• (GFD--26964) CEK FAKTA: Kabar Peserta Vaksin TBC Bill Gates Dikasih Bansos Rp150 Ribu

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial narasi yang menyebut peserta uji coba vaksin tuberkulosis (TBC) M72 akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) senilai Rp150.000.

    Diketahui, vaksin tersebut dikembangkan pengusaha asal Amerika Serikat yang juga pendiri Microsoft yakni Bill Gates.

    Indonesia menjadi salah satu tempat uji klinis vaksin TBC Bill Gates selain Afrika Selatan, Kenya, Zambia dan Malawi.

    Adapun narasi dalam unggahan akun Facebook itu sebagai berikut:

    "Bansos senilai Rp. 150k untuk yang mau ikut vaksin"

    Lantaa benarkah peserta vaksin TBC Bill Gates akan dapat bansos Rp150 ribu?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, potongan berita dalam unggahan tersebut merupakan tangkapan layar berita Tempo yang berjudul "Bill Gates Akan Uji Coba Vaksin TBC Buatannya di Indonesia".

    Pada berita itu, tidak ada narasi peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan mendapatkan bansos Rp150.000. Hanya menjelaskan Indonesia menjadi salah satu tempat uji coba vaksin TBC Bill Gates.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksin TBC itu sudah memasuki tahap uji klinis tahap tiga sejak November 2024 dan diikuti lebih dari 2.000 relawan di Indonesia.
  • (GFD--31586) Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!

    Sumber:

    Berita

    SuaraLampung.id - Informasi mengenai pinjaman online dengan jumlah besar sering jadi incaran netizen, terutama di kala kebutuhan ekonomi meningkat. Namun belakangan ini beredar tautan pendaftaran pinjaman BRI sampai Rp500 juta yang diklaim berasal dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

    Tautan itu tampak seperti formulir resmi dan disebut bisa langsung dipakai untuk mendapat pinjaman besar.

    Beredar di media sosial, video yang mengklaim Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara resmi mengeluarkan pinjaman berbasis online pada 8 Januari 2026. Klaim menyebutkan pinjaman yang diberikan minimal sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp500 juta tanpa jaminan, agunan dan survei. ADVERTISEMENT Video tersebut disebarkan oleh akun TikTok “m_rizki_budiman” (arsip) pada Kamis (8/1/2026). Unggahan video tersebut memperlihatkan suasana antrian masyarakat di depan bank.

    Unggahan ini ramai dibagikan di platform seperti Facebook, WhatsApp, dan TikTok, banyak pengguna yang penasaran dan ingin mendaftar.

    Tetapi sebelum Anda mengeklik atau mengisi data penting, cek dulu fakta sesungguhnya, karena klaim ini ternyata penipuan / hoaks.

    Unggahan viral tersebut menggambarkan:

    Hasil Penelusuran FaktaTim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo melakukan verifikasi dan menemukan hal-hal berikut:

    1. BRI tidak pernah mengeluarkan tautan pendaftaran pinjaman resmi seperti yang beredar.2. Situs resmi BRI memiliki domain .co.id dan semua informasi pinjaman jelas tercantum di laman resmi serta melalui kantor atau aplikasi resmi saja.3. Tautan yang tersebar bukan berasal dari domain atau kanal resmi BRI — melainkan domain pihak ketiga yang tidak memiliki afiliasi dengan bank.4. Banyak tautan semacam ini dibuat untuk phishing atau penipuan data — yang meminta informasi penting seperti nomor KTP, data keuangan, atau akses personal lainnya.5. Program pinjaman bank besar seperti BRI bukan melalui tautan viral di media sosial, melainkan melalui aplikasi resmi atau kantor cabang terdaftar sesuai ketentuan dan syarat perbankan.

    Karena itu, klaim bahwa tautan tersebut merupakan pendaftaran pinjaman resmi dari BRI tidak benar dan sangat berbahaya jika diikuti.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Tautan pinjaman BRI hingga Rp500 juta yang beredar di media sosial adalah HOAKS dan termasuk penipuan.Informasi itu tidak berasal dari situs resmi BRI dan berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi, bukan memberikan pinjaman nyata.

    Bahaya Mengikuti Tautan Penipuan IniMengklik atau mengisi data pada tautan semacam ini dapat berpotensi:

    Tips Cek Fakta & Hindari Penipuan OnlineSupaya tidak menjadi korban hoaks atau penipuan:
  • (GFD--31587) Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya

    Sumber:

    Berita

    SuaraJakarta.id - Sebuah unggahan yang viral di media sosial mengklaim bahwa mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan penerimaan uang kuota haji.

    Unggahan itu tampak seperti artikel berita dengan judul provokatif dan bahasa yang seolah berasal dari sumber resmi.

    narasinya:

    Beredar di media sosial postingan artikel mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Ketua KPK memeriksa Jokowi karena menerima uang kuota haji. Postingan itu beredar sejak akhir pekan ini. Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 8 Januari 2025. Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Gelora News berjudul: "Yaqut Cholil Qiemas Meminta Kepada Ketua KPK Periksa Juga Jokowi Dia Memberi Perintah dan Menerima Juga Uang Kuota Haji" Lalu benarkah postingan artikel mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Ketua KPK memeriksa Jokowi karena menerima uang kuota haji?

    Namun sebelum Anda mempercayai atau bahkan ikut menyebarkannya, penting untuk membaca hasil cek fakta yang sebenarnya, karena klaim ini ternyata tidak benar dan menyesatkan.

    Unggahan yang ramai dibagikan menyatakan bahwa:

    “Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi terkait tuduhan menerima uang kuota haji.”

    Narasi ini disertai seolah-olah kutipan pernyataan resmi Yaqut dan dipadukan dengan foto kepala negara untuk memberi kesan kuat seolah hal tersebut benar terjadi.

    Hasil Penelusuran FaktaTim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim tersebut dan menemukan hal berikut:

    1. Tidak ada pernyataan resmi dari Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan meminta KPK memeriksa Presiden Jokowi atas dugaan penerimaan uang kuota haji.2. Tidak ada kutipan pidato, wawancara, atau pernyataan pers dari Menag yang mendukung klaim tersebut.3. Media arus utama kredibel seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, dan CNN Indonesia tidak pernah melaporkan peristiwa atau pernyataan semacam itu.4. Unggahan viral ini hanya berisi teks yang dibuat tanpa sumber resmi, tidak mencantumkan rujukan, dan cenderung berasal dari akun tidak terverifikasi.

    Dengan demikian, klaim yang beredar tidak berdasar fakta yang dapat diverifikasi.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Klaim bahwa Yaqut Cholil Qoumas meminta KPK memeriksa Presiden Jokowi terkait penerimaan uang kuota haji adalah SALAH dan menyesatkan.

    Pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Menag, tidak dilaporkan oleh media besar, dan tidak didukung oleh sumber resmi manapun.

    Mengapa Klaim Ini Menyesatkan?Informasi seperti ini bisa:
  • (GFD--26730) CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Media sosial kembali diramaikan dengan kabar narasi yang mengenai cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

    Unggahan video tersebut dibagikan sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah.

    Terdapat tautan di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun itu.

    Dinarasikan, program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C. Pada postingan itu juga disebutkan jika biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis.

    Lantas, benarkah Korlantas Polri menyelenggarakan pembuatan SIM gratis 2025?

    Hasil Cek Fakta

    Dari unggahan resmi di Instagram Korlantas Polri, informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks.

    Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3)

    Dalam aturan tersebut, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

    Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.