Mulai besok, Jum’at 27 Maret 2020, Semua mahasiswa Universitas, berhak menerima kompensasi uang kuliah di KEMBALIKAN sebagai tunjangan untuk tinggal di rumah dalam rangka menghindari penyebaran COVID-19, Coronavirus.
Segera daftarkan NIM dan jurusan anda dan isi formulir dalam site di bawah ini :
Bit.ly/3dptBNa
Uang kompensasi
berita dari universitas brawijaya
(GFD-2020-4845) [SALAH] Universitas Brawijaya Kembalikan Uang Kuliah Akibat Persebaran Virus Corona
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 31/03/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Melalui media sosial dan juga pesan berantai, beredar sebuah pengumuman yang mencatut nama Universitas Brawjiaya. Dalam pengumuman tersebut, dinyatakan bahwa pihak Universitas Brawijaya akan mengembalikan uang kuliah para mahasiswa, sebagai bentuk tunjangan tinggal di rumah yang diakibatkan oleh persebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam pengumuman yang beredar, mahasiswa Universitas Brawijaya diminta untuk segera mengisi link yang dibagikan beserta narasi tersebut. Namun tak lama pasca informasi tersebut sampai di kalangan mahasiswa, pihak kampus pun angkat bicara. Melansir dari Twitter resmi Universitas Brawijaya @UB_Official menyatakan bahwa pengumuman tersebut tidak benar.
Berikut pengumuman lengkap oleh Universitas Brawijaya:
Hai, #TemanUB. Tadi mimin dikirimkan ini nih. #KampusUB tidak pernah membuat pengumuman seperti ini. Berhati-hati dalam mengisi data ya. Waspada penipuan.
Dalam pengumuman yang beredar, mahasiswa Universitas Brawijaya diminta untuk segera mengisi link yang dibagikan beserta narasi tersebut. Namun tak lama pasca informasi tersebut sampai di kalangan mahasiswa, pihak kampus pun angkat bicara. Melansir dari Twitter resmi Universitas Brawijaya @UB_Official menyatakan bahwa pengumuman tersebut tidak benar.
Berikut pengumuman lengkap oleh Universitas Brawijaya:
Hai, #TemanUB. Tadi mimin dikirimkan ini nih. #KampusUB tidak pernah membuat pengumuman seperti ini. Berhati-hati dalam mengisi data ya. Waspada penipuan.
Kesimpulan
Universitas Brawijaya dengan tegas menyatakan bahwa tidak benar pihaknya akan memberikan kompensasi pengembalian uang kuliah sebagai tunjangan tinggal di rumah akibat virus corona atau Covid-19. Pihak kampus juga menghimbau mahasiswanya untuk lebih waspada dalam menerima atau pun menyerap informasi.
Rujukan
(GFD-2020-4846) [SALAH] Pelabuhan Merak-Bakauheni Tutup Pasca Persebaran Virus Corona
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/03/2020
Berita
pelabuhan merak Lampung penyembarangan di tutup katanya bukak lagi abis Lebaran Hj … lebaran indul fitri gak boleh mudik Gara Virus covid-19 😢 padahal udah rindu banget sama Keluarga😢
Gagal mudikk.
Gagal mudikk.
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun Facebook @CindyCitraEfendi membagikan unggahan berupa informasi yang menyebut bahwa Pelabuhan Merak-Bakauheni tutup alias tidak beroperasi akibat persebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah mendapat 143 respon dan 27 komentar dari para pengguna Facebook lainnya.
Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan fakta seperti halnya yang diunggah oleh akun @CindyCitraEfendi. Meski sempat mengalami penuruan penumpang, Pelabuhan Merak-Bakauheni kembali mengalami kenaikan penumpang sebanyak 12 persen. Melansir dari detik.com, fakta tersebut diungkapkan oleh GM ASPD Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy.
Hasan menjelaskan, PT ASPD Indonesia Ferry Cabang Merak mencatat ada kenaikan sebanyak 12 persen kendaraan roda dua atau motor melalui Pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan rata-rata, terhitung dari Maret atau saat kasus Covid-19 muncul di Indonesia.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 29 Maret, sesuai dengan kita lihat data, ini rata-rata kapal beroperasi 28 kapal di lintar Merak-Bakauheni, tapi terhadap golongan 2 (motor) rata-rata naik 12 persen,” pungkas Hasan.
Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Humas PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Syaifullahil Maslul Harahap. Melansir dari antaranews.com, Humas PT ASDP menyatakan bahwa hingga saat ini aktivitas di Pelabuhan Merak-Bakauheni berjalan seperti biasa atau dalam kata lain tidak terdapat penutupan seperti halnya yang diunggah oleh akun @CindyCitraEfendi. Ferry menambahkan, sejauh ini tidak ada perintah penutupan pelabuhan oleh Pemerintah Pusat.
“Sementara ini tidak ada perintah penutupan baik dari kantor ASPD pudat dan Pemerintah Pusat,” imbuhnya
Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan fakta seperti halnya yang diunggah oleh akun @CindyCitraEfendi. Meski sempat mengalami penuruan penumpang, Pelabuhan Merak-Bakauheni kembali mengalami kenaikan penumpang sebanyak 12 persen. Melansir dari detik.com, fakta tersebut diungkapkan oleh GM ASPD Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy.
Hasan menjelaskan, PT ASPD Indonesia Ferry Cabang Merak mencatat ada kenaikan sebanyak 12 persen kendaraan roda dua atau motor melalui Pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan rata-rata, terhitung dari Maret atau saat kasus Covid-19 muncul di Indonesia.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 29 Maret, sesuai dengan kita lihat data, ini rata-rata kapal beroperasi 28 kapal di lintar Merak-Bakauheni, tapi terhadap golongan 2 (motor) rata-rata naik 12 persen,” pungkas Hasan.
Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Humas PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Syaifullahil Maslul Harahap. Melansir dari antaranews.com, Humas PT ASDP menyatakan bahwa hingga saat ini aktivitas di Pelabuhan Merak-Bakauheni berjalan seperti biasa atau dalam kata lain tidak terdapat penutupan seperti halnya yang diunggah oleh akun @CindyCitraEfendi. Ferry menambahkan, sejauh ini tidak ada perintah penutupan pelabuhan oleh Pemerintah Pusat.
“Sementara ini tidak ada perintah penutupan baik dari kantor ASPD pudat dan Pemerintah Pusat,” imbuhnya
Kesimpulan
Melalui media sosial Facebook, sebuah akun mengunggah narasi bahwa Pelabuhan Merak-Bakauheni tutup alias tidak beroperasi hingga Hari Raya Idul Adha akibat adanya persebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Unggahan tersebut berbanding terbalik dengan pemberitaan yang ada, yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni masih beroperasi atau beraktivitas seperti biasa.
Rujukan
- https://www.lampost.co/berita-tak-ada-lockdown-asdp-perketat-pelabuhan-bakauheni-merak.html
- https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4958471/pandemi-corona-penyeberang-motor-di-pelabuhan-merak-naik-12-persen
- https://www.antaranews.com/video/1379418/jumlah-penumpang-di-pelabuhan-merak-alami-penurunan
- https://www.antaranews.com/berita/1377770/pelabuhan-bakauheni-buka-layanan-seperti-hari-biasa
- https://timlo.net/baca/91803/pelabuhan-merak-dan-bakauheni-ditutup-ternyata-hoaks/
- https://web.facebook.com/search/top/?q=pelabuhan%20merak%20Lampung%20di%20tutup%20lebaran&epa=SEARCH_BOX
(GFD-2020-3764) [SALAH] “ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 30/03/2020
Berita
Beredar informasi yang menyebutkan Presiden menegur keras Kepala Daerah yang menerapkan lockdown di daerahnya lantaran virus Corona atau wabah COVID-19. Disebutkan pula, Kepala Daerah yang menerapkan kebijakan tersebut tidak berdasarkan dasar hukum dan wewenang atas menentukan status daerahnya. Berikut kutipan narasinya:
“ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER...
PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim
KSP - RI
#tetap bersama Presiden Jokowi_ #bersama bangkit melawan covid 19 #bersama bangkit melewati masa sulit”
“ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER...
PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim
KSP - RI
#tetap bersama Presiden Jokowi_ #bersama bangkit melawan covid 19 #bersama bangkit melewati masa sulit”
Hasil Cek Fakta
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. “Itu adalah hoaks,” kata Juri.
Juri mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti yang dimaksud dalam pesan berantai tersebut. Selain itu, tidak ada pegawai atau pejabat di KSP yang bernama Hengki Halim di Istana Negara, maupun KSP.
Informasi tersebut juga ditanggapi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Ia menegaskan bahwa kabar soal adanya surat teguran keras dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 3 kepala daerah karena melakukan lockdown terkait penanganan virus Corona atau Covid-19 adalah hoaks. "Tidak benar (isi pesan tersebut)," kata Dini.
Menteri BUMN, Erick Thohir pun ikut membantahnya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. "Hoaks," tegas Erick.
Bantahan serupa pun disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebab, menurut Fadjroel, tak ada pernyataan itu yang dikeluarkan pihak Istana Kepresidenan. "Itu hoaks ya,"kata Fadjroel.
Juri mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti yang dimaksud dalam pesan berantai tersebut. Selain itu, tidak ada pegawai atau pejabat di KSP yang bernama Hengki Halim di Istana Negara, maupun KSP.
Informasi tersebut juga ditanggapi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Ia menegaskan bahwa kabar soal adanya surat teguran keras dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 3 kepala daerah karena melakukan lockdown terkait penanganan virus Corona atau Covid-19 adalah hoaks. "Tidak benar (isi pesan tersebut)," kata Dini.
Menteri BUMN, Erick Thohir pun ikut membantahnya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. "Hoaks," tegas Erick.
Bantahan serupa pun disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebab, menurut Fadjroel, tak ada pernyataan itu yang dikeluarkan pihak Istana Kepresidenan. "Itu hoaks ya,"kata Fadjroel.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi mengenai teguran keras kepada Kepala Daerah yang menerapkan lockdown atas daerahnya masing-masing tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1147889152210285/
- https://turnbackhoax.id/2020/03/30/salah-istana-tidak-ada-lock-down-daerah-kepala-daerah-yang-membuat-aturan-sendiri-akan-di-kenakan-sanksi/
- https://bisnis.tempo.co/read/1325446/daerah-kena-sanksi-jika-lakukan-lockdown-ksp-itu-hoaks/full&view=ok
- https://www.liputan6.com/news/read/4214322/viral-kabar-jokowi-akan-tegur-3-kepala-daerah-yang-lockdown-wilayah-hoaks?HouseAds&campaign=VirusCorona_Health_STM
- https://www.merdeka.com/peristiwa/istana-hoaks-jokowi-akan-tegur-kepala-daerah-yang-lakukan-lockdown.html
- https://kumparan.com/kumparannews/hoaxbuster-tak-ada-sanksi-bagi-kepala-daerah-yang-terapkan-kebijakan-lockdown-1t7fYeG3Vft
- https://www.suara.com/news/2020/03/30/064000/presiden-tegur-tiga-kepala-daerah-karena-lockdown-erick-thohir-hoaks
- https://www.gatra.com/detail/news/473727/kesehatan/jubir-presiden-perintah-pencabutan-lockdown-hoaks
(GFD-2020-3765) [SALAH] Mulai Senin 30 Maret Kota Makassar lockdown lokal untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 30/03/2020
Berita
Telah beredar gambar melalui aplikasi pesan Whatsapp yang menginformasikan kepada masyarakat Kota Makassar, bahwa Pemerintah Kota Makassar, bersama TNI dan POLRI akan melakukan lockdown lokal yang dimulai pada hari Senin, 30 Maret 2020 pukul 02:30 Wita. Melalui hasil penelusuran, diketahui berita tersebut adalah hoaks. Berikut kutipan narasinya:
"LOCKDOWN MAKASSAR
LOCKDOWN LOKAL MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI AREA MAKASSAR
senin 30 maret 2020 jam 02:30 Waktu setempat Sampai Batas Waktu Yang Tidak Di ketahui,PEMERINTAH TERKAIT BERSAMA TNI POLRI AKAN MENUTUP JALUR AKSES KELUAR MASUK KOTA MAKASSAR DARAT, UDARA & LAUT KECUALI UNTUK KEPERLUAN MEDIS, SALAMA'KI..#RIBALLAMKI
#lockdownmakassar"
Covid makassar
"LOCKDOWN MAKASSAR
LOCKDOWN LOKAL MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI AREA MAKASSAR
senin 30 maret 2020 jam 02:30 Waktu setempat Sampai Batas Waktu Yang Tidak Di ketahui,PEMERINTAH TERKAIT BERSAMA TNI POLRI AKAN MENUTUP JALUR AKSES KELUAR MASUK KOTA MAKASSAR DARAT, UDARA & LAUT KECUALI UNTUK KEPERLUAN MEDIS, SALAMA'KI..#RIBALLAMKI
#lockdownmakassar"
Covid makassar
Hasil Cek Fakta
Pj Wali Kota Makassar, menuturkan bahwa belum ada kebijakan untuk melakukan lockdown total di Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar hanya akan melakukan karantina parsial, berupa penutupan akses keluar masuk pada pemukiman yang terindikasi terdapat warga yang berstatus PDP atau positif.
Hal ini dapat diketahui melalui laman pemberitaan detik.com yang tayang pada 27 Maret 2020 dengan judul pemberitaan
"Pj Walkot: Tidak Ada Lockdown Seluruh Kota Makassar, Hanya Karantina Parsial."
Berikut kutipannya:
[…]Makassar - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, menegaskan bahwa informasi Pemkot Makassar bakal mengambil kebijakan lockdown imbas wabah Corona adalah hoax. Hingga saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan lockdown atau isolasi total di Kota Makassar.
Dalam keterangannya, Iqbal membantah isu yang beredar bahwa seluruh pintu masuk, baik udara, laut, maupun jalur darat, akan ditutup total bagi warga yang ingin keluar atau masuk ke Kota Makassar. Menurutnya, sejauh ini memang sejumlah pihak meminta dilakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran Virus COVID-19 di Makassar.
"Secara keseluruhan itu tidak mungkin kita lakukan lockdown, mengingat Makassar sebagai ibu kota provinsi, sekaligus kota transit dari barat ke timur, begitu juga sebaliknya. Tetapi yang sedang kita rencanakan karantina parsial, yakni menutup akses keluar dan masuk pada permukiman-permukiman atau perumahan-perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif," ujar Iqbal saat memimpin Virtual Meeting dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Makassar di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (27/3/2020).
Iqbal mengaku telah memerintahkan semua camat dan OPD terkait untuk berkoordinasi melakukan pemetaan daerah yang akan dilakukan karantina parsial. Iqbal mencontohkan, jika di perumahan A terdapat warga yang diketahui berstatus PDP atau positif virus COVID-19, perumahan tersebut dilakukan karantina parsial, dan itu diputuskan berdasarkan pertimbangan hasil koordinasi aparat kecamatan kerja sama dengan puskesmas, Dinas Perumahan, TNI, kepolisian, dan pihak lain yang terkait.
"Jadi tidak dilakukan lockdown di seluruh kota, hanya karantina parsial pada wilayah yang terindikasi ada penyebaran virus COVID-19. Jika ada yang mau keluar atau masuk, akan di-screening dulu, kepentingannya apa dan sebagainya, sehingga virus ini tidak menyebar lebih jauh," pungkas Iqbal.
Sebelumnya, diketahui beredar informasi di media sosial bahwa Pemkot Makassar akan melakukan lockdown lokal pada pukul 02.30 Wita, Senin,30 Maret nanti.[...]
Hal ini dapat diketahui melalui laman pemberitaan detik.com yang tayang pada 27 Maret 2020 dengan judul pemberitaan
"Pj Walkot: Tidak Ada Lockdown Seluruh Kota Makassar, Hanya Karantina Parsial."
Berikut kutipannya:
[…]Makassar - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, menegaskan bahwa informasi Pemkot Makassar bakal mengambil kebijakan lockdown imbas wabah Corona adalah hoax. Hingga saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan lockdown atau isolasi total di Kota Makassar.
Dalam keterangannya, Iqbal membantah isu yang beredar bahwa seluruh pintu masuk, baik udara, laut, maupun jalur darat, akan ditutup total bagi warga yang ingin keluar atau masuk ke Kota Makassar. Menurutnya, sejauh ini memang sejumlah pihak meminta dilakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran Virus COVID-19 di Makassar.
"Secara keseluruhan itu tidak mungkin kita lakukan lockdown, mengingat Makassar sebagai ibu kota provinsi, sekaligus kota transit dari barat ke timur, begitu juga sebaliknya. Tetapi yang sedang kita rencanakan karantina parsial, yakni menutup akses keluar dan masuk pada permukiman-permukiman atau perumahan-perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif," ujar Iqbal saat memimpin Virtual Meeting dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Makassar di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (27/3/2020).
Iqbal mengaku telah memerintahkan semua camat dan OPD terkait untuk berkoordinasi melakukan pemetaan daerah yang akan dilakukan karantina parsial. Iqbal mencontohkan, jika di perumahan A terdapat warga yang diketahui berstatus PDP atau positif virus COVID-19, perumahan tersebut dilakukan karantina parsial, dan itu diputuskan berdasarkan pertimbangan hasil koordinasi aparat kecamatan kerja sama dengan puskesmas, Dinas Perumahan, TNI, kepolisian, dan pihak lain yang terkait.
"Jadi tidak dilakukan lockdown di seluruh kota, hanya karantina parsial pada wilayah yang terindikasi ada penyebaran virus COVID-19. Jika ada yang mau keluar atau masuk, akan di-screening dulu, kepentingannya apa dan sebagainya, sehingga virus ini tidak menyebar lebih jauh," pungkas Iqbal.
Sebelumnya, diketahui beredar informasi di media sosial bahwa Pemkot Makassar akan melakukan lockdown lokal pada pukul 02.30 Wita, Senin,30 Maret nanti.[...]
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten yang beredar di aplikasi pesan Whatsapp tersebut dapat masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang salah.
Rujukan
- https://news.detik.com/berita/d-4955460/pj-walkot-tidak-ada-lockdown-seluruh-kota-makassar-hanya-karantina-parsial
- https://pedomansulsel.com/27/03/2020/lockdown-hoax-makassar-hanya-lakukan-karantina-parsial-ini-maksudnya/
- https://sultra.inikata.com/sultra/2020/03/27/tepis-hoax-makassar-tak-lockdown-cuma-karantina-parsial/
Halaman: 7360/7817



