• (GFD-2019-1809) Bawaslu Bantah Pelaku Surat Suara Tercoblos Di Malaysia Telah Ditangkap

    Sumber: Beritacenter.com
    Tanggal publish: 15/04/2019

    Berita

    Pelaku surat suara tercoblos telah ditangkap. terdapat 3 orang yang diklaim telah ditangkap bernama Adon Ramdhan, Wahyu Prabowo dan Ellyzar.

    polisi malaysia sudah menemukan pelaku pencoblosan surat suara

    Polisi malaysia tangkap pelaku pencoblosan surat suara.
    https://2017-mv.beritacenter.com/news-208598-polisi-malaysia-tangkap-pelaku-surat-suara-tercoblos-di-malaysia-ternyata-pendukung-fanatik-prabowo.html
    https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1769962743149443&id=1746283715517346
    https://mv.beritacenter.com/news-208598-polisi-malaysia-tangkap-pelaku-surat-suara-tercoblos-di-malaysia-ternyata-pendukung-fanatik-prabowo.html
    https://mv.beritacenter.com/news-208598-polisi-malaysia-tangkap-pelaku-surat-suara-tercoblos-di-malaysia-ternyata-pendukung-fanatik-prabowo.html
    http://news-id.op-mobile.opera.com/news/detail/44b9b917aaf253e8f6e42ccd02d8210b?country=id&language=id&share=1

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa polisi telah menangkap beberapa pelaku surat suara tercoblos di Malaysia.

    Dalam informasi yang beredar, polisi telah mengamankan 3 orang bernama Adon Ramdhan yang merupakan pengelola ekspedisi Syarikat Paket Utama Nusantara yang disinyalir melakukan kecurangan untuk surat suara melalui metode pos.

    Dua orang WNI lain yang namanya disebut adalah Wahyu Prabowo dan Ellyzar. Bahkan dalam pesan berantai itu terdapat nama warga negara Malaysia Mohd Shazwan Bin Hassan alias Bang Wan.

    Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah polisi telah menangkap dalang surat suara tercoblos di Malaysia. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyampaikan tidak benar informasi bahwa tiga warga negara Indonesia telah menjadi tersangka. "Hoaks," kata Fritz saat dihubungi, Ahad, 14 April 2019.

    Saat ini, KPU dan Bawaslu masih menginvestigasi kasus surat suara tercoblos di Malaysia yang sebelumnya viral di media sosial. Surat suara itu ditemukan oleh relawan Prabowo - Sandiaga yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kuala Lumpur.

    Dalam video yang beredar terlihat surat suara sudah tercoblos untuk calon presiden nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf Amin. dan juga calon Legislatif dari partai Nasdem.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1807) [SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 15/04/2019

    Berita

    “Mulai besok sudah berlaku Minggu tenang :
    Semua panggilan dicatat.
    Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
    WhatsApp dipantau,
    Twitter dipantau,
    Facebook dipantau,
    Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
    Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
    Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
    Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
    Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
    Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
    Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
    Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
    Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
    Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda, agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).

    Masa Tenang Pemilu, Publik Boleh Tunjukkan Dukungan Politik di Medsos
    wa di tutup selama sebelum sampai pemilu selesai?

    Hasil Cek Fakta

    informasi serupa ini pernah muncul pada tahun 2017 dan 2018. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.

    “Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

    Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Rujukan

  • (GFD-2019-1806) [SALAH] “frustasi, gara-gara gak laku, kampanye sepi, akses jalan dihadang oleh mobil oknum dari salah satu paslon”

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 10/04/2019

    Berita

    “Frustasi.. gara2 GAK LAKU… kampanye sepi.., akses jalan yang menghubungkan kawasan industri Surya cipta ke arah tol Karawang timur (anggadita Karawang) dihadang oleh Mobil oknum dari salah satu paslon.”

    Di dalam video tersebut, menampilkan sebuah mobil yang terlihat berhenti di tengah jalan, dan dari suara seorang wanita yang merekam, berkali-kali wanita tersebut menyebut kejadian tersebut sebagai aksi penghadangan oleh salah satu pendukung capres karena kampanye sepi.

    https://www.facebook.com/100004808851109/videos/902691559901131/

    Hasil Cek Fakta

    Melalu sebuah video yang diunggah oleh akun atas nama Ita Ita ( facebook.com/dewita.reysaini ), wanita yang mengaku bernama Fitri ( Nur Fitria ) akhirnya meminta maaf atas viralnya video tersebut.

    Fitri mengaku telah melakukan komfirmasi ke pemilik mobil, dan kejadian di video tersebut bukanlah penghadangan ataupun dengan sengaja menghalangi jalan, melainkan karena kerusakan pada kopling dan saat video tersebut diambil, pemilik mobil sedang ke bengkel untuk mencari bantuan.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1805) Samsul Bahri Ketua KPPS Sydney Pro 02

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 15/04/2019

    Berita

    Kecurangan di pilpres di Australia.

    Ternyata *KETUA KPPS SYDNEY* (Samsul Bahri) sudah jadi Australian citizen!!!
    Dan dia ngurusin Pemilu Indonesia!!!!
    Udah gitu pro02!

    Cara-cara kotor mulai mereka lakukan, bahkan banyak yang kehilangan hak pilihnya di Australia ulah orang-orang dari 02

    Ribuan Orang Teken Petisi Online Tuntut Coblosan Ulang di Sydney
    https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2315930351784003&id=100001011828441

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah video beredar tentang kericuhan pencoblosan Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Dalam video tersebut tampak seorang pria yang tengah memprotes disebutkan dalam narasi video bernama Samsul Bahri. Adapun, dalam narasi postingan, disebutkan bahwa Samsul Bahri tersebut merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

    Atas beredarnya video dengan narasi Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN Sydney, Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membantah bahwa nama Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN.

    “Di hoaks itu muncul bahwa seakan-akan Samsul Bahri anggota KPPSLN, di kita enggak ada yang namanya Samsul Bahri,” ungkap Ilham. Ia pun menambahkan, nama tersebut pun tidak tercantum sebagai anggota KPPSLN di manapun.

    Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga menyatakan bahwa nama Samsul Bahri tidak ada dalam Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) maupun SK KPPS. “Kami sudah cek SK PPLN maupun SK KPPS luar negeri, tidak ada nama tersebut,” ujar Pramono.

    Selain pihak komisioner KPU, bantahan perihal Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN di Sidney, Australia juga disampaikan oleh Anggota Sekretariat PPLN Sydney, Hermanus Dimara. Ia menegaskan, memang ada Warga Negara Asing (WNA) dalam TPS di KJRI bernama Samsul Bahri, tapi dia bukan Ketua KPPSLN, melainkan hanya pendukung salah satu pasangan calon.

    “Itu WNA (eks WNI) yang diviralkan sebagai ketua KPPSLN, padahal tidak. Beliau bukan WNI, jadi tidak bisa jadi KPPSLN, Panwaslu, atau pun saksi,” kata Hermanus.

    Rujukan