(GFD-2020-4606) [SALAH] Surat Edaran Penolakan Rapid Test Majelis Ulama Indonesia

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 11/08/2020

Berita

Akun Facebook bernama Hendar Dare mengunggah status pada tanggal 10/8/2020 berupa gambar yang menampilkan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam surat tersebut disebutkan MUI melakukan seruan untuk waspada terhadap rapid test karena itu merupakan strategi dari PKI untuk menghabisi tokoh agama Islam.

Hasil Cek Fakta

Dari hasil penelusuran, surat edaran tersebut palsu. Surat ‘seruan siaga 1’ dari MUI telah beredar sebelumnya pada bulan Mei lalu. Melalui artikel berjudul “[SALAH] Surat “Seruan Siaga 1” Majelis Ulama Indonesia” yang tayang pada di turnbackhoax.id pada tanggal 25/5/2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak pernah mengeluarkan seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak rapid test.

Dilansir dari Kompas.com, wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan mengatakan seruan itu adalah hoaks. “Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal,” kata Amirsyah 24/5/2020.

Dalam pemberitaan Tempo.co, Amirsyah juga mengatakan MUI tak menolak rapid test. "Secara medis kan orang harus di-rapid test untuk mengecek apakah dia terinfeksi atau tidak," kata Amirsyah. Menurut dia, sejumlah ulama MUI di Jawa Barat pun turut menjalani rapid test. Amirsyah meminta masyarakat untuk tak terpengaruh upaya adu domba tersebut. Dia mewanti-wanti agar semua pihak berpikir rasional dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Selain itu, kepala surat, nomor, lampiran, halaman, alamat, tujuan, isi, format margin, pembukaan, penutup, nama dan tanda tangan tidak sesuai dengan struktur surat yang telah ditetapkan dengan Pasal 4 PO MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018 sebagaimana yang di beritakan oleh mui.or.id.

Kesimpulan

Surat edaran tersebut palsu. MUI melalui Wasekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI mengatakan surat tersebut hoaks dan tidak masuk akal. Selain itu, surat tersebut tidak memenuhi persyaratan surat resmi dari MUI.

Rujukan