(GFD-2024-24214) Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
Sumber: WhatsAppTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Cek Fakta
Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
Rabu, 27 November 2024 11:57 WIB
Bagikan image social image social image social image social
Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
Sebuah video beredar di WhatsApp tentang imbauan berupa Fatwa MUI terkait Pilkada 2024. Dalam video tersebut, seorang laki-laki berkemeja putih mengatakan bahwa ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cukup membikin gempar melalui ketua umum MUI.
Ia mengimbau umat Islam untuk tidak memilih pemimpin yang mendukung politik dinasti. Secara tersirat artinya jangan pilih mereka. Bagi yang di Sumatera Utara, jangan pilih Bobby Nasution. Bagi yang di Banten jangan pilih Andra Sony, yang di Jakarta jangan pilih Ridwan Kamil, yang di Jawa Barat jangan pilih Dedi Mulyadi, yang di Jawa Tengah jangan pilih Ahmad Lutfi, yang di Jawa Timur jangan pilih Khofifah.
“Itu yang kita suratkan dari yang tersirat. Itu yang disampaikan ketua MUI. Karena mereka semua pendukung politik dinastinya Mulyono alias Joko Widodo,” kata laki-laki tersebut.
Hasil Cek Fakta
Di laman resminya pada 24 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melansir bahwa pihaknya melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada 2024.
Umat Islam wajib menentukan pilihan kepada calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar. Kriteria calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi munkar adalah sosok pemimpin yang beriman dan bertakwa.
Selain itu, pemimpin tersebut memiliki sifat jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh).
"Mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani pada Kamis, 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menekankan, apabila umat Islam memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, hukumnya haram.
Dokumen Tausiah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia tersebut diunggah oleh situs MUI Kota Bekasi di sini. Ada 8 poin yang disampaikan dalam dokumen dengan Nomor: Kep-74/DP-MUI/XI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar pada 21 November 2024 itu.
Pada poin 2 huruf b tertulis terdapat narasi tentang dinasti politik. Berikut teks lengkap poin 2 Tausiah Kebangsaan MUI:
2. Umat Islam yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah berpegangan pada ketentuan:
Cek Fakta
Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
Rabu, 27 November 2024 11:57 WIB
Bagikan image social image social image social image social
Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
Sebuah video beredar di WhatsApp tentang imbauan berupa Fatwa MUI terkait Pilkada 2024. Dalam video tersebut, seorang laki-laki berkemeja putih mengatakan bahwa ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cukup membikin gempar melalui ketua umum MUI.
Ia mengimbau umat Islam untuk tidak memilih pemimpin yang mendukung politik dinasti. Secara tersirat artinya jangan pilih mereka. Bagi yang di Sumatera Utara, jangan pilih Bobby Nasution. Bagi yang di Banten jangan pilih Andra Sony, yang di Jakarta jangan pilih Ridwan Kamil, yang di Jawa Barat jangan pilih Dedi Mulyadi, yang di Jawa Tengah jangan pilih Ahmad Lutfi, yang di Jawa Timur jangan pilih Khofifah.
“Itu yang kita suratkan dari yang tersirat. Itu yang disampaikan ketua MUI. Karena mereka semua pendukung politik dinastinya Mulyono alias Joko Widodo,” kata laki-laki tersebut.
X
Benarkah klaim video fatwa MUI untuk tidak memilih pemimpin daerah yang didukung Jokowi?
PEMERIKSAAN FAKTA
Di laman resminya pada 24 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melansir bahwa pihaknya melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada 2024.
Umat Islam wajib menentukan pilihan kepada calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar. Kriteria calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi munkar adalah sosok pemimpin yang beriman dan bertakwa.
Selain itu, pemimpin tersebut memiliki sifat jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh).
"Mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani pada Kamis, 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menekankan, apabila umat Islam memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, hukumnya haram.
Dokumen Tausiah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia tersebut diunggah oleh situs MUI Kota Bekasi di sini. Ada 8 poin yang disampaikan dalam dokumen dengan Nomor: Kep-74/DP-MUI/XI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar pada 21 November 2024 itu.
Pada poin 2 huruf b tertulis terdapat narasi tentang dinasti politik. Berikut teks lengkap poin 2 Tausiah Kebangsaan MUI:
2. Umat Islam yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah berpegangan pada ketentuan:
a. pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
1. Bebas dari suap, (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.
Tausiah Kebangsaan MUI secara lengkap disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi melalui akun YouTube MUI Cimahi TV di sini. Sejumlah media online nasional juga memuat artikel bersumber dari Tausiah Kebangsaan tersebut di sini, sini dan sini.
Tidak ada fatwa MUI yang menyatakan untuk tidak memilih pemimpin yang didukung oleh mantan Presiden, Joko Widodo. Joko Widodo bukan pimpinan partai yang mendukung salah satu calon pemimpin daerah.
Umat Islam wajib menentukan pilihan kepada calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar. Kriteria calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi munkar adalah sosok pemimpin yang beriman dan bertakwa.
Selain itu, pemimpin tersebut memiliki sifat jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh).
"Mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani pada Kamis, 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menekankan, apabila umat Islam memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, hukumnya haram.
Dokumen Tausiah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia tersebut diunggah oleh situs MUI Kota Bekasi di sini. Ada 8 poin yang disampaikan dalam dokumen dengan Nomor: Kep-74/DP-MUI/XI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar pada 21 November 2024 itu.
Pada poin 2 huruf b tertulis terdapat narasi tentang dinasti politik. Berikut teks lengkap poin 2 Tausiah Kebangsaan MUI:
2. Umat Islam yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah berpegangan pada ketentuan:
Cek Fakta
Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
Rabu, 27 November 2024 11:57 WIB
Bagikan image social image social image social image social
Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
Sebuah video beredar di WhatsApp tentang imbauan berupa Fatwa MUI terkait Pilkada 2024. Dalam video tersebut, seorang laki-laki berkemeja putih mengatakan bahwa ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cukup membikin gempar melalui ketua umum MUI.
Ia mengimbau umat Islam untuk tidak memilih pemimpin yang mendukung politik dinasti. Secara tersirat artinya jangan pilih mereka. Bagi yang di Sumatera Utara, jangan pilih Bobby Nasution. Bagi yang di Banten jangan pilih Andra Sony, yang di Jakarta jangan pilih Ridwan Kamil, yang di Jawa Barat jangan pilih Dedi Mulyadi, yang di Jawa Tengah jangan pilih Ahmad Lutfi, yang di Jawa Timur jangan pilih Khofifah.
“Itu yang kita suratkan dari yang tersirat. Itu yang disampaikan ketua MUI. Karena mereka semua pendukung politik dinastinya Mulyono alias Joko Widodo,” kata laki-laki tersebut.
X
Benarkah klaim video fatwa MUI untuk tidak memilih pemimpin daerah yang didukung Jokowi?
PEMERIKSAAN FAKTA
Di laman resminya pada 24 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melansir bahwa pihaknya melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada 2024.
Umat Islam wajib menentukan pilihan kepada calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar. Kriteria calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi munkar adalah sosok pemimpin yang beriman dan bertakwa.
Selain itu, pemimpin tersebut memiliki sifat jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh).
"Mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani pada Kamis, 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menekankan, apabila umat Islam memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, hukumnya haram.
Dokumen Tausiah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia tersebut diunggah oleh situs MUI Kota Bekasi di sini. Ada 8 poin yang disampaikan dalam dokumen dengan Nomor: Kep-74/DP-MUI/XI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar pada 21 November 2024 itu.
Pada poin 2 huruf b tertulis terdapat narasi tentang dinasti politik. Berikut teks lengkap poin 2 Tausiah Kebangsaan MUI:
2. Umat Islam yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah berpegangan pada ketentuan:
a. pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
1. Bebas dari suap, (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.
Tausiah Kebangsaan MUI secara lengkap disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi melalui akun YouTube MUI Cimahi TV di sini. Sejumlah media online nasional juga memuat artikel bersumber dari Tausiah Kebangsaan tersebut di sini, sini dan sini.
Tidak ada fatwa MUI yang menyatakan untuk tidak memilih pemimpin yang didukung oleh mantan Presiden, Joko Widodo. Joko Widodo bukan pimpinan partai yang mendukung salah satu calon pemimpin daerah.
Kesimpulan
Cek Fakta
Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
Rabu, 27 November 2024 11:57 WIB
Bagikan image social image social image social image social
Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
Sebuah video beredar di WhatsApp tentang imbauan berupa Fatwa MUI terkait Pilkada 2024. Dalam video tersebut, seorang laki-laki berkemeja putih mengatakan bahwa ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cukup membikin gempar melalui ketua umum MUI.
Ia mengimbau umat Islam untuk tidak memilih pemimpin yang mendukung politik dinasti. Secara tersirat artinya jangan pilih mereka. Bagi yang di Sumatera Utara, jangan pilih Bobby Nasution. Bagi yang di Banten jangan pilih Andra Sony, yang di Jakarta jangan pilih Ridwan Kamil, yang di Jawa Barat jangan pilih Dedi Mulyadi, yang di Jawa Tengah jangan pilih Ahmad Lutfi, yang di Jawa Timur jangan pilih Khofifah.
“Itu yang kita suratkan dari yang tersirat. Itu yang disampaikan
Rujukan
- https://mui.or.id/baca/berita/apa-kriteria-pemimpin-yang-harus-dipilih-pada-pilkada-2024-simak-tausyiah-mui-berikut
- https://www.youtube.com/watch?v=IfHRgf8z2H4
- https://rmol.id/politik/read/2024/11/22/645757/mui-imbau-umat-islam-tak-pilih-pemimpin-pendukung-dinasti-politik
- https://mataram.antaranews.com/berita/398333/mui-umat-islam-memilih-pemimpin-di-pilkada-2024-hukumnya-wajib
- https://www.liputan6.com/pemilu/read/5799930/jelang-pilkada-mui-imbau-masyarakat-pilih-pemimpin-yang-berintegritas-tidak-terima-suap-dan-politik-dinasti?page=2
(GFD-2024-24213) CEK FAKTA: Video Penggerebekan Gudang Sembako di Pucangsawit, Solo
Sumber: twitter.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
eredar video yang diklaim menunjukkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, Jawa Tengah, menggerebek sebuah gudang sembako.
Video tersebut dibagikan oleh akun X (Twitter) ini pada Senin (25/11/2024) dengan narasi sebagai berikut: RELAWAN ANDIKA HENDI BERSAMA BAWASLU GREBEK GUDANG SEMBAKO DI SOLO GrebeK timbunan sembako Pucangsawit RW .07.
Barang di Segel Panwascam Solo. Keterangan video menyebutkan, gudang tersebut berlokasi di Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres.
Video tersebut dibagikan oleh akun X (Twitter) ini pada Senin (25/11/2024) dengan narasi sebagai berikut: RELAWAN ANDIKA HENDI BERSAMA BAWASLU GREBEK GUDANG SEMBAKO DI SOLO GrebeK timbunan sembako Pucangsawit RW .07.
Barang di Segel Panwascam Solo. Keterangan video menyebutkan, gudang tersebut berlokasi di Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres.
Hasil Cek Fakta
Dilansir Radar Solo, Bawaslu Solo menyegel tumpukan sembako yang tersimpan di sebuah rumah di Pucangsawit, Jebres, pada Minggu (24/11/2024) malam.
Keberadaan tumpukan sembako tersebut dilaporkan oleh saksi bernama Kasno.
Bawaslu Solo menemukan 10 karung yang masing-masing berisi 12 paket sembako di ruang tengah rumah tersebut. Sedangkan tiga karung sembako lainnya tersimpan di kamar tidur.
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Pucangsawit, Mistanto menjelaskan, sembako tersebut disegel guna menghindari distribusi lebih lanjut.
"Kami putuskan bersama-sama dengan petunjuk dari Bawaslu Solo bahwa barang itu harus disegel. Tidak boleh ada pergerakan dari tempat itu," kata Mistanto.
Tumpukan sembako yang telah disegel Bawaslu Solo akan tetap berada di lokasi hingga 28 November 2024. Nantinya, sembako yang disegel tersebut akan diperiksa ulang guna memastikan tidak ada pendistribusian.
"Sudah kita hitung, sudah kita foto. Pada tanggal 28 nanti kita cek lagi apakah posisinya masih sama atau sudah berubah," ujar Mistanto.
Sementara itu, warga yang mengaku bertanggung jawab atas distribusi sembako tersebut, Cahyono alias Cahyo menjelaskan, sembako itu merupakan sisa dari kegiatan sebelumnya.
"Mohon maaf, sisa kemarin tebus murah. Dan itu masih ada sisa paket sekitar 120," kata Cahyo.
Akan tetapi, tidak ada referensi yang menyebut relawan cagub-cawagub ikut dalam penggerebekan itu.
Keberadaan tumpukan sembako tersebut dilaporkan oleh saksi bernama Kasno.
Bawaslu Solo menemukan 10 karung yang masing-masing berisi 12 paket sembako di ruang tengah rumah tersebut. Sedangkan tiga karung sembako lainnya tersimpan di kamar tidur.
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Pucangsawit, Mistanto menjelaskan, sembako tersebut disegel guna menghindari distribusi lebih lanjut.
"Kami putuskan bersama-sama dengan petunjuk dari Bawaslu Solo bahwa barang itu harus disegel. Tidak boleh ada pergerakan dari tempat itu," kata Mistanto.
Tumpukan sembako yang telah disegel Bawaslu Solo akan tetap berada di lokasi hingga 28 November 2024. Nantinya, sembako yang disegel tersebut akan diperiksa ulang guna memastikan tidak ada pendistribusian.
"Sudah kita hitung, sudah kita foto. Pada tanggal 28 nanti kita cek lagi apakah posisinya masih sama atau sudah berubah," ujar Mistanto.
Sementara itu, warga yang mengaku bertanggung jawab atas distribusi sembako tersebut, Cahyono alias Cahyo menjelaskan, sembako itu merupakan sisa dari kegiatan sebelumnya.
"Mohon maaf, sisa kemarin tebus murah. Dan itu masih ada sisa paket sekitar 120," kata Cahyo.
Akan tetapi, tidak ada referensi yang menyebut relawan cagub-cawagub ikut dalam penggerebekan itu.
Kesimpulan
Tidak ada referensi yang menyebut relawan cagub-cawagub ikut dalam penggerebekan itu.
Rujukan
(GFD-2024-24212) [HOAKS] Dukungan Anies Bikin Suara Pramono-Rano Jatuh
Sumber: facebook.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Informasi yang menyebutkan dukungan Anies membuat elektabilitas Pramono-Rano atau Pram-Doel jatuh disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Pengguna Facebook tersebut menyebarkan tautan YouTube dari video yang diunggah pada Selasa (26/11/2024).
Berikut judul videonya: DIDUKUNG ANIES BASWEDAN SUARA PRAMONO RANO JUSTRU TERJUN BEBAS DAN PASANGAN RIDO Tembus 53%
Sementara, salah satu akun Facebook mengunggah thumbnail video saja dengan menampilkan sosok Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, serta foto bersama Anies dengan pasangan Pram-Deol.
Berikut teks pada thumbnail: ANIES BIKIN APES DIDUKUNG ANIES DAN AMIEN RAIS PRAMONO RANO CUMA 28,4
Pengguna Facebook tersebut menyebarkan tautan YouTube dari video yang diunggah pada Selasa (26/11/2024).
Berikut judul videonya: DIDUKUNG ANIES BASWEDAN SUARA PRAMONO RANO JUSTRU TERJUN BEBAS DAN PASANGAN RIDO Tembus 53%
Sementara, salah satu akun Facebook mengunggah thumbnail video saja dengan menampilkan sosok Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, serta foto bersama Anies dengan pasangan Pram-Deol.
Berikut teks pada thumbnail: ANIES BIKIN APES DIDUKUNG ANIES DAN AMIEN RAIS PRAMONO RANO CUMA 28,4
Hasil Cek Fakta
Tiga pasangan calon yang berkompetisi pada Pilkada Jakarta 2024 pada September. Survei tersebut menyebutkan, pasangan Pramono-Rano memiliki elektabilitas 28,4 persen. Sedangkan Ridwan Kamil-Suswono 51,8 persen.
"(Angka) 28 persen ini kan baru (dikenalkan) sejak tanggal 28 Agustus, (capaian) itu sudah mencapai seperti itu," ujar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, pada 19 September 2024, dilansir Kompas.com. Ia optimis pasangan Pramono-Rano akan mendapatkan hasil maksimal hingga hari pemilihan.
"(Angka) 28 persen ini kan baru (dikenalkan) sejak tanggal 28 Agustus, (capaian) itu sudah mencapai seperti itu," ujar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, pada 19 September 2024, dilansir Kompas.com. Ia optimis pasangan Pramono-Rano akan mendapatkan hasil maksimal hingga hari pemilihan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Rujukan
- https://www.youtube.com/watch?v=nPDUFdNoXKE
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=558904653560902&set=gm.1002101945044102&idorvanity=280083530579284
- https://regional.kompas.com/read/2024/09/19/155532378/elektabilitas-pramono-rano-284-persen-pdi-p-baru-muncul-sudah-seperti-itu
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/11/27/112200682/-hoaks-dukungan-anies-bikin-suara-pramono-rano-jatuh
(GFD-2024-24211) [KLARIFIKASI] Ridwan Kamil Gunakan Hak Pilihnya di Bandung, Suswono di Bogor
Sumber: twitter.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Narasi yang mengeklaim Ridwan Kamil dan Suswono bukan orang ber-KTP Jakarta salah satunya dibagikan oleh akun X ini.
Akun tersebut menuliskan keterangan demikian: Cagub dan cawagub ini bukan orang-orang ber-KTP Jakarta. RK ber-KTP Bandung, Jawa Barat, Suswono ber-KTP Tegal, Jawa Tengah
#TumbangkanRidwanKamil
#TumbangkanRidwanKamil
Akun tersebut menuliskan keterangan demikian: Cagub dan cawagub ini bukan orang-orang ber-KTP Jakarta. RK ber-KTP Bandung, Jawa Barat, Suswono ber-KTP Tegal, Jawa Tengah
#TumbangkanRidwanKamil
#TumbangkanRidwanKamil
Hasil Cek Fakta
Ridwan Kamil dan Suswono memang belum memiliki KTP Jakarta. Sehingga, keduanya tidak bisa menyalurkan hak pilihnya untuk Pilkada Jakarta 2024.
Diberitakan Kompas.com, Ridwan Kamil menggunakan hak pilihnya di TPS 23, Jalan Rancabulan II, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia akan memlih calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat dan calon wali kota - calon wakil wali kota Bandung.
Sementara, Suswono akan menggunakan hak suaranya di TPS 07, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Suswono akan menyalurkan suaranya untuk Pilkada Jawa Barat dan Pilkada Kota Bogor.
Suswono tidak memilih untuk Pilkada Jawa Tengah seperti dalam unggahan yang beredar. Meski lahir di Tegal, namun saat ini ia ber-KTP Kota Bogor.
Diberitakan Kompas.com, Ridwan Kamil menggunakan hak pilihnya di TPS 23, Jalan Rancabulan II, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia akan memlih calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat dan calon wali kota - calon wakil wali kota Bandung.
Sementara, Suswono akan menggunakan hak suaranya di TPS 07, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Suswono akan menyalurkan suaranya untuk Pilkada Jawa Barat dan Pilkada Kota Bogor.
Suswono tidak memilih untuk Pilkada Jawa Tengah seperti dalam unggahan yang beredar. Meski lahir di Tegal, namun saat ini ia ber-KTP Kota Bogor.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Ridwan Kamil akan menyalurkan hak pilihnya di Jawa Barat dan Suswono di Jawa Tengah perlu diluruskan.
Ridwan Kamil memang menyalurkan hak pilihnya di Kota Bandung. Namun Suswono menggunakan hak pilihnya di Kota Bogor, bukan di Tegal.
Ridwan Kamil memang menyalurkan hak pilihnya di Kota Bandung. Namun Suswono menggunakan hak pilihnya di Kota Bogor, bukan di Tegal.
Rujukan
Halaman: 952/6368