Kabar tentang Gereja Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah tatap muka saat penerapan PPKM Darurat beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Twitter @Oppomeneh5 pada 4 Juli 2021.
Akun Twitter @Oppomeneh5 mengunggah video yang memperlihatkan pengendara mobil merekam situasi di depan Gereja Katedral Jakarta. Dalam video itu, si pengemudi mobil menyebut tidak ada spanduk penutupan gereja.
"Ada enggak tulisan ditutup sementara. Ada orang di dalam. Ada acara apa tahu, ada kawinan kayaknya," kata pengemudi tersebut.
Video tersebut kemudian dikaitkan dengan dibukanya Gereja Katedral Jakarta untuk ibadah tatap muka saat PPMK Darurat.
"#PenindasRakyatHarusTumbang
Mesjid ditutup sementara, KATEDRAL BUKA UNTUK IBADAH MINGGU. rezim kurang ajar," tulis akun Twitter @Oppomeneh5.
Konten yang disebarkan akun Twitter @Oppomeneh5 telah 507 kali dibagikan dan mendapat 175 komentar warganet.
(GFD-2021-7200) [SALAH] Gereja Katedral Jakarta Dibuka untuk Ibadah Tatap Muka Saat PPKM Darurat
Sumber: FacebookTanggal publish: 06/07/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Gereja Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah saat penerapan PPKM Darurat. Penelusuran dilakukan dengan mengunjungi akun Instagram yang dikelola Gereja Katedral Jakarta, @katedraljakarta.
Dalam salah satu unggahannya, akun Instagram @katedraljakarta menjelaskan mengenai ditiadakannya ibadah tatap muka di Gereja Katedral selama PPKM diterapkan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pastor Kepala Gereja Katedral Jakarta, Rm. Hani Rudi Hartoko SJ. Berikut pernyataannya:
Pada tanggal 23 Juni, Tim Gugus Kendali Covid KAJ telah menerbitkan surat yang memutuskan bahwa kegiatan ibadah atau peribadatan secara tatap muka untuk sementara dihentikan dan digantikan dengan misa/ibadah secara online dengan beribadah dari rumah masing-masing.
Oleh karena itu, Katedral Jakarta mulai Sabtu, Minggu, 26, 27, Juni yang lalu telah melaksanakan surat keputusan tersebut.
Yaitu meniadakan Misa Harian, Misa Mingguan secara tatap muka dan kita melaksanakan secara online atau live streaming dan umat mengikuti dari rumah masing-masing.
Ketika ditetapkan PPKM berdasarkan instruksi Mendagri no. 15/2021 untuk tanggal 3-20 Juli 2021, kami (pihak) Katederal sudah melaksanakan seminggu sebelumnya meniadakan kegiatan tatap muka.
Satu hal yang masih kami lakukan yaitu sesuai yang diatur oleh ketentuan Mendagri tersebut yaitu pelaksanaan pemberkatan perkawinan.
Bagi calon yang memutuskan untuk menunda (pemberkatan perkawinan) kami juga mengapresiasi dan mendukung. Tetapi bagi mereka yang tetap akan melaksanakan supaya diatur mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Yaitu jumlah hanya 30 orang, mengikuti seluruh protokol kesehatan dengan cermat.
Dan kami juga menuntut setiap peserta sudah vaksin dan telah melakukan test SWAB antigen untuk memastikan kondisi kesehatan masing-masing peserta.
Itulah cara kami juga mendukung upaya pemerintahan untuk memutus mata rantai penyebaran (Covid-19 yang makin mengkhawatirkan belakangan ini.
Inilah komitmen kami Gereja Katedral ikut mendukung upaya itu untuk kebaikan bersama. Maka kami mengimbau umat dan juga masyarakat untuk tetap patuh, disiplin diri mengikuti ketentuan tersebut.
Beribadah dari rumah, bekerja dari rumah, dan melakukan aktivitas dari rumah masing-masing. Dan itulah cara kita menjamin kesehatan kebaikan bersama.
Dalam salah satu unggahannya, akun Instagram @katedraljakarta menjelaskan mengenai ditiadakannya ibadah tatap muka di Gereja Katedral selama PPKM diterapkan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pastor Kepala Gereja Katedral Jakarta, Rm. Hani Rudi Hartoko SJ. Berikut pernyataannya:
Pada tanggal 23 Juni, Tim Gugus Kendali Covid KAJ telah menerbitkan surat yang memutuskan bahwa kegiatan ibadah atau peribadatan secara tatap muka untuk sementara dihentikan dan digantikan dengan misa/ibadah secara online dengan beribadah dari rumah masing-masing.
Oleh karena itu, Katedral Jakarta mulai Sabtu, Minggu, 26, 27, Juni yang lalu telah melaksanakan surat keputusan tersebut.
Yaitu meniadakan Misa Harian, Misa Mingguan secara tatap muka dan kita melaksanakan secara online atau live streaming dan umat mengikuti dari rumah masing-masing.
Ketika ditetapkan PPKM berdasarkan instruksi Mendagri no. 15/2021 untuk tanggal 3-20 Juli 2021, kami (pihak) Katederal sudah melaksanakan seminggu sebelumnya meniadakan kegiatan tatap muka.
Satu hal yang masih kami lakukan yaitu sesuai yang diatur oleh ketentuan Mendagri tersebut yaitu pelaksanaan pemberkatan perkawinan.
Bagi calon yang memutuskan untuk menunda (pemberkatan perkawinan) kami juga mengapresiasi dan mendukung. Tetapi bagi mereka yang tetap akan melaksanakan supaya diatur mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Yaitu jumlah hanya 30 orang, mengikuti seluruh protokol kesehatan dengan cermat.
Dan kami juga menuntut setiap peserta sudah vaksin dan telah melakukan test SWAB antigen untuk memastikan kondisi kesehatan masing-masing peserta.
Itulah cara kami juga mendukung upaya pemerintahan untuk memutus mata rantai penyebaran (Covid-19 yang makin mengkhawatirkan belakangan ini.
Inilah komitmen kami Gereja Katedral ikut mendukung upaya itu untuk kebaikan bersama. Maka kami mengimbau umat dan juga masyarakat untuk tetap patuh, disiplin diri mengikuti ketentuan tersebut.
Beribadah dari rumah, bekerja dari rumah, dan melakukan aktivitas dari rumah masing-masing. Dan itulah cara kita menjamin kesehatan kebaikan bersama.
Kesimpulan
Kabar tentang Gereja Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah tatap muka saat penerapan PPKM Darurat ternyata tidak benar. Faktanya, Gereja Katedral meniadakan ibadah tatap muka di Gereja Katedral selama PPKM diterapkan.
Rujukan
(GFD-2021-7201) [SALAH] Video WNA Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta Saat PPKM Darurat
Sumber: FacebookTanggal publish: 06/07/2021
Berita
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat PPKM darurat. Klaim tersebut diunggah oleh akun Video In the word, pada 5 Juli 2021.
Video klaim WNA masuk Indonesia lewat Bandara Soetta saat PPKM darurat menampilkan sejumlah orang sedang berjalan memasuki sebuah gedung, dalam video tersebut terdapat tulisan.
"tgl 3-7-2021 JKT PPKM warga asing masuk di Soeta"
Dalam video terdapat narasi suara sebagai berikut:
"Warga Negara Asing ya parah banget lagi corona gini lagi ketat ketatnya corona datang semua ke Jakarta."
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"Warga negara asing memasuki indonesia Disaat PPKM.."
Video klaim WNA masuk Indonesia lewat Bandara Soetta saat PPKM darurat menampilkan sejumlah orang sedang berjalan memasuki sebuah gedung, dalam video tersebut terdapat tulisan.
"tgl 3-7-2021 JKT PPKM warga asing masuk di Soeta"
Dalam video terdapat narasi suara sebagai berikut:
"Warga Negara Asing ya parah banget lagi corona gini lagi ketat ketatnya corona datang semua ke Jakarta."
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"Warga negara asing memasuki indonesia Disaat PPKM.."
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video WNA masuk Indonesia lewat Bandara Soetta saat PPKM darurat, dengan mendapat keterangan tertulis dari pihak PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai operator Bandara Soetta.
Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan video dinarasikan sebagai kedatangan WNA melalui Bandara Soekarno-Hatta di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali, dan secara tegas dipastikan pembingkaian (framing) menggunakan video dan ditulis tanggal peristiwa 3 Juli 2021 sebagaimana tertera di video tersebut adalah tidak benar atau hoax.
“Kami pastikan bahwa itu adalah hoax. Itu framing yang dibuat agar seakan peristiwa di video adalah pada 3 Juli 2021. Kenyataannya, pada 3 Juli 2021 atau saat berlakunya PPKM Darurat Jawa - Bali berlaku, tidak ada kelompok WNA seperti di video tersebut di Bandara Soekarno-Hatta. Video tersebut juga direkam di Terminal 2 yang hanya melayani penerbangan domestik,” kata Holik, di Jakarta, Senin (5/7/2021).
PT Angkasa Pura II bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjalankan ketentuan di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45/2021 yang berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.
AP II meminta kepada seluruh pihak agar mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali dan tidak memproduksi konten-konten hoax seperti halnya video yang sengaja diedarkan tersebut.
Dalam artikel berjudul "Viral Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Sebut Video Lama" yang dibuat artikel situ merdeka.com, pada 4 Juli 2021.\
Dalam artikel situs merdeka.com, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, video tersebut merupakan kejadian lama dan bukan kejadian baru atau saat diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
"Video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020, dan bukan video kondisi saat ini," kata Angga dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/7).
Dia menyebut, sejumlah WNA yang ada pada video itu merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (China).
Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan video dinarasikan sebagai kedatangan WNA melalui Bandara Soekarno-Hatta di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali, dan secara tegas dipastikan pembingkaian (framing) menggunakan video dan ditulis tanggal peristiwa 3 Juli 2021 sebagaimana tertera di video tersebut adalah tidak benar atau hoax.
“Kami pastikan bahwa itu adalah hoax. Itu framing yang dibuat agar seakan peristiwa di video adalah pada 3 Juli 2021. Kenyataannya, pada 3 Juli 2021 atau saat berlakunya PPKM Darurat Jawa - Bali berlaku, tidak ada kelompok WNA seperti di video tersebut di Bandara Soekarno-Hatta. Video tersebut juga direkam di Terminal 2 yang hanya melayani penerbangan domestik,” kata Holik, di Jakarta, Senin (5/7/2021).
PT Angkasa Pura II bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjalankan ketentuan di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45/2021 yang berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.
AP II meminta kepada seluruh pihak agar mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali dan tidak memproduksi konten-konten hoax seperti halnya video yang sengaja diedarkan tersebut.
Dalam artikel berjudul "Viral Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Sebut Video Lama" yang dibuat artikel situ merdeka.com, pada 4 Juli 2021.\
Dalam artikel situs merdeka.com, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, video tersebut merupakan kejadian lama dan bukan kejadian baru atau saat diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
"Video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020, dan bukan video kondisi saat ini," kata Angga dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/7).
Dia menyebut, sejumlah WNA yang ada pada video itu merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (China).
Kesimpulan
Video yang diklaim WNA masuk Indonesia lewat Bandara Soetta saat PPKM darurat tidak benar. Pada 3 Juli 2021 atau saat berlakunya PPKM Darurat Jawa - Bali berlaku, tidak ada kelompok WNA seperti di video tersebut di Bandara Soekarno-Hatta.
Rujukan
(GFD-2021-7194) [SALAH] Virus Corona Sangat Ganas Dan Menakutkan, Tapi Anehnya yang Mati Semua Di Rumah Sakit
Sumber: facebook.comTanggal publish: 05/07/2021
Berita
“Virus corona sangat ganas dan menakutkan, banyak membunuh manusia sampai sekarang tapi anehnya yang mati semua di rumah sakit”
Hasil Cek Fakta
Akun facebook bernama Sultan Arka mengunggah status berupa teks yang mengklaim bahwa virus corona sangat ganas dan menakutkan dan sampai saat ini sudah banyak membunuh manusia, namun anehnya semua yang meninggal ada di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penelusuruan, Koordinator Analis Twitter LaporCovid-19, Yerikho Setya Adi, mengatakan berdasarkan data diketahui sedikitnya 265 pasien Covid meninggal dunia saat melakukan isolasi mandiri di rumah. Data itu dihimpun berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media seperti twitter, berita online dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19.
Yerikho menyebutkan, sebanyak 265 Korban jiwa tersebut tersebar di 47 Kota dan Kabupaten dari 10 Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar RS adalah Jawa Barat sejumlah 97 kematian dari 11 kota/kabupaten.
Terdapat beberapa pemberitaan di media massa di beberapa daerah yang memberitakan meninggalnya penderita covid-19 saat isolasi mandiri dirumah, seperti kakak beradik di Tasik Malaya yang meninggal saat Isoman dirumahnya.
Selain itu, pada pemberitaan jogja.suara.com pada 30/6/21, Posko Dekontaminasi COVID-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman mencatat, sudah 41 pasien COVID-19 yang isoman di rumah meninggal dunia pada Juni 2021 ini. Mereka tidak mendapatkan penanganan COVID-19 yang memadai, terutama bantuan pernapasan oksigen.
Berdasarkan hasil penelusuruan, Koordinator Analis Twitter LaporCovid-19, Yerikho Setya Adi, mengatakan berdasarkan data diketahui sedikitnya 265 pasien Covid meninggal dunia saat melakukan isolasi mandiri di rumah. Data itu dihimpun berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media seperti twitter, berita online dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19.
Yerikho menyebutkan, sebanyak 265 Korban jiwa tersebut tersebar di 47 Kota dan Kabupaten dari 10 Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar RS adalah Jawa Barat sejumlah 97 kematian dari 11 kota/kabupaten.
Terdapat beberapa pemberitaan di media massa di beberapa daerah yang memberitakan meninggalnya penderita covid-19 saat isolasi mandiri dirumah, seperti kakak beradik di Tasik Malaya yang meninggal saat Isoman dirumahnya.
Selain itu, pada pemberitaan jogja.suara.com pada 30/6/21, Posko Dekontaminasi COVID-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman mencatat, sudah 41 pasien COVID-19 yang isoman di rumah meninggal dunia pada Juni 2021 ini. Mereka tidak mendapatkan penanganan COVID-19 yang memadai, terutama bantuan pernapasan oksigen.
Kesimpulan
FAKTANYA, Koordinator Analis Twitter LaporCovid-19, Yerikho Setya Adi, mengatakan berdasarkan data diketahui sedikitnya 265 pasien Covid meninggal dunia saat melakukan isolasi mandiri di rumah. Data itu dihimpun berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media seperti twitter, berita online dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19.
Rujukan
- https://www.republika.co.id/berita/qvnwfd354/laporcovid19-265-pasien-meninggal-saat-isoman-di-rumah
- https://jogja.suara.com/read/2021/06/30/200253/rs-penuh-41-pasien-isoman-di-diy-meninggal-dunia-di-rumah
- https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/02/09524831/rs-rujukan-covid-19-kolaps-pasien-pasien-ini-meninggal-dunia-di-rumah?page=all
- https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/04/dua-bersaudara-meninggal-saat-isolasi-mandiri-di-rumah
(GFD-2021-7195) [SALAH] Email dari PT Pos Indonesia Terkait Kegagalan Pengiriman Barang
Sumber: Surat ElektronikTanggal publish: 05/07/2021
Berita
“Pelanggan yang terhormat
Paket Anda tidak dapat dikirim pada 01.07.2021 karena tidak ada bea masuk yang dibayarkan (5648.99 Rp )
Pedagang: Ems Pos Indonesia
Jumlah order : ID-14237325-1
Jumlah pembelian : 5648.99 Rp
Untuk mengkonfirmasi pengiriman paket Anda Klik disini.
Anda akan menerima email atau SMS ketika Anda tiba di alamat rumah Anda. Anda akan memiliki 8 hari, dari tanggal ketersediaan, untuk menarik paket. Setelah penarikan, Anda akan dimintai ID.
Terima kasih atas kepercayaan Anda,
Hormat kami,
Layanan pelanggan Pos Indonesia Corporation Anda.
Kompensasi
PT Pos Indonesia. (selanjutnya disebut “Perusahaan”) berkomitmen untuk menghormati privasi pribadi semua pengguna.
Sesua dengan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Republik Indonesia dan kebijakan perlindungan informasi pribadi Perusahaan.
Perusahaan dengan ini menyatakan pernyataan berikut sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan,”
Paket Anda tidak dapat dikirim pada 01.07.2021 karena tidak ada bea masuk yang dibayarkan (5648.99 Rp )
Pedagang: Ems Pos Indonesia
Jumlah order : ID-14237325-1
Jumlah pembelian : 5648.99 Rp
Untuk mengkonfirmasi pengiriman paket Anda Klik disini.
Anda akan menerima email atau SMS ketika Anda tiba di alamat rumah Anda. Anda akan memiliki 8 hari, dari tanggal ketersediaan, untuk menarik paket. Setelah penarikan, Anda akan dimintai ID.
Terima kasih atas kepercayaan Anda,
Hormat kami,
Layanan pelanggan Pos Indonesia Corporation Anda.
Kompensasi
PT Pos Indonesia. (selanjutnya disebut “Perusahaan”) berkomitmen untuk menghormati privasi pribadi semua pengguna.
Sesua dengan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Republik Indonesia dan kebijakan perlindungan informasi pribadi Perusahaan.
Perusahaan dengan ini menyatakan pernyataan berikut sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan,”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah email dari PT Pos Indonesia yang menginformasikan kegagalan pengiriman barang karena penerima email belum membayar bea masuk. Dalam email tersebut terdapat logo Pos Indonesia serta sebuah tautan yang harus diakses untuk mengonfirmasi pengiriman paket.
Berdasarkan hasil penelusuran, email tersebut bukan dari Pos Indonesia. Melansir dari Kompas, Corporate Secretary Pos Indonesia, Tata Sugiarta telah menegaskan bahwa email tersebut merupakan salah satu bentuk penipuan dengan modus phishing yang mengatasnamakan Pos Indonesia. Email serupa yang mengatasnamakan Pos Indonesia juga pernah beredar pada Maret 2021 lalu.
Phising sendiri merupakan salah satu teknik penipuan yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi korban, seperti nomor rekening bank, email dan kata sandi, nomor kartu kredit, dan sebagainya.
Dengan demikian, email yang mengatasnamakan PT Pos Indonesia tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Berdasarkan hasil penelusuran, email tersebut bukan dari Pos Indonesia. Melansir dari Kompas, Corporate Secretary Pos Indonesia, Tata Sugiarta telah menegaskan bahwa email tersebut merupakan salah satu bentuk penipuan dengan modus phishing yang mengatasnamakan Pos Indonesia. Email serupa yang mengatasnamakan Pos Indonesia juga pernah beredar pada Maret 2021 lalu.
Phising sendiri merupakan salah satu teknik penipuan yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi korban, seperti nomor rekening bank, email dan kata sandi, nomor kartu kredit, dan sebagainya.
Dengan demikian, email yang mengatasnamakan PT Pos Indonesia tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Bukan email dari PT Pos Indonesia. Corporate Secretary Pos Indonesia telah menegaskan bahwa email tersebut merupakan salah satu bentuk penipuan dengan modus phishing yang mengatasnamakan Pos Indonesia.
Bukan email dari PT Pos Indonesia. Corporate Secretary Pos Indonesia telah menegaskan bahwa email tersebut merupakan salah satu bentuk penipuan dengan modus phishing yang mengatasnamakan Pos Indonesia.
Rujukan
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/04/102900765/viral-unggahan-e-mail-phishing-catut-pt-pos-indonesia-waspada-?page=1
- https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210316195624-185-618308/waspada-hacker-tipu-pengguna-pos-indonesia-pakai-spam-email
- https://tekno.kompas.com/read/2021/03/11/10060067/apa-itu-phising-dan-bagaimana-cara-menghindarinya?page=all
Halaman: 6554/7963
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3501625/original/047925600_1625486558-Katedral1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3500957/original/071665700_1625454238-TKA_Bandara_Soeta.jpg)

