Telah beredar pesan berantai Whatsapp yang bersifat pengumuman, mengatasnamakan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. pengumuman ini ditujukan kepada masyarakat yang ingin mengunjungi Kota Sukabumi diwajibkan harus memiliki surat keterangan dari kepolisian domisili. Di dalam pesan tersebut Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menyebutkan alasannya adalah untuk melakukan pencegahan penularan wabah virus COVID-19. Berikut kutipan narasinya:
“PENGUMUMAN
Kepada Seluruh Warga Kota Sukabumi.
Sehubungan dengan Himbauan Pemerintah Daerah bahwa tidak boleh menerima tamu luar berkunjung ke Sukabumi untuk mencegah dan membatasi Virus Corono Covid 19 agar tidak menyebar dan masuk ke wilayah Sukabumi khususnya Kota, maka kami menghimbau agar setiap warga Sukabumi untuk bisa membantu dan memberitahukan kepada siapa saja yang akan berkunjung ke Sukabumi agar memenuhi peraturan yg telah dibuat sasuai Intruksi Presiden QQ Kapolri No. 002/Skep-POLRI/III/2020. Agar setiap pengunjung/tamu/ keluaraga yang tiba dari luar kota harus dilengkapi "Surat Keterangan dari Kepolisian Domisi" Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar diperhatikan.
Sukabumi, 24 Maret 2020.
Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.”
(GFD-2020-3760) [SALAH] “Masuk Kota Sukabumi Harus Memiliki Surat Keterangan dari kepolisian domisili”
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 27/03/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti yang telah beredar di Whatsapp itu. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan bahwa informasi terebut tidak benar alias hoaks.
Wahyu yang juga menjadi Juru Bicara Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kota Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti itu.
“Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut, sehingga itu hoaks ya,” kata Wahyu.
Himbauan yang sempat beredar ini pun dinilai meresahkan karena menimbulkan kekhawatiran di tengah pandemi Corona. Wahyu menuturkan, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur kunjungan orang luar Sukabumi ke Kota Sukabumi.
"Belum ada. Untuk pengamanan itu dari Polres atau Polri. Ya, mengenai larangan segala macamnya sesuai edaran Kapolri," kata Wahyu.
Wahyu yang juga menjadi Juru Bicara Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kota Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti itu.
“Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut, sehingga itu hoaks ya,” kata Wahyu.
Himbauan yang sempat beredar ini pun dinilai meresahkan karena menimbulkan kekhawatiran di tengah pandemi Corona. Wahyu menuturkan, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur kunjungan orang luar Sukabumi ke Kota Sukabumi.
"Belum ada. Untuk pengamanan itu dari Polres atau Polri. Ya, mengenai larangan segala macamnya sesuai edaran Kapolri," kata Wahyu.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut maka konten yang beredar di aplikasi pesan Whatsapp tersebut dapat masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang salah.
Rujukan
(GFD-2020-4305) [SALAH] “Muncul Virus Baru di China Selain Corona, #Hantavirus”
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 27/03/2020
Berita
Mendadak muncul lagi virus baru di China
"Assalamualaikum
Saya ingin mencari informasi tentang hantavirus di china
Apakah itu benar?"
Muncul Virus Baru di China Selain Corona, #Hantavirus Bisa Membunuh dalam Hitungan Jam
"Assalamualaikum
Saya ingin mencari informasi tentang hantavirus di china
Apakah itu benar?"
Muncul Virus Baru di China Selain Corona, #Hantavirus Bisa Membunuh dalam Hitungan Jam
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim bahwa Virus Hanta adalah virus baru adalah klaim yang salah.
Virus Hanta pertama kali ditemukan pada 1950. Virus Hanta pun, yang menyebabkan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS), pernah mewabah di AS pada 1993. Virus Hanta adalah virus yang menyebar terutama dari tikus dan dapat menyebabkan beragam sindrom penyakit. Manusia bisa tertular jika terpapar urin, kotoran, atau air liur dari tikus yang terinfeksi
Berdasarkan arsip pemberitaan Tempo pada 25 Maret 2020, menurut laporan dari situs media asing Global Times, memang ada seorang pria dari provinsi Yunnan, Cina, yang meninggal karena terinfeksi virus Hanta. Ia meninggal di dalam sebuah bus ketika dalam perjalanan menuju provinsi Shandong.
Namun, dilansir dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), virus yang menyebabkan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) atau sindrom paru-paru virus Hanta ini sudah pernah mewabah sebelumnya, yakni pada Mei 1993, di AS bagian barat daya, tepatnya di negara bagian Arizona, New Mexico, Colorado, dan Utah.
Wabah ini bermula ketika seorang laki-laki muda dari Suku Navajo yang sehat secara fisik menderita sesak napas dan dilarikan ke sebuah rumah sakit di New Mexico. Namun, ia meninggal dengan sangat cepat. Setelah ditelusuri, beberapa hari sebelumnya, tunangan laki-laki tersebut juga meninggal setelah menunjukkan gejala yang sama.
Kantor Investigasi Medis (OMI) New Mexico pun menyisir seluruh wilayah AS bagian barat daya untuk mencari kasus serupa. Dalam beberapa jam, OMI telah menemukan lima anak muda yang sehat secara fisik namun meninggal setelah mengalami gagal napas akut. Beberapa minggu kemudian, para peneliti menemukan bahwa penyakit ini disebabkan oleh virus Hanta. Penyakitnya pun diberi nama Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS).
Meskipun baru mewabah di AS pada 1993, menurut laporan CDC, HPS sebenarnya sudah pernah ditemukan puluhan tahun sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan sampel jaringan paru-paru dari orang yang meninggal karena sindrom gangguan pernapasan, kasus HPS paling awal adalah kasus seorang pria asal Utah yang berusia 38 tahun pada 1959.
Adapun menurut seorang pakar saraf, Sumaiya Shaikh, dalam cuitannya di Twitter pada 24 Maret 2020, virus Hanta pertama kali muncul pada 1950 dalam perang AS-Korea di Korea, tepatnya di Sungai Hantan. Virus ini menyebar dari tikus. Manusia bisa tertular jika mencerna cairan dari tubuh tikus tersebut. “Penularan manusia-manusia jarang terjadi,” katanya.
Laporan CDC memaparkan hal serupa. Virus Hanta adalah virus yang menyebar terutama dari tikus dan dapat menyebabkan beragam sindrom penyakit. Di AS, virus Hanta dikenal sebagai “New World” Hantavirus dan dapat menyebabkan HPS. Virus Hanta lainnya, yang dikenal sebagai “Old World” Hantavirus dan kebanyakan ditemukan di Eropa dan Asia, dapat menyebabkan Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) atau demam berdarah dengan sindrom ginjal.
Menurut CDC, masa inkubasi HPS tidak diketahui secara pasti. Namun, berdasarkan informasi yang diketahui hingga saat ini, gejala HPS muncul antara 1-8 minggu setelah terpapar urin, kotoran, atau air liur dari tikus yang terinfeksi. Adapun beberapa gejala awal HPS berupa kelelahan, demam, dan nyeri otot, terutama pada paha, pinggul, punggung, dan bahu.
Dalam beberapa kasus, terdapat gejala seperti sakit kepala dan perut, kedinginan, mual, muntah, dan diare. Selama 4-10 hari setelah fase awal penyakit, muncul gejala seperti batuk dan sesak napas karena paru-paru dipenuhi dengan cairan. HPS bisa berakibat fatal, memiliki tingkat kematian hingga 38 persen.
Sementara itu, HFRS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Hanta dari keluarga Bunyaviridae, seperti Hantaan, Dobrava, Saaremaa, Seoul, dan Puumala. Biasanya, gejala HFRS muncul antara 1-2 minggu setelah terpapar urin, kotoran, atau air liur dari tikus yang terinfeksi. Gejala awal penyakit ini adalah sakit kepala, punggung, dan perut, demam, kedinginan, mual, dan pandangan kabur.
Dalam beberapa kasus, terdapat gejala muka dan mata memerah serta ruam. Gejala selanjutnya mencakup tekanan darah rendah, syok akut, kebocoran pembuluh darah, dan gagal ginjal akut. Kematian akibat HFRS terjadi pada kurang dari 1-15 persen pasien. Kematian dalam kasus HFRS yang disebabkan oleh virus Hantaan berkisar 5-15 persen, sementara yang disebabkan oleh virus Puumala kurang dari 1 persen.
Virus Hanta pertama kali ditemukan pada 1950. Virus Hanta pun, yang menyebabkan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS), pernah mewabah di AS pada 1993. Virus Hanta adalah virus yang menyebar terutama dari tikus dan dapat menyebabkan beragam sindrom penyakit. Manusia bisa tertular jika terpapar urin, kotoran, atau air liur dari tikus yang terinfeksi
Berdasarkan arsip pemberitaan Tempo pada 25 Maret 2020, menurut laporan dari situs media asing Global Times, memang ada seorang pria dari provinsi Yunnan, Cina, yang meninggal karena terinfeksi virus Hanta. Ia meninggal di dalam sebuah bus ketika dalam perjalanan menuju provinsi Shandong.
Namun, dilansir dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), virus yang menyebabkan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) atau sindrom paru-paru virus Hanta ini sudah pernah mewabah sebelumnya, yakni pada Mei 1993, di AS bagian barat daya, tepatnya di negara bagian Arizona, New Mexico, Colorado, dan Utah.
Wabah ini bermula ketika seorang laki-laki muda dari Suku Navajo yang sehat secara fisik menderita sesak napas dan dilarikan ke sebuah rumah sakit di New Mexico. Namun, ia meninggal dengan sangat cepat. Setelah ditelusuri, beberapa hari sebelumnya, tunangan laki-laki tersebut juga meninggal setelah menunjukkan gejala yang sama.
Kantor Investigasi Medis (OMI) New Mexico pun menyisir seluruh wilayah AS bagian barat daya untuk mencari kasus serupa. Dalam beberapa jam, OMI telah menemukan lima anak muda yang sehat secara fisik namun meninggal setelah mengalami gagal napas akut. Beberapa minggu kemudian, para peneliti menemukan bahwa penyakit ini disebabkan oleh virus Hanta. Penyakitnya pun diberi nama Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS).
Meskipun baru mewabah di AS pada 1993, menurut laporan CDC, HPS sebenarnya sudah pernah ditemukan puluhan tahun sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan sampel jaringan paru-paru dari orang yang meninggal karena sindrom gangguan pernapasan, kasus HPS paling awal adalah kasus seorang pria asal Utah yang berusia 38 tahun pada 1959.
Adapun menurut seorang pakar saraf, Sumaiya Shaikh, dalam cuitannya di Twitter pada 24 Maret 2020, virus Hanta pertama kali muncul pada 1950 dalam perang AS-Korea di Korea, tepatnya di Sungai Hantan. Virus ini menyebar dari tikus. Manusia bisa tertular jika mencerna cairan dari tubuh tikus tersebut. “Penularan manusia-manusia jarang terjadi,” katanya.
Laporan CDC memaparkan hal serupa. Virus Hanta adalah virus yang menyebar terutama dari tikus dan dapat menyebabkan beragam sindrom penyakit. Di AS, virus Hanta dikenal sebagai “New World” Hantavirus dan dapat menyebabkan HPS. Virus Hanta lainnya, yang dikenal sebagai “Old World” Hantavirus dan kebanyakan ditemukan di Eropa dan Asia, dapat menyebabkan Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) atau demam berdarah dengan sindrom ginjal.
Menurut CDC, masa inkubasi HPS tidak diketahui secara pasti. Namun, berdasarkan informasi yang diketahui hingga saat ini, gejala HPS muncul antara 1-8 minggu setelah terpapar urin, kotoran, atau air liur dari tikus yang terinfeksi. Adapun beberapa gejala awal HPS berupa kelelahan, demam, dan nyeri otot, terutama pada paha, pinggul, punggung, dan bahu.
Dalam beberapa kasus, terdapat gejala seperti sakit kepala dan perut, kedinginan, mual, muntah, dan diare. Selama 4-10 hari setelah fase awal penyakit, muncul gejala seperti batuk dan sesak napas karena paru-paru dipenuhi dengan cairan. HPS bisa berakibat fatal, memiliki tingkat kematian hingga 38 persen.
Sementara itu, HFRS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Hanta dari keluarga Bunyaviridae, seperti Hantaan, Dobrava, Saaremaa, Seoul, dan Puumala. Biasanya, gejala HFRS muncul antara 1-2 minggu setelah terpapar urin, kotoran, atau air liur dari tikus yang terinfeksi. Gejala awal penyakit ini adalah sakit kepala, punggung, dan perut, demam, kedinginan, mual, dan pandangan kabur.
Dalam beberapa kasus, terdapat gejala muka dan mata memerah serta ruam. Gejala selanjutnya mencakup tekanan darah rendah, syok akut, kebocoran pembuluh darah, dan gagal ginjal akut. Kematian akibat HFRS terjadi pada kurang dari 1-15 persen pasien. Kematian dalam kasus HFRS yang disebabkan oleh virus Hantaan berkisar 5-15 persen, sementara yang disebabkan oleh virus Puumala kurang dari 1 persen.
Kesimpulan
BUKAN virus baru. Virus Hanta pertama kali ditemukan pada 1950. Virus Hanta pun, yang menyebabkan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS), pernah mewabah di AS pada 1993. Virus Hanta adalah virus yang menyebar terutama dari tikus dan dapat menyebabkan beragam sindrom penyakit. Manusia bisa tertular jika terpapar urin, kotoran, atau air liur dari tikus.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/703/fakta-atau-hoaks-benarkah-virus-hanta-adalah-virus-baru-yang-muncul-di-tengah-pandemi-corona
- https://cantik.tempo.co/read/1323626/virus-hanta-hebohkan-warganet-di-tengah-pademi-corona-apa-itu
- https://www.cdc.gov/hantavirus/outbreaks/history.html?CDC_AA_refVal=
- https://www.cdc.gov/hantavirus/hps/history.html
- https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200324203753-192-486664/netizen-panik-virus-hanta-dari-china-ahli-sebut-tak-menular
(GFD-2020-4841) [SALAH] “dampak virus COVID-19 hubungan suami istri jadi terancam”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 27/03/2020
Berita
Akun Putra Sumatra (fb.com/hendri.ajho.39) mengunggah sebuah gambar dengan narasi :
“Adawww dampak virus COVID-19 hubungan suami istri jadi terancam jadi yank masih jomblo atw singel menang banyak kayak a”
Dalam gambar yang dia unggah, terdapat narasi sebagai berikut:
“SERUAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2020
PENGHENTIAN SEMENTERA HUBUNGAN SUAMI ISTRI DALAM RANGKA PENGHENTIAN VIRUS COVID-19 DI LINGKUNGAN KELUARGA
Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampa dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan
Terimakasih dan mihon bersabar”
Surat seruan ini seolah dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 dan ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan.
“Adawww dampak virus COVID-19 hubungan suami istri jadi terancam jadi yank masih jomblo atw singel menang banyak kayak a”
Dalam gambar yang dia unggah, terdapat narasi sebagai berikut:
“SERUAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2020
PENGHENTIAN SEMENTERA HUBUNGAN SUAMI ISTRI DALAM RANGKA PENGHENTIAN VIRUS COVID-19 DI LINGKUNGAN KELUARGA
Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampa dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan
Terimakasih dan mihon bersabar”
Surat seruan ini seolah dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 dan ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang mengimbau penghentian sementara hubungan suami istri untuk menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) adalah klaim yang salah.
Isi Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 pada foto yang diunggah oleh sumber klaim adalah hasil suntingan atau editan.
Pada Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang asli, tidak ada imbauan untuk menghentikan sementara hubungan suami istri.
Surat seruan asli yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020 itu berisi seruan yang ditujukan untuk seluruh perusahaan di Jakarta agar menghentikan sementara kegiatan perkantoran.
Berikut isi seruan di surat itu:
“Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020
Tentang
Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
Dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) yang meningkat pesat, dan mengingat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah tersebut, dengan ini mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
3. Memperhatikan Surat Edaran No.M/3/ HK.04/III/ 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
5. Informasi terkait:
a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
Pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan / kontak langsung secara ketat.
Demikian seruan ini disampaikan, atas kerja samanya kami ucapkan terimakasih.”
Isi Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 pada foto yang diunggah oleh sumber klaim adalah hasil suntingan atau editan.
Pada Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang asli, tidak ada imbauan untuk menghentikan sementara hubungan suami istri.
Surat seruan asli yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020 itu berisi seruan yang ditujukan untuk seluruh perusahaan di Jakarta agar menghentikan sementara kegiatan perkantoran.
Berikut isi seruan di surat itu:
“Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020
Tentang
Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
Dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) yang meningkat pesat, dan mengingat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah tersebut, dengan ini mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
3. Memperhatikan Surat Edaran No.M/3/ HK.04/III/ 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
5. Informasi terkait:
a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
Pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan / kontak langsung secara ketat.
Demikian seruan ini disampaikan, atas kerja samanya kami ucapkan terimakasih.”
Kesimpulan
Gambar suntingan / editan. Pada Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang asli, TIDAK ADA imbauan untuk menghentikan sementara hubungan suami istri.
Rujukan
- https://www.liputan6.com/news/read/4207686/gubernur-anies-minta-seluruh-kantor-di-jakarta-hentikan-kegiatan-mulai-23-maret-2020
- https://metro.tempo.co/read/1324117/beredar-hoaks-seruan-gubernur-anies-hentikan-hubungan-suami-istri/full&view=ok
- https://www.suara.com/news/2020/03/26/103437/beredar-seruan-gubernur-dki-penghentian-hubungan-suami-istri-ini-faktanya
- https://corona.jakarta.go.id/uploads/documents/id/Seruan Gubernur 6-2020 ttg Penghentian Kegiatan Perkantoran.pdf
(GFD-2020-4842) [SALAH] Kanika Kapoor Tularkan Virus Corona ke Pangeran Charles
Sumber: facebook.comTanggal publish: 27/03/2020
Berita
“Kanika Kapoor spreading love and care all around the world.
With HRH Prince Charles here who was diagnosed with Covid19 today 😁”
Terjemahan:
“Kanika Kapoor menyebarkan cinta dan perhatian ke seluruh dunia.
Dengan HRH Pangeran Charles di sini yang didiagnosis Covid 19 hari ini 😁”
With HRH Prince Charles here who was diagnosed with Covid19 today 😁”
Terjemahan:
“Kanika Kapoor menyebarkan cinta dan perhatian ke seluruh dunia.
Dengan HRH Pangeran Charles di sini yang didiagnosis Covid 19 hari ini 😁”
Hasil Cek Fakta
Beredar unggahan foto melalui Facebook tentang Kanika Kapoor yang bertemu dengan Pangeran Charles dengan narasi yang seakan-akan pertemuan tersebut menjadi penyebab Pangeran Charles tertular virus Corona.
Berdasarkan hasil penelusuran, gambar tersebut sudah ada sejak tahun 2015 saat Kanika Kapoor mendatangi acara amal “Travels to my Elephants” yang diselenggarakan oleh Pangeran Charles dan istri keduanya, Camilla.
“Travels to my Elephants” adalah acara amal yang bertujuan untuk konservasi gajah dan tidak ada hubungannya dengan virus Corona, bahkan acara tersebut ada di tahun 2015 jauh sebelum Kanika Kapoor dan Pangeran Charles terinfeksi virus Corona.
Berdasarkan penjelasan tersebut, gambar tentang Karina Kapoor menyebabkan Pangeran Charles tertular virus Corona tidak benar. Oleh sebab itu, gambar tersebut masuk dalam Misleading Content atau Konten Yang Menyesatkan.
Berdasarkan hasil penelusuran, gambar tersebut sudah ada sejak tahun 2015 saat Kanika Kapoor mendatangi acara amal “Travels to my Elephants” yang diselenggarakan oleh Pangeran Charles dan istri keduanya, Camilla.
“Travels to my Elephants” adalah acara amal yang bertujuan untuk konservasi gajah dan tidak ada hubungannya dengan virus Corona, bahkan acara tersebut ada di tahun 2015 jauh sebelum Kanika Kapoor dan Pangeran Charles terinfeksi virus Corona.
Berdasarkan penjelasan tersebut, gambar tentang Karina Kapoor menyebabkan Pangeran Charles tertular virus Corona tidak benar. Oleh sebab itu, gambar tersebut masuk dalam Misleading Content atau Konten Yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Auliyaa Muhammad Hesa (Anggota Komisariat MAFINDO UI & FC UI)
Unggahan gambar melalui Facebook yang diklaim penyebab Pangeran Charles terkena virus Corona tidak benar. Gambar tersebut sudah ada sejak tahun 2015 dan tidak ada kaitannya dengan virus Corona.
=====
Unggahan gambar melalui Facebook yang diklaim penyebab Pangeran Charles terkena virus Corona tidak benar. Gambar tersebut sudah ada sejak tahun 2015 dan tidak ada kaitannya dengan virus Corona.
=====
Rujukan
- https://www.thequint.com/news/webqoof/2015-images-used-to-claim-kanika-kapoor-infected-prince-charles-with-covid-19
- https://newsdig.in/news/855410471/Fact-Check-Old-pictures-of-Kanika-Kapoor-with-Prince-Charles-go-viral-after-coronavirus-hits-royal-family
- https://www.freepressjournal.in/entertainment/fact-check-did-prince-charles-get-coronavirus-from-kanika-kapoor-heres-the-truth
- https://www.indiatoday.in/fact-check/story/old-pictures-kanika-kapoor-prince-charles-viral-coronavirus-royal-1659755-2020-03-26
- https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/26/100817466/hoaks-penyanyi-kanika-kapoor-tularkan-virus-corona-ke-pangeran-charles?page=all
Halaman: 7363/7817



