(GFD-2023-11986) [SALAH] Akun Facebook Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta Menawarkan Jabatan
Sumber: FacebookTanggal publish: 14/02/2023
Berita
Salam untk kluarg
Hasil Cek Fakta
Beredar akun Facebook Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Akun tersebut mengirimkan pesan melalui messenger kepada ASN dan menawarkan jabatan. Akun tersebut juga memberikan nomor WhatsApp untuk berkomunikasi lebih lanjut dan meminta sejumlah biaya.
Berdasarkan hasil penelusuran, akun Facebook tersebut palsu. Dilansir dari balitribune.co.id, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpimpin (Prokompim) Setda Badung I Made Suardita juga memastikan akun Facebook yang beredar bukan milik bupati. Ia juga menambahkan bahwa I Nyoman Giri Prasta hanya punya satu akun Facebook berupa Halaman Facebook yaitu Giri Prasta (https://www.facebook.com/profile.php?id=100011762481550&mibextid=ZbWKwL) dengan 69188 pengikut.
Berdasarkan informasi di atas akun Facebook Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta adalah tidak benar dan masuk kategori konten tiruan.
Berdasarkan hasil penelusuran, akun Facebook tersebut palsu. Dilansir dari balitribune.co.id, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpimpin (Prokompim) Setda Badung I Made Suardita juga memastikan akun Facebook yang beredar bukan milik bupati. Ia juga menambahkan bahwa I Nyoman Giri Prasta hanya punya satu akun Facebook berupa Halaman Facebook yaitu Giri Prasta (https://www.facebook.com/profile.php?id=100011762481550&mibextid=ZbWKwL) dengan 69188 pengikut.
Berdasarkan informasi di atas akun Facebook Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta adalah tidak benar dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Faktanya Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpimpin (Prokompim) Setda Badung I Made Suardita memastikan akun Facebook tersebut palsu.
Selengkapnya di penjelasan.
Selengkapnya di penjelasan.
Rujukan
(GFD-2023-11757) [SALAH] Gambar Tangkapan Layar Artikel “Ustadz Abdul Somad: “Hukum Mencintai Pasangan Orang Lain Ternyata Tidak Dosa, Itulah Nilai Jihad”
Sumber: twitterTanggal publish: 14/02/2023
Berita
Ustadz Abdul Somad: “Hukum Mencintai Pasangan Orang Lain Ternyata Tidak Dosa, Itulah Nilai Jihad
Hasil Cek Fakta
Beredar kembali sebuah gambar tangkapan layar artikel yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “Habieb Falsu on Twitter” dengan klaim Ustadz Abdul Somad: hukum mencintai pasangan orang lain ternyata tidak dosa, Itulah nilai jihad.
Setelah ditelusuri gambar tangkapan layar tersebut adalah hoaks lama yang dibagikan kembali. Turnbackhoax.id pernah membahas klaim serupa pada 31 Agustus 2022 dengan judul [SALAH] Ustadz Abdul Somad: “Hukum Mencintai Pasangan Orang Lain Ternyata Tidak Dosa, Itulah Nilai Jihad”.
Narasi sebenarnya yang diunggah di Youtube channel dengan nama akun “Jalan Taubat”. Di video tersebut, Ustadz Abdul Somad memang mengatakan bahwa mencintai pasangan orang lain tidak dosa, hanya beliau justru menganjurkan untuk tidak melanjutkan tindakan tersebut. Tidak ada pernyataan Ustadz Abdul Somad mengenai jihad di video tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim Ustadz Abdul Somad: hukum mencintai pasangan orang lain ternyata tidak dosa, Itulah nilai jihad adalah salah dengan kategori konten yang menyesatkan.
Setelah ditelusuri gambar tangkapan layar tersebut adalah hoaks lama yang dibagikan kembali. Turnbackhoax.id pernah membahas klaim serupa pada 31 Agustus 2022 dengan judul [SALAH] Ustadz Abdul Somad: “Hukum Mencintai Pasangan Orang Lain Ternyata Tidak Dosa, Itulah Nilai Jihad”.
Narasi sebenarnya yang diunggah di Youtube channel dengan nama akun “Jalan Taubat”. Di video tersebut, Ustadz Abdul Somad memang mengatakan bahwa mencintai pasangan orang lain tidak dosa, hanya beliau justru menganjurkan untuk tidak melanjutkan tindakan tersebut. Tidak ada pernyataan Ustadz Abdul Somad mengenai jihad di video tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim Ustadz Abdul Somad: hukum mencintai pasangan orang lain ternyata tidak dosa, Itulah nilai jihad adalah salah dengan kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Gambar tersebut telah disunting pada bagian judul. Faktanya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa mencintai pasangan orang lain memang tidak dosa, tetapi jangan diteruskan.
Gambar tersebut telah disunting pada bagian judul. Faktanya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa mencintai pasangan orang lain memang tidak dosa, tetapi jangan diteruskan.
Rujukan
(GFD-2023-11758) [SALAH] “GEMPA DENGAN KEKUATAN 12.7 SR MENGGUNCANG JAKARTA”
Sumber: FBTanggal publish: 14/02/2023
Berita
GEMPA DENGAN KEKUATAN 12.7 SR MENGGUNCANG JAKARTA
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video di Facebook dengan nama akun “Syahjagat Persada” yang mana judul dan thumbnail video tersebut mengklaim bahwa telah terjadi gempa dengan kekuatan 12.7 SR mengguncang Jakarta.
Setelah melakukan penelusuran. Melalui kompas.com, narasi mengenai gempa dengan kekuatan 12.7 SR mengguncang Jakarta adalah tidak benar, thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Berdasarkan pantauan kejadian gempa yang dihimpun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tidak ada gempa dengan kekuatan magnitudo 12,7 pada periode 3 Januari hingga 6 Februari 2023.
Dengan demikian, klaim telah terjadi gempa dengan kekuatan 12.7 SR mengguncang Jakarta, adalah salah dengan kategori konten yang dimanipulasi.
Setelah melakukan penelusuran. Melalui kompas.com, narasi mengenai gempa dengan kekuatan 12.7 SR mengguncang Jakarta adalah tidak benar, thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Berdasarkan pantauan kejadian gempa yang dihimpun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tidak ada gempa dengan kekuatan magnitudo 12,7 pada periode 3 Januari hingga 6 Februari 2023.
Dengan demikian, klaim telah terjadi gempa dengan kekuatan 12.7 SR mengguncang Jakarta, adalah salah dengan kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Informasi yang menyesatkan. Faktanya, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Informasi yang menyesatkan. Faktanya, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Rujukan
(GFD-2023-11759) [SALAH] “PUNYA HUTANG 50 MILIAR, SANDIAGA UNO GUGAT ANIES BASWEDAN”
Sumber: FBTanggal publish: 14/02/2023
Berita
punya hutang 50 miliar, sandi4ga un0 gugat ani3s, isinya sangat mengr!kan & m3n4kutkan
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun Facebook dengan nama pengguna “Merpati Putih” mengunggah video yang mana judul dan thumbnail video tersebut mengklaim punya hutang 50 miliar Sandiaga Uno gugat Anies Baswedan.
Setelah melakukan penelusuran, melalui Kompas.com. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu menyatakan telah memutuskan piutangnya dengan Anies, sebagaimana diberitakan.
Pihak Anies juga mengatakan, berdasarkan perjanjian pada Pilkada DKI 2017, utang itu tidak perlu dibayar bila Anies-Sandiaga menang. Berdasarkan penjelasan di atas klaim hutang 50 miliar, Sandiaga Uno menggugat Anies Baswedan adalah salah dengan kategori konten yang menyesatkan.
Setelah melakukan penelusuran, melalui Kompas.com. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu menyatakan telah memutuskan piutangnya dengan Anies, sebagaimana diberitakan.
Pihak Anies juga mengatakan, berdasarkan perjanjian pada Pilkada DKI 2017, utang itu tidak perlu dibayar bila Anies-Sandiaga menang. Berdasarkan penjelasan di atas klaim hutang 50 miliar, Sandiaga Uno menggugat Anies Baswedan adalah salah dengan kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Informasi yang menyesatkan. Faktanya, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Informasi yang menyesatkan. Faktanya, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Rujukan
Halaman: 5759/8135



