• (GFD-2022-10274) [SALAH] Video Luhut Perintahkan Kabareskrim Untuk Mengusut Kasus Pembunuhan Brigadir J

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 31/08/2022

    Berita

    “Oppung Luhut turun tangan, perintahkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto jangan ragu”.. Ga ada urusan siapa dia FS ..
    (Jangan sampai dicabt gg* si FS satu”)”.

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Isaac Manullang mengunggah video dan menyebarkan informasi bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, turun tangan secara langsung untuk memerintahkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut salah. Video yang terlampir merupakan video potongan Menko Luhut yang dipilah tanpa konteks. Pada potongan video tersebut, terlihat Menko Luhut memerintahan Komjen Agus supaya “jangan ragu-ragu” untuk “mencabut sampai akar-akarnya”.

    Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, memberikan klarifikasi video tersebut dengan mengatakan bahwa video tersebut ditujukan untuk penanganan kasus COVID-19, karena Menko Luhut memiliki kapasitas sebagai Koordinator PPKM Darurat. Jodi Mahardi juga menambahkan bahwa video tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

    Informasi serupa juga telah dibahas oleh medcom.id dengan judul “[Cek Fakta] Video Luhut Perintahkan Kabareskrim Usut Pembunuhan Brigadir J Hoaks, Begini Faktanya”.

    Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh Isaac Manullang merupakan konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.

    Informasi palsu. Pada video yang terlampir, Luhut memerintahkan Kabareskrim Komjen Agus untuk menangani kasus COVID-19, bukan mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10275) [SALAH] Observatorium Bosscha Menjadi Tempat Syuting Pengabdi Setan 2

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 31/08/2022

    Berita

    “Fakta Tentang Bosscha Observatorium Bandung, Lokasi Iconic di Film Pengabdi Setan 2: Communion”.

    Hasil Cek Fakta

    Akun Twitter @infobdg menyebarkan informasi pada 19 Agustus lalu bahwa Observatorium Bosscha yang terletak di Bandung merupakan salah satu lokasi untuk film Pengabdi Setan 2: Communion.

    Sebelumnya, pihak Observatorium Bosscha sendiri telah memberikan protes secara langsung kepada sutradara film, Joko Anwar, yang menyatakan keberatan dengan adegan pemujaan iblis yang lokasinya diklaim berada di Observatorium Bosscha.

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut keliru. Joko Anwar telah menjawab protes dari pihak Observatorium Bosscha sekaligus mengonfirmasi bahwa adegan pemujaan iblis di film Pengabdi Setan 2 tidak diambil di tempat tersebut.

    “Kita tidak pernah bilang itu Bosscha, enggak pernah kita bilang itu Bosscha atau bukan,” ujar Joko Anwar, yang dilansir oleh portal berita Kumparan.

    Setelah klarifikasi dari Joko Anwar tersebut, pihak Observatorium Bosscha kemudian mencabut prostesnya dan memberikan klarifikasi melalui Instagram resminya @bosschaobservatory. Klarifikasi dari pihak Observatorium berbunyi sebagai berikut:

    “Observatorium Bosscha sama sekali tidak terlibat dalam produksi film bernuansa horror yang tengah beredar”.

    Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh @infobdg merupakan konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.

    Informasi yang salah. Joko Anwar, sutradara film Pengabdi Setan 2 telah mengonfirmasi bahwa tidak ada adegan di filmnya yang diambil di Observatorium Bosscha di Lembang, Jawa Barat.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10276) [SALAH] PT Indocement Tigaroda Bagikan Hadiah Pembangunan Rumah

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 31/08/2022

    Berita

    “Hallo semuanya Saya Christian Kartawijaya, Direktur Utama Indocement. Dalam Rangka Memperingati HUT KEMERDEKAAN RI KE 77, Kami akan memberikan Hadiah Pembangunan rumah baru sampai selesai kepada seseorang secara acak di facebook yang berhasil mengetik (MERDEKA) hadiah rumah sesuai pada Gambar postingan ini. Berlaku sebelum tanggal 17 Agustus.”

    Hasil Cek Fakta

    Halaman Facebook “PT Indocement tigaroda FANS” membagikan hadiah pembangunan rumah baru sampai selesai yang dibagikan secara acak di Facebook bagi yang berhasil menuliskan kata merdeka pada kolom komentar. Dalam postingan tersebut terdapat foto Ditektur Utama Indocement Christian Kartawijaya disertai beberapa gambar rumah.

    Setelah ditelusuri, informasi yang beredar adalah palsu. Akun Instagram resmi PT Indocement Tigaroda @harmoni3roda menegaskan Halaman Facebook dan postingan yang dibagikan adalah palsu. Pihak PT Indocement Tigaroda mengimbau kepada masyarakat tetap waspada dan selalu mengecek informasi yang didapat.

    Dapat disimpulkan informasi PT Indocement Tigaroda bagikan hadiah pembangunan rumah adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah an.

    Informasi palsu. Faktanya, PT Indocement Tigaroda menjelaskan postingan yang beredar adalah palsu dan tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10503) Keliru, Ferdy Sambo Tak Terima Hukuman Mati dan Mengamuk Saat Sidang

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 30/08/2022

    Berita


    Sebuah akun Facebook membagikan kolase video tentang Ferdy Sambo yang tidak menerima hukuman mati dan mengamuk saat sidang berdurasi 8 menit dan 4 detik. Di dalamnya terdapat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan petinggi Polri lainnya.
    Lalu, ada potongan video Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman saat berada di ruang rapat. Kemudian ada juga kolase foto mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
    Pada video dan foto itu, pemilik akun ini memberinya judul, Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ngamuk Saat Sidang Hingga Nekat Lakukan Ini. Video ini diunggah pada Jumat, 26 Agustus 2022, dan sampai hari Minggu, 28 Agustus 2022 sudah ditonton sebanyak 2 juta kali, mendapat 27 ribu tanggapan, dan 4 ribuan komentar. 
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebok dengan judul "Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ngamuk Saat Sidang Hingga Nekat Lakukan Ini"
    Namun, benarkah Ferdy Sambo tidak mau menerima hukuman mati dan mengamuk saat sidang?

    Hasil Cek Fakta


    Kolase video dan foto di akun Facebook tersebut berisi tentang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedang menyampaikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI dan dengan Komnas HAM. Kasus Ferdy Sambo sendiri belum memasuki tahap persidangan, sehingga belum ada vonis terhadap para pelaku pembunuhan.
    Untuk memverifikasi klaim hukuman mati di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video tersebut menjadi gambar dan menelusurinya menggunakan beberapa tools, seperti Reverse Image Search, Yandex, dan Google Search.
    Video 1
    Pemeriksaan potongan video 1
    Pada video detik pertama dan diulang dalam menit-menit berikutnya, terlihat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Potongan video ini merupakan momen saat Listyo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.
    Dilansir dari Tempo, Komisi III DPR mengundang Listyo dalam rapat dengar pendapat soal kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di sana dia mengungkapkan, bahwa tim khusus bentukannya telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
    Selain itu, tim inspektorat khusus bentukan Kapolri juga telah memeriksa 97 anggotanya terkait dengan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran.
    Video 2
    Pemeriksaan potongan video 2
    Detik ke-51, muncul Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Choirul Anam. Pada saat itu, dikutip dari Tribunnews, Anam memaparkan hasil temuan mereka terkait kasus kematian Brigadir J dalam rapat dengan pendapat dengan  Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
    Ia mengatakan pihaknya memiliki foto yang menunjukkan Brigadir J meninggal dunia di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, sesaat setelah ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
    "Kami memiliki foto di tanggal 8 Juli di TKP, pasca kejadian. Foto jenazah Brigadir J masih ada di tempatnya di TKP," kata Anam.
    Video 3
    Pemeriksaan potongan video 3
    Potongan video berikutnya, menit ke-1:26 muncul anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman. Pada konteks itu, dia mempertanyakan soal pengungkapan motif pembunuhan Brigadir J dalam rapat dengan pendapat dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
    Video ini sebelumnya sudah tayang di Kompas TV. Di sana, Habiburokhman mengatakan dengan adanya kasus Ferdy Sambo, ini merupakan momentum untuk perbaiki citra Polri dan kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian.
    Perkembangan Kasus Ferdy Sambo
    Kasus Ferdy Sambo belum memasuki tahap persidangan di Pengadilan, sehingga belum ada vonis dari majelis hakim. 
    Polri sendiri baru melimpahkan berkas perkara ke tim jaksa penuntut umum pada Jumat 19 Agustus 2022. Adapun empat tersangka dalam berkas tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
    Sementara yang baru dijalani oleh Ferdy Sambo adalah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di TKP, yakni Kompleks Polri Duren Tiga pada Selasa, 30 Agustus 2022.
    Dikutip dari Tempo, KKEP memutuskan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dan memberhentikannya dengan tidak hormat dari institusi Polri. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari.  
    Hingga sidang selesai digelar, Ferdy Sambo tidak mengamuk, namun dia hanya melakukan banding atas hasil putusan sidang etik. Persidangan itu menyangkut soal kode etik Polri bukan tentang hukuman mati.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim Ferdy Sambo tidak mau dihukum mati dan mengamuk saat sidang adalah keliru.
    Video itu berisi tentang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI dan dengan Komnas HAM. 
    Kasus Ferdy Sambo juga belum masuk persidangan sehingga belum ada vonis terhadap para pelaku pembunuhan Brigadir J.

    Rujukan