• (GFD-2020-5338) [SALAH] Produk Frankfurter Ayam Jenama Rahmat Tidak Halal

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/10/2020

    Berita

    Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa produk Frankfurter Ayam Jenama Rahmat asal Malasyia merupakan produk yang tidak halal.

    Beberapa hal yang dituduhkan kepada perusahaan ini adalah:

    1. Frankfurter Ayam Jenama Rahmat produk keluaran serikat peternak babi.
    Hal tersebut dibantah oleh Badan Pengurusan Halal, Jabatan Kemajuan Islam Malasyia (JAKIM). Lewat akun Facebook resminya, JAKIM menyatakan bahwa proses pemberian halal kepada produk Frankfurter Rahmat sudah sesuai dengan Original Equipment Manufacturer (OEM), dimana sampai saat ini status halal dari produk Frankfurter Ayam Jenama Rahmat juga masih berlaku.
    Tentang Syarikat Leong Hup Agrobusiness Sdn Bhd, JAKIM menerangkan bahwa serikat tersebut merupakan serikat berkelompok (commercial company) di bawah Leong Hup (Malaysia) Sdn Bhd, yang merupakan member dari Leong Hup International yang dalam status pendiriannya tidak ada hubungannya dengan peternakan babi.

    2. Penamaan “Rahmat” dan warna hijau yang berbau Islami.
    Hal ini juga dibantah oleh JAKIM. Dalam keterangannya JAKIM menjelaskan bahwa penamaan “Rahmat” berasal dari nama Encik Rahmat bin Ibrahim, Pengarah Syarikat Mantap Eksklusif Sdn Bhd yang telah setuju menjadikan Syarikat Leong Hup Agrobusiness Sdn Bhd sebagai produsen untuk produk Frankfurter Ayam Jenama Rahmat. Mengenai bungkus yang berwarna hijau juga merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.

    Hasil Cek Fakta

    Hoaks terkait Syarikat Leong Hup juga pernah beredar pada tahun 2019, dan sudah dilakukan pemeriksaan faktanya oleh turnbackhoax. Berdasarkan pada seluruh referensi, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut Frankfurter Ayam Jenama produk tidak halal adalah hoaks dan masuk pada kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5337) [SALAH] Bupati Pasuruan Meminta Permohonan Dana Pilkada 2020

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 22/10/2020

    Berita

    Beredar surat permohonan dana bantuan Pilkada 2020 oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Menurut narasi dalam surat, Bupati mengimbau seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Pasuruan untuk berperan dengan memberikan sejumlah dana pelaksanaan jalannya Pilkada.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, surat permohonan tersebut salah. Bahkan Irsyad menegaskan bahwa surat permohonan dana tidak benar adanya dan tidak perlu ditindak lanjuti oleh pihak manapun. Dilansir dari website resmi Kabupaten Pasuruan di sela-sela kesibukannya pada Senin, 19/10/2020 Irsyad mengatakan.

    “Ini sudah dua kali kejadian di tahun ini. Beberapa waktu lalu ada juga aksi penipuan untuk kepentingan bantuan pondok pesantren. Nah sekarang malah untuk kepentingan Pilkada. Saya tegaskan, itu semua hoax dan kepada semua pihak yang disurati, untuk tidak ditindaklanjuti” jelas Irsyad.

    Mengetahui hal ini, Bupati Irsyad mengimbau kepada warga Kabupaten Pasuruan agar lebih berhati-hati dan jeli terhadap oknum yang mengatasnamakan dirinya, maupun orang lain hingga sekelas Kepala Daerah.

    “Saya himbau kepada semua masyarakat untuk tak mudah percaya dengan apapun informasi. Cek dan kroscek dulu kebenarannya agar kita tidak tertipu dan rugi” jelasnya melalui website resmi Kabupaten Pasuruan.

    Untuk menindaklanjuti hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Syaifullah menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan telah melaporkan aksi penipuan ke Polres Pasuruan, dan berharap segera menangkap si pelaku.

    Selain melapor ke Polres Pasuruan, Pemkab Pasuruan juga meminta Bank BRI untuk segera memblokir nomor rekening pelaku dan membuat surat pemberitahuan kepada seluruh pimpinan perusahaan/BUMN/BUMD/Pelayanan/Perindustrian se-Pasuruan.

    Dengan demikian, informasi terkait pencatutan nama Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf adalah salah dan termasuk dalam konten palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5336) [SALAH] Foto Para Perempuan Berteriak Memprotes Trump Melalui Vagina

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/10/2020

    Berita

    Akun Facebook Orlando Hill mengunggah foto disertai dengan narasi bahwa beberapa perempuan sedang berteriak memprotes Trump melalui vagina mereka. Foto yang diunggah pada 21 September 2020 itu mendapat respon sebanyak 581 reaksi, 39 komentar, dan telah disebarkan sebanyak 11rb kali.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, narasi tersebut salah. Foto unggahan itu merupakan foto kolaborasi antara Nicola Canava dan fotografer Dawn Felicia Knox sebagai bagian projek yang bernama “Raising the Skirt”. Foto tersebut kemudian ditampilkan di sebuah workshop di Newcastle, Britania Raya pada 28 sampai 30 Agustus 2014.

    Mengutip dari situs Raising the Skirt, Nicole Hunter (sebelumnya Canavan) menciptakan ‘Raising the Skirt’ dengan tujuan agar semua wanita berjuang untuk tujuan yang sama.

    “Raising the Skirt ‘lebih dari sekedar gambar, ini adalah proyek yang menimbulkan pertanyaan, ini adalah alat sumber daya dan komunitas, yang bertujuan untuk mewakili wanita dari semua komunitas dan asal, wanita yang kuat dan penuh semangat yang semuanya berjuang untuk tujuan yang sama. Saya ingin Tentara Anasyrma saya tumbuh dan agar kita semua memiliki kedamaian di dalam tubuh kita kecuali api di hati kita,” ujarnya.

    Adapun Donald Trump terpilih menjadi presiden Amerika Serikat ke-45 setelah memenangkan pemilihan umum yang diselenggarakan pada 8 November 2016. Ia mengalahkan calon dari Partai Demokrat, Hillary Clinton dan dilantik sebagai presiden AS pada 20 Januari 2017.

    Dengan demikian, unggahan akun Facebook Orlando Hill dikategorikan sebagai Konten yang Salah/False Context karena foto tersebut merupakan foto kolaborasi antara Nicola Canava dan fotografer Dawn Felicia Knox sebagai bagian projek yang bernama “Raising the Skirt” tahun 2014 sebelum Donald Trump terpilih menjadi presiden AS di tahun 2016.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5335) [SALAH] Stasiun TV Nasional Tak Menayangkan Demo Menolak UU Omnibus Law

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/10/2020

    Berita

    Melalui media sosial Facebook, akun The Smilling General membagikan sebuah foto yang mengklaim bahwa stasiun TV nasional tidak menayangkan demontrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

    Unggahan yang dibagikan adalah video yang menayangkan peristiwa demontrasi menolak UU Omnibus Law yang ditayangkan di TV Korea Selatan dan ia mengatakan “Tak Tayang di TV negara sendiri Demo unjuk rasa kepada DPR tayang di Tv Korea”.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran unggahan video yang menyebutkan stasiun TV nasional tak menayangkan demo menolak UU Omnibus Law adalah salah. Dilansir oleh Liputan6.com, mereka melakukan pencarian dengan Google Search dengan kata kunci ‘demontrasi menolak UU Omnibus Law’.

    Sejumlah stasiun TV maupun Youtube menayangkan siaran berita terkait kericuhan demo menolak UU Omnibus Law. Seperti, Kompas.tv, iNews dan CNNIndonesia.com mereka menayangkan demo pada waktu itu.

    Pernyataan seperti ini tidak hanya sekali beredar di media sosial minggu lalu juga sempat beredar video TikTok yang menyebutkan bahwa tidak ada stasiun TV yang menayangkan demo menolak UU Omnibus Law dan dibantah.

    Dengan demikian, unggahan yang menyebutkan stasiun TV nasional tak menayangkan demo menolak UU Omnibus Law termasuk lategori Konten Menyesatkan. Hal ini dikerenakan sejumlah stasiun TV menayangkan aski demo tersebut.

    Rujukan