“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK HARUS ADA SERTIFIKAT VAKSIN
NAH DI SINI KITA MENYEDIAKAN JASA CETAK KARTU VAKSIN
HARGA MURMER
KUALITAS PREMIUM
HASIL SEPERTI KARTU KTP
FREE SARUNG KARTU / PLASTIK KTP
*HASIL DR KARTU VAKSIN KITA SEPERTI KARTU KTP YA!!!
BUKAN PRINT KERTAS LAMINATING!!!”
Perpanjangan SIM, STNK harus melampirkan sertifiat vaksin
(GFD-2021-7192) [SALAH] Per 1 Juli 2021 Mengurus SIM dan SKCK Membutuhkan Sertifikat Vaksin Covid
Sumber: facebook.comTanggal publish: 04/07/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah narasi yang diunggah oleh akun DewiPurnama yang mengatakan bahwa per tanggal 1 Juli 2021 untuk mengurus SIM dan SKCK membutuhkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Setelah melakukan penelurusan, hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Tempo, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut merupakan berita yang tidak benar. Hal ini dikatakan olehnya melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri. Diketahui bahwa kebijakan untuk mengurus SIM wajib sudah vaksinasi Covid-19 pernah dibuat di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Polres Indragiri Hilir, Riau. Namun kebijakan tersebut dicabut karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar ke seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook DewiPurnama tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Setelah melakukan penelurusan, hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Tempo, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut merupakan berita yang tidak benar. Hal ini dikatakan olehnya melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri. Diketahui bahwa kebijakan untuk mengurus SIM wajib sudah vaksinasi Covid-19 pernah dibuat di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Polres Indragiri Hilir, Riau. Namun kebijakan tersebut dicabut karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar ke seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook DewiPurnama tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)
Hal ini tidak benar. Melansir dari laman berita Tempo, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut tidak benar.
Hal ini tidak benar. Melansir dari laman berita Tempo, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut tidak benar.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/1426/keliru-urus-sim-dan-skck-harus-tunjukkan-sertifikat-vaksin-covid-19-per-1-juli
- https://www.antaranews.com/berita/2223158/korlantas-polri-sebut-syarat-bikin-sim-skck-wajib-vaksin-itu-hoaks
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-urus-sim-dan-skck-baru-harus-ada-sertifikat-vaksin-covid-19.html
(GFD-2021-7193) [SALAH] Foto “PERBANYAK PERGI KE MESJID” PPKM Darurat Pemkab Sukabumi
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 04/07/2021
Berita
“PPKM DARURAT
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan
PERBANYAK PERGI KE MESJID
dari tanggal
3 Juli 2021 – 20 Juli 2021″
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan
PERBANYAK PERGI KE MESJID
dari tanggal
3 Juli 2021 – 20 Juli 2021″
Hasil Cek Fakta
SUMBER membagikan foto hasil SUNTINGAN. Salah satu sumber foto ASLI, “PPKM DARURAT PEMERINTAHAN KABUPATEN SUKABUMI MEMBERLAKUKAN “PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT” DARI TANGGAL 3 JULI – 20 JULI 2021″
Portal Resmi Kota Sukabumi: “Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi” ANTARA: “Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan surat edaran perihal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, (2/7) yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.”
TRIBUNJABAR.ID: “Pemerintah Kota Sukabumi resmi mengeluarkan aturan PPKM Darurat ayang akan dilaksanakan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.”
Portal Resmi Kota Sukabumi: “Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi” ANTARA: “Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan surat edaran perihal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, (2/7) yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.”
TRIBUNJABAR.ID: “Pemerintah Kota Sukabumi resmi mengeluarkan aturan PPKM Darurat ayang akan dilaksanakan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.”
Kesimpulan
Hasil SUNTINGAN. FAKTANYA, tulisan pada foto ASLI adalah “PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT” yang sudah dipublikasikan sebelumnya pada tanggal 2 Juli lalu, bukan “PERBANYAK PERGI KE MESJID”.
Rujukan
- http[1] firstdraftnews.org: “Memahami gangguan informasi”,
- https://bit.ly/3gvztci (Google Translate) /
- https://archive.st/pabo (arsip cadangan). POLRES-SUKABUMI-on-Instagram_-PPKM-DARURAT-PEMERINTAHAN-KABUPATEN-SUKABUMI-MEMBERLAKUKAN-_PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-PPKM-DARURAT_-DARI-TANGGAL-3-JULI… [2] polres_sukabumi_kabupaten’s @ instagram.com,
- https://bit.ly/3qJGF8l / cetak PDF untuk arsip cadangan. [3] portal.sukabumikota.go.id: “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi”,
- https://bit.ly/3wkgCFM /
- https://archive.md/EpXAa (arsip cadangan). [4] antaranews.com: “Bupati Sukabumi keluarkan surat edaran penerapan PPKM Darurat”,
- https://bit.ly/3dIx4JE /
- https://archive.md/RvAn6 (arsip cadangan). [5] jabar.tribunnews.com: “Ini Aturan Rinci PPKM Darurat di Kota Sukabumi Berlaku Mulai Besok, Ada Aturan Berkendara”,
- https://bit.ly/2TDq61w /
- https://archive.md/d9py0 (arsip cadangan).
(GFD-2021-7185) [SALAH] Akun Facebook Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Sumber: facebook.comTanggal publish: 03/07/2021
Berita
Beredar akun Facebook Bupati Langkat dengan nama pengguna ‘Terbit Langkat’ ( https://www.facebook.com/profile.php?id=100069529763825 ). Akun tersebut mengirimkan permintaan pertemanan ke beberapa orang. Setelah permintaan diterima, akun tersebut akan melakukan komunikasi melalui fitur Messenger di Facebook dan menawarkan jabatan dengan meminta bayaran tertentu.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, akun tersebut adalah palsu. Melansir dari Tribun News, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Langkat, Syahmadi menegaskan bahwa akun tersebut adalah bukan milik Bupati Langkat.
Lebih lanjut, Terbit Rencana hanya memiliki akun media sosial resmi berupa Facebook dengan nama pengguna ‘Terbit Rencana Perangin Angin’ ( https://www.facebook.com/terbit.angin ) dan Instagram dengan nama pengguna ‘terbitrencana_official’ ( https://www.instagram.com/terbitrencana_official/ ).
Dengan demikian, akun Facebook yang mengatasnamakan Bupati Langkat dengan nama pengguna ‘Terbit Langkat’ ( https://www.facebook.com/profile.php?id=100069529763825 ) tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Lebih lanjut, Terbit Rencana hanya memiliki akun media sosial resmi berupa Facebook dengan nama pengguna ‘Terbit Rencana Perangin Angin’ ( https://www.facebook.com/terbit.angin ) dan Instagram dengan nama pengguna ‘terbitrencana_official’ ( https://www.instagram.com/terbitrencana_official/ ).
Dengan demikian, akun Facebook yang mengatasnamakan Bupati Langkat dengan nama pengguna ‘Terbit Langkat’ ( https://www.facebook.com/profile.php?id=100069529763825 ) tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Akun palsu. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Langkat menegaskan bahwa akun tersebut bukan milik Bupati Langkat.
Akun palsu. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Langkat menegaskan bahwa akun tersebut bukan milik Bupati Langkat.
Rujukan
(GFD-2021-7186) [SALAH] Video “Membuat oksigen dengan aerator akuarium”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 03/07/2021
Berita
Akun Facebook Rinaldi Munir (fb.com/rinaldi.munir) pada 29 Juni 2021 mengunggah sebuah video yang menunjukkan cara menggunakan alat yang biasa dipasang di akuarium dengan narasi sebagai berikut:
“Membuat oksigen dengan alat akuarium ikan ***** (Copas) Pak Ruben, dia sekeluarga sampai cucu2nya kena covid. Semua RS di bandung penuh semua… mendorong dia dgn ide kreativitas dadakannya ini utk SWADAYA OXYGEN SENDIRI guna menolong anaknya yg parah & susah bernapas karena kekurangan asupan oxygen… Sudah cari tabung oxygen ke-mana2 ttpi tdk dapat… Tuhan sungguh baik, usahanya tdk sia2… dia BERHASIL & sang anak SURVIVED… ! _Semoga bermanfaat_…”
Dalam video, pria yang mengaku bernama Ruben itu menyebut inovasinya sebagai alat pengadaan O2 untuk orang yang sedang sesak napas. Inovasi tidak mahal, hanya memerlukan bahan seharga kurang lebih Rp 120 ribuan. “Tapi dapat menyelamatkan nyawa karena saat pandemi (Covid-19) sekarang banyak rumah sakit yang penuh semua,” ujar dia dalam video viral berdurasi 5 menit 13 detik itu. Ruben menjelaskan alatnya terdiri dari aerator atau pompa air seperti yang biasa digunakan untuk memproduksi gelembung-gelembung udara dalam akuarium. Lainnya adalah dua botol bekas kemasan air mineral berukuran kecil, selang kecil sepanjang sekitar dua meter.
Ruben menyambungkan dua selang pada masing-masing aerator yang memiliki dua lubang keluaran menjadi satu selang. Kemudian ujung selang lainnya dimasukkan ke dalam air di botol. Dia juga menyiapkan dua selang lainya dan memasukkan salah satu ujung-ujungnya sedalam 2 sentimeter ke dalam botol yang sama. Ujung selang lainnya, disebutkannya, dimasukkan ke hidung pasien. Ruben kemudian menutup rapat botol dengan keterangan: agar oksigen bisa mengalir lancar.
“Membuat oksigen dengan alat akuarium ikan ***** (Copas) Pak Ruben, dia sekeluarga sampai cucu2nya kena covid. Semua RS di bandung penuh semua… mendorong dia dgn ide kreativitas dadakannya ini utk SWADAYA OXYGEN SENDIRI guna menolong anaknya yg parah & susah bernapas karena kekurangan asupan oxygen… Sudah cari tabung oxygen ke-mana2 ttpi tdk dapat… Tuhan sungguh baik, usahanya tdk sia2… dia BERHASIL & sang anak SURVIVED… ! _Semoga bermanfaat_…”
Dalam video, pria yang mengaku bernama Ruben itu menyebut inovasinya sebagai alat pengadaan O2 untuk orang yang sedang sesak napas. Inovasi tidak mahal, hanya memerlukan bahan seharga kurang lebih Rp 120 ribuan. “Tapi dapat menyelamatkan nyawa karena saat pandemi (Covid-19) sekarang banyak rumah sakit yang penuh semua,” ujar dia dalam video viral berdurasi 5 menit 13 detik itu. Ruben menjelaskan alatnya terdiri dari aerator atau pompa air seperti yang biasa digunakan untuk memproduksi gelembung-gelembung udara dalam akuarium. Lainnya adalah dua botol bekas kemasan air mineral berukuran kecil, selang kecil sepanjang sekitar dua meter.
Ruben menyambungkan dua selang pada masing-masing aerator yang memiliki dua lubang keluaran menjadi satu selang. Kemudian ujung selang lainnya dimasukkan ke dalam air di botol. Dia juga menyiapkan dua selang lainya dan memasukkan salah satu ujung-ujungnya sedalam 2 sentimeter ke dalam botol yang sama. Ujung selang lainnya, disebutkannya, dimasukkan ke hidung pasien. Ruben kemudian menutup rapat botol dengan keterangan: agar oksigen bisa mengalir lancar.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang disertai klaim bahwa aerator atau pompa udara yang biasa digunakan di akuarium bisa membuat oksigen yang bisa digunakan untuk orang yang sedang sesak napas merupakan konten yang menyesatkan.
Faktanya, Kepala Balai Pengembangan Instrumentasi di LIPI, Anto Tri Sugiarto, menjelaskan, alat tersebut tidak akan dapat menambah jumlah oksigen yang dihirup. Pompa aerator, dia berujar, hanya membantu mengirim udara ke saluran pernapasan.
“Yang dipompakan adalah udara dengan komposisi oksigen sekitar 20,9 persen,” tutur Anto melalui pesan WhatsApp, Rabu, 30 Juni 2021. Itu, Anto menambahkan, berbeda dari memberikan oksigen yang sangat dibutuhkan kepada pasien Covid-19 gejala berat.
Selain itu, Koordinator Kelompok Penelitian Otomasi Industri, Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI, Hendri Maja Saputra mengatakan bahwa ia dan timnya sudah mencoba bereksperimen menggunakan alat seperti yang ditampilkan dalam video tersebut.
Dari hasil pengukuran, udara yang dihasilkan alat tersebut tidak menunjukkan adanya peningkatan fraksi oksigen yakni masih sekitar 21 persen. Sedangkan untuk oksigen murni, fraksi oksigennya seharusnya mencapai di atas 90 persen.
“Hasilnya tidak benar (menghasilkan oksigen yang bisa digunakan untuk pasien Covid-19),” kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Artinya, aerator atau alat yang dibuat dalam video viral tersebut, yang diklaim dapat digunakan pada pasien Covid-19 yang membutuhkan oksigen, menunjukkan bahwa fraksi oksigen yang dihasilkan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Hendri menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil uji yang dilakukan bersama timnya, alat aerator yang direkayasa untuk menghasilkan oksigen bagi pasien Covid-19 dalam video viral itu, artinya sama saja seperti kita menghirup udara bebas, karena nilai fraksi oksigennya sama saja.
“Jadi hasil pengujian kami, cara tersebut tidak bisa digunakan untuk alternatif menghasilkan (oksigen) sebagaimana tabung oksigen. Inovasi ini perlu dibuktikan secara ilmiah,” ungkap Hendri.
Sementara itu, dokter spesialis paru Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Prasenohadi menyampaikan, aerator sebenarnya alat yang digunakan di akuarium dan berfungsi untuk menghasilkan untuk menghasilkan gelembung udara agar udara dan oksigen dalam udara tadi terdifusi dalam air akuarium, membuat air akuarium kaya akan oksigen untuk pernapasan ikan dalam air. Sedangkan alat bantu pernapasan untuk manusia telah tersedia dan diproduksi dengan kualitas yang sesuai standar.
Meski belum ada kajian ilmiah, ia menduga alat tersebut hanya menghasilkan udara yang lebih dingin dan lembab. Kelembaban tersebut penting agar saluran napas tidak kering atau terjadi iritasi.
“Mungkin dampak negatif penggunaan alat ini tidak ada dan masih harus dibuktikan. Tetapi, jika alat ini digunakan oleh orang normal, maka saluran pernapasannya akan menjadi lebih lembab. Bahkan, mungkin akan timbul infeksi atau penyakit tertentu lainnya,” katanya.
Mengingat saluran pernapasan maupun organ dalam lainnya membutuhkan ilmu khusus, Pras pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan alat kesehatan dari pemahaman sehari-hari. Hal ini penting untuk mencegah efek samping atau dampak negatif dari pengembangan alat kesehatan tanpa riset dan kajian ilmiah.
Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di tanah air sejak beberapa pekan ke belakang, turut membuat permintaan alat kesehatan (alkes) dan juga produk farmasi yang berhubungan dengan Covid-19 ikut merangkak naik. Seperti misalnya, multivitamin, antivirus, oxymeter, dan juga oksigen konsentrator sebagai alternatif dari tabung oksigen yang persediaannya kian menipis.
Oksigen Konsentrator adalah jenis perangkat medis yang digunakan untuk mengirim oksigen ke seseorang dengan gangguan pernapasan. Seseorang yang dalam darahnya lebih rendah dari biasanya sering memerlukan mesin ini untuk menggantikan oksigen itu.
Oksigen Konsentrator menyaring udara di sekitarnya, mengompresnya ke kepadatan yang diperlukan dan kemudian mengirimkan oksigen kadar medis yang dimurnikan ke dalam sistem pengiriman dosis-pulsa atau sistem aliran berkelanjutan ke pasien. Dilengkapi dengan filter khusus dan saringan yang membantu menghilangkan nitrogen dari udara untuk memastikan pengiriman oksigen yang dimurnikan kepada pasien.
Oksigen konsentrator menggunakan metode yang cerdas untuk menghilangkan nitrogen dari udara dan menghasilkan oksigen murni hingga 96 persen. Sebagai referensi, kandungan udara kering adalah 78,09% nitrogen, 20,95% oksigen, 0,93% argon, 0,04% karbon dioksida, dan gas-gas lain yang terdiri dari neon, helium, metana, kripton, hidrogen, xenon, ozon, radon.
Faktanya, Kepala Balai Pengembangan Instrumentasi di LIPI, Anto Tri Sugiarto, menjelaskan, alat tersebut tidak akan dapat menambah jumlah oksigen yang dihirup. Pompa aerator, dia berujar, hanya membantu mengirim udara ke saluran pernapasan.
“Yang dipompakan adalah udara dengan komposisi oksigen sekitar 20,9 persen,” tutur Anto melalui pesan WhatsApp, Rabu, 30 Juni 2021. Itu, Anto menambahkan, berbeda dari memberikan oksigen yang sangat dibutuhkan kepada pasien Covid-19 gejala berat.
Selain itu, Koordinator Kelompok Penelitian Otomasi Industri, Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI, Hendri Maja Saputra mengatakan bahwa ia dan timnya sudah mencoba bereksperimen menggunakan alat seperti yang ditampilkan dalam video tersebut.
Dari hasil pengukuran, udara yang dihasilkan alat tersebut tidak menunjukkan adanya peningkatan fraksi oksigen yakni masih sekitar 21 persen. Sedangkan untuk oksigen murni, fraksi oksigennya seharusnya mencapai di atas 90 persen.
“Hasilnya tidak benar (menghasilkan oksigen yang bisa digunakan untuk pasien Covid-19),” kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Artinya, aerator atau alat yang dibuat dalam video viral tersebut, yang diklaim dapat digunakan pada pasien Covid-19 yang membutuhkan oksigen, menunjukkan bahwa fraksi oksigen yang dihasilkan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Hendri menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil uji yang dilakukan bersama timnya, alat aerator yang direkayasa untuk menghasilkan oksigen bagi pasien Covid-19 dalam video viral itu, artinya sama saja seperti kita menghirup udara bebas, karena nilai fraksi oksigennya sama saja.
“Jadi hasil pengujian kami, cara tersebut tidak bisa digunakan untuk alternatif menghasilkan (oksigen) sebagaimana tabung oksigen. Inovasi ini perlu dibuktikan secara ilmiah,” ungkap Hendri.
Sementara itu, dokter spesialis paru Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Prasenohadi menyampaikan, aerator sebenarnya alat yang digunakan di akuarium dan berfungsi untuk menghasilkan untuk menghasilkan gelembung udara agar udara dan oksigen dalam udara tadi terdifusi dalam air akuarium, membuat air akuarium kaya akan oksigen untuk pernapasan ikan dalam air. Sedangkan alat bantu pernapasan untuk manusia telah tersedia dan diproduksi dengan kualitas yang sesuai standar.
Meski belum ada kajian ilmiah, ia menduga alat tersebut hanya menghasilkan udara yang lebih dingin dan lembab. Kelembaban tersebut penting agar saluran napas tidak kering atau terjadi iritasi.
“Mungkin dampak negatif penggunaan alat ini tidak ada dan masih harus dibuktikan. Tetapi, jika alat ini digunakan oleh orang normal, maka saluran pernapasannya akan menjadi lebih lembab. Bahkan, mungkin akan timbul infeksi atau penyakit tertentu lainnya,” katanya.
Mengingat saluran pernapasan maupun organ dalam lainnya membutuhkan ilmu khusus, Pras pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan alat kesehatan dari pemahaman sehari-hari. Hal ini penting untuk mencegah efek samping atau dampak negatif dari pengembangan alat kesehatan tanpa riset dan kajian ilmiah.
Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di tanah air sejak beberapa pekan ke belakang, turut membuat permintaan alat kesehatan (alkes) dan juga produk farmasi yang berhubungan dengan Covid-19 ikut merangkak naik. Seperti misalnya, multivitamin, antivirus, oxymeter, dan juga oksigen konsentrator sebagai alternatif dari tabung oksigen yang persediaannya kian menipis.
Oksigen Konsentrator adalah jenis perangkat medis yang digunakan untuk mengirim oksigen ke seseorang dengan gangguan pernapasan. Seseorang yang dalam darahnya lebih rendah dari biasanya sering memerlukan mesin ini untuk menggantikan oksigen itu.
Oksigen Konsentrator menyaring udara di sekitarnya, mengompresnya ke kepadatan yang diperlukan dan kemudian mengirimkan oksigen kadar medis yang dimurnikan ke dalam sistem pengiriman dosis-pulsa atau sistem aliran berkelanjutan ke pasien. Dilengkapi dengan filter khusus dan saringan yang membantu menghilangkan nitrogen dari udara untuk memastikan pengiriman oksigen yang dimurnikan kepada pasien.
Oksigen konsentrator menggunakan metode yang cerdas untuk menghilangkan nitrogen dari udara dan menghasilkan oksigen murni hingga 96 persen. Sebagai referensi, kandungan udara kering adalah 78,09% nitrogen, 20,95% oksigen, 0,93% argon, 0,04% karbon dioksida, dan gas-gas lain yang terdiri dari neon, helium, metana, kripton, hidrogen, xenon, ozon, radon.
Kesimpulan
Kepala Balai Pengembangan Instrumentasi di LIPI, Anto Tri Sugiarto, menjelaskan, alat tersebut tidak akan dapat menambah jumlah oksigen yang dihirup. Pompa aerator, dia berujar, hanya membantu mengirim udara ke saluran pernapasan.
Rujukan
- https://tekno.tempo.co/read/1478270/video-viral-bikin-alat-oksigen-sendiri-ahli-ingatkan-ini/
- https://www.kompas.com/sains/read/2021/07/01/193000923/video-viral-aerator-akuarium-untuk-pasien-covid-19-yang-butuh-oksigen-apa
- https://www.kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2021/07/02/mewaspadai-alat-oksigen-buatan-berbahan-aerator-akuarium
- https://industri.kontan.co.id/news/melonjaknya-kasus-covid-19-mengerek-permintaan-oksigen-konsentrator-di-indonesia
- https://www.galerimedika.com/blog/Apa-Itu-Oksigen-Konsentrator-dan-Bagaimana-Cara-Kerjanya
- https://id.wikipedia.org/wiki/Udara
Halaman: 6557/7963



