• (GFD-2021-6147) [SALAH] Instagram Ubah Algoritma Postingan Foto

    Sumber: Instagram
    Tanggal publish: 20/01/2021

    Berita

    Beredar kembali di media sosial postingan terkait Instagram yang mengubah algoritmanya. Postingan ini kembali ramai dibagikan pada pekan ini.

    Salah satu akun yang mempostingnya bernama @dekorumahyuk. Dia mempostingnya di Instagram pada 20 Januari 2021.

    Dalam postingannya terdapat tulisan sebagai berikut:

    "Pengumuman! Instagram kembali mengubah algoritmanya, sekarang hanya 10% followers yang bisa melihat postingan kami.

    Jika kamu melihat postingan ini, tolong like dan komen "ya" itu akan membantu kami dan kalian agar bisa melihat semua yang kami posting. Terimakasih"

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun Twitter resmi Instagram. Di sana terdapat penjelasan terkait hal tersebut pada postingan tanggal 23 Januari 2019.

    Dalam postingannya Instagram membantah telah mengubah algoritmanya seperti yang beredar viral saat ini.

    "Kami melihat ada banyak postingan terkait Instagram yang membatasi jangkauan foto hanya menjadi tujuh persen dari followers Anda. Kami dengan senang hati akan menjelaskannya," bunyi pernyataan Instagram di Twitter.

    "Apa yang muncul dalam feed pertama Anda tergantung dari postingan dan akun lain yang paling sering berinteraksi dengan Anda. Selain itu ada faktor kontribusi lain seperti ketepatan waktu postingan, seberapa sering Anda memakai Instagram, dan berapa orang yang Anda ikuti,"

    "Kami belum membuat perubahan apa pun pada rating feed, dan kami tidak pernah menyembunyikan posting dari orang yang Anda ikuti, Jika Anda terus scroll ke bawah, Anda akan melihat semuanya. Sekali lagi, feed Anda dipersonalisasi untuk Anda dan berkembang seiring waktu berdasarkan cara Anda menggunakan Instagram."

    Selain itu kami juga pernah menuliskan artikel serupa pada 9 Juni 2019 dengan judul "Postingan Foto Instagram Cuma Dilihat 10 Persen Follower Adalah Hoaks", berikut isi artikelnya:

    "Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, pengguna Instagram sempat dihebohkan dengan kabar yang menyebut bahwa ada pembatasan cakupan unggahan. Maksudnya, unggahan seorang pengguna hanya dapat dilihat oleh sekitar 7 hingga 10 persen follower-nya.

    Kabar ini pun dengan cepat menyebar dan membuat heboh sejumlah pengguna. Menanggapi hal tersebut, pada Januari 2019, Instagram pun memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

    Melalui akun Twitter resminya, Instagram mengaku pihaknya tidak melakukan perubahan dari algoritma feed yang ada saat ini. Media sosial milik Facebook itu juga memastikan mereka tidak pernah menyembunyikan unggahan dari akun yang di-follow pengguna.

    "Konten pertama di feed ditentukan oleh postingan atau akun yang paling sering berinteraksi dengan pengguna," tulis Instagram seperti dikutip dari akun Twitter-nya, Minggu (9/6/2019).

    Adapun beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi feed adalah jadwal unggahan pengguna, seberapa sering pengguna memakai Instagram, termasuk jumlah akun yang di-follow.

    "Jadi, apabila kamu terus menggulirkan layar, kamu dapat melihat seluruh unggahan dari akun yang di-follow. Sekali lagi, feed-mu dipersonalisasi khusus untukmu dan berkembang seiring waktu berdasarkan caramu memakai Instagram," tulis Instagram lebih lanjut.

    Sekadar informasi, Instagram sendiri memang tidak lagi menganut feed yang diurutkan secara kronologis. Media sosial ini mengikut jejak Facebook yang menampilkan feed berdasarkan interaksi pengguna.

    Jadi, algoritma feed Instagram didesain untuk mengerti dan menampilkan konten yang dirasa paling sesuai dengan pengguna. Karenanya, tidak tertutup kemungkinan, akun yang jarang berinteraksi dengan pengguna akan ditampilkan di urutan bawah."

    Kesimpulan

    Postingan yang menyebut Instagram mengubah algoritma di feed adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6146) [SALAH] Foto Banjir di Kalimantan Selatan

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 20/01/2021

    Berita

    “foto banjir di Kalimantan Selatan. Semoga pemerintah terutama pak
    @jokowi
    bisa memperhatikan dan ikut membantu warga di Kalsel, Indonesia bukan hanya pulau Jawa, kalsel juga indonesia.

    semoga airnya cepat surut, dan semua selamat, aamiin

    KalselJugaIndonesia
    PrayforKalSel”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah postingan dari akun Twitter @conggpocongg berupa beberapa foto bencana banjir yang diklaim adalah foto banjir di Kalimantan Selatan. Postingan ini disukai sebanyak 1,5 ribu kali, dikomentari sebanyak 15 kali, dan disebarkan kembali 534 kali.

    Setelah melakukan penelurusan, foto yang digunakan ternyata adalah foto banjir yang terjadi di Krai Krasnodar, Rusia pada bulan Juli 2012. Banjir tersebut telah menghancurkan hampir 13.000 rumah dan 171 orang meninggal, banjir tersebut terjadi setelah badai yang menghantam Krasnodar serta hujan deras selama 2 hari. Sementara, banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan terdata per 14 Januari, sebanyak 67.842 orang dan 19.452 unit rumah terdampak banjir tersebut.

    Melihat dari penjelasan tersebut, foto banjir di Kalimantan Selatan adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Salah/False Context.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).

    Informasi yang salah. Faktanya, foto tersebut adalah banjir di Krai Krasnodar pada tahun 2012.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6145) [SALAH] Gambar artikel REPUBLIKA tentang Daftar Bumbu Masak/Makanan Mengandung Babi

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 20/01/2021

    Berita

    “”DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:

    1.Masako (positif mengandung babi) ;

    Micin sasa;positif (mengandung babi);
    micin ajinomoto positig (mengandung babi) ;
    Indomie goreng bumbunya positif”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook bernama Asepcobra memposting sebuah gambar tangkapan layar dari artikel REPUBLIKA.co.id yang berisi informasi daftar bumbu masak/makanan yang mengandung babi. Postingan tersebut diunggah pada grup Warga urang sunda pada 14 Januari 2021

    Setelah ditelusuri pada artikel REPUBLIKA.co.id, tangkapan layar yang menyebutkan beberapa nama yaitu Masako, Micin sasa, Micin Ajinomoto, dan Indomie goreng bumbunya positif mengandung babi merupakan potongan dari keseluruhan artikel REPUBLIKA.co.id yang berjudul “Beredar Daftar Bumbu Makanan tak Halal Versi MUI, Benarkah?”. Dalam artikel yang dimuat pada 14 Januari 2020, Kominfo dan LPPOM MUI menyatakan informasi daftar tersebut adalah hoax.

    Melansir dari turnbackhoax.id, dalam artikel yang dimuat pada 7 Desember 2020 didapatkan informasi daftar bumbu masak dan makanan yang mencatut beberapa nama merk dan dinyatakan mengandung babi merupakan hoax yang berulang dan beredar sejak tahun 2016.

    Dengan demikian, gambar tangkapan layar artikel dari REPUBLIKA.co.id pada postingan tersebut tidak utuh. Artikel tersebut berisi tentang informasi daftar bumbu masak/makanan yang mencatut beberapa nama merk tersebut dinyatakan mengandung babi adalah hoax yang berulang, sehingga unggahan akun Asepcobra masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

    Gambar tangkapan layar tersebut tidak utuh. Faktanya, pada isi artikel REPUBLIKA.co.id merupakan penjelasan daftar bumbu masak/makanan yang mencatut beberapa nama merk tersebut dinyatakan mengandung babi adalah hoax yang berulang.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6144) [SALAH] Surat Tugas dan Surat Edaran KPK di Wilayah Papua

    Sumber: Tangkapan Layar
    Tanggal publish: 20/01/2021

    Berita

    SURAT TUGAS

    Nomor: Sprin, DIK/253/KPK. 01.00/01/2021

    PERTIMBANGAN : Untuk kepentingan pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, dan Monitoring terhadap Penanganan tindak pidana korupsi, perlu di lakukan perekrutan tenaga tambahan di lapangan.

    DASAR: Pasal 6 huruf C, Pasal 38 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Ubah dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang – Undang, Surat Perintah Penugasan Nomor: Sprin. Dik/253 /KPK. 01.00/01/2021.

    Hasil Cek Fakta

    Beredar Surat Edaran dan Surat Tugas di wilayah Papua oleh KPK. Dalam surat tersebut terdapat label KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) disertai dengan tanda tangan ketua KPK, Firli Bahuri.

    Disebutkan dalam Surat Tugas, KPK memberikan tugas kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.

    Adapun dalam Surat Edaran, berisi pemberitahuan mengenai adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.

    Pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui laman resminya (kpk.go.id) serta akun media sosial terverifikasi, mengungkapkan bahwa KPK tidak pernah menerbitkan Surat Edaran dan Surat Tugas yang beredar di Wilayah Papua.

    Sampai dengan saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi

    Melalui akun Twitter resmi @KPK_RI, KPK berharap agar semua pihak terlibat untuk bertanggungjawab dengan tidak menyebarkan informasi palsu, serta KPK menghimbau agar masyarakat senantiasa WASPADA dan melakukan verifikasi informasi yang mengatasnamakan KPK.

    KPK menambahkan, bila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, dipersilahkan untuk melapor kepada aparat penegak hukum setempat. KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan jika mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui Call Center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran mengatasnamakan KPK yang beredar di wilayah Papua adalah HOAX dan termasuk kategori KONTEN TIRUAN.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga).

    Surat Palsu. Melalui laman resmi kpk.go.id, KPK mengklarifikasi bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran yang beredar di wilayah Papua mengatasnamakan KPK adalah PALSU.

    Rujukan