• (GFD-2020-3914) [SALAH] Jangan Terkecoh dengan Erick Thohir yang Dikira Pribumi Muslim, Ia Berfoto dengan Ibunya, Ediba Tan Mei Hwa dan Kakak Ibunya, William Soerjadjaja

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Klaim foto dan narasi akun Facebook Muhammad Onel atau @muhammad.haim.5 terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir adalah salah, nama-nama yang disebutkan di narasi TIDAK sesuai dengan yang berada di foto. Foto yang asli adalah Erick Thohir Bersama Ibunya, Edna, kemudian Ayahnya, Mochamad Teddy Thohir dan Kakaknya, Boy Thohir. Selain itu diketahui, Ibu Erick Thohir, Edna dinikahkan secara Islam oleh Teddy Thohir dan sebagai pemilik klub olahraga di Amerika Serikat serta Italia, Erick mengatakan tidak malu mengaku sebagai muslim ketika berada di sana.



    NARASI:

    “Sebar Kan Supaya Banyak Yang Lebih Tau..Dan Biar Kan Menilai Masing Masing? Eric Tohir berpoto dg ibunya. Ediba Tan Mei Hwa dan kakak ibunya Wiliam Suryajaya. Jadi mereka itu cina. Jangan terkecoh dg nama Eric Tohir dikira pribumi muslim? Ini bukti trll banyak etnis cina yg diberi jabatan,” tulisan dalam unggahan foto Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), oleh akun Facebook Muhammad Onel atau @muhammad.haim.5, Kamis (7/5).

    =====

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Muhammad Onel atau @muhammad.haim.5 mengunggah foto Menteri BUMN, Erick Thohir yang mengenakan jas hitam dengan dasi kupu – kupu bersama dua orang lainnya yang nampak lebih dewasa. Dalam unggahannya, akun Facebook Muhammad Onel menyebutnya kedua orang yang ada dalam foto bersama Erick Thohir ialah Ibu dan Kakak dari Ibunya Erick Thohir.

    Selain itu, pada unggahan foto tersebut juga, akun Facebook Muhammad Onel mengatakan bahwa Ibu dari Erick Thohir yang bernama Ediba Tan Mei Hwa dan Kakak Ibunya, William Soerjadjdja adalah Cina dan meminta agar jangan terkecoh dengan nama Erick Thohir yang dikira pribumi muslim.

    Berikut narasi lengkapnya dalam unggahan foto dari akun Facebook Muhammad Onel:

    “Sebar Kan Supaya Banyak Yang Lebih Tau..Dan Biar Kan Menilai Masing Masing? Eric Tohir berpoto dg ibunya. Ediba Tan Mei Hwa dan kakak ibunya Wiliam Suryajaya. Jadi mereka itu cina. Jangan terkecoh dg nama Eric Tohir dikira pribumi muslim? Ini bukti trll banyak etnis cina yg diberi jabatan,” tulisan dalam unggahan foto Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), oleh akun Facebook Muhammad Onel atau @muhammad.haim.5, Kamis (7/5).

    Setelah menelusuri melalui mesin pencari, faktanya unggahan foto dan narasi yang diklaim oleh akun Facebook Muhammad Onel adalah salah atau keliru.

    Foto yang diunggah akun Facebook Muhammad Onel dapat dilihat pada artikel Republika.co.id yang berjudul “Inter Milan Berkabung untuk Teddy Thohir” yang ditayangkan pada Selasa, 1 November 2016. Dalam artikel tersebut terdapat foto yang sama persis dengan yang dibagikan oleh akun Facebook Muhammad Onel.

    Diketahui foto itu adalah foto karya Jurnalis Republika, Wihdan. Keterangan dari foto tersebut adalah “Dari kiri: Presiden Inter Milan Erick Thohir, Edna Thohir, Mochamad Teddy Thohir, dan Direktur Utama PT Adaro Energy Garibaldi Thohir berfoto bersama di Jakarta, Kamis (1/12).”

    Jadi foto asli dari yang disebarkan akun Facebook Muhammad Onel adalah Erick Thohir bersama keluarganya, yakni Ibunya, Edina Thohir, kemudian Ayahnya Teddy Thohir (alm) dan Kakaknya, Garibaldi Thohir atau Boy Thohir.

    Kemudian, Ibu dari Erick Thohir yakni Edna diketahui merupakan gadis keturunan Tionghoa dinikahkan oleh Ayah dari Erick Thohir yakni Teddy Thohir secara Islam. Teddy sendiri berasal dari Gunung Sugih, Lampung.

    Sedangkan William Soerjadjaja yang diklaim akun Facebook Muhammad Onel sebagai Kakak dari Ibu Edna juga keliru. William Soerjadjaja adalah pemilik PT. Astra Internasional yang memiliki kedekatan dengan Ayah dari Edna. Selain itu, Teddy Thohir dapat bekerja di PT. Astra Internasional bermula dari tawaran istri TP Rachmat yang punya hubungan dekat dengan Edna.

    Terakhir, sebagai pemilik klub olahraga di Amerika dan Italia, Erick Thohir bercerita dirinya tidak malu mengaku muslim saat berada di sana.

    Berdasarkan kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft, unggahan akun Facebook MuhammadOnel dapat disebut sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan

    Rujukan

  • (GFD-2020-3913) [SALAH] “Arab Saudi mulai tadi malam buka lockdown”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Disebarkan tanpa menyimak isi video. Masjidil Haram & Masjid Nabawi memang akan dibuka kembali, tetapi TIDAK disebutkan tanggal yang pasti.

    NARASI

    “Bintang tsurayya sudah keluar, berarti penyakit sirna, orang2 di mekah bergembira Allahuakbar…. Arab Saudi mulai tadi malam buka lockdown, semoga hal ini bisa berimbas pada negara2 lain, termasuk indonesia…Aamiin…????????????”.

    ======

    Apakah benar wabah virus corona di indonesia akan selesai pada bulan ramadhan?

    Apakah Covid-19 atau Corana akan memghilang atau musnah di bulan Mei?

    Hasil Cek Fakta

    (1) First Draft News: “Konten yang Menyesatkan

    Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.

    Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.


    * SUMBER membagikan video berita mengenai pembukaan kembali Masjidil Haram & Masjid Nabawi tanpa menyimak isi video secara utuh.

    * SUMBER menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sehingga menimbulkan kesimpulan keliru.


    (2) detikNews: “Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memang dikabaran akan dibuka kembali, namun tidak menyebutkan tanggal yang pasti. Sejumlah persiapan dilakukan demi ibadah yang lebih baik dan mencegah terjadinya infeksi virus corona di antara jamaah.”

    Selengkapnya di “Arab Saudi Masih Lockdown, Kapan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibuka?” https://bit.ly/3celhQn / https://archive.md/BlPEe (arsip cadangan).

    ======

    Rujukan

  • (GFD-2020-3912) [SALAH] Seorang Kakek di Tulungagung Meninggal Karena Covid-19

    Sumber: www.whatsapp.com
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Bukan karena Covid-19. Kakek Berusia 72 tahun bernama Rochani itu meninggal karena penyakit jantung, setelah sebelumnya mengalami perawatan di RS Bhayangkara. Diagnosa penyebab kematian juga terdapat pada surat kematian yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
    [NARASI]:

    “Info: Brsan daerah Bago (RS Bayangkara ketimur) ada orang tua usia 70thn meninggal dunia krn Covid-19, beliau terpapar cucunya (OTG) yg baru pulang dr pondok Madiun 2hr yg lalu, setelah diperiksa ternyata si cucu positif Covid-19 & sekarang sdh dikarantina di rusun IAIN, kemungkinan mulai besok Bago Lockdown”

    Hasil Cek Fakta

    [PENJELASAN]:

    Beredar pesan berantai yang menghebohkan Warga di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung dibuat resah dengan kabar meninggalnya seorang pasien yang meninggal karena corona atas nama Rochani (72), warga Jalan I Gusti Ngurah Rai GG VI nomer 29 Kelurahan Bago, Tulungagung, Jawa Timur.

    Berdasarkan penelusuruan, Genot, salah satu tetangga Rochani mengisahkan, Rochani meninggal dalam perawatan yang wajar.

    “Beliau dirawat di rumah sakit biasa, bukan ruang isolasi pasien Covid-19. Beliau sakit jantung dan tidak ada gejala virus corona,” terang Genot, Kamis (7/5/2020).

    Rochani meninggal dunia kemarin, Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB. Pihak rumah sakit yang merawat Rochani juga mengeluarkan surat keterangan kematian. Dalam surat itu disebutkan Rochani meninggal karena sakit jantung.

    “Sayangnya saat jenazah tiba di rumah duka, tidak ada yang berani memandikan. Semua khawatir virus corona,” sambung Genot.

    Karena tidak ada yang berani memandikan, pemulasaraan jenazah diambil alih petugas dari RSUD dr Iskak Tulungagung. Selanjutnya jenazah Rochani dimakamkan dengan prosedur yang wajar, bukan seperti jenazah pasien Covid-19.

    Genot menduga, kekhawatiran petugas pemulasaraan di kelurahan karena seorang cucu tiri Rochani dijemput petugas kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) lengkap, pada Rabu (6/5/2020) pukul 11.00 WIB. Cucu tiri Rochani diketahui reaktif saat rapid test.

    Namun antara Rochani dan cucu tirinya ini tidak pernah bertemu sama sekali.

    “Mereka tidak tinggal satu rumah. Rumah kakek ini sama cucu tirinya terpisah tiga rumah, tidak pula bersandingan,” tutur Genot.

    Cucu tiri Rochani diketahui sebelumnya tinggal di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Magetan. Dia dipulangkan karena pandemi virus corona. Saat dilakukan rapid test, hasilnya reaktif sehingga ia langsung dijemput dan dikarantina.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari menegaskan, agar masyarakat tidak mudah menyebarkan kabar bohong. Apalagi di tengah pandemi virus corona seperti saat ini, sedikit berita bohong bisa memicu kepanikan warga.

    “Penyebar berita bohong yang meresahkan masyarakat bisa dipidanakan,” ujar Anwari.

    ======

    Rujukan

  • (GFD-2020-3911) [SALAH] “Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Kemarin Sore”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan bahwa mudik tetap DILARANG. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

    Akun Delpa Putri SQwin (fb.com/delpa.p.sqwin) membagikan artikel berjudul “Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Kemarin Sore” yang dimuat di situs mediandaterkini[dot]blogspot.com pada 5 Mei 2020.

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelurusan Tim Cek Fakta Tempo, klaim warga dibolehkan mudik oleh Kemenhub dan aturannya keluar kemarin sore adalah klaim yang sesat.

    Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan bahwa mudik tetap dilarang.

    Isi artikel yang dibagikan sumber klaim memang sama persis dengan isi berita Suara.com yang dimuat pada 5 Mei 2020. Hanya saja, judul asli berita Suara.com adalah “Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini”.

    Judul tersebut sangat berbeda dengan judul artikel sumber klaim , yakni “Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini”. Padahal, di dalam artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa Kemenhub membolehkan mudik. Artikel tersebut berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik.

    Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, aturan ini akan dilengkapi dengan ketentuan mengenai syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian untuk keperluan mendesak. “Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian,” kata Adita.


    Mudik tetap dilarang
    Dilansir dari Kompas.com, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang,” ujar Doni pada 6 Mei 2020.

    Menurut Doni, dalam beberapa hari terakhir, terdapat kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. “Beberapa waktu terakhir, kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran,” ujarnya.

    Salah satu yang membuat munculnya kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Kemudian, yang membuat masyarakat juga bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

    Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap berlaku. “Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!” ujarnya. Menurut Doni, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

    Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. “Termasuk juga pengiriman tenaga medis dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab,” kata Doni.

    Dilansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, juga menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. “Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Adita pada 6 Mei 2020.

    Adita menambahkan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

    “Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020, pukul 00.00 WIB,” kata Adita.

    Dilansir dari Detik.com, berikut ini kriteria bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020:

    a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
    – pelayanan percepatan penanganan COVID-19,
    – pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum,
    – pelayanan kesehatan,
    – pelayanan kebutuhan dasar,
    – pelayanan pendukung layanan dasar, dan
    – pelayanan fungsi ekonomi penting.
    b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
    c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Adapun untuk syaratnya, mereka wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik PCR swab maupun rapid test. Mereka juga harus bisa menunjukkan identitas diri. Khusus pegawai lembaga pemerintah dan anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Lalu, untuk pegawai BUMN atau BUMD dan pegawai swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi. Sementara bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah ataupun swasta, harus membuat surat keterangan yang ditembuskan ke lurah atau kepala desa.

    Khusus masyarakat yang berpergian karena sakit atau anggota keluarganya sakit keras atau meninggal, wajib melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian. Sementara bagi WNI yang dipulangkan dari negara rantaunya, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di negara rantau. Bagi pelajar dan mahasiswa, harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

    Rujukan