(GFD-2019-2765) [SALAH] Imigrasi Bali Menolak dan Mendenda Mantan Miss Universe Asal Australia
Sumber: news.com.auTanggal publish: 25/06/2019
Berita
Portal media news.com.au memberitakan Mantan Miss Universe asal Australia, Tegan Martin (26), mendapat penolakan dan denda dari pihak Imigrasi Bali. Dalam pemberitaan itu, disertakan beberapa contoh kasus yang menimpa warga Australia selama berada di Bali.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, pemberitaan itu tidak benar dan mendapatkan bantahan dari pihak Imigrasi Bali. Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris menegaskan bahwa berita itu fitnah.
“Berita itu menjadi heboh dan saya tidak mengerti. Tapi nyata-nyata saya katakan itu fitnah karena pada tanggal 16 Juni 2019, tidak ada atas nama Tegan Martin melalui data lintas kita. Karena sistem yang sudah cukup bagus yang masuk ke Indonesia akan terekam oleh data lintas kita,” kata Amran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak Imigrasi Bali, lanjut Amran, pada 16 Juni 2019 Tegan Martin berencana berangkat dari Bandara Sydney menuju Bali dengan menggunakan maskapai Jetstar. Saat Tegan cek in di bandara Sydney, dia sudah disarankan menunda keberangkatan lantaran kondisi paspor rusak yakni sobek di ujung kanan dan basah. Amran melanjutkan, Tegan berangkat ke Bali pada 17 Juni 2019 setelah paspor barunya keluar.
“Itu menurut pengakuan dari GM (General Manager) Jetstar di sini (Bali). Jadi yang bersangkutan (Tegan) menunda keberangkatan dan dimohon Paspor yang baru. Tepatnya paspor (baru) itu keluar tanggal 17 Juni 2019. Kemudian berangkat ke (Bali) dan diterima dengan normal,” jelas Amran.
Selain itu, Amran juga membantah informasi yang menyebutkan Tegan didenda USD 5.000 lantaran kerusakan paspor. Menurutnya, itu tidak benar.
Amran menceritakan, Tegan Martin pulang ke Australia pada Minggu (24/6). Pihak Imigrasi sempat bermaksud menanyakan maksud Tegan Martin menyebarkan informasi tidak benar. Namun, kata dia, Tegan tidak mau dipublikasikan.
“Selanjutnya tadi malam (24/6) pukul 21.00 WITA, yang bersangkutan pulang ke negaranya. Dia (Tegan) tidak mau untuk dipublikasikan dan tidak mau direkam dan difoto,” tutupnya.
Bantahan senada pun disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ia membantah adanya denda USD 5.000 terhadap paspor basah mantan Miss Universe asal Australia. Menurut Ronny, kabar denda tersebut merupakan upaya penggiringan opini negatif pelayanan imigrasi di Bali.
“Sehubungan dengan adanya dugaan pengenaan denda USD5000 dapat dipastikan tidak benar adanya. Jadi kemungkinan adalah upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi di Bali,” terang Ronny dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Ronny pun mengatakan, Tegan Martin tidak atau belum dilakukan pemeriksaan terhadap Imigrasi di Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan data pelintasan imigrasi, Tegan masuk wilayah Indonesia pada 17 Juni 2019, pukul 21.43 WITA.
“Bahwa kami tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada saat akan keluar wilayah indonesia, sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),” kata Ronny.
Adapun, Ronny menjelaskan, kasus penolakan terhadap paspor rusak memang pernah dialami warga negara Australia bernama Alexis Diamond Karakostas pada 10 Januari 2019. Ketika itu terjadi penolakan pendaratan Alexis oleh petugas TPI Ngurah Rai. Penolakan itu terjadi lantaran paspornya rusak signifikan.
“Adapun terkait Penolakan pendaratan oleh petugas TPI Ngurah rai pada tgl 10 januari 2019 terhadap warga negara Australia atas nama Alexis Diamond Karakostas dikarenakan terdapat kerusakan signifikan pada paspor yang bersangkutan,” tutur Ronny.
“Berita itu menjadi heboh dan saya tidak mengerti. Tapi nyata-nyata saya katakan itu fitnah karena pada tanggal 16 Juni 2019, tidak ada atas nama Tegan Martin melalui data lintas kita. Karena sistem yang sudah cukup bagus yang masuk ke Indonesia akan terekam oleh data lintas kita,” kata Amran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak Imigrasi Bali, lanjut Amran, pada 16 Juni 2019 Tegan Martin berencana berangkat dari Bandara Sydney menuju Bali dengan menggunakan maskapai Jetstar. Saat Tegan cek in di bandara Sydney, dia sudah disarankan menunda keberangkatan lantaran kondisi paspor rusak yakni sobek di ujung kanan dan basah. Amran melanjutkan, Tegan berangkat ke Bali pada 17 Juni 2019 setelah paspor barunya keluar.
“Itu menurut pengakuan dari GM (General Manager) Jetstar di sini (Bali). Jadi yang bersangkutan (Tegan) menunda keberangkatan dan dimohon Paspor yang baru. Tepatnya paspor (baru) itu keluar tanggal 17 Juni 2019. Kemudian berangkat ke (Bali) dan diterima dengan normal,” jelas Amran.
Selain itu, Amran juga membantah informasi yang menyebutkan Tegan didenda USD 5.000 lantaran kerusakan paspor. Menurutnya, itu tidak benar.
Amran menceritakan, Tegan Martin pulang ke Australia pada Minggu (24/6). Pihak Imigrasi sempat bermaksud menanyakan maksud Tegan Martin menyebarkan informasi tidak benar. Namun, kata dia, Tegan tidak mau dipublikasikan.
“Selanjutnya tadi malam (24/6) pukul 21.00 WITA, yang bersangkutan pulang ke negaranya. Dia (Tegan) tidak mau untuk dipublikasikan dan tidak mau direkam dan difoto,” tutupnya.
Bantahan senada pun disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ia membantah adanya denda USD 5.000 terhadap paspor basah mantan Miss Universe asal Australia. Menurut Ronny, kabar denda tersebut merupakan upaya penggiringan opini negatif pelayanan imigrasi di Bali.
“Sehubungan dengan adanya dugaan pengenaan denda USD5000 dapat dipastikan tidak benar adanya. Jadi kemungkinan adalah upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi di Bali,” terang Ronny dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Ronny pun mengatakan, Tegan Martin tidak atau belum dilakukan pemeriksaan terhadap Imigrasi di Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan data pelintasan imigrasi, Tegan masuk wilayah Indonesia pada 17 Juni 2019, pukul 21.43 WITA.
“Bahwa kami tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada saat akan keluar wilayah indonesia, sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),” kata Ronny.
Adapun, Ronny menjelaskan, kasus penolakan terhadap paspor rusak memang pernah dialami warga negara Australia bernama Alexis Diamond Karakostas pada 10 Januari 2019. Ketika itu terjadi penolakan pendaratan Alexis oleh petugas TPI Ngurah Rai. Penolakan itu terjadi lantaran paspornya rusak signifikan.
“Adapun terkait Penolakan pendaratan oleh petugas TPI Ngurah rai pada tgl 10 januari 2019 terhadap warga negara Australia atas nama Alexis Diamond Karakostas dikarenakan terdapat kerusakan signifikan pada paspor yang bersangkutan,” tutur Ronny.
Kesimpulan
Berdasarkan hal tersebut, maka pemberitaan news.com.au tersebut masuk kategori misleading content. Sebab, ada pelintiran dan framing informasi.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/921825688149967/
- https://turnbackhoax.id/2019/06/25/salah-imigrasi-bali-menolak-dan-mendenda-mantan-miss-universe-asal-australia/
- https://www.antaranews.com/berita/925716/imigrasi-bali-klarifikasi-isu-paspor-mantan-miss-universe-australia
- https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/16405081/dituding-minta-uang-ke-eks-miss-universe-austalia-ini-penjelasan-imigrasi
- https://news.detik.com/berita/d-4597202/imigrasi-bantah-beri-denda-usd-5-ribu-soal-paspor-basah-tegan-martin
- https://www.nusabali.com/berita/54382/kepala-imigrasi-bantah-denda-miss-universe-australia
- https://www.merdeka.com/peristiwa/imigrasi-bali-jelaskan-kronologi-mantan-miss-universe-australia-mengaku-terlantar.html
(GFD-2019-2759) [SALAH] Prof. Tokuda terseyum ketika memperlihatkan data kecurangan KPU
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/06/2019
Berita
“Prof. Tokuda (84) terseyum ketika memperlihatkan data kecurangan KPU. Beliau mengatakan “Prabowoはディックを持っていません” (Prabowo wa Dikku o motte imasen) yang artinya Prabowo adalah Harimau Perkasa yang belum bangkit.
Ia memperlihatkan bahwa Prabowo (61%) adalah pemenang asli dari pilpres di Indonesia mengalahkan Jokowi (38%)
Tak lupa pula ia mencantumkan#PrabowoWithoutDick2019 di akhir dokumennya
Bagi yang belum tau Prof. Tokuda adalah ahli Demokrasi di Jepang, sejak kecil ia merasa bersalah karena kakek neneknya dulu menjajah Indonesia. Di usianya yang tidak lagi muda (84 tahun) ia ingin menolong Indonesia agar tidak dijajah oleh China.
Semoga ia diberikan umur panjang dan sehat selalu Amin.”
Ia memperlihatkan bahwa Prabowo (61%) adalah pemenang asli dari pilpres di Indonesia mengalahkan Jokowi (38%)
Tak lupa pula ia mencantumkan#PrabowoWithoutDick2019 di akhir dokumennya
Bagi yang belum tau Prof. Tokuda adalah ahli Demokrasi di Jepang, sejak kecil ia merasa bersalah karena kakek neneknya dulu menjajah Indonesia. Di usianya yang tidak lagi muda (84 tahun) ia ingin menolong Indonesia agar tidak dijajah oleh China.
Semoga ia diberikan umur panjang dan sehat selalu Amin.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelurusan, ditemukan fakta bahwa foto yang diunggah oleh akun tersebut ternyata sudah mengalami proses penyuntingan. Narasi yang menyertai unggahan foto tersebut juga adalah klaim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenenarannya.
Pria di foto tersebut bukanlah ahli demokrasi melainkan aktor video porno di Jepang. Pada foto asli, yang dipegang oleh Shigeo Tokuda adalah poster salah satu videonya. Selain itu, tulisan “Prabowoはディックを持っていません” (Prabowo wa Dikku o motte imasen) artinya adalah “Prabowo tidak punya penis” bukan ” Prabowo adalah Harimau Perkasa yang belum bangkit” seperti yang ditulis oleh sumber.
Pria di foto tersebut bukanlah ahli demokrasi melainkan aktor video porno di Jepang. Pada foto asli, yang dipegang oleh Shigeo Tokuda adalah poster salah satu videonya. Selain itu, tulisan “Prabowoはディックを持っていません” (Prabowo wa Dikku o motte imasen) artinya adalah “Prabowo tidak punya penis” bukan ” Prabowo adalah Harimau Perkasa yang belum bangkit” seperti yang ditulis oleh sumber.
Rujukan
(GFD-2019-2758) [SALAH] “Kejahatan Hindu India Modi terhadap seorang wanita Muslim yang membawa daging”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 20/06/2019
Berita
“INDIA
Kejahatan Hindu India Modi terhadap seorang wanita Muslim yang membawa daging, ini adalah jenis pelanggaran hak asasi manusia terburuk di dunia, tetapi media seluruh dunia tidur dengan cepat atas pelanggaran manusia India ini!
????????????????”.
Kejahatan Hindu India Modi terhadap seorang wanita Muslim yang membawa daging, ini adalah jenis pelanggaran hak asasi manusia terburuk di dunia, tetapi media seluruh dunia tidur dengan cepat atas pelanggaran manusia India ini!
????????????????”.
Hasil Cek Fakta
Bukan karena membawa daging tetapi karena dituduh berzina oleh suaminya, dan sudah diproses oleh aparat kepolisian lokal.. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
(GFD-2019-2757) [BERITA] Klarifikasi Kemendagri Terkait Isu Pemekaran Sejumlah Daerah
Sumber:Tanggal publish: 22/06/2019
Berita
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi atas kabar yang menyebutkan pihaknya mengeluarkan rilis pers terkait pemekaran sejumlah daerah.
Hasil Cek Fakta
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tak pernah membuat rilis pers daftar 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan.
Dia mengecam salah satu portal berita online yang membuat berita bohong (hoaks) terkait rilis tersebut.
“Kami tidak pernah membuat rilis soal 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan, itu jelas-jelas hoaks. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama dan foto saya,” kata Bahtiar.
Ia pun menegaskan, tindakan portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.
“Membuat, mengarang, dan menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik,” tegas Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah masih memberlakukan kebijakan Moratorium Daerah Pemekaran Baru (DOB), moratorium dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.
Bahtiar pun mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar dan akan segera melaporkann ke Dewan Pers. “Segera kami laporkan ke Dewan Pers. Media tersebut telah melakukan kejahatan, mengarang dan menyebar fitnah,” pungkas Bahtiar.
Dia mengecam salah satu portal berita online yang membuat berita bohong (hoaks) terkait rilis tersebut.
“Kami tidak pernah membuat rilis soal 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan, itu jelas-jelas hoaks. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama dan foto saya,” kata Bahtiar.
Ia pun menegaskan, tindakan portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.
“Membuat, mengarang, dan menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik,” tegas Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah masih memberlakukan kebijakan Moratorium Daerah Pemekaran Baru (DOB), moratorium dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.
Bahtiar pun mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar dan akan segera melaporkann ke Dewan Pers. “Segera kami laporkan ke Dewan Pers. Media tersebut telah melakukan kejahatan, mengarang dan menyebar fitnah,” pungkas Bahtiar.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/919934171672452/
- https://turnbackhoax.id/2019/06/22/berita-klarifikasi-kemendagri-terkait-isu-pemekaran-sejumlah-daerah/
- https://www.kemendagri.go.id/blog/31748-Puspen-Kemendagri-Tidak-Pernah-Membuat-Rilis-Daftar-57-Calon-Kabupaten-dan-8-Provinsi-yang-Akan-dimekarkan
- https://news.detik.com/berita/d-4595826/kemendagri-bantah-buat-daftar-8-provinsi-yang-akan-dimekarkan-itu-fitnah
- https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/pthv9u430/kemendagri-bantah-buat-daftar-daerah-yang-akan-dimekarkan
- https://www.jawapos.com/hoax-atau-bukan/22/06/2019/57-calon-kabupaten-dan-8-provinsi-akan-dimekarkan-kemendagri-hoaks/
- http://tandaseru.id/soal-pemekaran-daerah-kemendagri-laporkan-sebuah-portal-berita-ke-dewan-pers/
Halaman: 5836/6094