tiga kali. Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto menelusuri situs resmi Bank Indonesia (BI), satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan uang kertas di Indonesia. Hingga Rabu (19/11/2025), tidak ditemukan satu pun uang dengan nominal hasil redenominasi seperti yang ditampilkan dalam unggahan. BI juga tidak mengumumkan adanya desain uang baru maupun rencana penerbitan uang redenominasi.

    Tirto kemudian memeriksa gambar dalam klaim tersebut menggunakan perangkat pemindai AI, Hive Moderation. Hasil pemindaian menunjukkan indikasi 96,9 persen bahwa gambar itu merupakan hasil buatan kecerdasan buatan (AI), bukan dokumen resmi.

    Dari laporan Tirto sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyederhanaan digit rupiah tidak akan diterapkan tahun ini maupun tahun 2026. Meski RUU Redenominasi telah masuk Renstra Kemenkeu, keputusan penerapan kebijakan sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia.

    "Redenom itu kebijakan Bank Sentral, dan itu dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi nggak sekarang atau tahun depan. Nggak, nggak tahun depan," ujar dia, kepada awak media, di Universitas Airlangga, dalam rekaman suara yang diterima Tirto, dikutip Selasa (11/11/2025).

    Purbaya pun menegaskan, redenominasi mata uang Garuda merupakan menjadi tanggung Bank Indonesia. Karenanya kapan waktu yang tepat untuk menerapkan redenominasi rupiah pun akan ditentukan oleh Bank Sentral.

    Penegasan serupa disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo. Ia mengatakan redenominasi membutuhkan waktu 5-7 tahun sejak undang-undang terkait diundangkan.

    Sebab, sebelum kebijakan siap diimplementasikan, Bank Indonesia harus melakukan beberapa proses terlebih dahulu, mulai dari penyusunan undang-undang redenominasi hingga memastikan transparansi harga barang.

    “(Proses itu) perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai” dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

    Perry memperinci bahwa pada tahap pertama Bank Indonesia harus menyusun undang-undang redenominasi. Terkait hal ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan, narasi yang menampilkan desain baru uang rupiah hasil redenominasi bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Hingga Kamis (20/11/2025) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, Bank Indonesia belum mengumumkan adanya desain uang baru maupun rencana penerbitan uang redenominasi. Hasil pemindaian dengan Hive Moderation, ada kemungkinan sebesar 96,9 persen bahwa gambar itu merupakan hasil buatan kecerdasan buatan (AI), bukan dokumen resmi.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:27UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30196) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link untuk Cek Status Penerima Bansos BLT Rp 900 Ribu

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/11/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link untuk cek status penerima Bansos BLT Rp.900 ribu, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 15 November 2025.
    Klaim link untuk cek status penerima Bansos BLT Rp.900 ribu berupa tulisan sebagai berikut.
    "BANSOS BLT Rp 900.000 SUDAH CAIR Buruan Cek Sekarang Apakah Kalian Juga Dapat Dengan Klik DAFTAR Dibawah!!!"
    Unggahan tersebut disertai dengan menu registrasi, jika diklik akan muncul link berikut.
    "https://registrasisekarang.cek-info.com/?fbclid=IwY2xjawOLdTJleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFhN3BET3c2V2w1Zk45WDdUc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHuQfuNTXjAYJlgBYXgdjUx_V7iR22XTZB2BzCRL4oIN1JOQ_jDVb-0qaFXQ8_aem_FrW-uh90aOhjjc05CAwsPw"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta sejumlah identitas pribadi seperti nama lengkap dan nomor Telegram.
    Benarkah klaim link untuk cek status penerima Bansos BLT Rp.900 ribu? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link untuk cek status penerima Bansos BLT Rp.900 ribu, penelusuran mengarah pada pengumuman berjudul "Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial" yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Sosial, Kemensos.go.id.
    Berikut pengumumannya:
    "Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
    Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
    Masyarakat diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
    Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya katanya menambahkan."
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Hari Ini 20 Oktober 2025, Cek Status Penerima di Sini" yang dimuat Liputan6.com, pada 20 Oktober 2025.
    Artikel Liputan6.com menyebutkan, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan BLT Kesra melalui dua metode resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Kedua metode ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi calon penerima bansos.
    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pemerintah daerah. Hal ini penting untuk mendapatkan pembaruan terkait jadwal dan mekanisme pencairan BLT Rp 900.000 di masing-masing wilayah.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link untuk cek status penerima Bansos BLT Rp.900 ribu tidak benar.
    Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BLT Kesra melalui dua metode resmi yang disediakan Kementerian Sosial, langkah pertama adalah mengunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Alternatif lain adalah mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30197) [SALAH] Nama Purbaya Membuat China Takut

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 20/11/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun Facebook “Gusti Rama Arjuna” pada MInggu (02/11/2025) isinya memperlihatkan Lan Fo'an (Menteri Keuangan China) berpidato disertai narasi:

    “NAMA BESAR MENKEU PURBAYA MEMBUAT TAKUT CHINA AKAN PERIKSA ULANG BERKAS PERJANJIAN KERETA CEPAT WHOOSH"

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan konten dengan narasi senada dibagikan akun Facebook “Emen Williams” 

    Hingga Kamis (20/11/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 27.000 tanda suka, 1.600 interaksi komentar, serta dibagikan ulang sebanyak 2.000 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “nama Purbaya membuat China akan periksa ulang perjanjian kereta cepat whoosh” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.

    TurnBackHoax melanjutkan penelusuran dengan kata kunci “China akan periksa ulang perjanjian kereta cepat”. Hasilnya, ditemukan pemberitaan kompas.com “China Disebut Siap Restrukturisasi Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh”

    Berita yang tayang Kamis (23/10/2025) itu menjelaskan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah dan China sepakat merestrukturisasi pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Skema baru ini memperpanjang masa pembayaran utang hingga 60 tahun agar beban keuangan proyek menjadi lebih ringan. Tidak ditemukan narasi nama Purbaya yang membuat China melakukan pemeriksaan ulang perjanjian tersebut.

    TurnBackHoax melanjutkan penelusuran dengan melakukan pencarian gambar terbalik dari tangkapan layar klaim menggunakan fitur Google Lens. Tidak ditemukan video serupa dengan klaim. Hanya ditemukan gambar serupa dari laman bloomberg.com dalam pemberitaan berjudul “China Names Lan Fo’an as Finance Minister to Tackle Debt Risks” yang tayang Oktober 2023.

    Lebih lanjut, dari pengamatan TurnBackHoax, terdapat indikasi rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam video tersebut. Di bagian akhir video, terlihat mulut sudah menutup tapi masih terdengar suara ucapan.

    TurnBackHoax lalu memasukkan video itu ke alat pendeteksi AI, AI Video Detector. Diketahui, foto tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 50% persen.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan pernyataan yang membenarkan klaim “nama Purbaya membuat China takut”.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “nama Purbaya membuat China takut” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30198) [SALAH] RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang Tanpa Bukti

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 20/11/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun Facebook “Ali Mutawar” pada Rabu (19/11/2025) berisi narasi:

    “DPR Sahkan RUU KUHAP! 4P4R4T BOLEH T4NGK4P ORANG T4NP4 BUKTI!

    SEMUA ORANG BISA DITANGKAP

    DPR BARU SAJA MENGESAHKAN RUU KUHAP.

    DALAM KUHAP YANG BARU, PENGAMAT MELIHAT ADA DUGAAN

    “PASAL KARET” YANG BISA DISALAHGUNAKAN UNTUK MENAHAN

    ORANG YANG BELUM TENTU BERSALAH.

    SEMUA ORANG BISA DISADAP !”

    Per Rabu (19/11/2025), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 2.500 kali, menuai 351 tanda suka dan 472 komentar, serta dibagikan ulang 122 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “DPR sahkan RUU KUHAP, Aparat boleh tangkap orang tanpa bukti” ke mesin pencarian Google.

    Penelusuran teratas mengarah ke artikel di idntimes.com berjudul “Cek Fakta: KUHAP Baru Atur Polisi Bisa Diam-diam Menyadap?” yang tayang Selasa (18/11/2025). Artikel tersebut membantah berita hoaks tentang penyadapan dan pemblokiran, termasuk klaim bahwa aparat boleh menangkap orang tanpa bukti dan perintah penyidik.

    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “RUU-KUHAP 2025” di mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke draft RUU-KUHAP yang dimuat di laman jdih.mahkamahagung.go.id. Menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan, penahanan dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan persetujuan penyidik dan berdasarkan minimal 2 alat bukti.

    Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Dengan demikian, KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “RUU KUHAP disahkan, aparat boleh tangkap orang tanpa bukti” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan