Beredar status dari akun Facebook Dania Ahmad dengan sebuah link yang berisikan MPR mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dan Jokowi pimpin Indonesia hingga 2027. Status ini telah dikomentari sebanyak 30 kali.
Berikut kutipan narasi yang menyertainya:
“👍👍👍”
(GFD-2020-4695) [SALAH] MPR Usulkan Masa Jabatan Presiden menjadi 8 Tahun dan Jokowi Pimpin Indonesia sampai 2027
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/08/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah melakukan penelusuran tentang usulan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun ternyata usulan tersebut diwacanakan pada tahun 2019 dan merupakan variasi berita bohong yang serupa seperti MPR dan KPU sepakat Jokowi melanjutkan pemerintahan sampai dengan 2027. Menurut artikel berita dari kompas.com, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945 yang salah satunya adalah wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun. Ia menyebutkan adanya wacana tersebut patut dipertimbangkan karena jika satu kali masa jabatan yang lebih lama, maka seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik dibandingkan hanya 5 tahun. Wacana-wacana lainnya yang disebutkan oleh anggota fraksi di MPR seperti wacana seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak 3 periode dan juga adanya wacana 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun.
Sedangkan pada akun twitter Hidayat Nur Wahid sebagai wakil ketua MPR memberi klarifkasi dengan sebuah postingan pada 24 Juni 2020 bahwa MPR tidak pernah mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dan usulan tersebut dari luar MPR serta menjelaskan MPR hanya mengikuti ketentuan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden bukan 8 tahun tetapi 5 tahun yang bisa diperpanjang hanya satu kali saja. Relawan pemenangan Jokowi juga menolak masa jabatan presiden Jokowi menjadi 8 tahun yang diliput oleh akurat.co, dijelaskan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden ditolak dengan tegas dikarenakan apabila jabatan presiden menjadi 3 periode maka dikhawatirkan akan mengulang pengalaman pahit sebelum reformasi 1998 dan sangat berpotensi pemimpin tersebut menjadi diktator.
Sedangkan pada akun twitter Hidayat Nur Wahid sebagai wakil ketua MPR memberi klarifkasi dengan sebuah postingan pada 24 Juni 2020 bahwa MPR tidak pernah mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dan usulan tersebut dari luar MPR serta menjelaskan MPR hanya mengikuti ketentuan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden bukan 8 tahun tetapi 5 tahun yang bisa diperpanjang hanya satu kali saja. Relawan pemenangan Jokowi juga menolak masa jabatan presiden Jokowi menjadi 8 tahun yang diliput oleh akurat.co, dijelaskan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden ditolak dengan tegas dikarenakan apabila jabatan presiden menjadi 3 periode maka dikhawatirkan akan mengulang pengalaman pahit sebelum reformasi 1998 dan sangat berpotensi pemimpin tersebut menjadi diktator.
Kesimpulan
Masa jabatan presiden menjadi 8 tahun masih hanya usulan, Jokowi sendiri juga turut menolak jabatan presiden menjadi 3 periode.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/08/24/salah-mpr-usulkan-masa-jabatan-presiden-menjadi-8-tahun-dan-jokowi-pimpin-indonesia-sampai-2027/
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4330094/cek-fakta-tidak-benar-mpr-sudah-tetapkan-jokowi-jadi-presiden-ri-selama-8-tahun
- https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/13142981/wakil-ketua-mpr-ungkap-alasan-munculnya-wacana-masa-jabatan-presiden-8-tahun
- https://akurat.co/news/id-1151076-read-tolak-wacana-masa-jabatan-presiden-jadi-8-tahun-relawan-khawatir-jokowi-jadi-diktator
- https://twitter.com/hnurwahid/status/1275777866379059201
- https://turnbackhoax.id/2020/06/27/salah-mpr-dan-kpu-sepakat-jokowi-lanjut-sampai-2027-bagaimana-rakyat-akan-diam-saja/
- https://news.detik.com/berita/d-4806723/jokowi-usulan-presiden-3-periode-menjerumuskan-saya
(GFD-2020-4687) [SALAH] Video “pesawat jatuh di Tol Banyumanik”
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 22/08/2020
Berita
Akun TikTok Eyang Keni (tiktok.com/@eyangkeni) mengunggah sebuah video yang terdapat suara seorang pria sebagai berikut:
“Telah terjadi pesawat jatuh di Tol Banyumanik, salah jalur, ini pilotnya sekolae nembak sim e dadine masuk ke pintu tol, waduh kasihan pengendara mobil lainnya ini”
“Telah terjadi pesawat jatuh di Tol Banyumanik, salah jalur, ini pilotnya sekolae nembak sim e dadine masuk ke pintu tol, waduh kasihan pengendara mobil lainnya ini”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang diklaim sebagai pesawat jatuh di Tol Banyumanik adalah klaim yang salah.
Faktanya, pesawat itu bukan jatuh. Pesawat di video itu adalah pesawat buatan mendiang BJ Habibie, N250 Gatot Kaca yang tersangkut atap gerbang tol Banyumanik, Semarang, Kamis malam (20/8/2020) ketika dalam perjalanan dari Bandung menuju Yogyakarta. Pesawat ini akan melengkapi koleksi Museum Pusat Dirgantara Mandala (Muspusdirla) Yogyakarta.
Manajer Operasi PT Trans Marga Jawa Tengah (PT TMJ), Fauzi Abdurrahman, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu truk berada di salah satu gerbang tol arah Solo. Ketinggian maksimal gerbang tol Banyumanik, 4,2 meter, membuat truk yang mengangkut pesawat perlu penyesuaian agar bisa melintas.
“(Kejadian) jam 19.30 WIB,” kata Fauzi lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (20/8/2020) malam.
“Karena ukurannya (pesawat) besar jadi sama teman-teman (di lapangan) diarahkan untuk mundur yang gerbang yang lebar di sisi paling kanan gerbang tol (Banyumanik) karena lebih tinggi,” terang Direktur Utama Trans Marga Jawa Tengah (TMJ), David Wijayanto saat dihubungi IDN Times, Jumat (21/8/2020). David juga menegaskan tidak ada kerusakan apa pun milik di gerbang tol milik TMJ, yang diakibatkan dari peristiwa tersebut.
Proses berjalan hingga sekitar pukul 22.00 WIB dan sudah kembali melanjutkan perjalanan via tol dan belum ada informasi terkait kendala lainnya dalam perjalanan.
Pesawat N250 dibawa menggunakan truk dari Depohar 10 Lanud Husein Sastranegara Bandung. Pesawat akan ditempatkan pada Museum Pusat Dirgantara (Muspurdirla) Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (SKEP) Nomor 284/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penugasan Penerimaan Hibah Pesawat Prototype Aircraft PA01 N250 milik PT Dirgantara Indonesia (DI) agar ditempatkan di Muspurdirla, yang direncanakana akan diserahterimakan pada 25 Agustus 2020. Rencananya dalam acara serah terima tersebut akan dihadiri Panglima TNI.
Pada Jumat, 21 Agustus 2020, N250 Gatotkaca telah tiba di Museum Pusat TNI AU Dirgantara Mandala (Muspusdirla), Sleman, DI Yogyakarta.
Faktanya, pesawat itu bukan jatuh. Pesawat di video itu adalah pesawat buatan mendiang BJ Habibie, N250 Gatot Kaca yang tersangkut atap gerbang tol Banyumanik, Semarang, Kamis malam (20/8/2020) ketika dalam perjalanan dari Bandung menuju Yogyakarta. Pesawat ini akan melengkapi koleksi Museum Pusat Dirgantara Mandala (Muspusdirla) Yogyakarta.
Manajer Operasi PT Trans Marga Jawa Tengah (PT TMJ), Fauzi Abdurrahman, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu truk berada di salah satu gerbang tol arah Solo. Ketinggian maksimal gerbang tol Banyumanik, 4,2 meter, membuat truk yang mengangkut pesawat perlu penyesuaian agar bisa melintas.
“(Kejadian) jam 19.30 WIB,” kata Fauzi lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (20/8/2020) malam.
“Karena ukurannya (pesawat) besar jadi sama teman-teman (di lapangan) diarahkan untuk mundur yang gerbang yang lebar di sisi paling kanan gerbang tol (Banyumanik) karena lebih tinggi,” terang Direktur Utama Trans Marga Jawa Tengah (TMJ), David Wijayanto saat dihubungi IDN Times, Jumat (21/8/2020). David juga menegaskan tidak ada kerusakan apa pun milik di gerbang tol milik TMJ, yang diakibatkan dari peristiwa tersebut.
Proses berjalan hingga sekitar pukul 22.00 WIB dan sudah kembali melanjutkan perjalanan via tol dan belum ada informasi terkait kendala lainnya dalam perjalanan.
Pesawat N250 dibawa menggunakan truk dari Depohar 10 Lanud Husein Sastranegara Bandung. Pesawat akan ditempatkan pada Museum Pusat Dirgantara (Muspurdirla) Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (SKEP) Nomor 284/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penugasan Penerimaan Hibah Pesawat Prototype Aircraft PA01 N250 milik PT Dirgantara Indonesia (DI) agar ditempatkan di Muspurdirla, yang direncanakana akan diserahterimakan pada 25 Agustus 2020. Rencananya dalam acara serah terima tersebut akan dihadiri Panglima TNI.
Pada Jumat, 21 Agustus 2020, N250 Gatotkaca telah tiba di Museum Pusat TNI AU Dirgantara Mandala (Muspusdirla), Sleman, DI Yogyakarta.
Kesimpulan
Bukan jatuh. Pesawat di video itu adalah pesawat buatan mendiang BJ Habibie, N250 Gatot Kaca yang tersangkut atap gerbang tol Banyumanik, Semarang, Kamis malam (20/8/2020) ketika dalam perjalanan dari Bandung menuju Yogyakarta. Pesawat ini akan melengkapi koleksi Museum Pusat Dirgantara Mandala (Muspusdirla) Yogyakarta.
Rujukan
- https://www.idntimes.com/news/indonesia/dhana-kencana-1/begini-nasib-pesawat-n250-yang-sempat-nyangkut-di-gerbang-tol-semarang-nasional/3
- https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5140998/pesawat-n250-gatotkaca-karya-habibie-nyaris-nyangkut-di-tol-banyumanik?single=1
- https://www.medcom.id/foto/news/yKXABE4N-n250-huni-museum-dirgantara-mandala-yogyakarta
(GFD-2020-4689) [SALAH] Kambing Melahirkan Anak Babi
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/08/2020
Berita
Sebuah akun Facebook bernama Sumaniz Muchlas Ade Putra mengunggah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan seekor anak kambing yang dikerubungi warga. Video yang telah dibagikan sebanyak 265 kali itu diklaim sebagai kambing yang melahirkan anak kambing.
Berikut kutipan narasinya:
“Viral loor kambing melahirkan anak babi desa balong anyar kec.lekok kab.pasuruan”
Berikut kutipan narasinya:
“Viral loor kambing melahirkan anak babi desa balong anyar kec.lekok kab.pasuruan”
Hasil Cek Fakta
Video tersebut diunggah oleh chanel Youtube Ali Suyuti dan Gembok Putih pada 15 Agustus lalu. Pada chanel Youtube Ali Suyuti, video berdurasi 50 detik dengan jumlah penonton sebanyak 1041 penonton. Ada pun pada chanel Gembok Putih, video yang diunggah berdurasi 1 menit 52 detik itu, perekam sempat menanyakan orang yang diklaim sebagai pemilik kambing tersebut.
Berdasarkan penuturan Kepala Desa Balungayar, Soleh membenarkan bahwa video anak kambing itu viral di desanya. "Iya di desa kami viral video kambing berkepala babi itu. Tapi menurut saya, itu bukan anak kambing berkepala babi. Tapi anak kambing lahir prematur," jelas Sholeh saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (18/8/2020).
Lukman, salah satu warga Desa Balunganyar membenarkan jika peristiwa terjadi di desanya. Katanya, peristiwa itu terjadi di Dusun Wedusan Kidul. "Iya itu benar. Tapi bukan anak kambing berkepala babi. Itu hanya dikait-kaitkan saja sama warga. Aslinya ya anak kambing lahir prematur," tegas Lukman.
Berdasarkan penuturan Kepala Desa Balungayar, Soleh membenarkan bahwa video anak kambing itu viral di desanya. "Iya di desa kami viral video kambing berkepala babi itu. Tapi menurut saya, itu bukan anak kambing berkepala babi. Tapi anak kambing lahir prematur," jelas Sholeh saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (18/8/2020).
Lukman, salah satu warga Desa Balunganyar membenarkan jika peristiwa terjadi di desanya. Katanya, peristiwa itu terjadi di Dusun Wedusan Kidul. "Iya itu benar. Tapi bukan anak kambing berkepala babi. Itu hanya dikait-kaitkan saja sama warga. Aslinya ya anak kambing lahir prematur," tegas Lukman.
Kesimpulan
Klaim tersebut hanya dikait-kaitkan oleh warga sekitar. Faktanya, anak kambing tersebut lahir secara prematur di Desa Balunganyar tepatnya peristiwa itu terjadi di Dusun Wedusan Kidul.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/08/22/salah-kambing-melahirkan-anak-babi/
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4335513/cek-fakta-viral-video-kambing-melahirkan-anak-babi-benarkah?medium=Headline&campaign=Headline_click_1
- https://jatimnow.com/baca-28946-viral-video-anak-kambing-berkepala-babi-begini-faktanya
- https://www.youtube.com/watch?v=eS-zxFQZqhU
- https://www.youtube.com/watch?v=e9jTW_sLYGM
(GFD-2020-4690) [SALAH] Foto Sri Mulyani Berjilbab “Kode pilkada sudah dekat Atau tagihan sudah jatuh tempo”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/08/2020
Berita
Akun Facebook Hanna Pertiwi mengunggah foto Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tengah menggunakan jilbab. Pada unggahannya itu ia menyertakan narasi bahwa foto tersebut merupakan kode Pilkada sudah dekat atau tagihan sudah jatuh tempo.
Berikut kutipan narasinya:
“Saya terkesima dengan pakaiannya..
Prikitiew..
Kode pilkada sudah dekat Atau tagihan sudah jatuh tempo.”
Berikut kutipan narasinya:
“Saya terkesima dengan pakaiannya..
Prikitiew..
Kode pilkada sudah dekat Atau tagihan sudah jatuh tempo.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan dokumentasi kunjungan Menkeu Sri Mulyani ke Aceh pada tahun 2017. Hal itu diketahui dari temuan artikel detik.com berjudul “Sri Mulyani Tampil Berjilbab di Universitas Syiah Kuala” yang tayang tanggal 5 Januari 2017.
Kala itu, Sri Mulyani memberikan kuliah umum dengan tema "Peran Fiskal dalam Membangun Perekonomian Inklusif" di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis 5 Januari 2017. Adapun, Sri Mulyani mengenakan jilbab lebih kepada mematuhi peraturan berpakaian di Aceh.
Peraturan itu tertuang pada Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam. Pertaruan mengenai penggunaan berbusana di Aceh tersebut ada pada pasal 13. Berikut kutipan pasal dan penjelasannya:
[…] Pasal 13
(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Penjelasan pasal 13:
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga. […]
Kala itu, Sri Mulyani memberikan kuliah umum dengan tema "Peran Fiskal dalam Membangun Perekonomian Inklusif" di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis 5 Januari 2017. Adapun, Sri Mulyani mengenakan jilbab lebih kepada mematuhi peraturan berpakaian di Aceh.
Peraturan itu tertuang pada Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam. Pertaruan mengenai penggunaan berbusana di Aceh tersebut ada pada pasal 13. Berikut kutipan pasal dan penjelasannya:
[…] Pasal 13
(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Penjelasan pasal 13:
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga. […]
Kesimpulan
Foto tersebut diambil saat Sri Mulyani mengunjungi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis, 5 Januari 2017. Sri Mulyani mengenakan jilbab dikarenakan adanya aturan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam yang mewajibkan berbusana Islami.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1266834143649118/
- https://turnbackhoax.id/2020/08/22/salah-foto-sri-mulyani-berjilbab-kode-pilkada-sudah-dekat-atau-tagihan-sudah-jatuh-tempo/
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3388287/sri-mulyani-tampil-berjilbab-di-universitas-syiah-kuala
- https://wolipop.detik.com/hijab-update/d-3389130/foto-gaya-jilbab-simpel-sri-mulyani-saat-berkunjung-ke-aceh
- http://dsi.acehprov.go.id/wp-content/uploads/2017/02/Qanun-Propinsi-Nanggroe-Aceh-Darussalam-Nomor-11-Tahun-2002-Tentang-Pelaksanaan-Syariat-Islam-Bidang-Aqidah-Ibadah-dan-Syiar-Islam.pdf
Halaman: 7174/7906



