• (GFD-2019-3261) [KLARIFIKASI] Penjelasan KPK Terkait Beredarnya Informasi Rekrutmen Palsu

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 06/11/2019

    Berita

    Beredar surat yang menginformasikan mengenai rekrutmen di Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu terakhir. Dengan beredarnya surat tersebut, pihak terkait yang namanya dicatut yakni KPK dengan tegas menyatakan bahwa surat serta informasi yang terdapat di dalamnya adalah tidak benar alias palsu.

    NARASI:

    Terkait surat hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa KPK tidak mengeluarkan surat tersebut dan tidak sedang melaksanakan kegiatan rekrutmen pegawai.

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN: Beredar surat yang menginformasikan mengenai rekrutmen di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa waktu terakhir. Menurut informasi yang terdapat di dalam surat, dijelaskan bahwa KPK menginformasikan mengenai peserta yang telah lulus seleksi dan wajib mengikuti tes berikutnya. Tak lupa si pembuat surat juga mencantumkan jadwal tahapan seleksi yang akan dilakukan oleh KPK.

    Guna meluruskan informasi yang tidak tepat, KPK pun akhirnya melakukan klarifikasi. Melalui Website resmi milik KPK, www.kpk.go.id dijelaskan bahwa surat tersebut adalah palsu dan bukan produk yang dikeluarkan oleh KPK. Berikut rilis resmi yang dikeluarkan oleh KPK:

    Berkenaan proses rekrutmen yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beredar surat undangan untuk mengikuti tes untuk menjadi pegawai KPK melalui surat Nomor: 102/S-427/KPK/57709/2019 tertanggal 31 Oktober 2019, dengan Ketua Tim Recruitment H. BAMBANG HERIYAWAN. TS, MM.

    Terkait surat hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa KPK tidak mengeluarkan surat tersebut dan tidak sedang melaksanakan kegiatan rekrutmen pegawai.

    Semua informasi resmi lembaga, termasuk rekrutmen pegawai, akan disampaikan melalui website www.kpk.go.id dan akun resmi media sosial KPK yang terverifikasi (Facebook: Komisi Pemberantasan Korupsi; Instagram: @official.kpk; dan Twitter: @KPK_RI).

    KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id

    Rujukan

  • (GFD-2019-3257) [SALAH] Tadi malam UU tentang suara azan telah disahkan, pemerintah Jokowi akan bertindak tegas dengan pelanggaran UU

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/11/2019

    Berita

    Akun Tanvan Sellow (fb.com/tanvan.sellow) menunggah sebuah gambar yang dijadikan foto profil akunnya.

    Dalam gambar tersebut, terdapat narasi sebagai berikut :

    “Tadi malam, UU tentang suara azan telah disahkan. Dan barang siapa yg terganggu dgn suara azan, boleh melaporkan ke aparat terdekat. Dn pemerintah Jokowi akan bertindak tegas dengan pelanggaran UU. Yg bertanggung jawab atas suara azan yg keras adalah ustat atau pengurus masjid”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran terhadap situs-situs media arus utama, tidak ditemukan pemberitaan mengenai pengesahan undang-undang tentang suara adzan seperti yang diklaim oleh akun tersebut.

    Berita yang pernah beredar, yakni pada Agustus 2018, adalah mengenai aturan pengeras suara masjid. Berdasarkan arsip pemberitaan Tempo, perbincangan seputar pengeras suara masjid mengemuka setelah seorang wanita yang bernama Meiliana divonis penjara selama 1,5 tahun karena kasus penodaan agama. Meiliana pernah menyampaikan keberatannya kepada seorang tetangganya soal pengeras suara masjid yang terlalu kencang.

    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 terkait “Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla”, Kemenag meminta ketiga tempat ibadah tersebut merujuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor Kep/D/101/1978.

    Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan bahwa aturan yang dibuat pada 1978 tersebut masih berlaku.

    “Hingga saat ini, belum ada perubahan,” kata Amin seperti dikutip dari situs resmi Kemenag. Dalam laman tersebut, Kemenag bahkan mencantumkan tautan ke aturan soal pengeras suara di masjid.

    Menurut Amin, seperti dilansir dari situs resmi Kemenag, Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

    Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. “Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu,” kata Amin.

    Dalam instruksi tersebut, menurut Amin, dipaparkan pula bahwa suara yang disalurkan keluar masjid pada dasarnya hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Sementara salat dan doa pada dasarnya hanyalah untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan ke luar agar tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa.

    “Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau ke luar,” kata Amin berdasarkan instruksi tersebut.

    Hal lain yang terdapat dalam instruksi ini adalah waktu penggunaan pengeras suara. “Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat subuh, dan sebagainya,” ujar Amin.

    Melaui surat edaran yang diterbitkan pada 24 Agustus 2018, Amin meminta kantor-kantor wilayah Kemenag untuk kembali melakukan sosialisasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag 1978 tersebut.

    “Kami juga meminta Kantor Urusan Agama maupun penyuluh agama untuk ikut mensosialisasikannya,” tuturnya.

    Terkait rencana Kemenag untuk mengatur volume pengeras suara masjid, Dirjen Bimas Islam Kemenag pernah menyatakan bahwa kementeriannya berencana membuat aturan yang lebih teknis dibandingkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag 1978.

    Namun, seperti dikutip dari situs Detik.com, Amin tak menjabarkan secara rinci poin-poin dalam aturan yang lebih teknis itu. Hanya saja, tak tertutup kemungkinan bahwa volume pengeras suara masjid akan diatur. “Masih dalam pembahasan,” ujarnya.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3256) [SALAH] Johnny G Plate Menteri Kominfo Beri Gebrakan Gratis Telepon

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/11/2019

    Berita

    Beredar informasi yang menyebutkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengeluarkan kebijakan baru yakni gratis telepon pada 1 November 2019. Dalam informasi itu disebutkan pula bahwa ada serangkaian kode angka yang harus diketikkan untuk dapat menggunakan layanan gratis telepon tersebut.

    Berikut kutipan narasinya:

    GEBRAKAN MENKOMINFO BARU JOHNY G.PLATE :
    SERBA GRATIS
    Sekarang tidak usah takut nelpon ke semua nomor telpon.
    Akhirnya pemerintah melalui Menkominfo baru Johny G. Plate membuat kebijakan yg meringankan rakyat.
    Mulai 1 Nopember 2019 pukul 00:00 Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren bisa telpon gratis ke semua operator.
    Caranya :
    Indosat ketik *555*2#NOMOR TUJUAN#
    Telkomsel ketik *888*2#NOMOR TUJUAN#
    XL ketik *123*2#NOMOR TUJUAN#
    lalu di belakang no tujuan di lampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW & kelurahan.
    *Selamat mencoba*
    Nek ora konco dewe ora tak kandani..
    ????????????????????????

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membantah informasi tersebut dan mencapnya sebagai hoaks.

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyatakan bahwa Menkominfo tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti pada narasi yang beredar. “Informasi berupa pesan berantai tersebut dinilai menyesatkan,” katanya.

    Berikut kutipan bantahan Kominfo melalui lamannya:

    […] Beredar sebuah pesan berantai berupa informasi yang diklaim sebagai gebrakan Menkominfo Johnny G.Plate dalam awal masa jabatan, berupa kebijakan gratis telepon ke semua operator mulai dari 1 November 2019.

    Faktanya informasi tersebut telah dibantah oleh Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, bahwa Menkominfo tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana informasi yang beredar. Informasi berupa pesan berantai tersebut dinilai menyesatkan. […]

    Kesimpulan

    Berdasarkan hal tersebut, maka informasi yang beredar adalah salah. Dengan demikian, informasi tersebut masuk kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3255) [SALAH] Nissa Sabian Meninggal Dunia 2019

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 05/11/2019

    Berita

    Beredar di Youtube video yang menyebutkan Nissa Sabyan, penyanyi gambus, telah meninggal dunia. Dalam narasi video yang diunggah oleh kanal Movie Bank disebutkan bahwa penyanyi bernama asli Khoirunnisa telah meninggal dunia dan prestasinya akan selalu dikenang. Video tersebut berdurasi 1 menit 42 detik itu diunggah sejak 2 Juli 2019. Berikut kutipan narasinya:

    Innalillahi nissa sabyan meninggal dunia ????????

    Nissa sabyan meninggal dunia . prestasimu akan selalu kami kenang

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, kabar tersebut tidak benar. Adapun, pihak manajemen Nissa Sabyan sudah membantah kabar tersebut.

    Owan, Perwakilan Manajemen Musik Sabyan, menyatakan bahwa kabar tersebut tidaklah benar. "Enggak benar itu. Isunya dari mana sih," katanya.

    Owan juga memastikan bahwa kabar tentang meninggalnya Nissa Sabyan adalah hoaks alias berita palsu. "Hoaks itu," ucap dia.

    Selain itu, melalui penelisikan di media sosial Instagramnya (@nissa_sabyan) masih melakukan postingan. Paling baru, yakni pada tanggal 31 Oktober 2019, penyanyi berusia 20 tahun itu memposting tentang giveaway produk kepada para pengikutnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Nissa Sabyan telah meninggal dunia tidaklah benar. Oleh karena itu, maka video pada sumber masuk kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan