SuaraRiau.id - Fitur chat audio di WhatsApp menjadi sorotan pengguna aplikasi percakapan tersebut seiring dengan kemunculannya pada awal Juni 2025.
Sebuah narasi menyatakan mengimbau untuk mengabaikan panggilan chat audio yang sedang diaktifkan oleh salah satu anggota grup WA.
Menurut klaim yang dibagikan belum lama ini, layanan panggilan chat audio WA itu disebut sebagai upaya hacker untuk mencuri data yang ada di ponsel pengguna.
Dalam narasi yang beredar di media sosial tersebut, jika pengguna WhatsApp di grup bergabung atau menekan tombol join atau bergabung dalam panggilan chat audio, maka isi rekening pemilik ponsel terancam dikuras.
Adapun isi keterangan yang dibagikan dalam pesan berantai di WhatsApp sebagai berikut:
"Sekarang klo ada di group muncul chat audio walaupun dr no yg ada di group..jangan di klik tulisan gabung, ternyata itu hacker... Bisa menguras rekening dan modus pinjam uang".
Lantas benarkah chat audio di grup WA adalah modus penipuan baru oleh hacker?
(GFD--27381) CEK FAKTA: Heboh Chat Audio Grup WA Merupakan Modus Penipuan Hacker, Benarkah?
Sumber:Berita
Hasil Cek Fakta
Meta Indonesia, sebagai perusahaan yang menaungi aplikasi percakapan WhatsApp akhirnya buka suara.
Dalam keterangannya di WhatsApp Channel, Meta Indonesia menjelaskan bahwa chat audio WhatsApp bukan bagian dari modus penipuan hacker.
Kabar tersebut merupakan informasi yang beredar itu hoaks.
"Chat Audio merupakan fitur baru dari WhatsApp yang aman dan terenkripsi end-to-end. WhatsApp pun tidak bisa dengar atau lihat percakapanmu," ungkap Meta Indonesia dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, fitur chat audio bisa ditemukan di dalam grup WhatsApp dengan lambang ikon titik tiga, yang ada di bagian kanan atas.
"Satu-satunya risiko nyata adalah jika akun anggota grup diretas dan digunakan untuk menyebarkan tautan berbahaya. Bukan karena fitur Chat Audio itu sendiri," isi keterangan Meta Indonesia yang dirilis Juni 2025.
Dengan demikian, narasi yang menyebut chat audio WA adalah modus penipuan baru oleh hacker merupakan kabar hoaks.
Dalam keterangannya di WhatsApp Channel, Meta Indonesia menjelaskan bahwa chat audio WhatsApp bukan bagian dari modus penipuan hacker.
Kabar tersebut merupakan informasi yang beredar itu hoaks.
"Chat Audio merupakan fitur baru dari WhatsApp yang aman dan terenkripsi end-to-end. WhatsApp pun tidak bisa dengar atau lihat percakapanmu," ungkap Meta Indonesia dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, fitur chat audio bisa ditemukan di dalam grup WhatsApp dengan lambang ikon titik tiga, yang ada di bagian kanan atas.
"Satu-satunya risiko nyata adalah jika akun anggota grup diretas dan digunakan untuk menyebarkan tautan berbahaya. Bukan karena fitur Chat Audio itu sendiri," isi keterangan Meta Indonesia yang dirilis Juni 2025.
Dengan demikian, narasi yang menyebut chat audio WA adalah modus penipuan baru oleh hacker merupakan kabar hoaks.
(GFD--31477) Cek Fakta: Viral Klaim Purbaya Desak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Benarkah?
Sumber:Berita
SuaraJakarta.id - Sebuah unggahan viral di media sosial mengklaim bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU yang mencakup perampasan aset koruptor dan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Akun Facebook “Abdul Kds ” pada Senin (5/1/2026) mengunggah video [arsip] berisi narasi:
“Purbaya memohon kepada Presiden Prabowo
Purbaya meminta ke presiden Prabowo
Ada dia RUU yang minta disahkan
Sahkan RUU Perampasan Aset disahkanSahkan Hukuman mati untuk para koruptor”
Hingga Rabu (7/1/2026), unggahan telah disukai sekitar 21.000 akun, dibagikan ulang lebih dari 104 kali, serta menuai 400-an komentar.
Narasi itu disebarkan dengan tampilan seolah berasal dari pernyataan resmi, lengkap dengan potongan video atau kutipan teks yang dramatis.
Informasi ini lantas ramai dibagikan netizen, terutama di grup diskusi politik dan kanal komunitas online. Namun, sebelum Anda percaya atau ikut menyebarkannya, simak dulu hasil cek fakta yang sesungguhnya — karena klaim ini tidak benar dan menyesatkan.
Unggahan viral itu menyebut bahwa:
Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri kebenaran klaim tersebut dan menemukan poin-poin penting berikut:
1. Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan permohonan kepada Presiden Prabowo seperti klaim tersebut.2. Tidak ada bukti pemberitaan dari media arus utama kredibel (seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, CNN Indonesia, dan lainnya) yang memberitakan pernyataan ini.3. Tidak ditemukan rilis resmi dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, atau kanal pemerintah lain yang mendukung narasi itu.4. Potongan video atau teks yang dibagikan tidak menyertakan sumber resmi dan konfirmasi waktu/tempat sehingga bisa jadi diambil di luar konteks atau dimanipulasi.
Dengan demikian, narasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui sumber terpercaya apapun.
Akun Facebook “Abdul Kds ” pada Senin (5/1/2026) mengunggah video [arsip] berisi narasi:
“Purbaya memohon kepada Presiden Prabowo
Purbaya meminta ke presiden Prabowo
Ada dia RUU yang minta disahkan
Sahkan RUU Perampasan Aset disahkanSahkan Hukuman mati untuk para koruptor”
Hingga Rabu (7/1/2026), unggahan telah disukai sekitar 21.000 akun, dibagikan ulang lebih dari 104 kali, serta menuai 400-an komentar.
Narasi itu disebarkan dengan tampilan seolah berasal dari pernyataan resmi, lengkap dengan potongan video atau kutipan teks yang dramatis.
Informasi ini lantas ramai dibagikan netizen, terutama di grup diskusi politik dan kanal komunitas online. Namun, sebelum Anda percaya atau ikut menyebarkannya, simak dulu hasil cek fakta yang sesungguhnya — karena klaim ini tidak benar dan menyesatkan.
Unggahan viral itu menyebut bahwa:
Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri kebenaran klaim tersebut dan menemukan poin-poin penting berikut:
1. Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan permohonan kepada Presiden Prabowo seperti klaim tersebut.2. Tidak ada bukti pemberitaan dari media arus utama kredibel (seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, CNN Indonesia, dan lainnya) yang memberitakan pernyataan ini.3. Tidak ditemukan rilis resmi dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, atau kanal pemerintah lain yang mendukung narasi itu.4. Potongan video atau teks yang dibagikan tidak menyertakan sumber resmi dan konfirmasi waktu/tempat sehingga bisa jadi diambil di luar konteks atau dimanipulasi.
Dengan demikian, narasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui sumber terpercaya apapun.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Klaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memohon kepada Presiden Prabowo agar mengesahkan RUU perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor adalah SALAH dan menyesatkan.
Halaman: 7772/7772