Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Solo…Himbauan Bok Kapolresta Solo..Siapapun yg Bukan Orang Solo..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri..Mohon Disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda. Cba Dengrkn Uraian Suara dr Bpk Kapolresta Solo berikut ini…
Info resmi dr kapolresta Surakarta
(GFD-2020-5825) [SALAH] Imbauan Kapolresta Solo Tentang Karantina Bagi Pendatang Mulai Tanggal 15 Desember 2020
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/12/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Tembong Bebas mengunggah sebuah tangkapan layar aplikasi perpesanan Whatsapp yang berisi imbauan dari Kapolresta Solo mengenai siapa pun yang datang ke solo akan dikarantina selama 14 hari. Imbauan ini disebut akan diberlakukan sejak tanggal 15 Desember.
Setelah ditelusuri, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat imbauan seperti yang beredar.
“Narasi ini sebenarnya disertai voice note suara Pak Wali Kota Surakarta. Jadi kalau narasi ini dibilang suara saya, itu hoaks,” kata Ade.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, aturan karantina yang akan dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 khusus diberlakukan bagi pemudik. Sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan biasa tidak perlu khawatir.
“Kalau jagong (ke resepsi pernikahan), tugas ya enggak ada persoalan. Artinya, yang dikarantina itu yang mudik, nek ora mudik ya ora dikarantina (kalau tidak mudik ya tidak dikarantina),” kata Rudy.
Sebelumnya Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan surat edaran bahwa akan dilakukan sosialisasi mengenai aturan karantina ini selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2020.
“Kami masih menggunakan surat edaran (SE) lama, itu kan habisnya tanggal 18 Desember 2020,” ungkap Rudy.
Setelah ditelusuri, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat imbauan seperti yang beredar.
“Narasi ini sebenarnya disertai voice note suara Pak Wali Kota Surakarta. Jadi kalau narasi ini dibilang suara saya, itu hoaks,” kata Ade.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, aturan karantina yang akan dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 khusus diberlakukan bagi pemudik. Sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan biasa tidak perlu khawatir.
“Kalau jagong (ke resepsi pernikahan), tugas ya enggak ada persoalan. Artinya, yang dikarantina itu yang mudik, nek ora mudik ya ora dikarantina (kalau tidak mudik ya tidak dikarantina),” kata Rudy.
Sebelumnya Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan surat edaran bahwa akan dilakukan sosialisasi mengenai aturan karantina ini selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2020.
“Kami masih menggunakan surat edaran (SE) lama, itu kan habisnya tanggal 18 Desember 2020,” ungkap Rudy.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta)
Faktanya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, dirinya tidak pernah membuat pemberitahuan atau imbauan mengenai karantina pendatang di Solo sejak 15 Desember 2020.
Faktanya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, dirinya tidak pernah membuat pemberitahuan atau imbauan mengenai karantina pendatang di Solo sejak 15 Desember 2020.
Rujukan
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/11/202000865/-hoaks-warga-yang-masuk-kota-solo-akan-dikarantina-mulai-15-desember?page=all
- https://republika.co.id/berita/ql60sw377/wali-kota-solo-aturan-karantina-diberlakukan-untuk-pemudik
- https://tirto.id/natal-tahun-baru-pemkot-solo-berlakukan-karantina-bagi-pemudik-f73z
(GFD-2020-5826) [SALAH] 6 Ormas Ini Resmi Dibubarkan Pemerintah
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/12/2020
Berita
Ini baru berita top!!! :point_down:
http://m.antaranews.com/berita/639762/presiden-jokowi-sudah-tanda-tangani-perppu-pembubaran-ormaspemerintah-bubarkan-enam-ormas-radikal-lewat-perppu
*Ini 6 Ormas Yang Dibubarkan Pemerintah*
Alasan mengapa keenam ormas ini harus dibubarkan:
1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
HTI merupakan organisasi Islam yang mendukung berdirinya Khilafah Islamiyah. Dengan ini, HTI tidak mengakui keberadaan Pancasila. Sejumlah parade HTI di berbagai lokasi di Indonesia menunjukkan bahwa ormas ini telah makar terhadap pemerintah Republik Indonesia.
Dalam artikel berjudul “Pancasila” yang dirilis website HTI, Arief B Iskandar menyatakan bahwa memang HTI berupaya mewujudkan Khilafah. “Jika Anda adalah seorang muslim yang taat; yang menghendaki tegaknya Islam secara total dalam semua aspek kehidupan; yang menginginkan penerapan syariah secara kaffah, apalagi berjuang demi mewujudkan kembali Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.”
2. Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)
ANNAS merupakan ormas yang jelas bertentangan dengan UUD 45 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara. Aliansi ini pun membentuk kepengurusan di berbagai daerah untuk menangkal bahaya Syiah. Tentu saja apa yang dilakukan ANNAS ini jelas membuat perpecahan di tubuh Islam sendiri.
3. Jamaah Ansarut Tauhid (JAT)
Organisasi ini secara nyata mendukung ISIS dan menjadi motor pergerakan ISIS di Indonesia. Bahrun Naim, seorang teroris yang diduga otak bom Thamrin, merupakan anggota JAT. Abu Bakar Ba’asyir sendiri merupakan salah satu pemimpin dari organisasi radikal ini.
4. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
Organisasi ini tidak jauh beda dari JAT, organisasi ini juga pimpinan Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan teroris yang mati bunuh diri dalam bom Thamrin, Afif, merupakan anggota MMI. Sama seperti JAT, MMI pun juga telah mendeklarasikan diri sebagai pendukung ISIS.
5. Forum Umat Islam (FUI)
FUI ini pun tak kalah radikalnya. Dalam perayaan Maulid Nabi dan Natal tahun lalu, FUI dikabarkan mengirimkan ancaman akan membubarkan acara tersebut (Jakarta Post).
6. Front Pembela Islam (FPI)
Organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini memang sudah terkenal dengan aksi provokasi dan kekerasan. Dalam sejumlah demo, FPI sering melecehkan perorangan, agama, budaya, dan masih banyak lagi. Pada tahun 2014, FPI juga mengeluarkan maklumat mengenai ISIS yang mana pada poin 5 menyatakan bahwa Al-Qaeda dan ISIS harus bersatu untuk meneruskan perjuangan.
FPI juga sering melakukan aksi yang mengkhawatirkan. Baru-baru ini mereka melakukan sweeping di Taman Ismail Marzuki untuk memastikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tidak hadir di Jakarta. Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab melecehkan budaya sunda sampurasun menjadi campuracun.
Ormas-ormas di atas jelas bertentangan dengan prinsip yang ada di Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Keenam ormas ini sama sekali tidak menjunjung tinggi perdamaian dan toleransi.
#########
https://m.antaranews.com/berita/639762/presiden-jokowi-sudah-tanda-tangani-perppu-pembubaran-ormas?fbclid=IwAR3QwnnNVvJ8FUukdynODIe0rkhYXOeNtIO-9K4ER4jrh9YC6h1RAFry0Dw
http://m.antaranews.com/berita/639762/presiden-jokowi-sudah-tanda-tangani-perppu-pembubaran-ormaspemerintah-bubarkan-enam-ormas-radikal-lewat-perppu
*Ini 6 Ormas Yang Dibubarkan Pemerintah*
Alasan mengapa keenam ormas ini harus dibubarkan:
1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
HTI merupakan organisasi Islam yang mendukung berdirinya Khilafah Islamiyah. Dengan ini, HTI tidak mengakui keberadaan Pancasila. Sejumlah parade HTI di berbagai lokasi di Indonesia menunjukkan bahwa ormas ini telah makar terhadap pemerintah Republik Indonesia.
Dalam artikel berjudul “Pancasila” yang dirilis website HTI, Arief B Iskandar menyatakan bahwa memang HTI berupaya mewujudkan Khilafah. “Jika Anda adalah seorang muslim yang taat; yang menghendaki tegaknya Islam secara total dalam semua aspek kehidupan; yang menginginkan penerapan syariah secara kaffah, apalagi berjuang demi mewujudkan kembali Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.”
2. Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)
ANNAS merupakan ormas yang jelas bertentangan dengan UUD 45 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara. Aliansi ini pun membentuk kepengurusan di berbagai daerah untuk menangkal bahaya Syiah. Tentu saja apa yang dilakukan ANNAS ini jelas membuat perpecahan di tubuh Islam sendiri.
3. Jamaah Ansarut Tauhid (JAT)
Organisasi ini secara nyata mendukung ISIS dan menjadi motor pergerakan ISIS di Indonesia. Bahrun Naim, seorang teroris yang diduga otak bom Thamrin, merupakan anggota JAT. Abu Bakar Ba’asyir sendiri merupakan salah satu pemimpin dari organisasi radikal ini.
4. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
Organisasi ini tidak jauh beda dari JAT, organisasi ini juga pimpinan Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan teroris yang mati bunuh diri dalam bom Thamrin, Afif, merupakan anggota MMI. Sama seperti JAT, MMI pun juga telah mendeklarasikan diri sebagai pendukung ISIS.
5. Forum Umat Islam (FUI)
FUI ini pun tak kalah radikalnya. Dalam perayaan Maulid Nabi dan Natal tahun lalu, FUI dikabarkan mengirimkan ancaman akan membubarkan acara tersebut (Jakarta Post).
6. Front Pembela Islam (FPI)
Organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini memang sudah terkenal dengan aksi provokasi dan kekerasan. Dalam sejumlah demo, FPI sering melecehkan perorangan, agama, budaya, dan masih banyak lagi. Pada tahun 2014, FPI juga mengeluarkan maklumat mengenai ISIS yang mana pada poin 5 menyatakan bahwa Al-Qaeda dan ISIS harus bersatu untuk meneruskan perjuangan.
FPI juga sering melakukan aksi yang mengkhawatirkan. Baru-baru ini mereka melakukan sweeping di Taman Ismail Marzuki untuk memastikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tidak hadir di Jakarta. Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab melecehkan budaya sunda sampurasun menjadi campuracun.
Ormas-ormas di atas jelas bertentangan dengan prinsip yang ada di Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Keenam ormas ini sama sekali tidak menjunjung tinggi perdamaian dan toleransi.
#########
https://m.antaranews.com/berita/639762/presiden-jokowi-sudah-tanda-tangani-perppu-pembubaran-ormas?fbclid=IwAR3QwnnNVvJ8FUukdynODIe0rkhYXOeNtIO-9K4ER4jrh9YC6h1RAFry0Dw
Hasil Cek Fakta
Beredar narasi di sebuah grup media sosial Facebook yang menyatakan bahwa, pemerintah telah mengesahkan sebuah Perppu tentang Ormas menjadi undang-undang. Dalam penjelasannya, grup Facebook bernama Seruput Kopi Bareng Jokowi ini menyertakan 6 nama ormas yang telah dibubarkan lewat Perppu ini.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa narasi tersebut adalah hoaks. Memang benar pemerintah telah mengesahkan sebuah Perppu menjadi undang-unarchive.vnIni baru berita top!!! :point_down:… – Seruput Kopi Bareng Jokowi | Facebookarchived 11 Dec 2020 01:47:00 UTCdang, tentang pembubaran ormas. Melansir dari kompas.com, undang-undang ini disahkan sebagai regulasi yang berwewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila. Namun, perihal penyebutan 5 ormas yang telah dibubarkan lewat Perppu ini adalah salah.
Sampai saat ini, ormas yang telah dibubarkan karena dianggap telah bertentangan dengan Pancasila hanyalah HTI. Untuk 5 ormas lain yaitu Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jemaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), belum ada keputusan resmi ataupun artikel yang menyebutkan secara pasti tentang pembubaran ormas-ormas ini. Pembubaran kelimanya masih sebatas wacana dan tuntutan dari masyarakat.
Maka dapat disimpulkan bahwa terkait narasi pembubaran kelima ormas ini adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Hoaks ini juga telah muncul sejak tahun 2017 sepanjang masa Perppu ini baru-baru disahkan menjadi undang-undang.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa narasi tersebut adalah hoaks. Memang benar pemerintah telah mengesahkan sebuah Perppu menjadi undang-unarchive.vnIni baru berita top!!! :point_down:… – Seruput Kopi Bareng Jokowi | Facebookarchived 11 Dec 2020 01:47:00 UTCdang, tentang pembubaran ormas. Melansir dari kompas.com, undang-undang ini disahkan sebagai regulasi yang berwewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila. Namun, perihal penyebutan 5 ormas yang telah dibubarkan lewat Perppu ini adalah salah.
Sampai saat ini, ormas yang telah dibubarkan karena dianggap telah bertentangan dengan Pancasila hanyalah HTI. Untuk 5 ormas lain yaitu Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jemaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), belum ada keputusan resmi ataupun artikel yang menyebutkan secara pasti tentang pembubaran ormas-ormas ini. Pembubaran kelimanya masih sebatas wacana dan tuntutan dari masyarakat.
Maka dapat disimpulkan bahwa terkait narasi pembubaran kelima ormas ini adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Hoaks ini juga telah muncul sejak tahun 2017 sepanjang masa Perppu ini baru-baru disahkan menjadi undang-undang.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya, berita ini adalah berita lama yang tersebar sejak tahun 2017, pada masa awal pengesahan Perppu tentang Ormas. Sampai saat ini, ormas yang resmi dibubarkan hanyalah HTI. Tentang pembubaran kelima ormas lainnya, masih merupakan wacana ataupun perdebatan antar masyarakat.
Faktanya, berita ini adalah berita lama yang tersebar sejak tahun 2017, pada masa awal pengesahan Perppu tentang Ormas. Sampai saat ini, ormas yang resmi dibubarkan hanyalah HTI. Tentang pembubaran kelima ormas lainnya, masih merupakan wacana ataupun perdebatan antar masyarakat.
Rujukan
- https://amp.kompas.com/nasional/read/2017/10/24/16342471/perppu-ormas-disahkan-pemerintah-kini-bisa-bubarkan-ormas
- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44026822
- https://jogja.idntimes.com/news/indonesia/marisa-safitri-2/sejarah-4-ormas-keagamaan-di-indonesia-yang-dicabut-perizinannya-regional-jogja
(GFD-2020-8413) Keliru, Klaim Ini Foto Rizieq Shihab yang Ditahan Polisi pada 12 Desember 2020
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 14/12/2020
Berita
Foto yang diklaim sebagai foto pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ditahan polisi pada 12 Desember 2020 beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, pria yang diklaim sebagai Rizieq itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta celana pendek. Tangannya pun diborgol.
Pria yang diklaim sebagai Rizieq tersebut juga diapit oleh dua pria berbaju hitam. Di belakangnya, terdapat pria lain yang mengenakan kaos biru muda dan putih. Foto itu diambil dalam sebuah ruangan berdinding putih dan berlantai abu-abu.
Di Facebook, foto tersebut diunggah salah satunya oleh akun Alexanders, tepatnya pada 13 Desember 2020. Akun ini pun menulis narasi, “Alhmdlh sicabul akhir nya masuk penjara...berawal 212..berakhir 1212..1+2+1+2 = 6 tewas.”
Foto ini beredar setelah, pada 12 Desember 2020, Rizieq ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatannya di Petamburan, Jakarta, pertengahan November lalu. Rizieq akan ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Alexanders.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri asal-usul foto di atas denganreverse image toolSource dan Google. Hasilnya, ditemukan bahwa foto tersebut adalah hasil suntingan. Dalam foto aslinya, pria yang mengenakan baju tahanan itu bukan Rizieq Shihab, melainkan Jonru Ginting, seorang terpidana kasus ujaran kebencian.
Foto yang identik pernah dimuat oleh situs JPNN pada 3 Oktober 2017, jauh sebelum ditahannya Rizieq di Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020. Foto ini diberi keterangan, “Jonru Ginting dengan baju tahanan dan celana pendek sedang digiring penyidik Polda Metro Jaya.” Dalam unggahan akun Alexanders, wajah Jonru diedit dengan wajah Rizieq.
Foto yang dimuat oleh situs media JPNN.
Foto tersebut juga pernah dimuat situs milik stasiun televisi iNews pada 28 November 2017 dalam beritanya yang berjudul “Jonru Ginting Ditahan di Rutan Cipinang”. Dalam keterangannya, tertulis bahwa foto itu merupakan foto Jon Riah Okura, atau yang lebih dikenal sebagai Jonru Ginting, yang ketika itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Penahanan Jonru tersebut juga pernah diberitakan oleh Tempo. Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada 29 September 2017 dan ditahan keesokan harinya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pascapemeriksaan Jonru sebagai saksi terlapor pada 28 September 2017.
Jonru diperiksa setelah dilaporkan oleh Muannas Alaidid, seorang pengacara, yang menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya adalah unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.
Rizieq Shihab Ditahan Polisi
Pada 12 Desember 2020, pemimpin FPI Rizieq Shihab ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatannya di Petamburan, Jakarta, pertengahan November lalu. Tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB, Rizieq selesai diperiksa hampir 12 jam setelahnya. Rizieq pun baru keluar dari Ditreskrimum sekitar pukul 00.23 WIB.
Berdasarkan foto-foto ketika Rizieq keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq masih mengenakan jubah putih yang di luarnya disematkan baju tahanan berwarna oranye. Hal ini berbeda dengan foto unggahan akun Alexanders, di mana pria tersebut tidak mengenakan jubah putih di dalam baju tahanan yang dipakainya. Selain itu, tangan Rizieq tidak diborgol, melainkan diikat dengan kabelties.
Setelah keluar dari Ditreskrimum, mobil tahanan membawa Rizieq ke Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Rizieq bakal ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. Saat hendak masuk ke dalam area Direktorat Narkoba, Rizieq buka suara. “Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” kata Rizieq.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa pria dalam foto di atas adalah pemimpin FPI Rizieq Shihab, keliru. Foto tersebut telah mengalami suntingan. Pria berbaju tahanan oranye dengan tangan diborgol dalam foto tersebut adalah Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting yang ditahan pada September 2017 atas kasus ujaran kebencian.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/rizieq-shihab
- https://archive.vn/NHEJn
- https://www.jpnn.com/news/hmmm-masih-ada-tiga-laporan-polisi-menanti-jonru?page=2
- https://bit.ly/3medAy0
- https://nasional.tempo.co/read/1020748/jonru-ginting-ditahan-pelapornya-puji-kepolisian/full&view=ok
- https://www.tempo.co/tag/jonru
- https://metro.tempo.co/read/1413991/ditahan-polisi-rizieq-shihab-acungkan-jempol-sambil-terborgol
- https://www.tempo.co/tag/fpi
(GFD-2020-8414) Keliru, Klaim Komnas HAM Diam dalam Teror Sigi Tapi Aktif dalam Kasus FPI
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 14/12/2020
Berita
Sebuah akun Twitter, @MrsRachelIn, mencuit bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hanya diam saat terjadi aksi teror di Desa Lembantongoa, Sigi, Sulawesi Tengah. Dalam aksi teror tersebut, empat orang dalam satu keluarga tewas setelah dianiaya oleh orang tak dikenal pada 27 November 2020.
Akun tersebut kemudian membandingkan sikap itu dengan sikap Komnas HAM terkait peristiwa penembakan enam anggota Front Pembela Islam ( FPI ) hingga tewas oleh polisi di Tol Cikampek pada 7 Desember 2020. Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus ini.
"Waktu ada Warga sigi dipenggal & 4 meninggal knp Komnas Ham diam? Apakah karna tdk ada kpntingan politik nyawa orang tdk berharga?" demikian narasi yang ditulis oleh akun @MrsRachelIn pada 8 Desember 2020. Akun ini juga mencantumkan tautan berita dari CNN Indonesia yang berjudul "Komnas HAM Bentuk Tim Dalami Bentrokan Polisi-Pendukung FPI".
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait tanggapan Komnas HAM atas aksi teror di Sigi lewat mesin pencari Google. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang memaparkan tindakan dan respons Komnas HAM terkait pembunuhan terhadap empat warga Sigi yang diduga dilakukan oleh kelompok Muhajidin Indonesia Timur (MIT) itu.
Dilansir dari berita Kompas.com pada 30 November 2020, Komnas HAM juga membentuk tim untuk melakukan pemantauan langsung di lokasi teror yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga di Desa Lembantongoa, Sigi pada 27 November 2020.
Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, tim yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng Dedi Askari itu akan bertolak ke Sigi pada 30 November 2020. Selain melakukan pemantauan, Anam menyebut bahwa tim berencana untuk menemui korban.
"Hasil dari pemantauan ini penting bagi kami dan juga bagi upaya penanganan terorisme," kata Anam. Selain mengkonfirmasi berbagai informasi, termasuk dugaan pelaku dari kelompok MIT, hasil pemantauan akan digunakan sebagai bahan untuk memberi masukan kebijakan dan tata kelola penanganan terorisme.
Dikutip dari berita JPNN pada 2 Desember 2020, selain menelisik informasi pelaku, Anam mengatakan bahwa Komnas HAM akan meneliti dugaan aparat keamanan bobol dalam menjaga Sigi dari serangan kelompok MIT. Menurut dia, kinerja Satgas Tinombala sebenarnya sudah baik.
Anam menuturkan satgas yang dibentuk secara khusus untuk menumpas kelompok MIT itu sudah mampu memetakan teroris di wilayahnya. Bahkan, tim tersebut tahu sosok yang masih berkeliaran di wilayah tugasnya. Hanya saja, kata dia, peristiwa pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut tetap terjadi.
Komisioner Komnas HAM lainnya, Amiruddin Al Rahab, juga pernah memberikan pernyataan terkait aksi teror Sigi itu. Dilansir dari Kompas.com, dia meminta Polri segera menangkap pelaku pembunuhan di Sigi. Dia pun mengutuk aksi yang diduga dilakukan oleh kelompok MIT pimpinan Ali Kalora itu.
Amiruddin juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta aparat keamanan menjamin keselamatan masyarakat. Dia pun mendesak pemerintah mencegah hal yang sama terulang. Selain itu, dia mengajak semua pihak ambil andil dalam mencegah tindakan intoleransi.
Komnas HAM dalam kasus FPI
Berdasarkan arsip berita Tempo pada 7 Desember 2020, pasca terjadinya penembakan terhadap anggota FPI oleh polisi di Tol Cikampek, Komnas HAM membentuk tim untuk mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa tersebut. Komnas HAM telah menggali keterangan dari FPI.
Pada 14 Desember 2020, Komnas HAM pun telah memanggil Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran terkait insiden tersebut. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Fadil telah memberikan sejumlah informasi, data, dan barang bukti yang diminta oleh pihaknya.
Namun, hingga kini, Komnas HAM masih belum menyampaikan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran HAM dari kepolisian dalam insiden tersebut. Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, lembaganya kini tengah fokus untuk mengumpulkan barang bukti sebanyak mungkin.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, klaim bahwa Komnas HAM hanya diam saat terjadi aksi teror di Sigi, padahal aktif dalam pengungkapan kasus penembakan anggota FPI, keliru. Menurut pemberitaan, setelah terjadinya aksi teror di Sigi pada 27 November 2020, Komnas HAM membentuk tim untuk melakukan pemantauan langsung di lokasi serta menelisik informasi pelaku.
JUAN ROBIN | ANGELINA ANJAR SAWITRI
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/komnas-ham
- https://www.tempo.co/tag/fpi
- http://archive.today/SQnPe
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/30/114500565/komnas-ham-bentuk-tim-untuk-selidiki-peristiwa-di-sigi?page=all
- https://www.tempo.co/tag/sigi
- https://www.jpnn.com/news/komnas-ham-menerjunkan-tim-khusus-menelusuri-kasus-sigi-sulteng
- https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/11595991/komnas-ham-minta-polisi-segera-tangkap-pelaku-teror-di-sigi
- https://nasional.tempo.co/read/1412441/bentuk-tim-usut-bentrok-komnas-ham-minta-fpi-dan-polisi-mau-terbuka/full&view=ok
- https://metro.tempo.co/read/1414363/diperiksa-komnas-ham-soal-penembakan-fpi-kapolda-metro-kami-berikan-fakta/full&view=ok
- https://metro.tempo.co/read/1414381/komnas-ham-sebut-belum-ada-kesimpulan-terkait-kasus-penembakan-anggota-fpi/full&view=ok
Halaman: 7106/8117




