• (GFD-2019-1275) [SALAH] Saling Menyerang Menggunakan “Klaim Mirip”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 15/03/2019

    Berita

    “UNTUNG KETEMU NIH VIDEONYA KESAKSIAN MAHFUD MD ADALAH AGENDA LGBT & ZINA YG DIUSUNG JOKOWI KE DPR RI AGAR DI SAHKAN …MASIH MAU DUKUNG 01?”.
    “LGBT di Tiongkok Cina ternyata nggak dilarang. Dan simbol jari LGBT yang dipakai aktivis2 mereka, nyatanya saya perhatiin mirip (memper, persis) dengan simbol jari tim kampanye pilpres paslon #02 disini ya. ????????”f

    Hasil Cek Fakta

    Bukan soal mirip, konteks yang sebenarnya adalah saling menyerang menggunakan isu LGBT dengan klaim menggunakan materi yang kebetulan mirip. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1276) [SALAH] Pesan Berantai Bakso Tikus

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 15/03/2019

    Hasil Cek Fakta

    Foto-foto yang diedarkan adalah foto lama, sebagian berasal dari kejadian di luar Indonesia, dan tidak ada kaitannya dengan foto bakso yang digunakan. Selengkapnya di bagian PENJELASAN.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1271) [SALAH] Mobil 2019 Tetap Jokowi Masuk Got

    Sumber: Media Sosial Facebook
    Tanggal publish: 14/03/2019

    Berita

    Berawal dari got, nyungsepnya juga di got !! ????????

    Hasil Cek Fakta

    Foto tersebut merupakan hasil suntingan dari berita dalam portal poskotanews.com yang berjudul “Mobil Boks Nyungsep di Saluran Air.” Sebelumnya, postingan semacam ini pernah muncul namun dengan logo Partai Gerindra dan sudah pernah diperiksa faktanya oleh MAFINDO.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1270) [SALAH] Jokowi Langgar Undang-undang karena tak mengundurkan diri

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 13/03/2019

    Berita

    Akun Ajenar BK di Facebook mengunggah narasi bahwa Joko Widodo melanggar undang-undang karena tidak mengundurkan diri sebagai Presiden RI untuk mengikuti Pemilihan Presiden 2019.

    “jokowi melanggar UU krn tidak mengundurkan diri. Bawaslu dan KPU diem aja,” tulis Ajenar BK di beranda Facebook-nya, 23 Februari 2019.

    Ia mengunggah gambar tangkapan layar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di gambar itu, tampak Pasal 6 yang berbunyi:

    “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.”

    Hasil Cek Fakta

    Bagian penjelasan UU 42/2008 tersebut disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.”

    Dengan demikian seseorang yang sedang menjabat Presiden atau Wakil Presiden RI tidak termasuk pejabat negara yang harus mengundurkan diri sesuai undang-undang.

    Namun UU 42/2008 tersebut sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Rujukan