(GFD-2020-8036) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Penularan Corona Bisa Dihentikan dengan Berdiam Diri Selama 3 Hari?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 09/04/2020
Berita
Sebuah poster yang mengajak masyarakat untuk berdiam diri selama tiga hari, yakni pada 10-12 April 2020, beredar di media sosial. Menurut poster itu, dengan berdiam diri selama tiga hari, penularan virus Corona Covid-19 bisa dihentikan.
Berikut ini isi lengkap tulisan dalam poster tersebut, "Ayo Kompak Lawan Virus. Serempak Se-Indonesia Berhenti Total Tiga Hari. Virus tidak bisa pindah kecuali dipindahkan, dan jika dalam 24 jam tidak dipindahkan, virus mati sendiri. Pelaksanaan: 10-12 April 2020."
Salah satu akun di Facebook yang mengunggah poster itu adalah akun Septi Virginia Bunda Aldy, yakni pada 7 April 2020. Akun ini pun menuliskan narasi, "Kito buat si Corona mati gaya, istirahat total (kalau biso) 3 hari saja! Cuman bener2 harus kompak artinya tgl2 itu saya berupaya tinggal dirumah, tidak menerima tamu atau orderan, tidak belanja online, tidak menerima paket (kecuali dana segar via rekening) itu saya... bagaimana dengan anda? Ayo bersama kita bisa."
Adapun di WhatsApp, poster itu disebarkan dengan narasi, "Kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 April. URGENT sbg informasi dari Bpk Dir-1... Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa.. Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian."
Artikel ini akan berisi pemeriksaan fakta terhadap dua hal:
Hasil Cek Fakta
Klaim I
Untuk memeriksa klaim pertama, Tim CekFakta Tempo menghubungi Dicky Budiman, ahli epidemologi yang kini menjadi kandidat doktor di Universitas Griffith Australia. Menurut dia, klaim bahwa berhenti beraktivitas total selama tiga hari dapat menghentikan penularan virus Corona Covid-19 tidak memiliki landasan ilmiah. "Ini tidak sesuai dengan fakta sifat masa inkubasi virus penyebab Covid-19," kata Dicky kepada Tempo pada 9 April 2020.
Dicky menjelaskan masa inkubasi atau jangka waktu sejak seseorang terpapar virus hingga menunjukkan gejala Covid-19 adalah sekitar 14 hari, bahkan 28 hari. Karena itu, berhenti beraktivitas total selama tiga hari saja tidak akan efektif untuk menghentikan penularan Covid-19.
Menurut Dicky, penelitian sejumlah ahli juga menunjukkan bahwa, untuk menekan angka produksi kasus 1 persen atau di bawahnya, harus dilakukan karantina wilayah hingga 35 hari. "Jadi, jauh sekali antara tiga hari dengan 35 hari itu," kata Dicky.
Hingga kini, berapa lama masa inkubasi Covid-19 memang belum bisa dinyatakan secara final karena pandemi ini masih berlangsung sehingga penelitian mengenai virus itu pun masih berjalan. Namun, Tempo tidak menemukan rujukan yang menyatakan virus Corona Covid-19 bisa dimatikan dalam waktu tiga hari. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ), sebagian besar perkiraan menyatakan masa inkubasi Covid-19 berkisar antara 1-14 hari. Namun, yang paling umum adalah sekitar lima hari.
Baru-baru ini, para peneliti Cina bahkan menemukan virus corona Covid-19 dapat hidup di saluran pernapasan seseorang yang terinfeksi selama 37 hari sejak pertama kali mengalami sakit. Perhitungan tersebut dihasilkan dari penelitian terhadap 191 pasien di dua rumah sakit di Wuhan, Cina.
"Pelepasan virus yang berkepanjangan memberikan alasan untuk strategi isolasi pasien yang terinfeksi dan intervensi antivirus yang optimal di masa depan," demikian temuan yang ditulis di jurnal The Lancet yang terbit pada 11 Maret 2020.
Sementara terkait klaim bahwa virus Corona Covid-19 bisa mati sendiri jika dalam 24 jam tidak dipindahkan, menurut Dicky, belum ada penelitian final mengenai berapa lama virus itu dapat bertahan di permukaan benda. Data yang tersebar di internet mengenai lamanya virus Corona bertahan di permukaan meja, besi, plastik, ataupun kertas masih didasarkan pada sifat virus Corona SARS dan MERS.
Meskipun begitu, Dicky mengingatkan bahwa penting untuk membersihkan setiap permukaan benda dengan deterjen atau cairan disinfektan secara rutin. Dengan cara ini, risiko penularan virus Corona Covid-19 bisa berkurang. "Jadi, tidak perlu menunggu berhari-hari atau berjam-jam untuk membersihkan," kata Dicky.
WHO juga menjelaskan bahwa belum pasti berapa lama virus Corona Covid-19 bertahan di permukaan benda. Tapi virus ini kemungkinan berperilaku seperti virus Corona lainnya. Studi menunjukkan bahwa virus Corona, termasuk informasi awal tentang virus Corona Covid-19, dapat bertahan di permukaan benda selama beberapa jam atau hari. Hal ini bergantung pada jenis benda serta suhu dan kelembaban di sekitarnya.
Klaim II
Terkait klaim bahwa akan ada angin dari utara ke selatan yang membawa wabah penyakit pada 10-12 April 2020, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) telah membantahnya. "Tidak benar pada 10-12 April akan terjadi angin dari utara ke selatan yang kuat dan membawa wabah penyakit," demikian pernyataan resmi dari Lapan pada 9 April 2020.
Berdasarkan prediksi Satellite-based Disaster Early Warning System (Sadewa) Lapan, angin selama tiga hari mendatang tidak didominasi oleh angin utara. Selain itu, hingga kini, belum ada penelitian yang mengaitkan wabah penyakit dengan angin lintas benua dan lautan atau angin monsun. "Virus tidak ditularkan melalui udara, tapi melalui droplet yang jarak jangkaunya pendek, dan yang berbahaya adalah transmisi dari orang ke orang."
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga membantah klaim bahwa akan ada angin dari utara ke selatan yang membawa wabah penyakit pada 10-12 April 2020. "Hal tersebut dapat dipastikan bukan berasal dari BMKG dan isi informasi tersebut hoaks serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Plt Deputi Bidang Meteorologi BMKG Herizal dalam siaran persnya pada 9 April 2020.
Herizal menegaskan bahwa, saat ini, sebagian besar wilayah Indonesia sedang berada dalam peralihan musim hujan menuju musim kemarau sehingga sirkulasi angin tidak lagi didominasi oleh angin dari utara atau dari Benua Asia. "Bahkan, di beberapa wilayah di bagian selatan Indonesia kini sudah mulai berhembus angin dari timur-selatan atau dari Benua Australia," ujar Herizal.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, narasi dalam poster di atas, bahwa penularan virus Corona Covid-19 bisa dihentikan dengan berdiam diri selama tiga hari, keliru. Klaim itu tidak sesuai dengan fakta mengenai masa inkubasi virus Corona Covid-19. Menurut data saat ini, masa inkubasi Covid-19 berkisar antara 1-14 hari. Sejumlah penelitian justru menunjukkan bahwa masa inkubasi Covid-19 lebih panjang, yakni 28 hari dan 37 hari. Klaim yang menyertai poster itu di WhatsApp pun keliru. Menurut Lapan, tidak benar bahwa pada 10-12 April akan ada angin dari utara ke selatan yang membawa wabah penyakit.
IKA NINGTYAS
Catatan Redaksi: Artikel ini diubah pada 9 April 2020 pukul 22.15 WIB di bagian pemeriksaan fakta karena terdapat tambahan penjelasan dari BMKG.
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
(GFD-2020-3821) [SALAH] “Ex Napi Tahun 2005 Jadi Wagub”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/04/2020
Berita
Akun atas nama Ade Permana memposting narasi yang menyebutkan bahwa Wagub terpilih merupakan ex napi pada kasus tahun 2005. Konteks itu terkait dengan terpilihnya Riza Patria menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menemani Anies Baswedan. Berikut kutipan narasinya:
“Drun ex napi thn 2005 jd wagub bijimana ni drun...?????
Sahhhhh......”
“Drun ex napi thn 2005 jd wagub bijimana ni drun...?????
Sahhhhh......”
Hasil Cek Fakta
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim Riza Patria merupakan ex napi atau mantan narapidana keliru. Riza Patria memang pernah terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2004 saat menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Ia pernah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sejak Juni 2005 dengan status terdakwa, bukan sebagai terpidana.
Pada pengadilannya tanggal 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskan bahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni. Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.
"Napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan," kata Suparji kepada Medcom.id, Kamis 9 April 2020.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu, Pada Pasal 1 Angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 15, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Lalu, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Artinya, Riza ditahan di Rutan Salemba dengan status sebagai terdakwa, bukan narapidana.
Pada pengadilannya tanggal 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskan bahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni. Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.
"Napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan," kata Suparji kepada Medcom.id, Kamis 9 April 2020.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu, Pada Pasal 1 Angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 15, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Lalu, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Artinya, Riza ditahan di Rutan Salemba dengan status sebagai terdakwa, bukan narapidana.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, Riza Patria bukanlah seorang mantan narapidana. Pada kasus yang menyeretnya, ia baru berstatus sebagai terdakwa. Oleh sebab itu, postingan tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1155915021407698/
- https://turnbackhoax.id/2020/04/09/salah-ex-napi-tahun-2005-jadi-wagub/
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8N00ZMrN-benarkah-wagub-dki-ahmad-riza-patria-mantan-narapidana-ini-faktanya
- https://www.suara.com/news/2020/01/23/154326/cawagub-dki-riza-patria-akui-pernah-jadi-terdakwa-korupsi-saya-bersih
- https://kumparan.com/kumparannews/riza-patria-terdakwa-korupsi-dan-vonis-bebas-murni-1tAbbhJGJV8
- https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/09315581/rekam-jejak-wagub-dki-riza-patria-kontroversi-kasus-korupsi-hingga?page=all#page4
- https://www.brilio.net/creator/biar-nggak-salah-persepsi-ini-perbedaan-antara-tahanan-dan-narapidana-7425fd.html
- https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a05720c51f4e/ini-bedanya-terlapor--tersangka--terdakwa--dan-terpidana/
(GFD-2020-3822) [SALAH] Operasi Simpatik 2020 POLRI
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/04/2020
Berita
Beredar postingan di akun Facebook Agoes Chalaz Reds Indramayu yang diunggah 6 April 2020. Dalam narasinya operasi simpatik 2020 ini, kalau boncengan dan ketahuan tidak bawa surat lengkap bakal ditilang. Disertai flyer dengan wajah Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H. dengan memberi himbauan tidak berboncegan untuk memutus rantai penyebaran virus corona, jika melanggar maka akan ditilang.
Berikut kutipan narasinya:
“Operasi simpatik 2020
Dilarang berboncengan untuk memutus rantai covid-19..
Yg melanggar kena tilang bagen surat2 komplit...
#ngakak_njirr ????????????”
Berikut kutipan narasinya:
“Operasi simpatik 2020
Dilarang berboncengan untuk memutus rantai covid-19..
Yg melanggar kena tilang bagen surat2 komplit...
#ngakak_njirr ????????????”
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri dengan mesin pencari, Polda Jogja mengklarifikasi bahwa informasi tersebut hoax dan poster tersebut tidak benar, melainkan operasi tersebut bernama operasi keselamatan 2020. Selain itu, Kementerian Informasi dan Informatika juga mengatakan selebaran tersebut merupakan hoax dan menyesatkan
Operasi Keselamatan 2020 ini lebih bertujuan kepada sosialisasi terhadap warga mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan pemberian bantuan kemanusiaan berupa masker dan sembako.
Operasi Keselamatan 2020 ini lebih bertujuan kepada sosialisasi terhadap warga mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan pemberian bantuan kemanusiaan berupa masker dan sembako.
Kesimpulan
Maka pernyataan yang disebar oleh akun Facebook Agoes Chalaz Reds Indramayu, merupakan tidak benar dan menyesatkan. Sehingga informasi tersebut dinyatakan sebagai konten palsu atau fabricated content.
Rujukan
- https://kominfo.go.id/content/detail/25636/hoaks-ops-simpatik-2020-tidak-berboncengan-untuk-memutus-mata-rantai-covid-19/0/laporan_isu_hoaks
- https://republika.co.id/berita/q8ghyh377/polda-gelar-operasi-keselamatan-jaya-2020-di-jakarta
- https://www.liputan6.com/otomotif/read/4221927/pesan-berantai-polisi-gelar-operasi-simpatik-2020-ternyata-hoaks-ini-faktanya
(GFD-2020-3824) [SALAH] Tanggal 10-12 April, Aktivitas Berhenti Total 3 Hari
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 09/04/2020
Berita
Beredar flyer berantai terkait seruan berhenti total selama 3 hari dan bisa membunuh virus corona dalam 24 jam, postingan tersebut tersebar media sosial dan grup Whatsapp yang bikin masyarakat geger. Mengingat program pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sedang ramai diperbincangkan, juga menunggu konfirmasi dari Kementerian Kesehatan RI terkait PSBB. Berikut kutipan narasinya:
“Ayo Kompak Melawan Virus
SEREMPAK SE-INDONESIA
BERHENTI TOTAL TIGA HARI
Virus tidak bisa dipindah KECUALI dipindahkan, dan jika dalam 24 jam tidak dipindahkan, virus mati sendiri
PELAKSANAAN 10-12 APRIL 2020
Mari sebarkan dan tutup rumah dan cukupi kebutuhan, Tolong sebarkan!”
Serempak se-Indonesia berhenti total tiga hari. Virus tidak bisa pindah selain dipindahkan dan jika dalam 24 jam tidak dipindahkan virus mati sendiri
Dear All..."URGENT"
Sebagai informasi dari Bpk Dir-1...
Bahwa 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rumah..untuk tidak keluar rumah, walau hanya untuk berjemur, kalau tidak sangat terpaksa..
Karena dalam 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yang membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kepada teman2 yang tidak ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 maret
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 april
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
Dear All...
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10 April - 12 April 2020
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 April
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
"kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 April 2020.
“URGENT"
Sbg informasi
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih..."
“Ayo Kompak Melawan Virus
SEREMPAK SE-INDONESIA
BERHENTI TOTAL TIGA HARI
Virus tidak bisa dipindah KECUALI dipindahkan, dan jika dalam 24 jam tidak dipindahkan, virus mati sendiri
PELAKSANAAN 10-12 APRIL 2020
Mari sebarkan dan tutup rumah dan cukupi kebutuhan, Tolong sebarkan!”
Serempak se-Indonesia berhenti total tiga hari. Virus tidak bisa pindah selain dipindahkan dan jika dalam 24 jam tidak dipindahkan virus mati sendiri
Dear All..."URGENT"
Sebagai informasi dari Bpk Dir-1...
Bahwa 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rumah..untuk tidak keluar rumah, walau hanya untuk berjemur, kalau tidak sangat terpaksa..
Karena dalam 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yang membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kepada teman2 yang tidak ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 maret
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 april
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
Dear All...
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10 April - 12 April 2020
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 April
“URGENT"
Sbg informasi dari Bpk Dir-1...
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih...
"kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 April 2020.
“URGENT"
Sbg informasi
Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa..
Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian..
Tolong diinformasikan kpd teman2 yg tdk ada di grup ini...
Terimakasih..."
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri dengan mesin pencari, ditemukan pemberitaan republika.co.id yang dimuat 8 April 2020 berjudul “Pakar Tanggapi Ajakan Viral ridak Memindahkan Virus”.
Dalam narasinya menurut praktisi klinis yang juga Dekan FK UI Prof Ari Fahrial Syam, informasi yang disampaikan tersebut adalah hoaks. Kalau di dalam tubuh masih ada virus, tidak ke mana-mana hanya dalam tiga hari tidak akan membantu. Sang carrier masih bisa menularkan ke orang lain meski masa tiga hari telah lewat. Karena itu, menurut Prof Ari, tidak ada jaminan selama tiga hari virus bisa hilang. Padahal, perintah untuk karantina itu sekitar 14 hari sesuai masa inkubasi virus corona.
Penelusuran berikutnya, ditemukan pemberitaan Makassar.terkini.id dimuat 9 April 2020, berjudul “Isi Soal Berhenti Total Selama Tiga Hari, itu Hoaks!”.
Dalam narasinya, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, pemerintah tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun himbauan tersebut, ia mengklarifikasi bahwa kabar tersebut merupakan hoaks.dan meminta masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya.
Penelusuran berikutnya mengenai PSBB dengan mesin pencari, pemberitaan tribunsumsel.com dengan judul “Viral Ajakan Berhenti Total Tiga Hari Serempak se-Indonesia Mulai 10 April Beredar di Grup WhatsApp” diterbitkan 8 April 2020.
Dalam narasinya, status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) akan berlaku di DKI Jakarta Jumat 10 April 2020 sekaligus menunggu persetujuan Kementrian Kesehatan Terawan Agus Putranto, dengan Gugus Tugas penaganan COVID-19, program PSBB dilakukan dengan beberapa upaya pembatasan aktivitas, bukan berhenti total sebagaimana yang ada di flyer.
Dalam narasinya menurut praktisi klinis yang juga Dekan FK UI Prof Ari Fahrial Syam, informasi yang disampaikan tersebut adalah hoaks. Kalau di dalam tubuh masih ada virus, tidak ke mana-mana hanya dalam tiga hari tidak akan membantu. Sang carrier masih bisa menularkan ke orang lain meski masa tiga hari telah lewat. Karena itu, menurut Prof Ari, tidak ada jaminan selama tiga hari virus bisa hilang. Padahal, perintah untuk karantina itu sekitar 14 hari sesuai masa inkubasi virus corona.
Penelusuran berikutnya, ditemukan pemberitaan Makassar.terkini.id dimuat 9 April 2020, berjudul “Isi Soal Berhenti Total Selama Tiga Hari, itu Hoaks!”.
Dalam narasinya, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, pemerintah tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun himbauan tersebut, ia mengklarifikasi bahwa kabar tersebut merupakan hoaks.dan meminta masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya.
Penelusuran berikutnya mengenai PSBB dengan mesin pencari, pemberitaan tribunsumsel.com dengan judul “Viral Ajakan Berhenti Total Tiga Hari Serempak se-Indonesia Mulai 10 April Beredar di Grup WhatsApp” diterbitkan 8 April 2020.
Dalam narasinya, status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) akan berlaku di DKI Jakarta Jumat 10 April 2020 sekaligus menunggu persetujuan Kementrian Kesehatan Terawan Agus Putranto, dengan Gugus Tugas penaganan COVID-19, program PSBB dilakukan dengan beberapa upaya pembatasan aktivitas, bukan berhenti total sebagaimana yang ada di flyer.
Kesimpulan
Maka flyer berantai mengenai berhenti total aktivitas selama 3 hari, pada 10-12 April 2020 yang beredar di Whatsapp dan media sosial merupakan tidak benar, dan juga poster tersebut palsu. Sehingga informasi tersebut merupakan Fabricated Content atau informasi palsu.
Rujukan
- https://republika.co.id/berita/q8goqx328/pakar-tanggapi-ajakan-viral-tidak-memindahkan-virus
- https://makassar.terkini.id/isu-soal-berhenti-total-selama-tiga-hari-itu-hoaks/
- https://www.liputan6.com/regional/read/4221524/muncul-gerakan-berhenti-total-3-hari-ini-kata-jubir-gugus-tugas-covid-19-tangsel
- https://sumsel.tribunnews.com/2020/04/08/viral-ajakan-berhenti-total-tiga-hari-serempak-se-indonesia-mulai-10-april-beredar-di-grup-whatsapp?page=all
- https://www.bonepos.com/2020/04/09/cek-fakta-ajakan-berhenti-total-tiga-hari-serempak-se-indonesia-mulai-10-april
- https://kaltara.antaranews.com/berita/466726/cek-fakta-ajakan-berhenti-aktifitas-tiga-hari-adalah-hoaks
Halaman: 7341/7817


