(GFD-2020-8175) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Putusan MA Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 09/07/2020
Berita
Klaim bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 beredar di media sosial. Klaim itu salah satunya dibagikan oleh akun Facebook Navias Tanjung, yakni pada 7 Juli 2020. Akun ini pun menulis bahwa Jokowi-Ma'ruf harus segera melepaskan jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden karena putusan itu.
Di bagian awal unggahannya, akun Navias Tanjung menulis, "RE: BREAKING NEWS....!!! Keputusan MA No.44 Tahun 2019 Sifatnya Mengikat (Binding) Secara Hukum, JOKOWI-MA'RUF Harus Segera Melepas Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Keputusan dan Ketetapan KPU Pilpres 2019 Batal Demi HUKUM, Kemenangan JKW-MA'RUF Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditetapkan Oleh UU Nomer 7 Tahun 2017."
Akun ini juga menulis agar Jokowi-Ma’ruf membentuk pemerintahan transisi dan menyerahkan kekuasaannya kepada Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Luar Negeri. “Pemerintahan transisi menyiapkan PILPRES ulang (revoting) antara JKW-MA'RUF Vs. PS-SANDI atau menyiapkan special presidential election dalam waktu 3 bulan dan tidak lebih dari 6 bulan dari pemerintahan transisi dimulai.”
Unggahan itu pun dilengkapi dengan gambar tangkapan layar dokumen Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 yang di dalamnya memuat enam poin putusan. Di poin pertama, MA mengabulkan permohonan pengujian hak materiil dari tujuh pemohon, salah satunya politikus Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri.
Adapun di poin ketiga, yang dalam gambar itu dilingkari merah, MA menyatakan ketentuan Pasal 3 Ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Navias Tanjung.
Apa benar Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula mengunduh Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 yang terbit pada 28 Oktober 2019 itu dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung. Putusan ini baru diunggah di situs tersebut pada Juli 2020. Dokumen itu bisa diunduh di tautan ini.
Poin-poin putusan dalam dokumen tersebut sama dengan poin-poin putusan dalam gambar unggahan akun Navias Tanjung, termasuk poin 3 bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 3 Ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 yang digugat itu berbunyi: "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyaksebagai Pasangan Calon terpilih."
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 3 Ayat 7 ini bertentangan dengan Pasal 416 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 416 Ayat 1 ini mengatur bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia.
Akan tetapi, Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tersebut tidak berlaku surut sehingga tidak mempengaruhi penetapan hasil Pilpres 2019. Putusan itu terbit setelah Jokowi-Ma’ruf Amin dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
Berikut ini alasan mengapa Putusan MA ini tidak mempengaruhi penetapan Pilpres 2019:
Hasil Pilpres 2019 sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945
Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945 telah mengatur bahwa paslon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Kemudian, Pasal 6A Ayat 4 mengatur bahwa, dalam hal tidak ada paslon terpilih, dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan hasil Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan yang ditetapkan Pasal 6A UUD 1945 itu. Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres. Suara sah pasangan ini berjumlah 85.607.362 suara atau 55,5 persen.
Selain itu, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. "Yaitu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsinya," katanya. Sementara lawannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.
Putusan MA tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada ketidaksesuaian antara Putusan MA itu dengan Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 3 Ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 416 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 416 Ayat 1 ini mengatur bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia.
Adapun Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 menafsir bahwa Pasal 416 Ayat 1 tersebut harus dimaknai jika terdapat lebih dari dua paslon dalam pilpres. MK menafsir syarat suara minimal 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi itu tak berlaku jika pilpres hanya diikuti oleh dua paslon. Namun, Titi mengatakan, jika pun syarat sebaran suara tersebut diterapkan, Jokowi-Ma'ruf tetap memenuhi ketentuan untuk memenangi pemilu seperti diatur dalam Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945. Dengan demikian, Putusan MA teranyar itu tak berdampak pada hasil Pilpres 2019.
Putusan MK bersifat mengikat
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menjelaskan Putusan MA tersebut tidak berimplikasi yuridis terhadap kedudukan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Hasil sengketa Pilpres 2019 yang telah diputuskan MK bersifat mengikat. Hasil sengketa itu menolak gugatan Prabowo-Sandi serta mengukuhkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf.
Putusan MA tidak berlaku surut
Dosen tata negara Universitas Pamulang, Tohadi, mengatakan Putusan MA tersebut tidak berlaku surut. Putusan MA itu terbit belakangan setelah KPU menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 dan MPR melantik pasangan ini sebagai Presiden-Wakil Presiden Periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 ini baru diputuskan MA sekitar sepekan setelah pelantikan.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 adalah klaim yang keliru. Pertama, Putusan MA tersebut tidak berlaku surut. Putusan itu terbit sekitar sepekan setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Sengketa Pilpres 2019 pun telah selesai lewat putusan MK. Putusan ini bersifat mengikat, menolak gugatan Prabowo-Sandi serta mengukuhkan kemenangan Jokowi-Ma-ruf. Selain itu, hasil Pilpres 2019 telah sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- http://archive.ph/H7Y30
- https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1594eefdea096f0c4ae42339ad98874d.html
- https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/919/PKPU%205%20THN%202019.pdf
- https://nasional.tempo.co/read/1362513/soal-gugatan-rachmawati-perludem-sebut-ma-abaikan-putusan-mk/full&view=ok
- https://koran.tempo.co/read/nasional/455180/pakar-hukum-putusan-ma-tak-mempengaruhi-kemenangan-jokowi
- https://koran.tempo.co/read/nasional/455180/pakar-hukum-putusan-ma-tak-mempengaruhi-kemenangan-jokowi
(GFD-2020-8176) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Bocah Laki-laki yang Disalami Bung Karno Ini adalah Barack Obama?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 09/07/2020
Berita
Sebuah foto yang memperlihatkan Presiden Sukarno tengah memegang tangan dua bocah, laki-laki dan perempuan, beredar di media sosial. Menurut narasi yang menyertai foto itu, bocah laki-laki yang disalami oleh Bung Karno tersebut merupakan mantan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama.
Di Facebook, foto itu dibagikan salah satunya oleh akun Zuriel Bram Lisangan. Akun ini menulis narasi, "Presiden Pertama RI Soekarno pasti tdk menyangka kalau anak SD Menteng yg disalaminya kelak menjadi Presiden Amerika Serikat selama 2 Periode."
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Zuriel Bram Lisangan.
Apa benar bocah laki-laki yang disalami Bung Karno dalam foto di atas adalah Barack Obama?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri jejak digital foto di atas dengan reverse image tool. Hasilnya, ditemukan sejumlah media yang pernah memuat foto itu dalam artikelnya. Situs Brilio.net misalnya, pernah memakai foto tersebut pada 1 Juli 2017 dalam artikelnya yang berjudul "Beredar foto mirip Obama kecil bersalaman dengan Bung Karno, benarkah?". Pada Juni 2017, Obama memang sempat berkunjung ke Indonesia.
Namun, dikutip dari akun Twitter @SejarahRI, kedua anak yang tengah bersalaman dengan Bung Karno itu adalah Adi Nasution dan Ida Nasution, anak dari Mualif Nasution, sekretaris pribadi Bung Karno yang juga penyusun buku "Sarinah" dan "Di Bawah Bendera Revolusi". Foto tersebut diyakini dijepret saat Hari Raya Idul Fitri 1962. Sementara Obama mulai tinggal di Indonesia lima tahun sesudahnya, yakni pada 1967.
Situs Suara.com, pada 2 Juli 2017, juga pernah memuat foto tersebut dalam artikelnya yang berjudul "Heboh Foto Obama Cilik Disalami Bung Karno, Benarkah?". Seperti yang dijelaskan dalam artikel di situs Brilio.net di atas, kedua bocah dalam foto itu merupakan Adi Nasution dan Ida Nasution, anak sekretaris pribadi Bung Karno, Mualif Nasution.
Dikutip dari situs Cekfakta.com, Ida Nasution pun membenarkan bahwa foto itu merupakan foto dirinya bersama kakak kembarnya, Adi Nasution. "Itu foto saya bersama kakak kembar, Adi Nasution. Foto yang sedang viral itu diambil saat lebaran tahun 1962, bertempat di ruang depan Istana Negara," ujar Ida pada 2 Juli 2017.
Ketika itu, menurut Ida, mereka berusia 9 tahun. Dia pun bercerita, lebaran di Istana Negara pada 1962 itu dihadiri oleh seluruh pegawai Istana dan masyarakat umum. "Itu hanya acara bersalaman, tidak ada angpau, tidak ada bingkisan, apalagi acara makan-makan,” tuturnya. “Kami tinggal di kompleks Istana Negara sejak 1950 hingga 1965," ujar Ida.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa bocah laki-laki yang disalami Bung Karno dalam foto di atas adalah Barack Obama keliru. Foto tersebut merupakan foto saat Bung Karno menyalami Adi Nasution dan Ida Nasution, anak Mualif Nasution, sekretaris pribadi Bung Karno yang juga penyusun buku "Sarinah" dan "Di Bawah Bendera Revolusi".
IBRAHIM ARSYAD
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
(GFD-2020-5955) [SALAH] “ini bukan politik, tapi kenyataan Pak Jokowi berhasil memulangkan 11,000 Triliun uang negara dari Swiss.”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 08/07/2020
Berita
Akun Fredhie Antyogardjito Pa’Edho (fb.com/antyo.gardjito) membagikan artikel berjudul “RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui” yang dimuat di situs dpr.go.id pada 3 Juli 2020 dengan narasi sebagai berikut:
“Maaf Mas2 dan Mbak2, ini bukan politik, tapi kenyataan Pak Jokowi berhasil memulangkan 11,000 Triliun uang negara dari Swiss.
11ribu Triliun siap di bawa balik ke Indonesia.
RUU Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation (MLA RI-Swiss) resmi disahkan DPR RI tanggal 3 juli 2020. Dengan demikian proses konstitusi menarik dana di Swiss sudah selesai. Perjuangan yang panjang menghadapi ex koruptor yang bersenggama dengan agama. Terimakasih para kadrun yang terus nyinyirian kapan uang 11.000 triliun kembali ke Indonesia. Tanpa anda nyinyir, rasanya sulit RUU itu bisa disahkan oleh DPR. Pemilik 84 rekening gendut siap siap gigit jari . Mungkin tekanan ke Pak Jokowi makin kencang. ini baca beritanya”
“Maaf Mas2 dan Mbak2, ini bukan politik, tapi kenyataan Pak Jokowi berhasil memulangkan 11,000 Triliun uang negara dari Swiss.
11ribu Triliun siap di bawa balik ke Indonesia.
RUU Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation (MLA RI-Swiss) resmi disahkan DPR RI tanggal 3 juli 2020. Dengan demikian proses konstitusi menarik dana di Swiss sudah selesai. Perjuangan yang panjang menghadapi ex koruptor yang bersenggama dengan agama. Terimakasih para kadrun yang terus nyinyirian kapan uang 11.000 triliun kembali ke Indonesia. Tanpa anda nyinyir, rasanya sulit RUU itu bisa disahkan oleh DPR. Pemilik 84 rekening gendut siap siap gigit jari . Mungkin tekanan ke Pak Jokowi makin kencang. ini baca beritanya”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim bahwa Presiden Joko Widodo berhasil memulangkan 11 ribu triliun uang negara dari Swiss karena RUU MLA Indonesia-Swiss resmi disahkan DPR RI tanggal 3 Juli 2020 adalah klaim yang keliru.
Faktanya, saat ini Pansus DPR baru menyetujui RUU MLA Indonesia-Swiss dibawa ke sidang paripurna pada 14 Juli 2020 untuk disahkan. Jika sudah disahkan pun, eksekusi penarikan aset di Swiss belum bisa serta-merta dilakukan dalam waktu cepat.
Selain itu, tidak ditemukan pemberitaan media maupun informasi dari situs pemerintah yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah berhasil memulangkan uang ribuan triliun itu dari Swiss.
Sementara itu, klaim bahwa Rp 11 ribu triliun adalah jumlah uang koruptor yang disimpan di Swiss tidak tepat. Pada 2016, Presiden Jokowi menyatakan Rp 11 ribu triliun adalah jumlah uang WNI yang disimpan di luar negeri berdasarkan data Kementerian Keuangan. Untuk itu, Presiden mengajak agar para pemiliknya bisa membawa kembali uang itu ke negara kita.
Dalam artikel di situs DPR tentang RUU MLA Indonesia-Swiss, tidak ditemukan pula informasi bahwa Presiden Jokowi telah berhasil menarik uang negara Rp 11 triliun yang disimpan koruptor di Swiss. Artikel itu hanya menjelaskan bahwa Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MLA Indonesia-Swiss Sahroni mengesahkan RUU tersebut usai seluruh fraksi menyetujui dan memberikan catatan. RUU ini masih akan dibawa di Sidang Paripurna DPR pada 14 Juli 2020 untuk disahkan.
RUU MLA Indonesia-Swiss sendiri sebenarnya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan bagian penting untuk mendukung proses hukum pidana di negara peminta. MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan, memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau lainnya.
Pemerintah menduga, selama ini, banyak kekayaan warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Swiss menjadi salah satu negara yang tersohor karena sistem kerahasiaan perbankannya sangat ketat. Dalam sejumlah kasus tindak pidana, pemerintah kerap kesulitan mengeksekusi perkara karena tidak memiliki MLA. Salah satu contohnya ialah perkara terpidana 10 tahun kasus pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara, Eduardus Cornelis William Neloe.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu memiliki aset sebesar 5,2 juta dolar Amerika Serikat di Bank Swiss. Pemerintah sempat berhasil meminta Swiss membekukan aset tersebut sebelum akhirnya dibuka kembali di Deutsche Bank. Pasalnya, pemerintah Swiss menilai bahwa pemblokiran tersebut tidak memiliki landasan hukum meskipun Neloe sudah divonis bersalah.
Meskipun begitu, setelah RUU MLA Indonesia-Swiss disahkan menjadi UU, pengembalian aset belum bisa serta-merta dilakukan dalam waktu cepat. Sebab, salah satu kunci pengembalian aset di Swiss adalah pembuktian unsur pidana di pengadilan Swiss. Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Kejaksaan Agung Yusfifli Adhyaksana pada 2019 menyatakan hasil konkretnya tak bisa diharapkan dalam waktu dekat. “Belajar dari pengalaman Nigeria, dibutuhkan waktu yang panjang untuk benar-benar mendapat hasil yang nyata,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga menyebut bahwa tidak larangan bagi WNI untuk menempatkan kekayaan mereka di Swiss ataupun negara lain. Namun, yang jadi masalah, ketika kekayaan itu tidak dilaporkan ke kantor Pajak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. “Kalau pejabat, dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Kalau Wajib Pajak, dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak),” ujarnya.
Faktanya, saat ini Pansus DPR baru menyetujui RUU MLA Indonesia-Swiss dibawa ke sidang paripurna pada 14 Juli 2020 untuk disahkan. Jika sudah disahkan pun, eksekusi penarikan aset di Swiss belum bisa serta-merta dilakukan dalam waktu cepat.
Selain itu, tidak ditemukan pemberitaan media maupun informasi dari situs pemerintah yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah berhasil memulangkan uang ribuan triliun itu dari Swiss.
Sementara itu, klaim bahwa Rp 11 ribu triliun adalah jumlah uang koruptor yang disimpan di Swiss tidak tepat. Pada 2016, Presiden Jokowi menyatakan Rp 11 ribu triliun adalah jumlah uang WNI yang disimpan di luar negeri berdasarkan data Kementerian Keuangan. Untuk itu, Presiden mengajak agar para pemiliknya bisa membawa kembali uang itu ke negara kita.
Dalam artikel di situs DPR tentang RUU MLA Indonesia-Swiss, tidak ditemukan pula informasi bahwa Presiden Jokowi telah berhasil menarik uang negara Rp 11 triliun yang disimpan koruptor di Swiss. Artikel itu hanya menjelaskan bahwa Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MLA Indonesia-Swiss Sahroni mengesahkan RUU tersebut usai seluruh fraksi menyetujui dan memberikan catatan. RUU ini masih akan dibawa di Sidang Paripurna DPR pada 14 Juli 2020 untuk disahkan.
RUU MLA Indonesia-Swiss sendiri sebenarnya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan bagian penting untuk mendukung proses hukum pidana di negara peminta. MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan, memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau lainnya.
Pemerintah menduga, selama ini, banyak kekayaan warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Swiss menjadi salah satu negara yang tersohor karena sistem kerahasiaan perbankannya sangat ketat. Dalam sejumlah kasus tindak pidana, pemerintah kerap kesulitan mengeksekusi perkara karena tidak memiliki MLA. Salah satu contohnya ialah perkara terpidana 10 tahun kasus pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara, Eduardus Cornelis William Neloe.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu memiliki aset sebesar 5,2 juta dolar Amerika Serikat di Bank Swiss. Pemerintah sempat berhasil meminta Swiss membekukan aset tersebut sebelum akhirnya dibuka kembali di Deutsche Bank. Pasalnya, pemerintah Swiss menilai bahwa pemblokiran tersebut tidak memiliki landasan hukum meskipun Neloe sudah divonis bersalah.
Meskipun begitu, setelah RUU MLA Indonesia-Swiss disahkan menjadi UU, pengembalian aset belum bisa serta-merta dilakukan dalam waktu cepat. Sebab, salah satu kunci pengembalian aset di Swiss adalah pembuktian unsur pidana di pengadilan Swiss. Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Kejaksaan Agung Yusfifli Adhyaksana pada 2019 menyatakan hasil konkretnya tak bisa diharapkan dalam waktu dekat. “Belajar dari pengalaman Nigeria, dibutuhkan waktu yang panjang untuk benar-benar mendapat hasil yang nyata,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga menyebut bahwa tidak larangan bagi WNI untuk menempatkan kekayaan mereka di Swiss ataupun negara lain. Namun, yang jadi masalah, ketika kekayaan itu tidak dilaporkan ke kantor Pajak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. “Kalau pejabat, dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Kalau Wajib Pajak, dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak),” ujarnya.
Kesimpulan
Saat ini Pansus DPR baru menyetujui RUU MLA Indonesia-Swiss dibawa ke sidang paripurna pada 14 Juli 2020 untuk disahkan. Selain itu, tidak ditemukan informasi yang valid tentang Presiden Jokowi telah berhasil memulangkan Rp 11 ribu triliun dari Swiss. Pada 2016, Presiden Jokowi menyatakan Rp 11 ribu triliun adalah jumlah uang WNI yang disimpan di luar negeri sehingga Presiden mengajak agar para pemiliknya bisa membawa kembali uang itu ke negara kita.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/872/fakta-atau-hoaks-benarkah-presiden-jokowi-telah-berhasil-pulangkan-uang-11-ribu-t-dari-swiss
- https://nasional.tempo.co/read/1172586/4-fakta-seputar-mla-indonesia-swiss-melacak-menyita-aset
- http://dpr.go.id/berita/detail/id/29280/t/RUU+Perjanjian+MLA+RI+–+Swiss+Disetujui
- https://setkab.go.id/ada-rp-11-ribu-triliun-di-ln-presiden-jokowi-mari-declare-agar-uang-itu-bermanfaat-buat-bangsa/
- https://bisnis.tempo.co/read/1155363/pengamat-wni-simpan-dana-di-swiss-tak-dilarang-asal-bayar-pajak
(GFD-2020-5956) [SALAH] Ulama Umat Muslim Dimusuhi, Kalau Guru Besar Agama Lain Cium Tangan
Sumber: facebook.comTanggal publish: 08/07/2020
Berita
“Ulama umat muslim di musuhi…
Kalau guru besar dari agama lain dia cium tangan.. ini orang sebenarnya agama apa sih..🤦
Yang seperti ini yang mau di jadikan panutan 🤦”
Kalau guru besar dari agama lain dia cium tangan.. ini orang sebenarnya agama apa sih..🤦
Yang seperti ini yang mau di jadikan panutan 🤦”
Hasil Cek Fakta
Akun facebook bernama Deni Syafrizal mengunggah dua buah foto disertai narasi “Ulama umat muslim di musuhi.Kalau guru besar dari agama lain dia cium tangan,ini orang sebenarnya agama apa sih.Yang seperti ini yang mau di jadikan panutan.”
Dalam foto tersebut terdapat beberapa pengurus GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU) yang sedang menyalami Paus Fransiskus saat berkunjung ke vatikan. Terlihat salah seorang dari rombongan mencium tangan Paus Fransiskus.
Berdasarkan penelusuran, klaim ini sudah beredar sejak 2019 lalu. Dilansir dari medcom.id, pria dalam foto yang mencium tangan Paus Fransiskus bernama Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono, seorang beragama katolik.
Ia bukan seorang tokoh agama. Bukan Romo maupun Uskup. Pria yang biasa dipangil Totok ini adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia ikut ke Vatikan mendampingi salah seorang anggota Wantimpres yang juga Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Bagi umat Katolik, ke Vatikan adalah seperti umat Islam pergi ke tanah suci Makkah dan Madinah. Jika Muslim ke Makkah akan berusaha bisa mencium Hajar Aswat, kaum Katolik bercita-cita bisa mencium tangan Paus.
Kala berkunjung ke Vatikan, Gus Yaqut dan Katib Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf didampingi Sekjen Abdul Rochman, Wakil Sekjen Hasanuddin Ali, Wibowo Prasetyo, dan Rifqi Al-Mubarok, serta Ketua PW GP Ansor Riau Purwaji, Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah Sholahuddin Aly (Gus Sholah), dan Ketua Satuan Koordinasi Nasional (Kasatkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) H Alfa Isnaeni.
Dalam pertemuannya dengan pemimpin tertinggi umat Katolik, GP Ansor membawa misi tersendiri. Misi tersebut adalah untuk menyampaikan dukungan terhadap dokumen “Human Fraternity for World Peace and Living Together” yang dikampanyekan Paus Fransiskus dan Grand Syech Al-Azhar.
“Dalam kesempatan bertemu dengan Paus Fransiskus, kami juga menyampaikan dokumen ‘GP Ansor Declaration on Humanitarian Islam’ atau Deklarasi GP Ansor tentang Islam untuk Kemanusiaan,” ujar Yaqut.
Dalam foto tersebut terdapat beberapa pengurus GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU) yang sedang menyalami Paus Fransiskus saat berkunjung ke vatikan. Terlihat salah seorang dari rombongan mencium tangan Paus Fransiskus.
Berdasarkan penelusuran, klaim ini sudah beredar sejak 2019 lalu. Dilansir dari medcom.id, pria dalam foto yang mencium tangan Paus Fransiskus bernama Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono, seorang beragama katolik.
Ia bukan seorang tokoh agama. Bukan Romo maupun Uskup. Pria yang biasa dipangil Totok ini adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia ikut ke Vatikan mendampingi salah seorang anggota Wantimpres yang juga Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Bagi umat Katolik, ke Vatikan adalah seperti umat Islam pergi ke tanah suci Makkah dan Madinah. Jika Muslim ke Makkah akan berusaha bisa mencium Hajar Aswat, kaum Katolik bercita-cita bisa mencium tangan Paus.
Kala berkunjung ke Vatikan, Gus Yaqut dan Katib Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf didampingi Sekjen Abdul Rochman, Wakil Sekjen Hasanuddin Ali, Wibowo Prasetyo, dan Rifqi Al-Mubarok, serta Ketua PW GP Ansor Riau Purwaji, Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah Sholahuddin Aly (Gus Sholah), dan Ketua Satuan Koordinasi Nasional (Kasatkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) H Alfa Isnaeni.
Dalam pertemuannya dengan pemimpin tertinggi umat Katolik, GP Ansor membawa misi tersendiri. Misi tersebut adalah untuk menyampaikan dukungan terhadap dokumen “Human Fraternity for World Peace and Living Together” yang dikampanyekan Paus Fransiskus dan Grand Syech Al-Azhar.
“Dalam kesempatan bertemu dengan Paus Fransiskus, kami juga menyampaikan dokumen ‘GP Ansor Declaration on Humanitarian Islam’ atau Deklarasi GP Ansor tentang Islam untuk Kemanusiaan,” ujar Yaqut.
Kesimpulan
Orang dalam foto yang mencium tangan Paus Fransiskus bukanlah pengurus Nahdlatul Ulama (NU). Pria tersebut adalah A.M Adiyarto Sumardjono yang merupakan pemeluk Katolik. Ia adalah Kepala Biro Umum di Kantor Wantimpres.
Rujukan
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/5b2AOmMN-cek-fakta-pejabat-nu-rebutan-mencium-tangan-paus-fransiskus
- https://www.ngopibareng.id/timeline/mencium-tangan-paus-fransiskus-impian-bagi-semua-umat-katolik-11424?fbclid=IwAR1203nLPi4iclM9WhTtaV48RIdP2CUSlhmcjqxhGJZltL2REAlUHK_Cqlo
- https://www.suara.com/news/2019/09/30/065458/temui-paus-fransiskus-gp-ansor-bawa-misi-perdamaian-islam-ke-vatikan
Halaman: 7269/7906



