(GFD-2021-8510) Keliru, Klaim Ini Video Terowongan Tol Cisumdawu yang Banjir padahal Belum Beroperasi
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 24/02/2021
Berita
Video yang memperlihatkan sebuah terowongan yang terkena derasnya aliran banjir beredar di media sosial. Menurut klaim yang menyertai video ini, terowongan tersebut adalah terowongan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), Jawa Barat, yang terkena banjir, padahal kini belum beroperasi.
Dalam video itu, terlihat bahwa terowongan ini terletak di wilayah perbukitan. Banjir mengalir dari bagian atas terowongan dan jatuh ke jalan yang berada di bawah terowongan. Di sisi kiri jalan yang mengarah ke terowongan, terlihat pula banjir yang mengalir dari atas perbukitan.
Di Facebook, salah satu akun yang membagikan video berdurasi 14 detik itu adalah akun ini, tepatnya pada 10 Februari 2021. Akun tersebut menulis, "Ngerih!! Terowongan Tol CISUMDAWU TUNNEL PROJECT Cileunyi Sumedang Dawuan Belum Juga Operasional Sudah Banjir."
Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang memuat klaim keliru terkait video terowongan yang diunggahnya.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menjadi sejumlah gambar dengan toolInVID. Selanjutnya, gambar-gambar itu ditelusuri denganreverse image toolYandex dan Google. Hasilnya, ditemukan bahwa banjir dalam video tersebut terjadi di terowongan yang berada di Wadi Al Helo, Uni Emirat Arab, bukan di terowongan tol Cisumdawu, Jawa Barat.
Video yang identik pernah diunggah oleh kanal YouTube King Afraz pada 11 November 2018. Video itu diberi judul “November 11, 2018(4)”. Dalam keterangan videonya, kanal YouTube King Afraz menulis bahwa banjir tersebut terjadi di Arab Saudi. Video yang sama juga pernah diunggah oleh kanal Outpack TV pada 21 November 2018. Video ini diberi judul “Sarumaiz Jeddah at Saudi Arab”.
Video lainnya yang diambil dari lokasi yang identik pun pernah diunggah oleh akun Twitter @mzinelsawari pada 1 Oktober 2020. Namun, akun ini menyebut bahwa terowongan yang terlihat dalam video itu berada di Sweet Valley, nama lain dari Wadi Al Helo, yang terletak di Sharjah, Uni Emirat Arab.
Berbekal petunjuk lokasi tersebut, Tempo menelusuri titik terowongan Wadi Al Helo di Google Maps. Hasilnya, ditemukan bahwa terowongan itu memang merupakan terowongan Wadi Al Helo yang terletak di Sharjah, Uni Emirat Arab. Lewat Google Street View, terlihat kesamaan antara bentuk terowongan tersebut dengan terowongan yang tampak dalam video yang beredar.
Kesamaan bentuk terowongan di Wadi Al Helo dalam Google Street View (atas) dan terowongan dalam video yang beredar (bawah).
Tempo kemudian menelusuri pemberitaan tentang banjir yang terjadi di Wadi Al Helo pada 2018. Dikutip dari situs media Uni Emirat Arab, Al Bayan, pada 28 Oktober 2018, polisi Sharjah memang mengumumkan penutupan Jalan Wadi Al Helo karena banjir. Polisi meminta warga menjauh dari tempat-tempat mengalirnya air di lembah maupun bendungan karena sangat berbahaya selama musim hujan.
Dikutip dari Gulf News, terowongan Kalba-Wadi Al Helo diresmikan oleh Anggota Dewan Tertinggi dan Penguasa Sharjah, Sheikh Sultan bin Mohammed Al Qasimi, pada 16 Februari 2003. Terletak di puncak gunung tertinggi di Kalba, terowongan sepanjang 1.280 meter itu dibuka untuk kendaraan pada ahir Februari 2003. Terowongan ini dibangun untuk mengurangi kemacetan di jalan Sharjah-Kalba. Terowongan itu menghubungkan Wadi Al Helo dan Kalba.
Tol Cisumdawu
Foto-foto terowongan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, pernah dimuat oleh Liputan6.com pada 5 September 2019 dalam artikelnya yang berjudul “Intip Penampakan Terowongan Tol Terpanjang di Indonesia”. Dari foto-foto tersebut, terlihat beberapa perbedaan antara terowongan tol Cisumdawu dengan terowongan Wadi Al Helo, seperti kontur wilayah perbukitan di sekelilingnya serta desain terowongan, di mana tol Cisumdawu memiliki dua terowongan.
Dilansir dari Kompas.com pada 17 Februari 2021, pembangunan tol Cisumdawu ditargetkan selesai pada akhir 2021. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jabar Hari Suko Setiono mengatakan, untuk merealisasikan target tersebut, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk membantu dalam proses percepatan penyelesaian pembebasan lahan.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video tersebut adalah video terowongan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang banjir padahal belum beroperasi, keliru. Terowongan dalam video tersebut adalah terowongan Wadi Al Helo yang berada di Sharjah, Uni Emirat Arab, bukan terowongan tol Cisumdawu yang terletak di Jawa Barat. Video banjirnya terowongan itu setidaknya telah beredar sejak November 2018.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/tol-cisumdawu
- https://www.tempo.co/tag/banjir
- https://archive.vn/4XE2l
- https://www.tempo.co/tag/terowongan
- https://www.tempo.co/tag/uni-emirat-arab
- https://www.youtube.com/watch?v=euMT6Wgcv68
- https://www.youtube.com/watch?v=j_lvqdv_aSI
- https://twitter.com/mzinelsawari/status/1311596526565814273
- https://www.google.com/maps/@24.9867625,56.2391667,3a,48.8y,100.2h,99.08t/data=!3m6!1e1!3m4!1s22Gtfz51jhVBGNO_EUnGCA!2e0!7i13312!8i6656
- https://www.albayan.ae/across-the-uae/news-and-reports/2018-10-28-1.3394894
- https://gulfnews.com/uae/sultan-opens-kalba-tunnel-1.347449
- https://www.liputan6.com/bisnis/read/4055308/intip-penampakan-terowongan-tol-terpanjang-di-indonesia
- https://www.tempo.co/tag/tol
- https://regional.kompas.com/read/2021/02/17/17281181/pembangunan-tol-cisumdawu-dikebut-dirjen-bina-marga-minta-pemkab-sumedang
- https://www.tempo.co/tag/jawa-barat
(GFD-2021-8511) Keliru, Klaim Menag Yaqut Tanda Tangan Surat Larangan Salat Jumat
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 24/02/2021
Berita
Video yang memperlihatkan sejumlah pengurus masjid tengah berdebat dengan jemaah yang hendak melaksanakan salat Jumat beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terdapat narasi bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani surat larangan salat Jumat.
Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik ini, selain terlihat rekaman sekelompok jemaah yang sedang memprotes peniadaan salat Jumat, terdapat pula foto Menag Yaqut serta foto sebuah surat. Video itu juga berisi tayangan ceramah Ustaz Abdul Somad atau UAS tentang pelaksanaan salat Jumat.
Di Facebook, video tersebut dibagikan oleh akun ini pada 13 Februari 2021. Akun itu pun menulis narasi sebagai berikut: "Menag Yaqul: Resmi tandatangani atas larangan shalat jum'at." Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah mendapatkan 70 reaksi dan 18 komentar.
Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menjadi sejumlah gambar dengan toolInVID. Kemudian, gambar-gambar itu ditelusuri jejak digitalnya denganreverse image toolGoogle. Hasilnya, ditemukan pernyataan resmi dari Kementerian Agama bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah menandatangani surat larangan salat Jumat.
Melalui akun Twitter resminya, Kemenag telah menyatakan bahwa klaim yang menyebut Menag Yaqut telah menandatangani surat larangan salat Jumat tidak benar. “Menag @YaqutCQoumas tidak pernah menandatangani surat larangan salat Jumat. Jadi, info bahwa Menag menandatangani surat larangan salat Jumat adalah tidak benar,” demikian pernyataan Kemenag.
Terkait video yang memperlihatkan sejumlah jemaah yang memprotes pengurus masjid karena meniadakan salat Jumat, video tersebut pernah diunggah oleh kanal YouTube Tribun Timur pada 20 Maret 2020. Dalam keterangannya, tertulis bahwa protes itu terjadi di Masjid Raya Al Markaz, Timungan Lompoa, Bontoala, Makassar, pada pada 20 Maret 2020 pukul 11.00 WITA.
Dalam protesnya, seorang jemaah mengatakan bahwa ia menolak tindakan pengurus masjid Al Markaz yang meniadakan salat jumat secara berjamaah. Pengurus masjid sempat menenangkan jemaah tersebut dan mengatakan bahwa mereka hanya melaksanakan imbauan dari pemerintah. Karena terus berdebat, pengurus masjid kemudian meminta jemaah itu pergi karena telah membuat suasana menjadi gaduh.
Peristiwa dalam video ini terjadi jauh sebelum Yaqut Cholil Qoumas dilantik sebagai Menag. Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Yaqut sebagai Menag menggantikan Fachrul Razi pada 22 Desember 2020. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini kemudian dilantik sebagai Menag keesokan harinya, yakni pada 23 Desember 2020.
Sementara terkait klaim dalam sebuah cuitan di Twitter, yang juga terlihat dalam video yang beredar, yang berbunyi “Surat Edaran Himbauan Larangan sholat berjamaah & sholat Ju’mat di Kupang NTT”, surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, bukan oleh Menag Yaqut, pada 8 Februari 2021. Surat ini berisi permintaan kepada pengurus masjid di Kupang untuk tidak melaksanakan salat berjamah demi mengendalikan penyebaran Covid-19.
Surat itu diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 005/HK.188.45.443.1/I/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang pada 25 Januari 2021 serta Himbauan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tentara Timur Nomor 298/DP-P/MUINTT/II/2021 pada 8 Februari 2021.
Dilansir dari Media Indonesia, pada 9 Februari 2021, Pemerintah Kota Kupang, NTT, pun memperpanjang aturan PPKM selama dua pekan. Keputusan ini diambil karena kasus harian Covid-19 di Kupang terus melonjak, kendati angka kesembuhan pasien Covid-19 naik dari 39,3 persen menjadi 57,6 persen selama PPKM tahap pertama pada 13 Januari-9 Februari 2021.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim dalam video di atas, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat, keliru. Kemenag telah menyatakan bahwa Menag Yaqut tidak pernah menandatangani surat larangan salat Jumat. Terkait cuitan soal surat edaran yang meminta pengurus masjid meniadakan salat berjamaah yang terlihat dalam video tersebut, surat itu tidak ditandatangani oleh Yaqut, melainkan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/yaqut-cholil-qoumas
- https://www.tempo.co/tag/menag
- https://archive.vn/38uam
- https://www.tempo.co/tag/menteri-agama
- https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1362674776662151168
- https://www.youtube.com/watch?v=NQ3wq3EyF3k
- https://www.tempo.co/tag/salat-jumat
- https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/11384841/yaqut-cholil-jadi-menteri-agama-ini-harapan-pbnu
- https://www.tempo.co/tag/gus-yaqut
- https://twitter.com/QaillaAsyiqah/status/1359421743711027201/photo/1
- https://www.tempo.co/tag/covid-19
- https://mediaindonesia.com/nusantara/383706/kota-kupang-perpanjang-ppkm-selama-dua-pekan
- https://www.tempo.co/tag/kemenag
(GFD-2021-6400) [SALAH] Pesan Whatsapp oleh Bupati Jember Ingin Bagikan Sumbangan
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 23/02/2021
Berita
Hendy: saya bpk hendy siswanto bupati terpilih di jember
Korban: wah… suatu kehormatan diwapri langsung pak bupati, biasanya kan melalui sekretaris atau ajudan
Hendy: tujuan saya untuk menyalurkan donasi ke ponpes miftahul ulum
Korban: Ada yg bisa kami bantu bapak
Hendy: iya pak. Ini ada sedikit donasi dari saya guna membantu kbutuhan ponpes. Maaf dengan bapak/ibu siapa saya terhubung
Korban: Alhamdulillah. Terima kasih bapak. Lalu yg harus kami lakukan apa
Hendy: bisa dikirimkan no rek a/n lembaga. Dgn bapak/ibu siapa ini saya terhubung. Bisa saya tunggu
Korban: wah… suatu kehormatan diwapri langsung pak bupati, biasanya kan melalui sekretaris atau ajudan
Hendy: tujuan saya untuk menyalurkan donasi ke ponpes miftahul ulum
Korban: Ada yg bisa kami bantu bapak
Hendy: iya pak. Ini ada sedikit donasi dari saya guna membantu kbutuhan ponpes. Maaf dengan bapak/ibu siapa saya terhubung
Korban: Alhamdulillah. Terima kasih bapak. Lalu yg harus kami lakukan apa
Hendy: bisa dikirimkan no rek a/n lembaga. Dgn bapak/ibu siapa ini saya terhubung. Bisa saya tunggu
Hasil Cek Fakta
Percakapan Bupati Jember Hendy Siswanto melalui aplikasi perpesanan Whatsapp beredar luas. Dalam percakapan itu Hendy bermaksud menyalurkan donasi kepada Pondok Pesantren Miftahul Ulum, kemudian Hendy meminta nomor rekening lembaga yang bersangkutan.
Setelah ditelusuri, akun Instagram media Hendy Siswanto Center (HSC) @hendysiswantocenter memberikan keterangan resmi dari Hendy bahwa hal yang bersifat sosial tidak dikonfirmasi melalui saluran telepon.
“Secara resmi seluruh komunikasi Haji Hendy – Gus Firjaun yang berkaitan dengan program kerja, pemberian donasi maupun hal-hal bersifat sosial tidak dikonfirmasi melalui saluran telepon/ pesan dengan nomor yang tidak jelas,” terang Hendy secara tertulis.
Guna menghindari penipuan, pihak HSC menegaskan hanya akun @hendysiswantocenter yang dapat digunakan sebagai saluran konfirmasi demi untuk kenyamanan warga Kabupaten Jember.
Sehingga, klaim Bupati Jember memberikan sumbangan melalui Whatsapp termasuk hoaks dengan kategori konten tiruan.
Setelah ditelusuri, akun Instagram media Hendy Siswanto Center (HSC) @hendysiswantocenter memberikan keterangan resmi dari Hendy bahwa hal yang bersifat sosial tidak dikonfirmasi melalui saluran telepon.
“Secara resmi seluruh komunikasi Haji Hendy – Gus Firjaun yang berkaitan dengan program kerja, pemberian donasi maupun hal-hal bersifat sosial tidak dikonfirmasi melalui saluran telepon/ pesan dengan nomor yang tidak jelas,” terang Hendy secara tertulis.
Guna menghindari penipuan, pihak HSC menegaskan hanya akun @hendysiswantocenter yang dapat digunakan sebagai saluran konfirmasi demi untuk kenyamanan warga Kabupaten Jember.
Sehingga, klaim Bupati Jember memberikan sumbangan melalui Whatsapp termasuk hoaks dengan kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta)
Faktanya, nomor yang digunakan itu merupakan nomor palsu. akun Instagram media Hendy Siswanto Center (HSC) @hendysiswantocenter memberikan keterangan resmi dari Hendy bahwa hal yang bersifat sosial tidak dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Faktanya, nomor yang digunakan itu merupakan nomor palsu. akun Instagram media Hendy Siswanto Center (HSC) @hendysiswantocenter memberikan keterangan resmi dari Hendy bahwa hal yang bersifat sosial tidak dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Rujukan
(GFD-2021-6401) [SALAH] Penerima Stiker WhatsApp Dikenakan Biaya Sebesar Rp250
Sumber: whtasapp.comTanggal publish: 23/02/2021
Berita
“AKBP NYOMAN:
Mohon berita berikut ini dicermati :
STOP PEMAKAIAN STICKER Di WHATSAP / WA Bila tdk Terlalu Penting
Aku juga baru tahu !!
Tahukan teman2 ku di group ini..
Kenapa saya tidak suka menggunakan stiker..?
Setiap stiker atau gambar yang saudaraku kirimkan di WA ini pembayarannya dibebakan kpd yg menerima .
STOP PEMAKAIAN STICKER Di WHATSAP / WA Bila tdk Terlalu Penting
Penerima Stiker WhatsApp Akan Dikenai Biaya
Penerima Stiker WhatsApp Akan Dikenai Biaya
Memasang stiker di whats app
Sticker WhatsApp
STICKER WA
AKBP NYOMAN:
Mohon berita berikut ini dicermati :
STOP PEMAKAIAN STICKER Di WHATSAP / WA Bila tdk Terlalu Penting
Aku juga baru tahu !!
Tahukah teman2 ku di group ini..
Kenapa saya tidak suka menggunakan stiker..?
Setiap stiker atau gambar yang saudaraku kirimkan di WA ini pembayarannya dibebankan kpd yg menerima .
Jika anggota group ini ada 20 org saja maka pembuat stiker sudah mendapat uang 20x 250 rupiah untuk satu stiker.
Jika setiap hari di group ini ada 20 stiker dan gambar maka pembuat stiker mendapat uang perhari dari group ini = 20 x20x 250 = 100.000 rupiah.
Jika dalam 1 bln ,brp kah penghasilan pembuat stiker ???
dan berapakah uang pengguna WA yang mendapat kiriman sticker tersedot masuk ke rekening pembuat sticker tersebut
Saya mengajak semuanya untuk stop pakai stiker agar paket / uang kita tidak cepat habis utk memperkaya orang yang sudah kaya !!
Selain besaran nilai rupiah-nya juga memenuhi file data HP.
STOP PENGGUNAAN STICKER..!!
•AKBP NYOMAN: 🙏👍 ini tolong di sebar ada bagusnya pengiritan dan tidak penting mulai sekarang jangan kirim2 Stiker ya saudaraku...
Pantesan kuota Internet cepat habis.
Mohon berita berikut ini dicermati :
STOP PEMAKAIAN STICKER Di WHATSAP / WA Bila tdk Terlalu Penting
Aku juga baru tahu !!
Tahukan teman2 ku di group ini..
Kenapa saya tidak suka menggunakan stiker..?
Setiap stiker atau gambar yang saudaraku kirimkan di WA ini pembayarannya dibebakan kpd yg menerima .
STOP PEMAKAIAN STICKER Di WHATSAP / WA Bila tdk Terlalu Penting
Penerima Stiker WhatsApp Akan Dikenai Biaya
Penerima Stiker WhatsApp Akan Dikenai Biaya
Memasang stiker di whats app
Sticker WhatsApp
STICKER WA
AKBP NYOMAN:
Mohon berita berikut ini dicermati :
STOP PEMAKAIAN STICKER Di WHATSAP / WA Bila tdk Terlalu Penting
Aku juga baru tahu !!
Tahukah teman2 ku di group ini..
Kenapa saya tidak suka menggunakan stiker..?
Setiap stiker atau gambar yang saudaraku kirimkan di WA ini pembayarannya dibebankan kpd yg menerima .
Jika anggota group ini ada 20 org saja maka pembuat stiker sudah mendapat uang 20x 250 rupiah untuk satu stiker.
Jika setiap hari di group ini ada 20 stiker dan gambar maka pembuat stiker mendapat uang perhari dari group ini = 20 x20x 250 = 100.000 rupiah.
Jika dalam 1 bln ,brp kah penghasilan pembuat stiker ???
dan berapakah uang pengguna WA yang mendapat kiriman sticker tersedot masuk ke rekening pembuat sticker tersebut
Saya mengajak semuanya untuk stop pakai stiker agar paket / uang kita tidak cepat habis utk memperkaya orang yang sudah kaya !!
Selain besaran nilai rupiah-nya juga memenuhi file data HP.
STOP PENGGUNAAN STICKER..!!
•AKBP NYOMAN: 🙏👍 ini tolong di sebar ada bagusnya pengiritan dan tidak penting mulai sekarang jangan kirim2 Stiker ya saudaraku...
Pantesan kuota Internet cepat habis.
Hasil Cek Fakta
Beredar pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa penerima stiker pada pesan WhatsApp dibebankan biaya tambahan sebesar Rp250. Pesan tersebut juga menyatakan bahwa biaya tambahan tersebut akan dibebankan kepada setiap penerima pesan yang menggunakan stiker WhatsApp.
Berdasarkan hasil penelusuran, pesan serupa juga pernah beredar pada April 2020 lalu. Melansir dari Liputan6, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada penerima stiker WhatsApp. Penggunaan stiker pada pesan WhatsApp hanya dibebankan pada penarikan kuota data, yaitu sebesar kurang dari 50 kilo byte. Pratama juga menegaskan bahwa keuntungan yang didapat oleh pembuat stiker WhatsApp hanya didapat sekali, yaitu ketika stiker dibeli oleh pengguna, bukan didapat berdasarkan jumlah pemakaian stiker tersebut.
Dengan demikian, pesan yang beredar di WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Berdasarkan hasil penelusuran, pesan serupa juga pernah beredar pada April 2020 lalu. Melansir dari Liputan6, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada penerima stiker WhatsApp. Penggunaan stiker pada pesan WhatsApp hanya dibebankan pada penarikan kuota data, yaitu sebesar kurang dari 50 kilo byte. Pratama juga menegaskan bahwa keuntungan yang didapat oleh pembuat stiker WhatsApp hanya didapat sekali, yaitu ketika stiker dibeli oleh pengguna, bukan didapat berdasarkan jumlah pemakaian stiker tersebut.
Dengan demikian, pesan yang beredar di WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Pesan serupa juga pernah beredar pada April 2020 lalu. Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi (CISSReC) menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada penerima stiker WhatsApp, melainkan hanya berupa penarikan kuota data sebesar kurang dari 50 kilo byte.
Pesan serupa juga pernah beredar pada April 2020 lalu. Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi (CISSReC) menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada penerima stiker WhatsApp, melainkan hanya berupa penarikan kuota data sebesar kurang dari 50 kilo byte.
Rujukan
Halaman: 6944/8117




