• (GFD-2020-5479) [SALAH] Video Fenomena Alam Petir Menyambar Sungai

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/11/2020

    Berita

    Kamera keamanan (CCTV) berada di tempat yang tepat untuk menangkap sambaran petir yang menakjubkan ini dari awal hingga akhir. Petir awalnya menghantam batu di tepi kiri dan kemudian “melompat” ke air. Tonton sampai akhir dan lihat berapa lama waktu yang dibutuhkan air untuk berhenti mendidih dan kembali ke “normal” … Ini akan membuat semua orang sadar akan *bahaya dan kekuatan sambaran petir!* Jika anda berada di kolam atau di mana pun dan ada potensi petir – *keluarlah dari air atau pergilah menjauh…!*

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Facebook bernama Ulul Arham membagikan video yang memperlihatkan proses sambaran petir dan kekuatannya. Serta imbauan untuk menjauh dari tempat yang berpotensi tersambar petir.

    Setelah ditelusuri, video tersebut diunggah di akun Youtube perusahaan teknik air Finlandia Rannikon Merityö dengan keterangan web perusahaan tentang penambangan dan peledakan bawah air. Cahaya yang menyerupai petir itu merupakan kabel detonator yang menyala dan setelah ledakan terlihat potongan puing yang mengapung.

    Dilansir dari AFP, sebenarnya video tersebut menunjukkan ledakan bawah air terkontrol di Finlandia pada tahun 2012. Juru bicara perusahaan Rannikon Merityö berkata video tersebut menunjukkan ledakan batuan padat bawah air.

    “Pekerjaan peledakan semacam ini merupakan bagian dari layanan yang diberikan oleh perusahaan kami. Bagaimana pun itu adalah hal buatan manusia, bukan fenomena alam,” ujarnya melalui surat elektronik.

    Sehingga video mengenai fenomena alam proses petir menyambar sungai merupakan hoaks dengan kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta)

    Faktanya, itu bukan fenomena alam melainkan buatan manusia. Video tersebut merupakan salah satu bagian dari layanan yang diberikan perusahaan pengerukan, penggalian, dan konstruksi pantai yang berbasis di Finlandia.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5480) [SALAH] Surat Penerimaan PJLP Harus Bisa Baca AL-Qur’an dan Shalat

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/11/2020

    Berita

    Jika ini benar adanya, maka sama artinya non muslim tidak diperkenankan mendaftar “DILARANG”. Perhatikan Nomor urut 18 dan 19 .
    #JAKARTA_DIPERUNTUKAN_MUSLIM_ATAU_NASIONAL ???
    #JAKARTA_ITU_INDONESIA_ATAU_BUKAN ???
    #ABANG_JAGO
    Sudahkah kita merdeka? Masyarakat sendiri di kecam.. Berarti kemerdekaan itu, BELUM…….

    Hasil Cek Fakta

    Melalui media sosial Facebook, akun Frans Parulian Manalu mengunggah foto surat bahwa Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penerimaan calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Satuan Tugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dan Petugas Sosial Kesiapsiagaan Bencana (PSKB) tahun 2021, yang memberikan syarat antara lain harus bisa membaca Al-Qur’an dan shalat.

    Namun nyatanya, surat tersebut tidak benar. Dilansir dari news.detik.com, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Sudinsos Jakarta Selatan Anshori membantah pihaknya menerbitkan surat seperti yang beredar. Diduga oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskannya. Surat tersebut juga sempat tersebar luas di grup Whatsapp.

    “Itu tak benar,” ujar Kepala Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Sudinsos Jakarta Selatan Anshori saat dimintai konfirmasi pada Jumat (6/10/20).

    Dikutip dari jalahoaks, surat tersebut hoaks, dan tidak bertanda tangan pejabat berwenang. Selain itu persyaratan penerimaan penyedia di lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemajemukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa, surat penerimaan PLJP harus bisa baca Al-Qur’an dan shalat adalah hoaks kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah An Nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).

    Informasi tersebut tidak berdasar. Faktanya, Dinas Sosial DKI Jakarta membantah adanya surat penerima calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dan Petugas Sosial Kesiapsiagaan Bencana (PSKB) yang memberikan syarat calon peserta harus bisa mengaji dan harus salat lima waktu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5482) [SALAH] Polisi Medan Tewas Ditembak

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/11/2020

    Berita

    “Seorang Anggota Polisi Satlantas resort Medan, yang bernama Ringgo Manurung, dengan pangkat Briptu, di temukan tewas di jalan tadi pagi Korban di tembak di bagian dada. Para pelaku di perkirakan 3 orang dengan mengendarai sepeda motor”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui laman media sosial Facebook pemilik akun Ci Ling-ling membagikan sebuah kiriman yang menyertakan tangkapan layar portal berita CNN Indonesia dengan judul berita “Seorang Anggota Polisi Satlantas resort Medan, yang bernama Ringgo Manurung, dengan pangkat Briptu, di temukan tewas di jalan tadi pagi Korban di tembak di bagian dada. Para pelaku di perkirakan 3 orang dengan mengendarai sepeda motor”.

    Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui foto yang digunakan pada postingan portal berita tersebut tidak pernah termuat dalam index pemberitaan m.cnnindonesia.com.Melansir dari suara.com polisi korban penembakan di Medan Aiptu Robinson Silaban sudah mulai membaik usai menjalani operasi di rumah sakit Bhayangkara Medan.

    Berdasarkan seluruh referensi yang ada klaim polisi Medan tewas ditembak termasuk hoaks dengan kategori konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Erviana Hasan (Universitas Halu Oleo)

    Faktanya, pemberitaan tersebut sudah melalui penyuntingan dan tidak termuat dalam index pemberitaan m.cnnindonesia.com.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5474) [SALAH] “Demo depan les bahasa Prancis, Emang ngaruh?”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 07/11/2020

    Berita

    Akun Info Presiden Jokowi (fb.com/joko2019) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:

    “Demo depan les bahasa Prancis Emang ngaruh?”

    Gambar yang diunggah adalah gambar postingan akun Instagram @infobandungkota

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa aksi unjuk rasa di depan les bahasa Prancis di Kota Bandung, Jawa Barat tidak ada pengaruhnya adalah informasi yang menyesatkan.

    Faktanya, bukan hanya tempat belajar bahasa Prancis. Institut Français Indonesia (IFI) adalah bagian dari Kedutaan Besar Prancis di Indonesia, IFI bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama antara Prancis dan Indonesia di bidang kebudayaan, pendidikan, linguistik, sains dan teknologi, pendidikan tinggi.

    Saat ini, IFI hadir di 4 kota di Indonesia: Bandung, Jakarta, Surabaya, Yogyakarta. Cabang-cabang tersebut menyediakan kursus bahasa Prancis, informasi tentang kegiatan budaya IFI, dan biro konsultasi Campus France.

    Dikutip dari situs resmi IFI, alamat IFI di Bandung adalah “Jl. Purnawarman No.32, Babakan Ciamis, Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40116”. Alamat ini dicantumkan juga di situs resmi Kedutaan Prancis sebagai “Relay Kedutaan Besar untuk komunitas Prancis di Bandung, Jawa Barat”

    Dilansir dari IDN Times, massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam se-Bandung Raya, menyegel Institut Francais Indonesia (IFI) Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

    Ditemui awak media, salah satu peserta aksi, Muhammad Roinul mengatakan, tuntutan dari aksi di IFI tidak berbeda jauh dengan aksi sebelumnya yang telah di lakukan di Gedung Sate dan DPRD Jabar.

    “IFI adalah institusi yang memang resmi ada di bawah Kedutaan Prancis, supaya apa IFI ini yang ada di bawah Kedutaan Prancis menyampaikan tuntutan kita, menyampaikan kepada pemerintahnya,” tutur Rohinul pada awak media.

    Sementara itu, kepada Tempo, Direktur IFI Bandung Aude-Emeline Loriot-Nurbianto menjelaskan sikap negaranya dan prinsip kebebasan yang berbatas. Menurutnya, kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, seperti aksi unjuk rasa, adalah kebebasan fundamental yang dijamin oleh hukum Indonesia dan Konvensi Internasional Perlindungan Hak Asasi Manusia. Namun dia enggan menanggapi aksi protes itu.

    “Seperti pada unjuk rasa yang lainnya, kami tidak ada komentar,” ujarnya lewat wawancara tertulis, Kamis, 5 November 2020.

    Rujukan